www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Oktober 2021

Pakar Hukum Ungkap Terobosan Jaksa Agung

Okenews.net | Pakar hukum hingga budayawan menilai Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah melakukan sejumlah terobosan di bidang hukum selama 2 tahun Pemerintahan Joko Widodo -Ma’ruf Amin.


Menurut Profesor Dr. Hibnu Nugroho SH MH, guru besar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kejaksaan Agung telah menjalankan tugasnya secara maksimal sebagai pengendali perkara atau penuntut umum negara sesuai dengan prinsip dominus litis.


“Kalau dilihat dari tugas yang sudah dijalankan Kejaksaan sejauh ini, kontribusinya terhadap bangsa dan negara sangat besar. Prestasi Kejaksaan tidak bisa dipandang sebelah mata, berhasil membongkar kasus-kasus korupsi kakap seperti Asabri dan Jiwasraya, penyitaan sangat banyak, eksekusi juga banyak. Bagi saya, kinerjanya di atas rata-rata bahkan melebihi lembaga penegak hukum lain dalam penindakan korupsi,” ungkap Prof. Hibnu, Jumat (22/10/2021).


Dia menyampaikan hal itu menanggapi penilaian dari sejumlah pihak yang menyebut kinerja Kejaksaan Agung buruk dan berada di bawah lembaga penegak hukum lain.


“Kita harus objektif menilai kinerja, parameternya apa dan harus melihat dimensinya secara utuh sehingga tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat,” ujarnya.


Mengenai penuntutan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Prof. Hibnu mengatakan prosesnya hingga kini terus berjalan. Dia mengingatkan, kasus-kasus HAM itu terjadi di masa lampau sehingga Kejaksaan sebagai lembaga setara penuntut umum tidak boleh asal menuntut dan harus mengacu undang-undang. 


“Kejaksaan juga harus bertanggung jawab tuntutannya layak disidangkan dan tidak kandas di tengah jalan sehingga para korban mendapat keadilan,” ucapnya.


Terobosan lain, lanjut Prof. Hibnu, yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) 53 oleh Jaksa Agung guna mencegah dan menindak jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela atau menyalahgunakan wewenang. 


“Ini juga terobosan yang patut ditiru aparat penegak hukum (APH) lainnya. Biasanya kalau ada oknum APH nakal harus menunggu laporan dulu, tetapi Satgas 53 bisa segera bertindak guna mencegah perbuatan tercela dan menindak oknum jaksa atau pegawai yang nakal,” jelasnya.


Prof. Hibnu menambahkan, terobosan besar Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang berlandaskan hati nurani. Dia menilai konsep ini fenomenal dan bisa mengubah sistem hukum di Tanah Air.


“Konsep keadilan restoratif perlu dikembangkan ke depan. Jadi tidak hanya diterapkan pada kasus-kasus kecil, tetapi bisa diterapkan juga pada kasus besar. Kejaksaan Agung bisa melihat kondisi di lapangan dan reaksi masyarakat dalam penerapan konsep ini, sehingga penegakan hukum cepat dan biaya murah,” ujarnya.


Dukung Visi Jokowi


Pendapat senada disampaikan oleh budayawan dan spiritualis Kidung Tirto Suryo Kusumo. Dia menilai, sejauh ini kinerja Kejaksaan Agung sangat memuaskan dan sejalan dengan visi Presiden Jokowi.


“Akhir-akhir ini saya melihat ada gelombang yang dimotori oleh para mafia hukum dan koruptor yang tidak ingin melihat kinerja Presiden Jokowi membanggakan. Gerakan ini harus diwaspadai karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintahan,” ungkap Kidung Tirto di sela-sela perjalanan spiritualnya di Pantai Parang Gumpito Pacitan, Jawa Timur.


Dia mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa agar mendukung dan mengawal pemerintah menuntaskan masa pengabdiannya sampai dengan tahun 2024, termasuk di bidang hukum.


“Mari kita dukung Jaksa Agung yang membantu Presiden menegakkan supremasi hukum di Tanah Air. Jangan membangun opini dan menggiring persoalan hukum ke isu politik karena akan merusak tatanan hukum yang sudah berjalan baik,” ujar Kidung Tirto.

Selasa, 19 Oktober 2021

Satgas Pamtas RI-RDTL Gagalkan Penyelundupan Spare Part Mobil Tua

Okenews.net | Untuk kesekian kalinya, personel Satgas Pengamanan Perbatasan RI – RDTL Sektor Timur dari satuan Yonif 742/SWY menggagalkan aksi penyelundupan barang illegal di wilayah perbatasan terutama di jalan tikus.


Personel Pos Motaain Kipur I kemarin malam kembali menggagalkan aksi penyelundupan spare part (suku cadang) mobil di muara sungai perbatasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu, NTT.


Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur saat di konfirmasi di Mako Satgas Pamtas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat, Selasa (19/10/2021) menyampaikan penggagalan penyelundupan suku cadang mobil jenis Land Rover tersebut dilakukan pada tengah malam di sekitar muara sungai pos PLBN Motaain 


Dijelaskannya, penggagalan tersebut dilakukan karena menjelang magrib, ada masyarakat yang memberikan informasi sehingga Dankipur I Lettu Inf Tofan Rizki Cahyadi memerintahkan Danpos Motaain Serda Suwandi untuk segera bergerak melakukan patroli dan pengintaian. 


“Alhamdulillah mereka berhasil mengamankan beberapa bagian mobil Land Rover seperti kap kabin depan, kap kabin belakang, bak belakang, rim lampu depan, poiler ban kiri depan dan filter mesin,” sebut Bayu Sigit.


Lebih lanjut diceritakannya, barang bukti berupa suku cadang tersebut didorong oknum pelaku menggunakan grobak dorong dari arah Timor Leste, namun setelah diperintahkan berhenti, mereka langsung kabur ke arah laut dan meninggalkan gerobak dan barang bawaan mereka.


“Anggota melakukan pengejaran, namun karena arahnya ke negara tetangga, jadi anggota Kembali dan mengamankan barang bukti tersebut,” terangnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencarian, barang bawaannya berserakan disekitar sungai, namun bisa diangkat dan langsung diamankan ke Pos Motaain pada dini hari.


Alumnus Akmil 2003 itu juga memberikan apresiasi langkah positif masyarakat yang sudah melaporkan rencana penyelundupan tersebut sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi dan menggagalkan tindakan illegal tersebut.


Selain itu, selaku Dansatgas, ia juga mengingatkan seluruh personelnya untuk tetap waspada serta mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas mengingat kedepan masih banyak tugas-tugas yang lain masih menunggu untuk dikerjakan.


Barang bukti hasil penggagalan penyelundupan tersebut akan digabungkan dengan hasil penggagalan penyelundupan yang lain di Mako Satgas Pamtas RI – RDTL Sektor Timur untuk diserahkan kepada instansi terkait.

Polisi Bekuk Terduga Kasus Narkoba

Okenews.net | Seorang terduga pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa. Penggrebekan itu di kos-kosan wilayah Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat Kecamatan Plampang, Senin (18/10/21) siang pukul 12.00 Wita. 


Saat ditangkap, pengedar berinisial FH alias Polik (35) warga Desa Sekokat, Kecamatan Labangka, tengah bersama seorang wanita berinisial BM alias Binti (36) warga Desa Sepakat Plampang.  


Dalam penggeledahan, tim menemukan 13 poket shabu terdiri dari 1 poket sedang seberat 1,16 gram dan 12 poket kecil 5,64 gram. Selain itu bong, pipet, HP dan uang tunai Rp 1.345.000. 


Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi menuturkan, penangkapan terduga pengedar ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kost terduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika. 


Tim yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Malaungi, SH. MH. meluncur ke kos-kosan yang berlokasi di Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat. 


Tim pun membekuk terduga di teras kost bersama seorang wanita. Saat digeledah, tim menemukan 2 poket kecil di dalam topi dan 11 poket berada di dalam ban sepeda dayung. 


Di hadapan saksi, terduga Polik mengakui barang haram itu miliknya. Langsung saja, terduga dibawa ke Polres Sumbawa guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Demi Biaya Hidup, Dua Pria Nekat Mencuri

Okenews.net | Dua orang pelaku pencurian gudang di Dusun Ireng Lauq, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Tim Opsnal Polsek Gunungsari.


"Penangkapan salah satu pelaku berinisial AP alias Andi (22), warga Ampenan, Kota Mataram dilakukan setelah aksi pencuriannya diketahui dan berhasil diamankan oleh korban dengan dibantu warga setempat," ungkap Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sujana saat konferesi pers didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni


Dari penangkapan tersebut, setelah proses pengembangan, ternyata AP beraksi tidak sendiri, melainkan dibantu rekannya IE alias Irfan (24), warga Sukaraja Ampenan, Kota Mataram. 


"Jadi pada hari Minggu, 17 Oktober 2021, sekitar pukul 19.30 Wita pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban," tutur Agus Eka.


Ia menyebutkan, korban bernama Samsul Huda (41) warga Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, kehilangan 1 buah radiator Isuzu Elf warna hitam, 4 buah boring/linear merek Parkins 1300 series warna hitam. "Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," kata Kapolsek Gunungsari.


Dari pengakuan para pelaku, uang hasil penjualan barang-barang curiannya, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Selanjutnya, motor yang digunakan para pelaku turut disita sebagai barang bukti. "Keduanya akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Minggu, 17 Oktober 2021

Gegara Pecah Ban, Truk Hantam Sepeda Motor

Okenews | Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi di Jalan Raya Bypass Desa Batujai Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah antara sebuah mobil Mitsubishi Truk dengan sebuah Sepeda motor Honda Vario pada Sabtu (16/10/2021).


Adapun identitas kedua kendaraan tersebut adalah Kendaraan R4 Truk Mitsubisi Light No. Pol DR 8214 dengan pengemudi atas nama Mahsun, umur 49 tahun, alamat Gerunung, Kecamatan Praya,  Kabupaten Lombok Tengah, dengan Kendaraan R2 Honda Vario No. Pol DK 5587 CB dengan pengendara atas nama Wildan Kurnaen, umur 23 Tahun, Alamat  Desa Labangka,  Kabupaten Sumbawa Besar.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas AKP Dony wira Setiawan S.I.K, yang dihubungi membenarkan kejadian tersebut dan menceritakan kronologis kejadianya sebagai berikut: Kendaraan R4 Jenis Mitsubisi Light Truk datang dari arah utara Menuju selatan kemudian sampai di TKP mengalamai pecah ban belakang sebelah kiri dan menabarak tiang lampu penerang jalan.


Kendaraan terbalik dan mengenai Kendaraan R2 jenis Honda Vario yang dikendarai Lalu Wildan Kurnaen pada saat mau menyalip, sama-sama datang dari arah utara.


"Akibat dari terjadinya kecelakaan tersebut pengendara Sepeda Motor Vario mengalami luka ringan  sedangkan Pengemudi R4 Mitsubisi tidak mengalami apa -apa," ungkap Dony.


"Tidak ada korban jiwa pada Kejadian tersebut serta Langsung ditangani Unit Lakalantas Polres Lombok Tengah. Kedua belah pihak menganggap kejadian tersebut sebagai sebuah musibah serta sepakat untuk berdamai," tandasnya.

Jumat, 15 Oktober 2021

Polisi Amankan Tersangka Penipuan Berugak

Okenews | Akibat terbuai bujuk rayuan, seorang warga Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan Kota Mataram berinisial DS menjadi korban penipuan.


"Kejadian berawal dari pelaku, AR yang hendak menjual berugak (rumah panggung) yang diakuinya kepada korban, berlokasi di Desa Duman, Kecamatan Lingsar," ungkap Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana saat konferensi pers, Rabu (13/10/2021).


Ia menyebutkan korban sudah mentransfer sejumlah uang melalui rekening bank kepada pelaku, sebanyak 2 kali. "Yang pertama sebesar 1 juta dan kedua, Rp 6,3 juta," kata Ketut Artana.


Selang beberapa Minggu setelah transaksi, si korban pun segera melakukan pembongkaran berugak untuk dipindahkan ke rumahnya.


"Namun tiba-tiba pemilik berugak Hj. Noor Bajri, menghentikan korban dan menjelaskan bahwa rumah panggung tersebut adalah miliknya dan bukan milik pelaku," bebernya.


Merasa tertipu, akhirnya korban DS melaporkan warga Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini ke Polsek Lingsar.


"Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya AR diamankan Tim Opsnal Polsek Lingsar pada Minggu (26/09) dirumahnya tanpa perlawanan. Dan ia dijerat Pasal 378 KUHP atas tindak pidana penipuan sesuai perbuatannya," tutup Kapolsek.

Minggu, 10 Oktober 2021

Diduga Kuasai Sabu, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi

Okenews | Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku yang memiliki dan menguasai narkotika yang diduga jenis sabu di Dusun Beleke II Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (09/10/2021).


Terduga pelaku berinisial T, pria berusia 60 tahun yang beralamat di wilayah Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. 


Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, Ahad (10/10/2021) di Mapolres Lombok Tengah. 


"Kita amankan yang bersangkutan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu dan uang tunai. Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima," ungkap Hizkia. 


Kronologis penangkapan pada hari tersebut, setelah Tim Cobra Satresnarkoba mendapatkan laporan, Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersangka. 


Setelah mendapat kejelasan Tim Cobra yang kebetulan dipimpinnya dan didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Kadek Suhendra pada hari tersebut langsung melakukan penangkapan. 


"Dari hasil penggeledahan kami amankan barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, 4 buah Hp, dua buah dompet dan uang tunai sekitar Tujuh belasan Juta rupiah," jelas Kasat.


Dalam penangkapan tersebut ada upaya perlawan dari keluarga terduga pelaku dengan mencoba menghalangi dan melempar para petugas menggunakan batu sehingga mengakibatkan dua anggota mengalami luka-luka. 


Lebih lanjut ia menuturkan, sekitar puluhan orang dari keluarga terduga pelaku menghalangi dan melempar saat petugas berusaha membawa terduga pelaku ke dalam mobil. 


"Dua anggota kami yakni Bripka A mengalami luka robek dengan 15 jahitan dipelipis dan Bripka F mengalami luka lebam dibagian perut akibat terkena lemparan batu," tuturnya.


Untuk kepentingan penyidikan dan perlunya pengembangan terhadap tersangka atas kasus ini, maka saat ini tersangka dan barang bukti amankan di Polres Lombok Tengah. 


Atas perbuatannya terduga T dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 


Ia juga dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.


"Kita juga akan terus memegang komitmen untuk perang terhadap peredaran Narkotika khususnya di Desa Beleka. Desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan Narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak khususnya di kalangan generasi muda," tutup Hizkia.

Sabtu, 09 Oktober 2021

Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua Ditangkap

Okenews — Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi berhasil menangkap Morume Keya Busup yang merupakan pelaku utama penyerangan suku Yali di Yahukimo, Papua. 


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Mourume merupakan orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. 


“Ditangkap hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 Pukul 03.40 Wit, bertempat di jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).


Selain Mourome Busup, tim gabungan juga berhasil menangkap satu orang lain bernama Beto Ordias. Saat ini, dikatakan Argo, kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Yahukimo untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih mendalam. “Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yahukimo,” tandas Argo. 


Argo menjelaskan, bahwa Morume Keya Busup merupakan Kepala suku Umum Kimyal yang melakukan penyerangan terhadap suku Yali pada Minggu (3/10). Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, sembilan anak panah, satu buah kampak, satu unit ponsel, perangkat elektronik dan identitas diri lain milik tersangka. 


Pasca peristiwa penyerangan ini, pihak Kepolisian langsung mengamankan 52 orang terduga pelaku penyerangan. Dan saat ini, sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan 41 orang luka-luka dan enam orang dipastikan meninggal dunia. 


Peristiwa itu diduga dipicu kabar simpang siur alasan meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup saat tugas ke Jakarta. Sementara, Abock sendiri ditemukan tak sadar diri di kamar Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat. 


Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun obat-obatan. Abock akhirnya dibawa ke RS Meilia Cibubur sekitar pukul 11.00 WIB dan nyawanya tak tertolong.

Tindaklanjuti Keluhan Warga, Tim Puma Amankan 8 Remaja Saat Bikin Panah

Okenews.net - Menindak lanjuti keluhan masyarakat yang melaporkan perkelahian/tawuran antar remaja yang mulai marak kembali terjadi akhir-akhir ini. Tim Puma Polres Dompu melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan.


Hal ini sebagai bentuk pelayan prima Kepolisian dalam pelaksanaan tugas pokok untuk melindungi, melayani dan mengayomi serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Dompu khususnya.


Dalam pelaksanaan patroli, Jum'at 08/10/2021 sekitar pukul 22.20 Wita dengan rute seputaran wilayah hukum Polres Dompu, Tim Puma Polres Dompu menyisir beberapa lokasi titik rawan terjadinya tindak kriminal.


Selain itu, tim menyisir tempat tongkrongan yang menjadi lokasi berkumpulnya para remaja. Pada kegiatan patroli tersebut Tim Puma Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekelompok remaja tanggung sedang membuat senjata tajam jenis panah.


Mendapat info itu, polisi segera mendatangi di salah satu rumah warga yang berlokasi di Lingkungan Bali, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.


Katim Puma IPDA Bayoe Wicaksono bersama anggotanya kemudian bergerak mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan beberapa remaja. Semuanya bertempat tinggal di Lingkungan Bali, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. 


Pada lokasi tersebut Tim Puma Polres Dompu juga menyita 1 busur panah, 1 anak panah, 1 cutter/ silet, 6 potongan bambu, serta 2 sendok yang akan dibentuk menjadi anak panah. Seluruh remaja beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke Mako Polres Dompu.


IPDA Akhmad Marzuki selaku Kasi Humas Polres Dompu menjelaskan, para remaja pelaku pembuatan senjata tajam jenis panah tersebut kini diamankan di Mako Polres Dompu untuk diberikan pembinaan agar dapat memberikan efek jera.


"Agar para pelaku tidak kembali melakukan hal tersebut, anggota Polres Dompu juga memberikan edukasi dan arahan kepada mereka agar melakukan kegiatan yang bersifat postif," ungkapnya.

Minggu, 03 Oktober 2021

Sempat Bentrok, Polisi Damaikan Warga Karang Pule

Okenews - Sat Reskrim Polresta Mataram bersama anggota Reskrim Polsek Ampenan berhasil menyatukan atau mendamaikan dua kelompok yang sedang bertikai yang terjadi di Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (03/10/2021).



Dalam giat jumpa Pers Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa SIK usai kejadian dan mediasi yang dilaksanakan di Polsek Ampenan menjelaskan, peristiwa yang terjadi antara kelompok mahasiswa asal Bima dengan penjaga kos warga Karang Pule tersebut murni karena salah faham.


Peristiwa tersebut bermula dari salah seorang mahasiswa (asal Bima) yang kebetulan ngekos di wilayah Karang Pule kehilangan laptop di kamarnya. Namun karena informasi kurang jelas sehingga mahasiswa ini mengeluarkan kata-kata yang tidak terkontrol dan membuat orang di sekitar itu tersinggung khususnya penjaga kos.


"Benar pemicunya laptop yang hilang, sehingga membuat si penjaga kos-kosan (warga Karang Pule) tersebut tersinggung. Sempet terjadi bentrok antara kelompok mahasiswa Bima dengan warga sekitar," ungkap Kadek. 


Akibat peristiwa itu sempat terjadi kejar kejaran antara kedua kelompok yang mengakibatkan salah seorang terkena lemparan batu dan luka kecil di bagian kepala, sehingga sempat memanas. Namun kejadian tersebut dapat diamankan oleh Anggota Piket yang memang datang ke TKP dalam waktu yang tepat, dan ketegangan tidak berlangsung lama.


"Kami segera ke TKP saat menerima informasi, dan tindakan yang kami lakukan mengajak ke dua kelompok yang bertikai untuk melakukan mediasi di Polsek Ampenan dengan tujuan yang kami harapkan bisa berdamai," tutur Kadek. 


Dengan disaksikan Kepala Lingkungan dari TKP, Kapolsek Ampenan, Kasat Reskrim Polresta, Bhabinkamtibmas Karang Pule serta pihak yang kehilangan laptop dan penjaga kos yang dicurigai, melakukan mediasi yang pada akhirnya keduanya berdamai dengan menandatangani surat perdamaian.


Di tempat yang sama, kedua pihak yang bertikai sama-sama menyampaikan harapan kepada seluruh masyarakat dan warga yang hadir pada malam ini dapat memberikan informasi tentang kesepakatan perdamaian tersebut.

Diduga Curi HP di Rumah Dewan, Pria Asal Pringgarata Dibekuk Polisi

Okenews - Tim Puma Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Sabtu (02/10/2021) berdasarkan LP/10/IV/2020/NTB/Res Loteng/Sektor Pringgarata tanggal 17 April 2020. 



Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama menyampaikan pelaku inisial K asal dusun Kuang Jukut Desa Pringgarata telah melakukan pencurian di rumah korban yakni Muhalip asal Dusun Gunung Agung Desa Pringgarata Kecamatan Pringgarata. "Korban ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah," katanya. 


Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 03.30 Wita, bertempat di rumah korban telah terjadi tindak pidana Curat. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan melompat tembok belakang rumah korban. Setelah itu pelaku masuk rumah korban ia mengambil 3 handphone (HP). 


"Adapun jenis HP yang diambil pelaku yaitu HP merk OPPO F11 warna hijau marmer, HP merk VIVO Y12,warna Aqua Blue, dan HP IPHONE 11 warna yellow," ungkapnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19 dan melaporkannya ke Polsek Pringgarata. 


Dikatakan, tim yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 


"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah negara Malaysia selama kurang lebih 1(satu) tahun. Saat ini pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut," paparnya. 


Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu buah HP merk OPPO F11 warna hijau marmer, satu buah HP merk VIVO Y12 warna Aqua Blue dan satu buah HP IPHONE 11 warna yellow. 


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya. 

Sabtu, 02 Oktober 2021

Sadis...! Pria ini Diduga Cabuli Anak Umur 5 Tahun

Okenews - Sadis...! Pria ini diduga mencabuli anak di umur yakni 5 tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jum'at, 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menyampaikan bahwa dasar diamankannya LP/B/374/X/2021/NTB/Res. Loteng.


Korban inisial NP umur 5 (tahun). Sedangkan pelaku inisial ZA (17 tahun). Keduanya berasal dari Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah NTB.


Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Selasa, tanggal 28 September 2021 Wita di kebun di Kecamatan Batukliang Kabupaten Loteng.


Lebih Jauh Redho menyampaikan kronologis kejadian yaitu  pada hari Jumat tanggal 1 oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah pemandian umum di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.


Korban NP sedang dimandikan ibunya, korban saat itu juga mengeluh sakit pada kemaluannya, ketika akan dimandikan dibagian badannya, kemudian ibunya bertanya. "Kenapa alat kelaminnya sakit...?"


Korban NP pada awalnya menjawab, alat kelaminnya luka terkena kayu, namun saat itu para saksi yang ikut mandi dipemandian umum menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin anaknya sakit karena telah dicabuli oleh ZA di kebun dekat rumah Korban.

 

Menurutnya, pelaku ZA masih ada hubungan keluarga dengan korban. Hal itu seakan membuat ibu korban semakin terpicu dan keberatan, kemudian melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Lombok Tengah.


Pelaku diamankan dari rumahnya di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban.  


Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 th dan paling lama 15 tahun.

Jumat, 24 September 2021

Tega...! Pria ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

Okenews.net - Warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram berinisial MTA tega mencabuli anak kerabatnya yang berusia 13 tahun empat bulan. Perbuatan pria 58 tahun ini diketahui setelah ibu korban curiga karena anak perempuannya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.



"Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat Konferensi Pers, Kamis, 23 September 2021.

Kadek Adi mengatakan, persetubuhan anak ini berawal ketika korban sedang bermain WiFi di samping rumah tersangka, kemudian tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.


"Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari," kata Kadek Adi.


Korban tidak berani berteriak karena takut dan pernah diancam akan membunuh ibu korban dengan pisau jika memberitahu orang lain. Selain itu, setelah melakukan aksi pencabulannya, tersangka memberikan uang dengan kisaran Rp25 ribu sampai dengan Rp50 ribu.


Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, ia langsung mengajak korban ke Polresta Mataram untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya. 


"Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari Dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui," beber Kasat Reskrim.


MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selasa, 21 September 2021

Satgas Pamtas Kembali Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan Indonesia

Okenews.net [Belu NTT] - Personel satuan Yonif 742/SWY yang sedang melaksanakan tugas menjaga wilayah perbatasan RI-RDTL di wilayah Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur kembali mengamankan ratusan potong pakaian layak pakai di sungai perbatasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu, Senin (20/9/2021) malam.



Menurut keterangan Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur seusai mendapat laporan dari Dankipur I Lettu Inf Tofan Cahyadi Rizki di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat, ratusan potongan pakaian tersebut diamankan personel Pos Motaain yang sedang melaksanakan patroli pada malam hari di sepanjang saluran hutan sungai perbatasan kedua negara.


"Personel pos yang sedang melaksanakan patroli melihat ada tumpukan yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada lima karung yang berisikan ratusan pakaian layak pakai," terangnya.


Setelah dilakukan pengecekan di Pos Motaain, jumlah pakaian layak pakai yang terdapat dalam lima karung tersebut sebanyak 280 potong dengan rincian 175 potong baju dan sisanya 105 potong celana.


Menurut Bayu Sigit, dengan adanya temuan tersebut mengindikasikan masih adanya tindak pidana penyelundupan yang dilakukan oknum masyarakat yang bekerjasama dengan warga negara tetangga meskipun sudah beberapa kali menggagalkan aksi penyelundupan.


Ia kemudian menyebutkan baru-baru ini, personel pos jajarannya berhasil menggagalkan penyelundupan tiga karung kayu cendana dari Timor Leste ke Indonesia dan hal yang sama juga terjadi pada lima karung pakaian layak pakai yang diduga berasal dari negara tetangga.


"Barang bukti sudah diamankan di Pos Motaain dan akan dikumpulkan di Mako Satgas untuk diserahkan kepada instansi terkait pada saat selesai penugasan," ujarnya.


Selain itu, Alumnus Akmil Magelang 2003 itu juga menginstruksikan seluruh pos jajarannya untuk terus melakukan patroli dengan melibatkan instansi terkait, Satgas Intelijen maupun masyarakat untuk meminimalisasi tindak pidana penyelundupan maupun pelintas batas ilegal terutama jalur tikus yang jauh dari pantauan aparat.


"Jangan lengah, tetap waspada dan laksanakan patroli rutin untuk membatasi aksi pelitas batas dan pelaku penyelundupan di batas wilayah kedua negara," pungkasnya.

Sabtu, 18 September 2021

Spesialis Pencuri Meteran Air Ditangkap Polisi

Okenews.net - Jajaran Polsek Gunungsari Sari melalui Unit Reskrim nya melakukan penangkapan tersangka spesialis pencurian Meteran Air PDAM Giri Menang yang terjadi (07/09/2021) lalu di Wilayah BTN Citra Persada Medas Kecamatan Gunungsari.



Polsek Gunungsari Iptu Agus  Eka Artha menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Meteran air PTAM yang terjadi di Wilayah Gunungsari ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas kehilangan Meteran tersebut.


Atas laporan yang diterimanya, jajaran Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi guna mengumpulkan informasi dari saksi ataupun korban. Berdasarkan keterangan yang didapat serta rekaman CCTV, jajaran Polsek Gunungsari melalui Unit Reskrim memburu tersangka sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi.


"Dari rekaman CCTV kami berkomunikasi dengan pihak PTAM Giri Menang ternyata tersangka ini mantan karyawan PTAM yang telah di berhentikan secara tidak hormat," ujarnya Kapolsek, Jum'at (17/09/2021).


Adapun identitas tersangka CF, pria 46 tahun asal Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan Kota Mataram ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Menurut keterangan tersangka telah melakukan pencurian Meteran Air ini sebanyak 30 tempat.


Modusnya, ia berpura-pura sebagai petugas PTAM untuk mencabut Meteran Air dan kebanyakan dilakukan pada rumah yang tidak atau belum di tempati, namun baru kali ini ada korban yang melapor.


"Tersangka ini telah melakukan pencurian meteran air sebanyak 30 kali, modusnya sebagai petugas PTAM yang sedang melakukan pengecekan ataupun pencabutan, dan baru kali ini ada korban yang melapor, sehingga kami melakukan koordinasi dengan pihak PTAM Giri Menang untuk melakukan tindak lanjut," ungkap Kapolsek. 


Dari hasil pengembangan terhadap tersangka SF, Tim berhasil mengamankan dua buah Meteran Air, dua buah kunci pipa yang digunakan untuk membuka meteran, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi serta 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio. 


Kini tersangka beserta barang bukti telah  diamankan di Polsek Gunungsari guna penyidikan lebih lanjut. Untuk proses lebih lanjut tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Jumat, 17 September 2021

TNI Gagalkan Penyelundupan Kayu Antar Daerah di Kayangan

Okenews - Tim gabungan TNI Kodim 1615 bersama KPH Rinjani Timur gagalkan penyelundupan kayu jenis Senokeling tanpa dokumen yang diangkut menggunakan truk saat hendak masuk di kawasan Pelabuhan  Kayangan Lombok Timur, Jum'at siang (17/09/2021).



Pengangkutan kayu ilegal diketahui saat petugas melakukan operasi rutin di kawasan Pelabuhan. Rencananya, kayu sebanyak 18 kubik tersebut  dibawa dari Sumbawa menuju ke Jawa Timur untuk diperjual belikan kembali oleh pemiliknya. 


"Kita curiga dengan truk pembawa kayu, setelah diperiksa ternyata tidak memiliki dokumen lengkap," tegas Dandim 1615 Lotim Letkol Inf M. Acmad Said.


Usai mendata sopir truk bersama barang bukti lainnya dibawa ke Dinas LH Provinsi NTB untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. "Kita langsung bawa semua barang bukti ke DLH Provinsi NTB," ungkapnya.


Ia menegaskan, guna meminimalisir aksi penggelapan kayu ilegal antar daerah, petugas akan menjaga ketat di sejumlah pintu masuk di kawasan pelabuhan.


Sementara sopir truk Diki mengaku tugasnya hanya mengantar barang kepada seseorang dengan ongkos Rp15 juta. "Saya hanya sopir, kayu ini bukan milik saya," katanya.

Satgas Pamtas RI-RDTL Kembali Gagalkan Selundupan Kayu Cendana

Okenews [Belu NTT] - Satgas Pengamanan Perbatasan RI - RDTL Sektor Timur kembali mengamankan tiga karung kayu cendana yang akan diselundupkan dari Timor Leste ke Indonesia melalui jalan tikus di Dusun Lakmaras Tas Desa Lakmaras Kecamatan Lamaknen Selatan Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur kemarin.



Demikian dikatakan Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur di Mako Satgas Pamtas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Jumat (17/9/2021)


Dijelaskannya, pada saat personel Pos Lakmars yang dipimpin Danpos Serka Nictesen Adi Putra Duru melaksanakan patroli rutin hingga sore hari dan melihat tiga orang yang mencurigakan membawa karung di jalan tikus sebelah selatan Pos Lakmars.


"Anggota kemudian mendekati ketiga orang tersebut, namun begitu mau nyampai mereka langsung kabur melarikan diri ke perbatasan Timor Leste dan meninggalkan barang bawaannya," terang Bayu Sigit.


Setelah ketiga orang tersebut melarikan diri ke Timor Leste, para personel tidak melakukan pengejaran, namun memeriksa barang bawaan mereka yang ternyata setelah dicek berisi kayu cendana yang akan diselundupkan ke Indonesia.


"Alhamdulillah anggota langsung mengamankan barang tersebut sebagai barang bukti di pos dan nantinya akan di kumpulkan di Mako Satgas," ungkapnya.


Dansatgas Letkol Bayu Sigit juga tetap mengimbau dan memerintahkan seluruh para Prajurit Wira Yudha Sejati yang berada di pos jajarannya untuk senantiasa waspada dan terus aktif melaksanakan patroli bersama dengan mengajak instansi terkait maupun masyarakat setempat untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan yang dapat merugikan negara baik terhadap pelintas batas maupun penyelundupan.


"Mari kita cegah bersama segala bentuk tindak kejahatan di wilayah perbatasan kedua negara baik yang keluar maupun masuk ke Indonesia dengan harapan wilayah batas tetap aman dan terkendali," pungkasnya.

Rabu, 25 Agustus 2021

Depresi, Pria ini Diduga Gantung Diri Karena Istri Meninggal

Okenews  - Warga di sekitar Lingkungan Karang Songkang, Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, geger dengan penemuan sesosok mayat pria yang diduga gantung diri di rumahnya. 



Mayat ditemukan anak korban dalam keadaan tergantung pada kayu palang plafon dapur yang sudah tidak terpakai dengan menggunakan seutas kawat besi sepanjang 1 meter.


Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K. mengatakan, penemuan mayat ini terjadi pada Selasa pagi tadi, 24 Agustus 2021. "Anak korban menemukan orang tuanya gantung diri, saat ia mencarinya untuk memberi makan," ujar Moh. Nasrullah saat dihubungi.


Adanya kejadian tersebut Ka SPK Polsek Cakranegara, Aiptu Dewa Putu Widiantara bersama piket fungsi mendatangi TKP korban gantung diri, saat itu, posisi korban sudah diturunkan oleh pihak keluarga dari plafon. Dari hasil pemeriksaan, jasad itu berinisial IGG, 49 tahun.


Pihaknya menemukan pada fisik korban terdapat lebam hitam melingkar di leher, diduga bekas tali kawat yang digunakan oleh korban untuk gantung diri. "Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan, hanya lebam hitam di leher akibat kawat yang digunakan," kata Kapolsek Cakranegara.


Polisi memeriksa sejumlah saksi di lokasi. Menurut keterangan keluarga korban, sebelumnya korban mengalami depresi, sering termenung dan melamun sendiri semenjak istrinya meninggal dunia.


Sementara itu, pihak keluarga yang diwakili oleh anak korban mengatakan, bahwa seluruh keluarga besar telah menerima dan mengikhlaskan atas kejadian meninggalnya korban yang dianggap sebagai musibah dan tidak bersedia untuk dilakukan autopsi.

Senin, 23 Agustus 2021

Tim Puma Polres Loteng Bekuk Pelaku Curas

Okenews - Ahad 22 Agustus 2021 pukul 04.30 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial AM (29) asal dusun Mengkudu desa Landah kecamatan Praya Timur.



"Kami lakukan penangkapan berdasarkan LP/13/III/2021 /P.NTB/ResLoteng/Sek.Pratim, tanggal 22 Maret 2021," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK,.


Kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 04.45 Wita dini hari, korban atas nama Eko Heri Rustanto, (36) asal dusun Awang desa Mertak bersama 2 orang anaknya M. Rafi dan Zahra berangkat dari rumahnya hendak menuju Gerung Lombok Barat.


"Pada saat melintas di TKP, tiba-tiba para pelaku berjumlah 6 orang keluar dari pos keamanan Pamswakarsa Gagak Hitam yang ada di TKP dan langsung mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban," jelasnya.


Selanjutnya, para pelaku menghampiri dan langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan. Salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala (luka sekitar 4 cm). Pada saat itu Korban tidak bisa berbuat apa-apa.


"Setelah berhasil merampas barang-barang milik korban, para pelaku membawa kabur 1 unit mobil carry pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC menuju ke arah utara. Atas kejadian tersebut korban mrngalami kerugian Rp. 130.500.000," sebutnya.


Disampaikan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap di Rumahnya di dusun Mengkudu desa Landah kecamatan Praya Timur karena telah terlibat melakukan pencurian mobil di Jalan Raya Marong. Pelaku ditangkap dari keterangan teman pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya inisial D alias Amak Meng.


"Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil Carry pick up warna silver box warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953 dan 1 buah HP Redmi 9C warna biru.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Jumat, 20 Agustus 2021

Enam Tersangka Pembuat Uang Palsu Ditangkap

Okenews - Berkali-kali orang terjerat Hukum akibat tindak pidana membuat atau memproduksi uang palsu, namun kisah itu dan pengalaman orang yang menerima hukuman penjara atas kasus tersebut tidak menyurutkan tekad ke enam pelaku asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ini untuk melakukan hal yang sama. 



Apes bagi keenam tersangka ini diringkus Tim Puma Polresta Mataram bekerja sama dengan jajaran nya di Polsek Lingsar pada Minggu 15/08/2021 di wilayah Dusun Gegelang Lauk, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. 


Keterangan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, MM pada kegiatan Konferensi Pers terkait penangkapan tersangka pembuat Uang Palsu (Upal), yang dilaksanakan di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram. 


Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,ST, SIK dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH menjelaskan terungkapnya kasus pembuatan uang palsu ini atas laporan masyarakat sekitar TKP ke Polsek Lingsar, bahwa seseorang  telah membelanjakan Uang yang diduga palsu disalah satu warung di wilayah Gegelang, Lingsar,"tutur Heri".


Atas dasar informasi tersebut Polsek Lingsar berkoordinasi dengan Polresta Mataram dan setelah mengadakan penyelidikan atas informasi tersebut ahirnya diperoleh asal usul dari uang palsu yang telah dibelanjakan di warung tersebut.


"Berkat informasi itu Tim mendatangi kediaman MST (yang membelajakan Upal ke warung), dan setelah di interogasi, MST mengaku telah menyimpan ratusan lembar Upal nominal 100.000 di rumah MN," ungkap Heri.


Berdasarkan pengembangan Tim Reskrim, dari kediaman MN berhasil mengamankan satu karung rupiah palsu nominal seratus ribu yang berdasarkan pengakuan MST uang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AD.


Lanjut Heri, atas pengembangan informasi dari MST dan MN ahirnya diamankan lagi 4 tersangka yaitu MH, AD, JN serta PY yang merupakan pembuat / pencetak Rupiah palsu yang dimaksud.


Dari hasil penggeledahan terhadap ke enam pelaku ( MST, laki 58 tahun, MN, laki 60 tahun, MH, laki 58 tahun, AD, laki 52 tahun, JN, laki 34 tahun, serta PY, laki 17 tahun ) maka berhasil diamankan :

1 unit laptop merk Acer, 1 lembar kertas A4, 1 unit printer canon, 238 lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri MED742568, 3.998 lembar Upal pecahan 100.000 dengan no seri BAO287333.


Disamping itu juga diamankan 3 lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri DMG706990, 5 lembar yang ber nomor seri CFF672775, 4 lembar Upal dengan nomor seri FGT087040, serta 1 lembar Upal dengan nomor seri DGQ659315 dengan masing-masing pecahan 100.000.


"Ke 6 Tersangka berikut barang bukti peralatan membuat Upal dan hasil produksi Upal telah kami amankan di Mapolresta," kata Heri.


Menarik nya seperti di jelaskan Kapolresta bahwa modus dari pembuatan Upal ini adalah sebagai motif penggandaan Uang. Dimana salah satu dari 6 tersangka tersebut ada yang bertindak sebagai orang pintar (Dukun) penggandaan Uang.


"Uang tersebut rencananya akan di do'akan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai Dukun," kata Kombespol ini.


Atas aksi mereka ini lanjut Heri, kita jerat dengan pasal 36 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 26 UU no 8 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama atau pidana denda maksimal 10 miliyar.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi