www.okenews.net: Bandar
Tampilkan postingan dengan label Bandar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bandar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Juli 2021

Polda NTB Gulung Dua Terduga Bandar Narkoba

Okenews - Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB berhasil meringkus terduga bandar sabu yang sedang melakukan transaksi di kamar kos-kosan milik terduga M alias Wawan dan Wan alias Iis di jalan Leo IV Kelurahan Banjar Ampenan, Senin 5/7/2021 sekitar pukul 21.00 Wita.



Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain saat polisi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.


Diresnarkoba Polda NTB melalui Katim Iptu Hendry menyampaikan para pelaku diamankan saat sedang asyik transaksi barang haram tersebut. Hendry mengungkapkan para tersangka diamankan bersama barang bukti yang di duga Shabu dengan berat bruto 2,77 gram plus 1,06 gram bruto.


Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel klip plastik, satu poket bekas sisa pemakaian, satu HP Samsung dan HP merk Vivo, sati tablet Samsung, dan uang Rp.555.000 serta barang bukti lainnya.


Penagkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketau Tim IPTU, Hendry Christianto. Saat ini kedua orang terduga pelaku bandar narkoba tersebut di Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jumat, 18 Juni 2021

Berkedok Sopir Taksi, Bandar Narkoba Sasar Anak Kuliahan

Okenews - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan pengungkapan kasus narkoba, di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat-NTB, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 01.00 wita.






Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (50), warga Dusun Tampar Ampar Desa Jontelak, Kecamatan Praya Lombok Tengah.

"AA berprofesi sebagai driver salah satu perusahaan taksi yang ada di Pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah barang bukti Narkotika,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba ini di dalam kendaraannya.


“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.


Menurutnya, modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi, sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam, untuk bisa mengungkap kasus ini.


“Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka ini adalah termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.


Dari keterangan sementara tersangka, bahwa AA sudah melakukan aksinya dalam melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali.


“Selain sebagai bandar Narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” terangnya.


Dari pengungkapan kasus yang telah diakukan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari serbuk kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17.2 gram bruto.


“Berikut alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga diamankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu,  dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp 8 juta,” bebernya.


Atas pebutannya, terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.


“Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.


Sementara itu, dihadapan Awak media, dengan tertunduk lesu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali.


“Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya lirih.


Menurutnya, walaupun memiliki untung yang cukup besar, namun habis Ia pergunakan membeli narkotika, untuk dikonsumsi sendiri.

Selasa, 27 April 2021

Sembunyikan Sabu-sabu di Kaos Kaki Anaknya, Dua Bandar Digulung Polisi

Okenews - Satuan Narkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan taringnya dalam meminimalisir peredaran barang haram. Kali ini menggulung dua orang terduga bandar sekaligus pemilik salah satu kafe hiburan malam di Kota Bima, Senin (26/04/2021).

Dua terduga bandar narkoba diringkus polisi

"Informasi dari masyarakat, selain terduga ini merupakan bandar Narkotika jenis Sabu-sabu juga memiliki senjata api rakitan yang meresahkan masyarakat," ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik, kepada wartawan Selasa (27/04/2021).


Untuk mencoba mengelabui polisi papar Kapolres, kedua terduga berinisial AK (39) dan perempuan berinisial HA (32) ini menyimpan barang bukti sabu-sabu di kaos kaki anaknya yang berusia dua tahun yang saat itu berada saat proses penangkapan.


Dari dalam kaos kaki anak ini sambungnya, tim mengamankan barang bukti lima lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3,45 gram.


Selain itu juga tim mengamankan Handphone, klip kosong hingga uang tunai Rp2,5 juta. "Tim juga berhasil mengamankan sembilan butir amunisi aktif dan satu unit mobil yang dipakai keduanya saat proses penangkapan," urainya.


Pada lokasi penangkapan pertama urai Kapolres, tim memang tidak mendapatkan barang bukti serta tidak menemukan senjata api rakitan. Namun pada lokasi kedua yakni di Kafe Ule Beach yang merupakan kafe milik pelaku AK, ditemukan sembilan butir amunisi aktif tanpa senjata api rakitan.


"Sementara di TKP ketiga yakni di ruangan Puma Sat Reskrim yang disaksikan para Polwan, menggeledah anaknya HA yang berusia 2 tahun ditemukan lima poket Sabu-sabu yang dibungkus plastik yang disimpan dalam kaos kaki yang digunakan anaknya," bebernya.


Dari pengakuan anak tersebut, barang tersebut disimpan pelaku AK yang juga merupakan pamannya. Kedua pelaku mengakui jika sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka berdua yang baru saja dibeli secara patungan dari pelaku berinisial KOL yang kini dalam pengembangan polisi seharga Rp7,5 juta. "Terduga pelaku AK ini merupakan salah satu target kita," pungkasnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi