www.okenews.net: Diringkus
Tampilkan postingan dengan label Diringkus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diringkus. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Juli 2021

2 Terduga Kasus Narkoba Diringkus

Okenews - Sehari pasca HUT Bhayangkara ke-75, jajaran Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus pengedar narkoba di Dusun Batu Praga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa NTB, Jumat (2/07/2021) malam ini pukul 20.00 Wita.



Terduga pengedar berinisial AJ alias Jaya (59) ini ditangkap di rumahnya yang diinformasikan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Ikut diamankan KM (48) juga warga setempat. 


Dari tangannya disita 6 poket seberat 4,62 gram, 8 pipa kaca, 1 buah bong, 5 sumbu, 7 pipet berbentuk skop, 2 buah timbangan digital, 54 poket kosong tempat isi sabu, dan uang tunai Rp. 1.250.000 Selain itu 12 jerigen minuman jenis Arak masing masing berisi 30 liter.


Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK., MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin, SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, ia memerintahkan anggota Opsnal melakukan penyelidikan. 


Setelah dipastikan oleh tim yang dipimpin Kanit Lidik, AIPDA Joko Subroto SH melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kamar serta rumah terduga pengedar Jaya.


Selain narkoba, di rumah itu ditemukan miras jenis arak ratusan liter. Semua BB tersebut diakui Jaya adalah miliknya. Kini terduga pengedar itu diamankan di Polres Sumbawa guna pengembangan  penyelidikan dan penyidikan.

Minggu, 20 Juni 2021

Nyambi Jual Sabu, Tukang Bangunan Ini Diringkus

Okenews – SH alias Tomy (35) seorang tukang bangunan asal Kelurahan Nae Kota Bima diringkus Sat Narkoba Polres Bima Kota. Tukang bangunan yang nyambi jual barang haram jenis sabu ini di wilayah setempat, Sabtu (19/06/2021).



Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengabarkan, penangkapan SH alais Tomy, berdasar informasi masyarakat karena diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.


Ditangan SH, diperoleh barang bukti 6 lembar palstik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat 2,61 gram, 3 korek api gas, 1 kotak rokok gudang garam, isolasi, gunting, handphone nokia warna hitam, plastik klip dan ATM BNI.


Adapun kronologis penggrebekan, setelah polisi mendapat informasi masyarakat, dilakukan penelusuran. Tim Opsnal langsung menuju TKP rumah SH alias Tomy, saat digeledah badan dan sekitar rumah terduga pemilik sabu itu, didapatkan sejumlah barang bukti.


“SH alias Tomy telah diamankan. Begitupun dengan barang bukti. Akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sabtu, 22 Mei 2021

Satu Pelaku dan Dua Penadah Diringkus Polisi

Okenews - Polres Sumbawa melalui Tim Puma Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) sebuah Handphone yang terjadi di sebuah Kos-kosan wilayah Kebayan beberapa waktu lalu.



Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mengatakan, setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya keberadaan para pelaku beserta barang bukti berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan pada hari Jumat (21/05/21) sekitar pukul 23.00 wita.


"Dalam kasus ini kami berhasil amankan tiga orang yakni satu pelaku utama berinisial M dan dua orang lagi sebagai penadah yakni MZA dan YAR" ucapnya.


Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan warga yang merupakan korban pencurian dengan pemberatan yang bernama Syahriman. Pada saat kejadian korban sedang mengecas HP merk Redmi 9 pro di Kos-kosan korban yang berada di Kebayan dekat kuburan Cina.


Saat itu korban tertidur, dan setelah terbangun korban mendapati HP miliknya tersebut sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000.


"Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan di wilayah Seketeng" Jelasnya.


Atas kejadian tersebut, kini pelaku beserta penadah dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Jumat, 07 Mei 2021

Residivis Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Okenews – Berakhir sudah pelarian MR, pemuda pengangguran berusia 24 tahun yang selama ini dikenal sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu. Kamis (6/5/2021) siang, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menggulung MR di kawasan Danatraha, Kelurahan Dara, Kota Bima.



Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, Iptu Ramli, mengatakan di tangan pria asal Kelurahan Jatiwangi tersebut, tim mengamankan satu plastik klip berisi 5 lintingan plastik klip serbuk kristal diduga sabu seberat 4,85 gram.


“Ada juga 17 lintingan plastik klip berisi serbuk seberat 20,05 gram, timbangan, tabung kaca, dompet, rokok, handphone, ATM dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta lebih,” urainya.


Sebelumnya beber Ramli, tim melakukan pengintaian terhadap pria yang selama ini menjadi residivis hingga kemudian melihat terduga mengendari sepeda motor.


Tim pun langsung mengejar dari belakang. Saat tim menghampiri, terduga langsung mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motornya.


“Terduga sempat ingin menabrak mobil tim Opsnal, namun dikejar oleh tim Opsnal,” bebernya pada wartawan Kamis sore.


Terduga pun lanjutnya, langsung membuang satu bungkus plastik klip dan berhasil ditangkap tim Opsnal dan kembali melanjutkan penggeledahan menuju lokasi berikutnya.


Usai penggeledahan dan menemukan barang bukti, tim kemudian membawa terduga dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rabu, 05 Mei 2021

Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus

Okenews — Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran sabu sekaligus menangkap Pengedarnya. Dua orang pengedar dan kurir Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram. 


Masing-masing berinisial AC (42 tahun), HN (30 tahun) Keduanya warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Keduanya ditangkap melalui penggerebekan yang dilakukan petugas. 


‘’Ada dua orang dari Dasan Agung yang kita amankan. Sementara ini dugaan kita mereka pengedar dan kurir Narkotika,’’ ungkap  Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SIK, Rabu (05/05/2021). 


Adapun penangkapan dilakukan pada hari Minggu 2 Mei pukul 17.00 wita. Pengkapan itu berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang sampai di Kepolisian kemudian ditindaklanjuti. 


Menurut informasi, pelaku biasa menjual atau transaksi jual beli sabu disalah satu rumah di Jalan Gunung Siu, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram. 


Pengeledahan badan dan ruangan dilakukan terhadap kedua pelaku. "Barang bukti sabunya ada 25 gram dan uang tunai Rp 2.400.000 kami dapatkan dari dalam lemari, pelaku langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya. 


Tidak sampai disitu, petugas berupaya mengembangkan kasus ini, termasuk keterkaitannya dengan jaringan luar daerah. Hingga akhirnya kedua pelaku mangakuinya barang haram itu berasal dari Pulau Batam yang dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Batam dengan inisial ZL. 


Ia juga mengaku, Narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur Pelabuhan Lembar yang diambil oleh AC dan HN beberapa hari sebelum mereka ditangkap.


Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku HN di dapati sedang menggunakan sabu dan dalam kondisi hampir over dosis. 


Kemudian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan tes urin. Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan sabu. " Itu untuk hasil tes urinnya. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,’’ kata Heri. 


Dengan perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Minggu, 04 April 2021

Kelabui Petugas, Pria Asal Tanjung Diringkus

Okenews [Kota Bima NTB] - Ada-ada saja ulah penikmat barang haram jenis narkoba demi lolos dari kejaran aparat kepolisian. Meski mencoba mengelabui, Satuan Resnakoba Polres Bima Kota, namun akhirnya pria asal Tanjung Kecamatan Rasanae Barat itu berhasil diringkus, Sabtu (03/04/2021) kemarin.

Pria inisial FI diamankan Polres Bima Kota


Kapolres Bima Kota Polda NTB melalui Kassubag Humas, IPTU Jufrin mengungkapkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi di gang RT 08 RW 03 Kelurahan Tanjung yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.


“Terduga berinisial FI ini menyembunyikan barang bukti di bungkusan rokoknya. Nah dalam rokok ini kita amankan tiga lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dan barang bukti lain,” paparnya, Ahad (04/04/21).


Sabu-sabu itu lanjutnya dibungkus secara terpisah. Dimana yang pertama ditemukan seberat 3,53 gram dan seberat 2,84 gram. Selain itu juga terdapat satu unit handphone.


Proses penangkapan ini beber Jufrin berawal informasi masyarakat jika di lokasi tersebut langganan transaksi barang haram. Polisi pun langsung mengamankan hingga menggeledah terduga dan menemukan berbagai barang bukti.


“Kemudian seluruh barang bukti tersebut beserta terduga diserahkan ke tim Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk ditindaklanjuti berikut dilakukan penyelidikan,” pungkas Jufrin.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi