www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Juli 2021

Kuasai Senpi illegal, Pria Asal Gunungsari Digulung Tim Puma

Okenews - Pria berinisial JD (33 tahun) menguasai Senjata Api (Senpi) tanpa izin. Pria asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) diringkus Tim Puma Polresta Mataram. 



“Kita tangkap di Wilayah Selagalas, Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK. Senin, (05/072021).


Saat ditangkap, Polisi menemukan satu Senjata Api lengkap dengan empat butir peluru aktif Kaliber 9 milimeter. ”Kita tangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.


Setelah itu, Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya, di Dopang Gunungsari. Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi menemukan beberapa alat diduga untuk menggunakan sabu. ”Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,” jelasnya.


Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba. Sebagai alat untuk melindungi diri. ”Kita masih dalami jika alat ini (Senpi) digunakan untuk melindungi diri,” kata Kadek Adi sambil menunjuk barang bukti.  


Dari pengakuan sementara, JD membeli Senpi itu dari seseorang. Asal Senpi ini masih dalam pendalaman. ”Pengakuannya dibeli dengan harga Rp 400 ribu,” bebernya.


Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki Senjata Api tersebut. ”Karena, mereka yang ahli dalam hal persenjataan,” jelasnya.


Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim mengatakan, masyarakat Sipil tidak diperkenankan menguasai Senpi. Harus memiliki izin dari Kepolisian. ”Izin yang dipegang pun digunakan terbatas,” kata Agus.


Senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau pun dalam perlombaan. Maupun bagi polisi yang menjalankan tugas. ”Masyarakat Sipil tidak bisa menguasai Senpi. Apa pun alasannya. Harus memegang izin,” terangnya.


Meskipun dia bertindak sebagai Polisi ataupun atlet tidak bisa sembarang untuk membawa izin. Setelah dipakai, harus disimpan digudang senjata. ”Harus melalui seleksi izin yang ketat,”  kata Agus.


Dengan perbuatannya JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sabtu, 03 Juli 2021

Diduga Simpan Sabu, Oknum Guru Honorer Diringkus Polres Loteng

Okenews - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat meringkus oknum guru honorer yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.



"Tersangka berinisial MJ (42) berprofesi sebagai guru honorer yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Sabtu.


Ia mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Cobra satnarkoba Polres Lombok Tengah sekitar pukul 17.30 wita disalah satu Bungalow atau penginapan di Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (02/07/2021).


Saat dilakukan penangkapan oleh tim Cobra, pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan cara membuang diduga sabu-sabu yang sedang dipegangnya.


"Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus sabu-sabu dan sempat mengelabuhi tim dengan cara membuang sabu tersebut sebelum dilakukannya penggeledahan badan kepada pelaku," ucap Hizkia.


Walapun demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disetiap sudut kamar sesuai prosedur serta kewenangan.


Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu diatas meja kamar pelaku, dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai Rp.1.225.000.


"Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," ujar Kasat Narkoba.


Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2 Terduga Kasus Narkoba Diringkus

Okenews - Sehari pasca HUT Bhayangkara ke-75, jajaran Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus pengedar narkoba di Dusun Batu Praga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa NTB, Jumat (2/07/2021) malam ini pukul 20.00 Wita.



Terduga pengedar berinisial AJ alias Jaya (59) ini ditangkap di rumahnya yang diinformasikan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Ikut diamankan KM (48) juga warga setempat. 


Dari tangannya disita 6 poket seberat 4,62 gram, 8 pipa kaca, 1 buah bong, 5 sumbu, 7 pipet berbentuk skop, 2 buah timbangan digital, 54 poket kosong tempat isi sabu, dan uang tunai Rp. 1.250.000 Selain itu 12 jerigen minuman jenis Arak masing masing berisi 30 liter.


Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK., MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin, SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, ia memerintahkan anggota Opsnal melakukan penyelidikan. 


Setelah dipastikan oleh tim yang dipimpin Kanit Lidik, AIPDA Joko Subroto SH melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kamar serta rumah terduga pengedar Jaya.


Selain narkoba, di rumah itu ditemukan miras jenis arak ratusan liter. Semua BB tersebut diakui Jaya adalah miliknya. Kini terduga pengedar itu diamankan di Polres Sumbawa guna pengembangan  penyelidikan dan penyidikan.

Minggu, 27 Juni 2021

Timsus Polisi Ringkus Terduga Bandar Judi Togel Online

Okenews - Seorang warga Bugis Kelurahan Bada inisial Rf diringkus di dalam rumahnya oleh Timsus Polsek Dompu, Sabtu (26/06/2021) pukul 16.30 Wita. Pasalnya, ia terbukti kedapatan sebagai bandar nomor togel.



Ketua Timsus Polsek Dompu Bripka Kasri Azwar mengungkapkan, kepolisian berhasil meringkus R yang diduga sebagai bandar togel ini atas dasar laporan dari masyarakat sekitar TKP yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.


"Atas dasar laporan itu, sehingga kami bergerak cepat mendatangi rumah Rf dan melakukan penggeledahan. Ternyata memang benar di dalam rumah Rf sedang ada perekapan nomor togel," ujarnya.


Kasri Azwar menegaskan, saat diintrogasi, Rf menyebutkan dalam perekapan nomor togel dirinya dibantu Nj (41 th) warga lingkungan Kandai  Satu Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu," imbuhnya.


Saat penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku bandar Nomor togel online serta barang bukti: 1 HP Nokia, kertas warna putih rekapan tuliskan angka Togel, kertas karbon warna hitam, 5 potongan kertas yang tertulis angka (nomor Togel) ,  uang sebesar Rp. 570 ribu.


Selanjutnya Timsus Polsek Dompu menyerahkan kedua pelaku bersama barang bukti kepada Polres Dompu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Sabtu, 26 Juni 2021

Polres Ciduk 5 Terduga Pungli

Okenews - Menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait pemberantasan aksi premanisme, aparat Kepolisian Polres Bima Tim Puma menciduk sejumlah terduga pelaku pungli. Ulah para pelaku selama ini dinilai meresahkan warga setempat.   


Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, razia itu menindaklanjuti instruksi Kapolri yang menjadi atensi khusus Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan aksi premanisme dan pungli.


Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin memimpin razia pemberantasan premanisme dan pungli di beberapa lokasi di terminal tente kecamatan woha kabupaten Bima, Rabu (23/6/2021). 


Lanjutnya pada saat melakukan patroli mobile team mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada parkir liar dan sering melakukan pemungutan liar di seputaran terminal tente


Kemudian Tim puma langsung menuju TKP dan melakukan pemeriksaan badan, dari hasil tersebut tim mendapatkan uang Rp 250.000 


“Dalam razia ini kami mengamankan tiga pria yang diduga melakukan aksi pungli. Masing-masing berinisial AF (21), AD (18), dan HR (17), ,” ujar Gatot.


Para pelaku, kemudian diamankan di Mapolres Bima untuk didata lebih lanjut dan diberikan pembinaan.


“Razia terus kami tingkatkan, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Polisi Kembali Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu

Okenews - Satresnarkoba Polres Lotara  Amankan satu orang laki-laki dan satu  perempuan yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu di jalan raya Pusuk Dusun Bentek Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Lombok Utara, Jumat 25/06/2021.

Polisi lakukan penggeledahan terhadap terduga


Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Narkoba Polresd Lotara IPTU Surya Irawan, SH membenarkan telah amankan dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Shabu yaitu (Hm) umur (38) alamat Masbagik Timur dan (El) (30) alamat Karang Baru Kecamatan Masbagik Lombok Timur.


"Barang bukti yang kami amankan di TKP 1 klip plastik berisi dua poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram, 2 handphone senter, 1 sepeda motor Yamaha R15 berwarna kuning hitam, uang tunai Rp. 380.000,00, dan satu buah korek api," jelasnya.


Kronologis, pada hari jumat Tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung menuju ke lokasi kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.


"Setelah informasi A1 Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (Hn) dan (El), setelah terduga di amankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan di TKP, dan ditemukan barang bukti tersebut," ujar Surya.


Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Jumat, 25 Juni 2021

Sadis, Pria Ini Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas

Okenews - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memilukan hati kembali terjadi. Kali ini menimpa HF (36 tahun) warga Rt 017 Dusun Kanco Desa Ncera dan mirisnya pelaku berinisial (JL) yang merupakan suaminya sendiri beralamatkan Dusun Kanco Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima pada Kamis 24-6-21 pukul 19;00 Wita.



Peristiwa sadis yang dilakukan terduga mengakibatkan korban yang merupakan istri pelaku akhirnya tewas, setelah dibawa ke RSUD Bima. Kasus KDRT itu disaksikan oleh Jumiarti anak kandung korban dan Hj Sarifah (62 tahun) tetangganya.


Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.I.K Melalui Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S.Sos mengatakan, peristiwa itu berawal dari korban dan pelaku cekcok mulut karena sebelumnya korban dan pelaku sering terjadi cekcok mulut/beda pendapat.


"Karena tidak bisa menahan emosinya, pelaku langsung memukul dan membanting korban berkali-kali di atas ruang tamu rumahnya, Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pelipis kiri, patah leher dan patah tulang punggung ungkap Adhar, Jumat, (25/6/2021).


Kasat Reskrim menuturkan, Jumiarti lagi duduk di rumah bibinya tiba-tiba mendengar suara cekcok mulut dan suara dorongan/bantingan oleh pelaku terhadap korban. Sesampainya di rumah, Jumiarti melihat sang ibu sudah tergeletak dan sempat mengatakan “saya tidak kuat lagi anaku, kamu dan adikmu hidup saja dengan bapakmu”.


"Setelah itu korban dibawa ke PKM Ngali oleh keluarganya untuk dilakukan tindakan medis, namun pihak PKM Ngali tidak bisa melakukan tindakan medis karena korban mengalami luka parah, lalu korban dirujuk ke RSUD Bima untuk dilakukan tindakan medis".


"Karena luka yang dialami korban cukup serius walaupun sempat mendapatkan penanganan medis tapi sayang nyawanya tidak bisa tertolong dan korban menghembuskan nafas terakhir di RSUD Bima sekitar pukul 13.00 wita," ungkap Adhar.


Mendapat informasi tersebut Tim Puma Polres Bima bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis ini tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut.

Polisi Tangkap 42 Oknum Juru Parkir Liar

Okenews – Instruksi Kapolri merujuk perintah Presiden Jokowidodo, kaitan maraknya preman yang beraksi memalak dan pungli di Tanjung Priok, berlanjut di seluruh jajaran korps Kepolisian yang ada.



Polda NTB pun begitu adanya, melaksanakan instruksi Kapolri memberatas aksi premanisme di titik startegis dan tempat keramaian serta yang beroperasi di sejumlah fasilitas umum.


Hal yang sama dilaksanakan Polres Bima Kota, Kamis (24/06/2021) razia dan operasi penertiban para preman digiatkan.


Kapolres Bima Kota melalui Kabag Ops Kompol Nusra Nugraha didampingi Kanit Pidum Ipda Franto Akceherian Matondang, saat press confrence menjelaskan, hasil razia penerbitan para preman yang diamankan berjumlah 42 terduga pelaku pungutan liar.


Puluhan preman yang diamankan ini, berlatar belakang juru parkir liar dan aksi pemalakan lainnya, karena tidak memilki identitas seperti baju seragam dan kartu resmi sebagai dasar penarikan dimaksud.


Dari aksi liar dan hasil palak para preman ini, jelas Kanit yang baru saja menerima tugas di Polres Bima Kota ini, disita barang bukti uang sejumlah Rp 1.624.000 . Rata-rata perhari dari Rp 100 hingga 500 ribu.


Apakah masuk pada kas daerah ?, Kanit Pidum, akan menyelidiki lebih lanjut, dimana aliran pungutan ini bermuara.


Sementara ini sambungnya, akan dibina dulu. Jika masih beraksi memungut tanpa kejelasan alias liar, tegas Franto, akan ditindak tegas. Apalagi razia ini akan dilaksanakan secara rutin hingga zero tindak premanisme.


Sebelumnya Ipda Franto menjelaskan, dasar operasi penertiban preman ini, ​UU No 8 tahun 1981, ​UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Program prioritas 100 hari kerja KAPOLRI untuk mewujudkan penegakan hukum presisi, dan telegram Kapolda NTB nomor : ST / 850 / VI/Ops.2/ 2021, tanggal 11 Juni 2021 tentang Pelakasnaan Perpanjangan pelaksanaan KRYD dengan sasaran kasus 3C dan Premanisme dengan modus pungutan liar.

Polisi Berhasil Amankan 7 Motor Ilegal

Okenews - Kapolsek IPTU Abdul Malik S.H bersama anggota piket jaga regu 2,  mengamankan tujuh kendaraan ilegal yang diduga hasil penggelapan yang diangkut truk fuso BC Trans saat melintas di jalan lintas Sumbawa–Bima NTB, Kamis (24/06/2021).



Kapolsek Manggelewa,  melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono mengungkapkan, pengamanan terhadap 7 (tujuh) kendaraan sepeda motor  tesebut dilakukan karena tidak memiliki dokumen (bodong) itu berawal dari laporan masyarakat.


Dalam satu unit truk Fuso yang memuat motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dari arah Sumbawa menuju arah Manggelewa dengan tujuan menuju Kabupaten Bima.


Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota UNIT IK Manggelewa menginformasikan kepada Kapolsek Manggelewa dan memerintahkan anggotanya untuk dilakukan pemeriksaan.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk Fuso, ternyata ada tujuh unit motor yang diduga hasil penggelapan dan tidak disertai dengan dokumen lengkap. Kapolsek langsung mengarahkan mobil tersebut untuk menuju Polsek Manggelewa untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Tujuh unit motor yang diduga hasil penggelapan dan tidak di sertai dengan surat surat dokumen lengkap sudah diamankan di Mapolsek Manggelewa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan supir, motor tersebut dimuat dari Sumbawa yang dioper Fuso lain dari Surabaya,” terangnya.

Kamis, 24 Juni 2021

Kunjungi Mako Satgas Pamtas, Kasiops Kolakops Gelar Patroli Patok

Okenews- Kepala Seksi Operasi Komando Pelaksana Operasi Korem 161/WS Letkol inf Horas Sitinjak melaksanakan kunjungan kerja ke Mako Satgas Pengamanan Perbatasan RI - RDTL Sektor Timur di Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu NTT, Kamis (24/6/2021).



Kunjungan kerja tersebut disambut hangat Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur bersama Wadan Satgas Mayor Inf Aditya Nugraha dan para Perwira Staf di pintu masuk Mako Satgas.


Usia menerima paparan dari Dansatgas tentang program operasi Pamtas Sektor Timur, Kasiops Kolakops Korem 161/WS dalam arahannya menyampaikan selama pelaksanaan tugas di wilayah perbatasan jangan sampai kendur, tetap berjalan sesuai dengan program bahkan kedepan ditingkatkan.


"Jaga semangat dan moril selama penugasan, tetap konsisten dengan program mulai dari datang sampai purna tugas, ini harapan kita semua," pesan Kasiops Kolakops.


Adanya kehilangan patok pasca badai siklon tropis seroja, lanjutnya, pendirian patok harus dilakukan oleh kedua negara sesuai dengan sudut koordinat patok yang sudah disepakati kedua negara.


Horas Sitinjak juga mengapresiasi atas keberhasilan Satgas Pamtas Sektor Timur melakukan pendekatan melalui pembinaan teritorial sehingga memperoleh penyerahan senjata dari masyarakat secara sukarela.


"Lakukan pendekatan secara agama dan teritorial sehingga keberadaan Satgas Pamtas Yonif 742/SWY diakui dan dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.


Selain itu, Alumnus Akmil 1999 itu juga mengingatkan perhatian faktor kerawanan dan jangan ada yang melakukan pelanggaran sekecil apapun karena tugas adalah kebanggaan bagi seorang Prajurit.


"Tetap semangat, lakukan yang terbaik untuk masyarakat, bangsa dan negara di wilayah perbatasan dan jangan lupa berdoa," tutupnya penuh semangat.


Usai memberikan pengarahan kepada para Perwira Satgas Pamtas Sektor Timur, Kasiops Kolakops langsung mengunjungi Pos Nunura Kipur II dan dilanjutkan dengan patroli patok yang menjadi pengawasan Pos Nunura.


Sedangkan Dansatgas Pamtas Sektor Timur mengatakan kunjungan tersebut dilakukan selain untuk meninjau langsung kondisi Satgas, sekaligus untuk melihat kondisi beberapa pos jajaran Sektor Timur khususnya terkait dengan patok perbatasan kedua negara.


"Kebetulan Kasiops Kolakops baru beberapa bulan menjabat, jadi ini kunjungan kerja pertama ke Satgas baik Sektor Barat maupun Timur," 


Sesuai rencana, lanjut Bayu Sigit, Kasiops Kolakops akan melaksanakan pengecekan patok di wilayah Sektor Timur selama dua hari kedepan terutama di Pos Nunura Kipur II dan Pos Damar Kipur I untuk memastikan kondisi patok di daerah pos tersebut.

Polda NTB Ungkap 374 Kasus Premanisme

Okenews - Kasus premanisme sedang menjadi atensi pihak Polri setelah diterbitkannya perintah Kapolri beberapa waktu lalu. Semua jajaran terus melakukan pemberantasan di sejumlah wilayah, tak terkecuali di wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)



Selama 13 Hari dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polda NTB bersama Polres jajarannya berhasil ungkap 374 kasus dan mengamankan 455 pelaku.


Berikut data kasus premanisme yang berhasil di ungkap Polda NTB bersama jajarannya mulai 11 hingga 23 Juni 2021, Dit Reskrimum berhasil ungkap 9 kasus dan mengamankan 31 orang sebagai pelaku premanisme di NTB.


Polresta Mataram 178 kasus dengan 179 pelaku, Polres Lobar 62 kasus 65 pelaku, Polres Lotara 6 kasus 15 pelaku, Polres Loteng 26 kasus 26 pelaku, Polres Lombok Timur (Lotim) 57 kasus 75 pelaku, Polres KSB 5 kasus 18 pelaku, Polres Sumbawa 5 kasus 17 pelaku, Polres Dompu 3 kasus 3 pelaku, Polres Bima Kota 21 kasus dengan 21 pelaku, terakhir Polres Kabupaten Bima berhasil ungkap 2 kasus dan mengamankan 5 pelaku.


Pelaku yang dimaksud adalah, Juru Parkir 433 orang, pungutan lahan pantai 2 orang, pungutan pertokoan 2 orang, pungutan angkutan umum 1 orang, Debt Colektor 7 orang terakhir calo tiket penyebrangan sebnyak 10 orang, total keseluruhannya menjadi 455 orang.


Preman yang diamanakan selanjutnya akan diberi pembinaan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas sosial sebagai tidak lanjut kedepannya. Adapun pemberantasan aksi premanisme di NTB akan terus berlanjut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.S.I pada acara Konferensi Pers, Kamis (24/6/2021) mengatakan, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja namun juga seluruh Stakeholder yang ada diharapkan proaktif dalam menanggulangi hal tersebut.


"Ini kan termasuk penyakit masyarakat juga, untuk itu seluruh stakeholder yang ada seperti Dinas Sosial, Pol PP harus secara komprehensif menangani masalah ini," jelasnya.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, S.I.K menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan KRYD, dan untuk sementara waktu pihaknya akan membatasi kegiatan setiap 30 hari, baik penindakan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) atau juga premanisme. 


"Setiap akhir bulan kita akan rilis hasil kegiatan KRYD ini baik itu Premanisme termasuk kasus 3C," ungkapanya. Terkait premanisme Hari mengatakan, pelaku premanisme yang ditindak adalah, Juru Parkir, Debt Colektor, penjual tiket yang tidak mempunyai izin atau ilegal. 


Terhadap pelaku premanisme yang terjaring, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan serupa lagi agar tidak berurusan lagi dengan pihak Kepolisian.

Selasa, 22 Juni 2021

Diduga Gelapkan Barang Kantor, Supervisor Perusahaan Ini Ditangkap

Okenews -Fasilitas jabatan yang didapatkan FS (30), sebagai Supervisor sebuah perusahaan di Kota Mataram ternyata tak cukup membuatnya puas. Mobil, Handphone dan Laptop yang diberikan sebagai penunjang kerjanya, malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara online.



Pelaku yang tertangkap di Wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/06/2021), mengaku ke hadapan Polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli Narkoba dan kebutuhan harian.


Hal itu yang kemudian menjadi alasan perusahaan melaporkannya dan menjadi dasar Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram menangkap FS dengan dugaan tindak pidana penggelapan.


"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Senin (21/06/2021).


Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.


Namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian untuk memuaskan hasratnya yang menjadi pecandu Narkoba.


"Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk Laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via Online," ucapnya.


Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


"Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya.

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Okenews – Kinerja Iptu Thamrin terus terihat. Baru dua pekan menjabat Kasat Narkoba di Polres Bima Kota, sejumlah tindak pidana penguasaan barang haram itu terungkap satu persatu.



Senin (21/06/2021) tengah malam, Kasat pindahan dari Polres Dompu ini, kembali mengungkap dan menangkap 2 terduga penegedar sabu-sabu.


Iptu Thamrin dan jajarannya di Sat Narkoba, sepertinya tidak akan membiarkan para pelanggar tindak pidana undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu hidup nyaman di bumi wilayah hukum Polres Bima Kota.


Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, Tim Opsnal pada Selasa (22/06/2021) meringkus ID alias Ganteng – Residivis (31)  dan MI (17), keduanya berdomisili di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Operasi penggerebekan dua teruga pemilik dan pengedar sabu-sabu itu, ditangkap di kelurahan setempat tanpa perlawanan. Keduanya diringkus berdasar informasi masyarakat dan hasil penelurusan dan pengintaian Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin.


Selain meringkus keduanya, Tim Opsnal menyita serbuk sabu-sabu dengan berat bersih 5.68 gram, 5 potongan pipet, plastik klip, handphone berbagi merk dan uang sejumlah Rp 3 juta lebih.


“Dua orang yang diduga pemilik dan pengedar sabu-sabu telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Senin, 21 Juni 2021

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Okenews - Anggota Satnarkoba Polres Sumbawa Barat  menangkapan terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu, bertempat di jalan simpang tiga desa Tebo Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (20/6/21) pukul 22.00 wita.



Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SiK MH melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Sobandi,S.Sos mengatakan, terduga pelaku berinisial MT, 49 tahun, alamat Desa Seteluk Kecamatan Seteluk  Kabupaten Sumbawa Barat.


"Terduga kami tangkap karena sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Sumbawa Barat, saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat," jelasnya.


Eddy menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kasat narkoba AKP Muh Fatoni SH mendapatkan informasi bahwa di Desa Tebo ada transaksi Narkoba, setelah mendapatkan informasi kasat narkoba perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.


"Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Bripka Yudi Ardiyansyah menuju ke TKP. Setelah di TKP anggota lansung mengamankan terduga pelaku MT, kemudian anggota Sat Res Narkoba memanggil saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan Awal," ungkapnya


Eddy menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga polisi menemukan barang bukti berupa 1  dompet, 1 Hp Samsung, 2 lembar plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 Korek api gas, 1 sepeda motor meres Yamaha Vega tanpa Nopol dan uang tunai Rp. 4.368.000.


"Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Sumbawa barat guna melakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku"pungkasnya.

Diduga Edarkan Sabu, Oknum Honorer Ditangkap

Okenews – Oknum pegawai honorer di salah satu instansi di Bima ditangkap aparat kepolisian karena diduga nyambi jualan narkoba jenis sabu.



Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Senin (21/06/2021) mengabarkan, oknum pegawai honorer warga Desa Nae Kecamatan Sape Kabupaten Bima itu, ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba, Sabtu sore lalu di rumahnya di Dusun Amba di Desa Nae.


Ditangan AY pihaknya mengamankan barang haram sabu dengan berat bersih 4.06 gram yang telah terisi pada belasan plastik klip.


Selain itu juga menyita barang bukti, dompet warna dan tas, timbangan elektrik, plastik klip bening, rangkaian bong, handphone dan gunting dan uang sejumlah Rp 800 ribu.


AY jelas Iptu Thamrin, ditangkap Tim Opsnal berawal dari informasi masyarakat, dimana di rumahnya atau setidaknya di TKP penangkapan, sering dijadikan transaksi narkoba.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, sambung Kasat Narkoba ini, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan menggeladah badan dan sekitar rumah AY dan didapatkanlah barang bukti tersebut.


“AY telah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Minggu, 20 Juni 2021

Bahas Kasus Penembakan Wartawan, SMSI Temui MPR RI

Okenews - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, hari Minggu (20/6) menemui Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani untuk memohon secara politik, mendesak pemerintah dalam hal ini kepolisian agar menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap (42), wartawan dan Pemimpin Redaksi Lassernews.today.com, Jumat malam, 18 Juni 2021.



“Penyelidikan kasus ini harus dilakukan serius dan tuntas. Apapun latar belakang kejadiannya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta,” kata Ahmad Muzani ketika menerima tim SMSI di rumahnya, Islamic Village, Kelapa Dua, Tangerang.


Ahmad Muzani yang politisi Partai Gerindra ini mengatakan, peristiwa penembakan ini bukan hanya pembuhuan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal, tetapi melukai banyak hal, terutama kalangan pers, dan demokrasi. “Pembunuhan ini juga merupakan ancaman terhadap negara,” kata Ahmad Muzani. 


Menurut Firdaus, penembakan yang menewaskan Marsal ini bukan semata-mata kejahatan biasa, tetapi perbuatan keji yang berdampak luas terhadap perkembangan demokrasi. 


“Penembakan itu selain membunuh orang pers, juga mengancam karakter demokrasi yang dikembangkan oleh pers. Kita tahu pers adalah pilar ke-4 demokrasi yang selain mengontrol jalannya demokrasi, juga pelaksana demokrasi,” kata Firdaus yang didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, dan anggota Dewan Penasihat SMSI Pusat Ervik Ary Susanto.  


Muzani  sepakat dengan sikap Firdaus bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan secara tuntas penanganan kasus penembakan Marsal. Tidak ada alasan lagi kasus penembakan orang tidak diusut. “Harus diusut tuntas. Adili pelakunya,” kata Muzani. 


Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Sabtu (19/6) juga mengecam penembakan terhadap Marsal. “Sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia. Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap meninggal dunia Sabtu Juni 2021,” demikian surat pernyataan Dewan Pers yang ditandatangani Mohammad NUH.


Nuh juga mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. “Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.”


Nuh menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara  memperhatikan masalah pembunuhan Marsal dan secara proporsional membantu aparat kepolisian untuk mencari bukti-bukti dan mengungkap fakta.

 

Mara Salem ditembak orang yang belum diketahui identitasnya, di dalam mobilnya yang diperkirakan dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Marsal mengalami dua luka sehingga nyawanya tidak tertolong.

   

Kasus penembakan Marsal pekan ini bukan satu-satunya. Sebelumnya terjadi beberapa kali penyerangan terhadap awak media di Sumatera. 


Menurut catatan, pada 29 Mei 2021 terjadi kasus pembakaran rumah Abdul Kohar Lubis wartawan Linktoday.com di Kota Pematang Siantar. 


Kemudian 31 Mei, mobil jurnalis Metro TV Pujianto dibakar oleh orang yang tidak dikenal di Sergai. Kemudian 13 Juni 2021, rumah orangtua wartawan di Binjai juga dibakar oleh orang tidak dikenal. 


Dalam surat pernyataan Dewan Pers, 19 Juni 2021, dijelaskan, semua pihak yang merasa dirugikan pers agar menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers. 


Sementara itu Dewan Pers juga meminta segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengutamakan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan. 

Nyambi Jual Sabu, Tukang Bangunan Ini Diringkus

Okenews – SH alias Tomy (35) seorang tukang bangunan asal Kelurahan Nae Kota Bima diringkus Sat Narkoba Polres Bima Kota. Tukang bangunan yang nyambi jual barang haram jenis sabu ini di wilayah setempat, Sabtu (19/06/2021).



Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengabarkan, penangkapan SH alais Tomy, berdasar informasi masyarakat karena diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.


Ditangan SH, diperoleh barang bukti 6 lembar palstik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat 2,61 gram, 3 korek api gas, 1 kotak rokok gudang garam, isolasi, gunting, handphone nokia warna hitam, plastik klip dan ATM BNI.


Adapun kronologis penggrebekan, setelah polisi mendapat informasi masyarakat, dilakukan penelusuran. Tim Opsnal langsung menuju TKP rumah SH alias Tomy, saat digeledah badan dan sekitar rumah terduga pemilik sabu itu, didapatkan sejumlah barang bukti.


“SH alias Tomy telah diamankan. Begitupun dengan barang bukti. Akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya.

Jumat, 18 Juni 2021

Berkedok Sopir Taksi, Bandar Narkoba Sasar Anak Kuliahan

Okenews - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan pengungkapan kasus narkoba, di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat-NTB, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 01.00 wita.






Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (50), warga Dusun Tampar Ampar Desa Jontelak, Kecamatan Praya Lombok Tengah.

"AA berprofesi sebagai driver salah satu perusahaan taksi yang ada di Pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah barang bukti Narkotika,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba ini di dalam kendaraannya.


“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.


Menurutnya, modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi, sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam, untuk bisa mengungkap kasus ini.


“Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka ini adalah termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.


Dari keterangan sementara tersangka, bahwa AA sudah melakukan aksinya dalam melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali.


“Selain sebagai bandar Narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” terangnya.


Dari pengungkapan kasus yang telah diakukan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari serbuk kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17.2 gram bruto.


“Berikut alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga diamankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu,  dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp 8 juta,” bebernya.


Atas pebutannya, terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.


“Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.


Sementara itu, dihadapan Awak media, dengan tertunduk lesu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali.


“Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya lirih.


Menurutnya, walaupun memiliki untung yang cukup besar, namun habis Ia pergunakan membeli narkotika, untuk dikonsumsi sendiri.

Tim Puma Ringkus Terduga Curanmor di Kawasan Gunung Rinjani

Okenews - Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 12.30 Wita.



Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama Sodok (nama alias) berhasil diamankan dari pengakuan oknum penadah yang terlebih dahulu diamankan oleh aparat.


Menurut Kasat Reskrim, Tim Puma Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari oknum penadah bahwa Sodok sedang berada di kawasan Gunung Rinjani. 


Tim keamanan kemudian meluncur ke daerah Kabupaten Lombok Utara untuk mencari lokasi turunnya pelaku dari atas gunung.


"Sekitar pukul 11.30 wita, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Torean Kecamatan Bayan Lombok Utara. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadiannya pada Jumat tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 12.00 Wita, korban Muh. Galih Hardiawan (29) warga Dusun Mertak Men Desa Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, baru pulang dari kantor dan memarkir sepeda motornya tepat  di depan pintu rumahnya dengan kepala sepeda motor menghadap dalam keadaan terkunci stang.


Korban langsung masuk rumah dan berada di ruang tamu sedang menggendong anaknya. Korban dikasi tau bahwa ada orang yang membawa sepeda motornya. 


"Korban sadar kalau motornya dicuri. Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy  warna hitam silver  dengan nomor polisi : DR 6046 UE Noka : MH1JM3129KK914131, Nosin : JM31E-2909207, An. Pemilik MUH GALIH HARDIAWAN D/A Lomban Desa Jurang Jaler Kec Praya Tengah," jelas Kasat Reskrim.


Atas kejadian tersebut, kata Kasat Reskrim,  korban menderita kerugian sebesar Rp 21 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Praya Tengah pada Minggu tanggal 25 April 2021 jam 09.00 Wita.

Terduga Maling Emas Tetangga Ditangkap Polisi

Okenews – Ada-ada saja peristiwa tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sepertinya sepandai-pandainya tupai melompat, pasti ketahuan juga. Sudah mencuri tidak ketahuan, malah kedapatan hasil curian digadai.



SU (21) warga Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ini, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian, akibat mencuri sejumlah perhiasan emas, milik Abdurahman warga sekampung dengannya.


Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, Kamis (17/06/2021) mengabarkan, SU ditangkap berdasar laporan Abadurrahman tertanggal 5 Mei 2021. Terduga maling emas itu ditangkap Rabu malam kemarin di rumahnya tanpa perlawanan sama sekali.


Emas hasil curian itu sambungnya, digadai SU di dua pegadaian yakni Pedagaian Ambalawi dan Pegadian yang ada di Kota Bima. “Berdasar penelusuran itulah, ketahuan SU yang telah mengambil emas korban,”jelasnya.


Adapun barang bukti yang dicuri SU, sepasang anting emas, gelang emas dan dua cincin. Total kerugian korban sekitar Rp 19.5 juta, “Pelaku sudah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi