www.okenews.net: Advokat
Tampilkan postingan dengan label Advokat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advokat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juni 2026

Mengenal Bung Heru, Pendiri Seniman Hukum Law Firm

Okenews.net - Nama Muhamad Haerudin MS cukup dikenal di kalangan praktisi hukum di Nusa Tenggara Barat. Advokat yang akrab disapa Bung Heru itu merupakan pendiri sekaligus Direktur Seniman Hukum Law Firm yang berkantor di Pulau Lombok.

Bung Heru sapaan akrabnya merupakan pengacara sukses yang telah berkarier selama 10 tahun. Dia juga merupakan Direktur Mahnun Siddik Law Office, pendiri sekaligus ketua pada Yayasan LBH Galang Bulan dan juga pernah menjadi Ketua Pamswakarsa Amphibi Muda Lombok Tengah. Kiprahnya di dunia hukum cukup tersohor dengan menangani banyak perkara di NTB.

Selama kurang lebih satu dekade berkarier sebagai advokat, Bung Heru telah menangani berbagai perkara hukum dengan tingkat kompleksitas yang beragam. Bidang yang paling intens digelutinya meliputi perkara perdata, koorporasi, persoalan perizinan, hingga urusan keimigrasian.

Dalam menangani perkara, banyak pengusaha-pengusaha di NTB memilih Bung Heru sebagai pengacaranya karena memiliki rekam jejak yang baik soal integritas dan keilmuan.

Dalam perjalanan kariernya, berbagai perkara berhasil diselesaikan dan dimenangkan. Namun bagi Bung Heru, ukuran keberhasilan seorang advokat tidak semata-mata ditentukan oleh kemenangan di ruang sidang.

Menurutnya, keberhasilan yang sesungguhnya justru ketika persoalan hukum klien dapat diselesaikan sebelum memasuki proses persidangan melalui pendekatan non litigasi.

“Advokat yang baik bukan hanya yang menang di pengadilan, tetapi yang mampu menyelesaikan masalah klien secara efektif. Banyak perkara yang justru selesai melalui jalur non litigasi,” ujar Bung Heru, Rabu Malam , 10 Juni 2026. 

Sebagai Direktur Seniman Hukum Law Firm, Bung Heru dikenal memiliki jaringan relasi yang luas serta kemampuan keilmuan yang terus diasah. Bekal pengalaman organisasi saat menempuh pendidikan di Universitas Mataram menjadi salah satu fondasi yang membentuk karakter dan perjalanan profesionalnya di dunia hukum.

Dari lingkungan kampus, ia mulai aktif mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kepemimpinan, hingga kemampuan berkomunikasi yang kemudian menjadi modal penting dalam menjalankan profesi advokat.

Bung Heru menegaskan bahwa integritas merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar dalam profesi advokat. Baginya, tanggung jawab terhadap klien harus menjadi prioritas utama sejak surat kuasa ditandatangani.

“Sebagai advokat, yang paling penting adalah menjaga integritas dan tanggung jawab terhadap klien. Ketika sudah menerima kuasa, apapun yang terjadi harus tetap bersama klien dan memberikan pelayanan terbaik,” katanya.

Komitmen terhadap integritas itu pernah diuji dalam salah satu perkara yang ditanganinya. Ia mengaku sempat mendapatkan tawaran uang bernilai fantastis dari pihak lawan kliennya. Namun tawaran tersebut ditolaknya karena bertentangan dengan prinsip profesi yang selama ini dipegang teguh.

Kepercayaan Klien Etik Tertinggi

Menurut Bung Heru, kepercayaan klien jauh lebih berharga dibandingkan keuntungan sesaat. Kepercayaan itulah yang menjadi modal utama dalam membangun reputasi dan keberlanjutan karier seorang advokat.

“Uang bukan yang utama. Kepercayaan klien adalah hal yang paling penting. Kalau kepercayaan itu dijaga, maka nama baik akan mengikuti dengan sendirinya,” ungkapnya.

Di era digital, Bung Heru juga aktif memberikan konsultasi hukum melalui media sosial. Banyak masyarakat yang memanfaatkan ruang tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi.

Meski sebagian konsultasi dilakukan secara gratis, pendekatan itu justru membuka jalan lahirnya hubungan profesional yang berkelanjutan. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian mempercayakan penanganan perkaranya kepada Bung Heru sebagai kuasa hukum tetap.

Selain aktif di firma hukum yang dipimpinnya, Bung Heru juga pernah bergabung dengan LBH Reform. Melalui lembaga tersebut, ia terlibat dalam berbagai kegiatan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan secara cuma-cuma.

Kegiatan yang dijalankannya tidak hanya sebatas pendampingan hukum, tetapi juga mencakup klinik hukum, konsultasi gratis, sosialisasi hukum kepada masyarakat, pendidikan bagi paralegal, hingga advokasi terkait perlindungan perempuan.

Aktivitas tersebut menjadi bentuk pengabdian yang diyakininya sebagai bagian dari tanggung jawab profesi advokat kepada masyarakat luas.

Di luar kesibukannya menangani perkara hukum, Bung Heru memiliki sejumlah hobi yang berkaitan dengan olahraga dan aktivitas sosial. Ia gemar berlari, bersepeda, serta bermain domino.

Kecintaannya terhadap olahraga domino bahkan membawanya menjadi Ketua Organisasi Olahraga Domino (Orado) Lombok Tengah. Organisasi tersebut turut mendorong pengembangan domino sebagai salah satu cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI.

Meski usianya masih tergolong muda, Bung Heru memiliki pandangan yang tegas mengenai profesi advokat. Ia berpesan kepada para advokat muda agar selalu mempersiapkan berbagai alternatif penyelesaian perkara sebelum menerima dan menangani klien.

Menurutnya, seorang advokat harus memiliki banyak strategi dan solusi agar tidak terjebak dalam kebuntuan yang dapat merugikan kepentingan klien.

“Pesan saya untuk advokat muda, sebelum menangani perkara harus punya seribu solusi. Jangan sampai stagnan karena itu bisa berujung pada kekalahan klien,” pungkasnya.

Minggu, 07 Juni 2026

HUT KAI ke-18 di Lombok Jadi Penutup Manis Rakernas ADVOKAI 2026

 

Okenews.net- Rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) Tahun 2026 di Nusa Tenggara Barat ditutup dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) KAI ke-18 yang berlangsung meriah di Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu malam (6/6/2026).

Acara penutupan diawali dengan pertunjukan teatrikal bertema Officium Nobile yang menggambarkan profesi advokat sebagai profesi terhormat. Para pelakon menampilkan teater hukum yang mengangkat nilai-nilai pengabdian dan perjuangan dalam penegakan hukum.

Ketua Presidium DPD KAI NTB, Adv. Oke Wiredarme, dalam sambutannya mengaku sempat pesimistis NTB dapat menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakernas. Namun berkat dukungan berbagai pihak, kegiatan nasional tersebut akhirnya dapat terlaksana dengan baik.

"Kami dari NTB salam hormat sudah mau menginjakkan kaki di NTB karena kami awalnya pesimis. Banyak dinamika, namun syukurnya banyak Presidium DPP memberikan support. Karena NTB ini begitu sangat muda semua," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan yang diberikan Presidium DPP KAI selama proses persiapan hingga pelaksanaan Rakernas.

"Saya katakan sama teman teman NTB tren center kita Presidium DPP," ujarnya.

Menurut Oke, perjalanan panjang persiapan Rakernas juga diwarnai berbagai pengorbanan dari anggota dan panitia di daerah.

"Perjalanan Rakernas teman teman NTB ada satu yang tumbang pulang karena sakit. Ada juga teman kita tadi siang pulang karena tiga hari meninggalkan istri," katanya.

Ia mengaku bersyukur Rakernas dapat dihadiri anggota KAI dari berbagai daerah di Indonesia.

"Saya sangat bersyukur rekan rekan KAI bisa hadir di NTB. Saya sangat berterimakasih kepada panitia panitia di daerah," ujarnya.

Di akhir sambutannya, Oke menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan selama pelaksanaan kegiatan.

"Saya mewakil rekan rekan di NTB memohon maaf jika ada yang kurang dalam pelaksanaan Rakernas," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Nasional Rakernas yang juga Presidium DPP KAI, Adv. Muh. Israq Mahmud, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

"Saya berterimakasih kepada seluruh teman teman. KAI ini organisasi yang penuh berkah," ujarnya.

Ia menilai kehadiran peserta dari berbagai provinsi menunjukkan tingginya semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap organisasi.

"Terimakasih kepada teman teman DPD lainnya yang sudah menyempatkan hadir ke Rakernas NTB. Karena itu suatu usaha yang sulit, tiket ke NTB cukup mahal namun karena kecintaan terhadap KAI teman teman bisa hadir di sini," katanya.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian berbagai penghargaan kepada individu maupun organisasi yang dinilai memiliki dedikasi dan kontribusi bagi perkembangan KAI.

Penghargaan pertama diberikan kepada DPD KAI NTB beserta seluruh panitia pelaksana Rakernas KAI 2026 atas suksesnya penyelenggaraan kegiatan nasional tersebut.

Selanjutnya, penghargaan dedikasi diberikan kepada sejumlah anggota KAI dari berbagai daerah. Adv. Aris Harianto SH MH menerima penghargaan karena telah menangani perkara terbanyak dengan total 409 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penghargaan juga diberikan kepada Adv. Andri Darmawan SH MH atas aktivitas advokasi terhadap kelompok rentan, isu lingkungan, bantuan hukum pro bono di Sulawesi Tenggara, serta keterlibatannya dalam uji materi Undang-Undang Advokat di Mahkamah Konstitusi terkait kepemilikan advokat.

Adv. A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra SH, MH, M.Kn menerima penghargaan atas pengadaan mobil ambulans dan mobil bantuan hukum KAI di Bali. Sementara Adv. Agung Pramono SH mendapat penghargaan karena aktif menyebarkan informasi dan pengetahuan melalui artikel maupun opini di website KAI.

Penghargaan lainnya diberikan kepada Adv. Michael Agung Budianto Kaparang SH yang menghadiri Rakernas KAI 2026 dengan menempuh perjalanan dari Solo menuju Lombok menggunakan sepeda motor.

Selain penghargaan individu, apresiasi juga diberikan kepada sejumlah DPD KAI yang dinilai paling aktif dalam berbagai bidang organisasi. DPD KAI Jawa Timur menerima nominasi kelembagaan aktif. DPD KAI Sulawesi Tenggara meraih nominasi aktif advokasi kasus sekaligus nominasi perekrutan anggota terbanyak. 

Kemudian, DPD KAI Jawa Barat menerima nominasi kegiatan pembinaan anggota dan kerja sama.

Acara selanjutnya diisi dengan pemotongan tumpeng. Para Presidium DPP KAI yang digawangi Ketua Presidium DPP KAI, Adv Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, SH. MH. 

Suasana bertambah meriah dengan alunan musik dan sorak para peserta yang riuh di ballroom hotel. 

Dengan berakhirnya perayaan HUT KAI ke-18 tersebut, maka berakhir pula seluruh rangkaian Rakernas Kongres Advokat Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan di Nusa Tenggara Barat.

Sabtu, 06 Juni 2026

Wamenkum dan Hakim Agung Kompak Soroti Tantangan Implementasi KUHAP Baru

Okenews.net- Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) pada rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam (5/6/2026). 

Diskusi dengan tema "Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP" yang menjadi rangkaian Rakernas KAI 2026 itu menghadirkan sejumlah tokoh penting dari berbagai lembaga penegak hukum dan akademisi, mulai dari Wakil Menteri Hukum RI, Hakim Agung Mahkamah Agung, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Hukum Polri, Kejaksaan Tinggi NTB hingga lembaga kajian hukum independen.

Diskusi publik yang digelar di Hotel Lombok Raya dimoderatori Presidium DPP KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat.

Diskusi berlangsung dinamis sebab para narasumber tidak hanya membahas substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tetapi juga mengupas berbagai tantangan implementasi yang akan dihadapi aparat penegak hukum, advokat, hingga masyarakat.

Wamenkum Soroti Perubahan Paradigma KUHAP

Keynote speaker Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru terletak pada perubahan paradigma hukum acara pidana di Indonesia.

"Dalam KUHAP baru ada perubahan paradigma yang sangat mendasar di mana KUHAP lama lebih menekankan kepada crime control model dan KUHAP baru pada due process model," katanya.

Menurut Prof Eddy, prinsip utama dalam due process model adalah perlindungan terhadap hak-hak individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Ada dua prinsip dalam due process model yang pertama harus dipastikan hukum acara pidana memberi perlindungan kepada individu oleh kesewenang-wenangan penegak hukum. KUHAP baru harus menjamin HAM. Juga menjamin anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas hingga ibu hamil dan orang sakit," paparnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus menjadikan perlindungan HAM sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.

"Aparat dalam bekerja harus memberikan perlindungan terhadap HAM," ujarnya.

Prof Eddy mengakui penyusunan KUHAP bukan pekerjaan mudah karena hukum acara pidana selama ini sering disusun berdasarkan sudut pandang aparat penegak hukum.

"Membuat KUHAP tidak mudah. Landasan hukum acara pidana untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Namun hukum acara pidana selalu dibuat dalam doktrin gak negara untuk memprotes, menuntut, membawa konsekuensi KUHAP disusun berdasarkan sudut pandang APH," katanya.

Dalam KUHAP baru, kata Prof Eddy, peran advokat mendapatkan penguatan yang lebih jelas dan tegas.

"Fungsi dan tugas Advokat amat sangat sentral di dalam KUHAP. Oleh karena itu kita mencantumkan dalam KUHAP ada asas diferensiasi fungsional yang menekan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, pengadilan pada hakim dan Advokat yang bertugas memberikan bantuan hukum dan mendudukkan perkara pidana secara professional dan proporsional," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki kedudukan yang setara.

"APH punya kedudukan sederajat tidak ada yang lebih tinggi. Itu untuk mencegah ego sektoral APH," ujar dia.

Masa Transisi dan Pasal Baru

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., menyoroti berbagai tantangan yang muncul akibat lahirnya KUHP dan KUHAP baru.

"KUHP dan KUHAP lahir dalam waktu bersamaan. Tentu banyak mengejutkan orang, termasuk kami sebagai hakim," katanya.

Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah penerapan hukum pada masa transisi.

"Hukum apa yang akan kita gunakan di masa transisi saat ini, yaitu peristiwa tindak pidana yang diperiksa sebelum 2 Januari 2022 tetap menggunakan KUHP 1981 kecuali dalam perkara peninjauan kembali," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki karakteristik berbeda sehingga dapat menggunakan ketentuan baru dalam proses peninjauan kembali.

"Artinya kenapa ada pengecualian, kalau perkara masuk sebelum 2 Januari maka perkara ini sesungguhnya menggunakan KUHP lama. Tapi mengapa kalau peninjauan kembali langsung berlaku UU baru, karena merupakan upaya hukum luar biasa karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Kemudian soal definisi "diperiksa" juga menjadi persoalan penting yang harus dimaknai secara tepat oleh para penegak hukum.

"Kemudian persoalan lainnya yang dimaksud 'diperiksa' itu apa? Kapan hakim dinyatakan mulai diperiksa sejak hakim menanyakan identitas," jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.

"Kemudian penggunaan hukum materiil harus diperhatikan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Itu penting," ujarnya.

Selain itu, KUHP baru juga membawa sejumlah perubahan signifikan.

"Kemudian tidak ada lagi pidana kurungan. Saat ini yang ada di KUHP baru pidana pengganti. KUHP baru juga mengenal pengakuan bersalah," katanya.

Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat

Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., menegaskan perlindungan saksi dan korban menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.

"Hubungan dengan perlindungan saksi dan korban begitu penting dalam pilar proses peradilan pidana," katanya.

Menurutnya, saksi maupun korban kerap menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi keterangannya selama proses hukum berlangsung.

"Ketika subjek hukum saksi, korban dan informan yang terbaru, ketika masuk ranah peradilan bisa saja terjadi netralitas mereka terganggu. Bisa karena takut, khawatir atau intervensi, ancaman dan gangguan," ujarnya.

Bahkan, kata dia, tekanan tidak selalu muncul dalam bentuk intimidasi terbuka.

"Pesan singkat yang meskipun tidak bernada intimidatif bisa menimbulkan pengaruh atau cukup dapat memberikan tekanan pada subjek hukum lain," ujarnya.

Karena itu, perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

"Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban sangat penting," katanya.

Achmadi menjelaskan KUHAP baru memberikan ruang yang lebih kuat bagi perlindungan saksi dan korban.

"Perkembangan penting dalam KUHAP pengaturan baru perlindungan saksi dan korban. KUHAP memperkuat mandat untuk melindungi saksi dan korban, juga mengatur eksistensinya," ujar dia.

Menurutnya, terdapat banyak pengaturan baru yang memperkuat hak-hak korban dan saksi.

"KUHAP telah mengatur hak saksi ada 13 dan hak korban sekitar 25. Tapi ada juga norma lain yang baru seperti saksi mahkota dan soal penahanan yang memiliki konteks perlindungan," jelasnya.

Polri: KUHAP Baru Ubah Cara Pikir Penyidik

Dari perspektif kepolisian, Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Veris Septiansyah, SH., SIK., M.Si., menilai KUHAP baru merupakan momentum besar dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.

"KUHAP baru momentum penting dalam pembaharuan hukum pidana," katanya.

Menurutnya, perubahan yang terjadi tidak hanya menyentuh aspek teknis penyidikan, tetapi juga pola pikir aparat penegak hukum.

"Dari sudut pandang Polri tentunya KUHAP baru tidak hanya mengubah tata cara penyidikan tapi mengubah cara pikir penyidik," bebernya.

Karena itu, proses adaptasi membutuhkan waktu dan pembenahan budaya kerja.

"Kita butuh waktu menyesuaikan kembali budaya penyidik, cara pandang penyidik mengimplementasikan KUHAP baru," katanya.

Ia menegaskan bahwa perubahan mindset harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Perubahan mindset atau pola pikir penyidik harus betul-betul menjamin adanya akuntabilitas dan perlindungan hak-hak asasi manusia," ujarnya.

Kejaksaan Soroti Digitalisasi dan Akuntabilitas

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H., mengatakan pengesahan KUHAP baru merupakan langkah besar menuju sistem peradilan yang lebih modern.

"Pengesahan KUHAP baru bukan sekadar revisi prosedural. Kita sedang menyeberangi jembatan menuju peradilan yang sepenuhnya mengedepankan akuntabilitas, teknologi dan HAM," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kejaksaan tetap memegang fungsi dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.

"Dalam KUHAP baru kejaksaan juga berperan sebagai dominus litis atau pengendali perkara," ujarnya.

Menurutnya, masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif.

"Dalam masa transisi tujuannya pelaksanaan penanganan perkara tidak hanya prosedural aja. Ada makna yang di dalam KUHAP dituntut untuk pelaksanaan acara cepat, akuntabel dan perlindungan HAM," katanya.

Waito juga menguraikan sejumlah perubahan mendasar antara KUHAP lama dan baru, mulai dari percepatan proses penanganan perkara hingga pemanfaatan teknologi.

"KUHAP lama formal dan prosedur sedangkan KUHAP baru cepat, transparan dan berbasis HAM," katanya.

ICJR Beri Catatan Kritis

Direktur Eksekutif ICJR, Eramus A.T. Napitupulu, menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap implementasi KUHAP baru.

Menurutnya, persoalan terbesar dalam hukum acara pidana tidak hanya terletak pada substansi aturan, tetapi juga pada struktur kekuasaan yang menjalankannya.

"Kesimpulan dalam tesis saya dalam pembentukan UU aktor lebih penting dari teks. Reformasi tidak mengubah struktur kekuasaan," tandasnya.

Ia menilai keberadaan advokat sebagai bagian dari penegak hukum memang telah diakomodasi dalam KUHAP. Namun tidak dalam tataran praktik.

"Advokat pada KUHAP disebut sebagai bagian dari penegak hukum. Tapi dalam prakteknya itu tidak terjadi. Penegak hukum tetap saja kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," ujar dia.

Menurut Eramus, tantangan terbesar adalah memastikan berbagai kewenangan yang tertulis dalam undang-undang benar-benar dapat dijalankan dalam praktik.

"Kewenangan Advokat terdengar sangat bagus dalam teks. Apakah kewenangan berlaku secara otomatis? Bagaimana mengujinya?"

Ia kemudian memberikan contoh persoalan yang masih mungkin terjadi dalam praktik.

"Contoh anda mendatangi klien anda jam 10-11 malam dikasi masuk atau enggak? Enggak karena jam besuk. Itu enggak mengubah apapun," ujarnya.

Diskusi publik yang berlangsung selama beberapa jam tersebut mendapat perhatian besar dari peserta Rakernas ADVOKAI. Berbagai perspektif yang disampaikan para narasumber menunjukkan bahwa implementasi KUHAP baru tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh aparat penegak hukum, advokat, lembaga peradilan, serta masyarakat untuk memastikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia benar-benar terwujud dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

Kamis, 04 Juni 2026

Dibuka Gubernur NTB, Ratusan Warga Ikuti Pelatihan Paralegal dari ADVOKAI

Kongres Advokat Indonesia

Okenews.net-  Sebanyak 200 peserta dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengikuti Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB. Kegiatan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum tersebut berlangsung di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis, 4 Juni 2026.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memberikan pendampingan hukum dasar di lingkungan masing-masing, sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa melalui pendekatan non-litigasi atau di luar pengadilan.

Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan. Selain mendapatkan materi terkait peran dan fungsi paralegal, peserta juga berkesempatan memperoleh pembekalan dari sejumlah narasumber yang memiliki latar belakang hukum yang kuat. Salah satunya adalah pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana yang dikenal sebagai akademisi, aktivis antikorupsi, advokat lintas negara, serta pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014.

Sejumlah Presidium DPP KAI hadir dalam acara tersebut, yaitu Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, SH. MH, Presidium DPP KAI Prof. Dr. Denny Indrayana, SH, Presidium DPP KAI, Ibu Hj. Dyah Sasanti, SH. MH. MKn dan Presidium DPP KAI MUH. ISRAQ MAHMUD, SH.i. Hadir juga Bendahara Umum DPP KAI, Adv. Yaqutina Kusumawardani, SH., MH., CIL.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang secara langsung membuka acara mengapresiasi inisiatif KAI yang dinilainya tidak hanya berfokus pada pengembangan organisasi, tetapi juga berupaya memberikan kontribusi nyata terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat NTB.

"Kegiatan KAI yang sudah sebulan direncanakan akhirnya terwujud. KAI tidak hanya mengurus organisasi tapi mencoba memberi makna dan dampak terhadap persoalan hukum yang ada di NTB. Saya ucapkan terimakasih atas inisiatifnya. Kami sangat menyambut keinginan bapak yang berkontribusi terhadap hukum di NTB," ujarnya.

Menurut Gubernur, para peserta yang mengikuti pelatihan tersebut merupakan individu-individu yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat di desa masing-masing. Mereka secara sukarela ingin mengambil peran dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat akar rumput.

"Orang orang yang hadir hari ini adalah orang orang yang secara sukarela mau menjadi Bakum (Bantuan Hukum). Mereka adalah orang-orang yang dipandang desa masing-masing dan sungguh-sungguh ingin berkontribusi di desa masing-masing. Sayangnya tidak semua mereka memiliki kesempatan mendapatkan pelatihan bagaimana menjadi Paralegal yang baik," katanya.

Ia menilai keberadaan paralegal sangat penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan untuk mengakses proses hukum formal.

"Saya paham cost of justice melalui jalur formal. Kalau di Baturotok mau ke Sumbawa Besar aja ongkos cukup besar untuk mengejar keadilan. Keadilan itu mahal. Keadilan melalui jalur formal belum tentu menyenangkan semua pihak. Sehingga keadilan itu tergantung dari perspektif. Keadilan bagi yang menang belum tentu sama bagi yang kalah," ucapnya.

Karena itu, Gubernur menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui pendekatan mediasi yang difasilitasi oleh paralegal sebelum perkara berkembang menjadi konflik berkepanjangan atau masuk ke proses peradilan.

"Jika bisa diselesaikan melalui Paralegal melalui mediasi pasti lebih berkelanjutan. Punya win-win solution. Sehingga masyarakat bisa keluar dari sengketa tanpa harus menerima kekalahan," katanya.

Gubernur Iqbal juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas wawasan hukum yang diberikan oleh para advokat dan praktisi hukum yang tergabung dalam KAI.

"Selamat menikmati peningkatan kapasitas yang diberikan cuma-cuma oleh teman-teman KAI," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia mencontohkan sejumlah konflik sosial yang terjadi di daerah yang berawal dari sengketa keluarga, namun kemudian berkembang menjadi konflik yang lebih luas karena tidak adanya proses mediasi yang efektif.

"Di Pujut daerah selatan banyak sekali sengketa antar keluarga yang bertranformasi menjadi sengketa antar desa. Karena tidak pernah ada upaya mediasi. Kalau melalui pengadilan pasti ada kalah dan menang. Karena tidak diselesaikan proses mediasi yang baik maka konflik diwariskan dari suatu generasi ke generasi lain," jelasnya.

Menurutnya, kehadiran paralegal yang memiliki kemampuan mediasi dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat. Dengan pendekatan dialog dan musyawarah, berbagai persoalan hukum maupun sengketa sosial diharapkan dapat diselesaikan secara lebih damai dan berkelanjutan.

Menutup sambutannya, Gubernur memberikan motivasi kepada seluruh peserta agar tetap konsisten mengabdikan diri kepada masyarakat melalui pengetahuan dan kemampuan yang diperoleh dari pelatihan tersebut.

"Walau kebaikan sekecil apapun Allah akan membalasnya. Kita tidak tau Allah akan membalas kebaikan melalui jalur apa dengan kebaikan lebih besar," tutupnya.

Pelatihan Paralegal ini diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman hukum dasar serta keterampilan mediasi yang memadai, sehingga dapat menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan hukum di tingkat desa dan masyarakat. Dengan demikian, akses keadilan tidak hanya bergantung pada jalur formal, tetapi juga dapat diperkuat melalui pendekatan partisipatif yang lebih dekat dengan kebutuhan warga.

KAI Ingin Tinggalkan Jejak Nyata di NTB

Sementara, Presidium DPP KAI, Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, mengatakan gerakan seribu paralegal akan dimulai dari NTB dan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

"Pertama, genderang Gerakan Seribu Paralegal akan didengungkan dari NTB untuk Indonesia," ujarnya.

Menurut Pres Heru, pemilihan program pelatihan paralegal dilatarbelakangi oleh amanat para pendiri bangsa yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, seluruh warga negara perlu memiliki pemahaman mengenai hukum dan bagaimana hukum diberlakukan dalam kehidupan bermasyarakat.

"Kenapa pilihannya pelatihan paralegal? Sebagaimana kita tahu Indonesia yang diamanatkan oleh founding fathers kita adalah negara hukum. Sehingga siapa pun mereka yang ada di bumi Indonesia harus paham bagaimana hukum itu diperlakukan," katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pelatihan tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata Kongres Advokat Indonesia kepada masyarakat NTB. KAI tidak ingin kehadirannya di daerah hanya berfokus pada agenda internal organisasi semata.

"Nah kaitannya dengan pelatihan ini, kita ingin sekali keberadaan Kongres Advokat Indonesia itu memberikan kontribusi secara nyata kepada masyarakat NTB. Kita tidak ingin bahwa kita FGD hanya untuk memikirkan diri kita sendiri melalui rapat kerja nasional. Itu tidak fair," ujarnya.

Menurutnya, setiap ide dan gagasan yang lahir dari KAI harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sesuai semangat organisasi.

"Sehingga apa pun dari kita harus bermakna sebagaimana Kongres Advokat Indonesia," katanya.

Pres Heru menegaskan, KAI tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia para anggotanya, tetapi juga harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas.

"Kami mengharapkan KAI ini selain membangun kualitas sumber daya manusia anggotanya, tetapi juga bermanfaat bagi lingkungan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, momentum pelaksanaan rapat kerja nasional di NTB dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi sesuai kapasitas organisasi yang bergerak di bidang hukum.

"Kebetulan kita ada raker di NTB. Kita memberikan kontribusi itu dalam bentuk apa? Kita kan orang hukum. Salah satu yang kita miliki adalah pengetahuan hukum. Makanya kita menghadirkan Prof Denny, tidak tanggung-tanggung," katanya.

Pres Heru juga mengapresiasi para narasumber yang bersedia meluangkan waktu, tenaga dan ilmunya untuk masyarakat NTB.

"Mereka mewakafkan waktu, ilmu dan energinya untuk masyarakat NTB. Silakan kalau organisasi lain berkiprah di NTB, seyogianya juga memberikan nilai tambah untuk masyarakat NTB, khususnya di bidang hukum," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ide Gerakan 1.000 Paralegal murni berasal dari gagasan Kongres Advokat Indonesia yang kemudian dikomunikasikan kepada Gubernur NTB dan mendapat sambutan positif.

"Hal lain yang perlu digarisbawahi, ide dan gagasan Gerakan 1.000 Paralegal ini betul-betul murni gagasan Kongres Advokat Indonesia yang kebetulan kita komunikasikan kepada gubernur dan disambut dengan baik," katanya.

Menurut Pres Heru, program tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pemerintah daerah lain untuk melakukan langkah serupa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

"Seharusnya ini menjadi trigger bagi gubernur di provinsi lain melakukan hal serupa. Jangan menunggu sadar hukum, jangan menunggu bantuan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Pres Heru menegaskan program tersebut tidak dirancang sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan sebagai bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat.

"Kita tidak mau sifatnya seremonial belaka. Ini konkret. Ini free of charge untuk masyarakat karena memang niat kita adalah memberikan pengabdian untuk masyarakat sebagaimana tema sentral ulang tahun KAI ke-18, yaitu intelektual dan sosial," katanya.

Ia menjelaskan, aspek intelektual diwujudkan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia advokat maupun masyarakat, sedangkan aspek sosial diwujudkan melalui pengabdian langsung kepada masyarakat.

"Intelektualnya dalam rangka meningkatkan SDM advokat sekaligus meningkatkan sumber daya manusia masyarakat NTB. Sosialnya, inilah pengabdian kita," tutupnya.

Selain Prof Denny Indrayana, para pemateri yang hadir memiliki rekam jejak yang cukup besar di dunia hukum dan advokasi hukum, seperti Akademisi Universitas Mataram sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, Presidium DPP KAI, Adv. Dr. Umar Husin dan Adv. Muh. Israq Mahmud.

Jumat, 12 Desember 2025

IKADIN gelar Rakernas, Fokus Evaluasi Program dan Pengawalan Perubahan UU Advokat

Iakatan Advokad Inodnesi ( IKADIN)

Okenews.net  – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-40 di Nusa Tenggara Barat, yang sekaligus menjadi momentum peringatan ulang tahun organisasi ke-43. Kegiatan ini dibuka dengan berbagai sambutan dari pejabat daerah dan pusat, serta menghadirkan diskusi panel bertema “Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHP dan Rencana KUHAP Baru” di Hotel Aruna , Senggigi - Lombok Barat, Jumat 12 Desember 2025

Ketua IKADIN NTB, Dr. Irpan Suriadiata, menyatakan bahwa Rakernas kali ini menjadi ajang strategis untuk mengawal Undang-Undang Advokat di tengah perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia setelah pengesahan KUHP baru. Menurutnya, pembahasan ini merupakan kelanjutan dari Rakernas Nasional IKADIN di Bali, dengan fokus pada penguatan peran advokat dalam menghadapi norma hukum yang baru.

“Penguatan hak-hak tersangka atau terdakwa, pendampingan sejak tahap penyelidikan, peran advokat dalam keadilan restoratif, serta mekanisme peradilan yang lebih luas menjadi poin krusial yang harus kita kawal bersama,” ujar Irpan.

Kejati NTB, Wahyudi

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara jaksa dan advokat di era transisi hukum ini. Ia menyebut pengesahan KUHP baru sebagai tonggak monumental yang mengakhiri warisan hukum kolonial Belanda, namun sekaligus membawa tantangan besar dalam penerapan konsep restorative justice dan living law.

“Perubahan ini menuntut adaptasi cepat agar kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat tidak terganggu. Dalam penegakan hukum, jaksa mewakili negara, sedangkan advokat memastikan perlindungan hak tersangka atau terdakwa. Sinergi menjadi kunci,” jelas Wahyudi.

Biro Hukum Setda NTB, Hubaidi

Sementara itu, Gubernur NTB yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda NTB, Dr. Hubaidi, resmi membuka kegiatan dan berharap forum ini menjadi ruang konstruktif untuk memperkuat reformasi hukum.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus berjalan efektif, humanis, serta selaras dengan nilai keadilan dan HAM. Kami berharap kolaborasi antara advokat, pemerintah, dan aparat penegak hukum di NTB dapat memperluas akses bantuan hukum dan meningkatkan literasi hukum masyarakat,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Rakernas kali ini juga dihadiri Ketua Komisi III DPR RI melalui zoom meeting, Dr. Habiburokhman, yang memaparkan perjalanan panjang pembentukan KUHP dan KUHAP baru. Ia menyoroti perlunya penguatan posisi advokat sebagai bagian dari pemberdayaan warga negara dalam mengawasi institusi penegak hukum.

“Daripada membentuk lembaga pengawas baru, lebih baik memperkuat advokat agar warga negara memiliki daya tahan hukum yang kuat. Di KUHAP baru, kami mengupayakan imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ungkapnya.

Diskusi panel di Rakernas IKADIN ke-40 diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk implementasi KUHP dan KUHAP baru secara efektif di lapangan, demi terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan, humanis, serta sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Ketua Umum IKADIN, Maqdir Ismail

Dalam diskusi panel Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr. Maqdir Ismail, menekankan perlunya pengawalan ketat terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait pembuktian, penyadapan, dan proses penyerahan berkas perkara. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi pada Rapat Kerja Nasional IKADIN ke-40.

Menurut Maqdir, KUHP baru harus memastikan bahwa alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka memiliki relevansi dan substansi yang kuat terhadap pasal yang disangkakan. Ia mengkritisi praktik di lapangan yang kadang hanya mengandalkan dua alat bukti tanpa memastikan bukti tersebut benar-benar berkaitan dengan unsur tindak pidana yang dituduhkan.

Sebagai contoh, ia menyoroti kasus yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Berdasarkan peraturan, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor mensyaratkan adanya hasil penghitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang. Namun, dalam praktiknya, pernah terjadi penetapan tersangka tanpa adanya penghitungan tersebut.

"Jangan sampai perkara yang mengandung dugaan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada keterangan saksi dan ahli yang menyebut adanya potensi kerugian, tanpa perhitungan resmi," ujar Maqdir. Ia mencontohkan kasus ASDP yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius.

Selain masalah bukti, Maqdir juga menyoroti prosedur penyadapan. Ia berpendapat, penyadapan seharusnya dilakukan terhadap orang yang sudah berstatus tersangka, bukan terhadap pihak yang belum memiliki keterkaitan jelas. Ia mengingatkan bahwa ada kasus di mana seseorang dijerat akibat percakapan yang dipantau sejak sebelum ia mengenal pihak yang terlibat.

"Kalau penyadapan dilakukan sebelum ada status hukum yang jelas, rawan terjadi salah tangkap dan kesalahpahaman," tegasnya.

Poin lain yang disampaikan adalah mekanisme pelimpahan berkas perkara. Maqdir berpendapat bahwa berkas perkara seharusnya tidak dilimpahkan ke penuntut umum atau pengadilan ketika proses praperadilan sedang berlangsung. Ia mencontohkan pengalaman dalam satu perkara, di mana berkas dilimpahkan segera oleh KPK untuk mempercepat proses persidangan, sehingga mengabaikan proses praperadilan yang sedang berjalan.

Dr. Maqdir Ismail, menegaskan perlunya para advokat mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia, seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam pernyataannya, Maqdir menyebut bahwa Indonesia akhirnya memiliki KUHP baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda tahun 1926.

 “KUHP lama kita berasal dari era kolonial. Baru sekarang kita memiliki produk hukum pidana yang disusun sendiri. KUHAP yang berlaku sejak 1981 juga kini mengalami perubahan,” ujarnya.

Menurut Maqdir, salah satu poin penting dalam KUHAP yang baru adalah pengakuan terhadap hak-hak advokat, termasuk hak untuk mendampingi tersangka sejak tahap penyelidikan, bahkan mendampingi saksi. Namun ia mengingatkan adanya potensi persoalan terkait pasal obstruction of justice yang bisa menjadi “hantu” bagi advokat ketika pendampingan dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

“Undang-undang memang sudah mengakomodir kewenangan advokat, tetapi yang kita perlukan adalah komitmen dan penghormatan dari aparat penegak hukum agar hak-hak tersebut benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Maqdir juga menyoroti adanya pendekatan baru dalam KUHP, seperti ketentuan bahwa pelaku berusia di atas 75 tahun tidak dikenai hukuman badan, melainkan hukuman denda. Ia menekankan bahwa tujuan hukum pidana bukan semata-mata untuk efek jera, melainkan untuk menegakkan keadilan.

Lebih lanjut, ia memuji diterapkannya prinsip restorative justice dalam KUHP baru, yang mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan jika memungkinkan.

 “Pidana itu harus menjadi ultima ratio, atau jalan terakhir. Tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” katanya.

Menutup pernyataannya, Maqdir menegaskan bahwa tantangan ke depan adalah memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan sesuai semangat pembaruan hukum, serta menguji ketentuan yang dianggap tidak tepat ke Mahkamah Konstitusi.

 “Perubahan ini adalah momentum bagi advokat dan penegak hukum untuk membangun sistem yang lebih adil, efektif, dan manusiawi,” pungkasnya.

Sabtu, 30 Agustus 2025

27 Advokat Baru IKADIN NTB Resmi Dilantik, Ketua DPD Tekankan Integritas dan Pengabdian Hukum

Ketua DPD IKADIN NTB, Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH 

Okenews.net – Sebanyak 27 advokat baru resmi dilantik sebagai anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam acara pengangkatan yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu (30/08/2025).

Pelantikan ini dihadiri Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Dr. Susilo Lestari, SH., MH, bersama tamu undangan dari unsur pemerintah, TNI, Polri, serta sejumlah instansi swasta.

Ketua DPD IKADIN NTB, Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan momentum awal pengabdian hukum yang menuntut integritas dan keberanian.

“Hari ini adalah titik awal perjalanan pengabdian hukum. Profesi advokat bukan hanya soal kecakapan hukum, tetapi juga integritas moral, komitmen kebangsaan, serta keberanian membela kebenaran, meskipun itu tidak populer,” tegasnya.

Menurut Dr. Irpan, advokat memiliki amanah konstitusi untuk menegakkan hukum, menjamin keadilan, dan memastikan hak-hak warga negara terutama kelompok lemah dan tak bersuara tetap terlindungi.

Ia menegaskan bahwa advokat IKADIN bukan hanya pembela klien, tetapi juga penjaga nilai keadilan.

“Tegakkan hukum meski langit runtuh. Bela kepentingan rakyat kecil, karena di situlah nurani hukum diuji,” ujarnya.

Dr. Irpan optimistis advokat IKADIN NTB mampu menjalankan amanah profesi dengan jujur dan tulus. 

“Saya percaya mereka akan menjadi pejuang hukum yang cerdas dalam argumentasi, jujur dalam niat, dan tulus dalam pengabdian,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh advokat baru untuk menjaga martabat profesi dan membangun kepercayaan publik.

“Selamat datang di barisan pejuang hukum. Mari kita buktikan bahwa hukum masih bisa menjadi harapan bagi rakyat, terutama yang paling membutuhkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Dr. Susilo Lestari, memberikan apresiasi atas kinerja DPD IKADIN NTB. Ia berharap advokat yang baru dilantik tetap memegang teguh kode etik advokat dalam setiap menjalankan profesinya.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi