Okenews.net- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mengumumkan permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang atas sebidang tanah Hak Milik (HM) Nomor 4144 yang berlokasi di Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara Rabu, 26/8
Permohonan tersebut diajukan oleh I KT. Suwardana, S.H. untuk bidang tanah seluas 1.831 meter persegi, dengan tanggal pembukuan hak pada 26 November 2024.
Pengumuman tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang dinyatakan hilang. Sesuai ketentuan yang berlaku, pengumuman diberikan kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan apabila terdapat pihak yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan terhadap penerbitan sertipikat pengganti tersebut.
Masyarakat yang memiliki keberatan diminta menyampaikannya secara resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dengan mencantumkan alasan serta melampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., menegaskan bahwa tahapan pengumuman merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan.
“Pengumuman ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bentuk keterbukaan Kantor Pertanahan kepada masyarakat. Kami memberikan ruang yang cukup bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan berdasarkan bukti yang sah,” tegas Muhammad Shaleh Basyarah.
Masa pengumuman berlangsung selama 30 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan dari masyarakat, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertipikat yang sebelumnya dinyatakan hilang nantinya tidak lagi berlaku setelah sertipikat pengganti diterbitkan sesuai prosedur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara juga mengimbau masyarakat yang kemungkinan menemukan sertipikat HM Nomor 4144 tersebut agar segera menyerahkannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami juga mengimbau apabila dokumen yang dinyatakan hilang ternyata ditemukan, agar segera diserahkan kepada Kantor Pertanahan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen pertanahan dan menjaga kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Muhammad Shaleh.
Kantor Pertanahan Lombok Utara memastikan setiap proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai prosedur guna memberikan perlindungan hukum serta kepastian hak kepada masyarakat.
.png)
