Okenews.net-Anggota
DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid mengingatkan agar Ombudsman RI (ORI) terus
memperkuat standar operasional prosedur (SOP) internal. Ombudsman juga diminta
segera membuat konsep pelayanan standar minimal yang menjadi dasar pengukuran pelayanan
public.
“Ombudsman bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemen PAN-RB) untuk
membuat standar minimal pelayanan public,” kata Fauzan pada Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen
Senayan, Jakarta, Selasa (29/09/2026).
Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI dari
dapil NTB II Pulau Lombok ini mengatakan,
ia berharap apa yang dilakukan Ombudsman selama ini bertujuan memperbaiki
pelayanan publik melalui pengawasan penyelenggaraan layanan pada kementerian
dan lembaga.
Menurut dia, ketika apa yang dikerjakan Ombudsman
banyak mendapat apresiasi masyarakat, pasti ada pihak yang tidak senang dan
merasa dirugikan. Bahkan bisa saja Ombudsman akan mendapatkan tantangan dari
pihak-pihak yang dirugikan agar tidak melakukan tugas dan fungsinya.
Karena itu, lanjutnya, penguatan SOP
internal menjadi sangat penting dilakukan agar lembaga pengawas pelayanan publik ini semakin
kredibel dan dipercaya public. Dengan SOP yang kuat, Ombudsman diharapkan bekerja
efektif, dan efisien dalam menangani laporan masyarakat serta mengawasi
penyelenggaraan pelayanan public,” jelas Fauzan, Bupati Lombok Barat dua
periode (2016-2024).
“Komisi II
DPR RI mendukung Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian
dan lembaga negara. Tujuannya agar pelayanan public semakin baik hingga
menciptakan pemerintahan bersih, transparan dan akuntabel.” ucapnya.
Fauzan berharap,
pengawasan lembaga pelayanan public oleh Ombudsman tidak saja dilakukan di tingkat
pusat, tetapi juga dilakukan oleh perwakilan Ombudsman di daerah. Sebab, banyak
juga hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan public di berbagai daerah.
Fauzan,
Ketua KPU NTB periode 2008-2013 ini minta Ombudsman perwakilan daerah untuk
segera berkoordinasi dengan para kepala daerah, baik di tingkat provinsi mapun
kabupate/ kota. “Segera saja deklarasikan komitmen kita untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Untuk tahap
awal, kata Fauzan, bisa dimulai dengan memantau berbagai pelayanan yang
bersifat mendasar. Misalnya, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan
kebutuhan dasar lainnya.
Fauzan menyarankan, untuk kedepannya, Ombudsman tidak saja mengangkat isu kasus per kasus dalam pengawasan. Namun, bisa ditambahkan dengan memberi rekomendasi terhadap kementerian atau lembaga untuk memperbaiki pelayan public, termasuk kepada pemda, BUMN maupun BUMD.
.png)
