www.okenews.net: Jambret
Tampilkan postingan dengan label Jambret. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jambret. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Juni 2021

Tim Puma Sasar Lokasi Rawan Jambret

Okenews - Satuan Samapta (Sat Samapta) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Daerah Nusa Tengga Barat (NTB) mengerahkan tim, khususnya dalam mencegah dan menekan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di wilayah hukum Polres Lombok Barat.



Kasat Samapta Polres Lombok Barat AKP Bambang Indrat, S.Sos menyebutkan, kegiatan patroli oleh tim khusus yang bernama Team Puma 8 ini menyasar segala bentuk gangguan Kamtibmas, terutama terkait protokol kesehatan.


“Tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kasus pencurian, terutama aksi begal, tempat keramaian, maupun tempat hiburan malam,” ungkapnya, Ahad (13/06/2021).


Diawali dengan menyisir jalan bypass BIL II, sekitar pukul 01.00 wita, Tim Puma 8 Polres Lombok Barat menemukan menemukan dua unit kendaraan melintas  dalam kondisi dituntun oleh pengendaranya.


“Langsung dihentikan, dan melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan kendaraan, ternyata dua unit sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat dan nomor polisi,” ucapnya.


Terhadap dua unit kendaraan tersebut, langsung diamankan di Mapolres Lobar, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang belaku.


Pada lokasi lainnya, Team puma 8 Polres Lobar menyisir salah satu café yang ada di wilayah Kuripan, sekaligus melakukan pemeriksaa, terhadap karyawan dan pengunjung di café ini.


“Memeriksa setiap barang bawaan pengunjung, memastikan tidak ada yang membawa senjata tajam (sajam) dan Narkoba, serta melakukan peneguran terhadap pengunjung yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” bebernya.


Menurutnya, tempat hiburan malam sangat berpotensi terjadinya perkelahian akibat dalam pengaruh alkohol, bahkan penyalahgunaan Narkoba.


“Demikian juga dengan café yang meyediakan minuman tradisional (tuak) seperti di wilayah Kediri, untuk mengantisipasi potensi kerawanan serupa,” ujarnya.


Bambang menegaskan, himbauan gencar dilakukan, untuk bersama-sama menjaga keamanan sekitar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.


“Secara umum masih landai, dan kegiatan ini akan terus ditingkatkan, untuk memastikan wilayah hukum Polres Lombok Barat tetap dalam keadaan kondusif,” tandasnya.

Rabu, 05 Mei 2021

Main HP Saat Berkendara, Warga Gelogor Kena Jambret

Okenews - Tim Puma Polres Lombok Barat membekuk terduga penjambretan yang mengakibatkan korban berinisial MT, warga asal Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat yang mengalami luka-luka, hingga salah satu kakinya patah.

Korban jambret saat dirawat (foto dokumen)

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB AKP Dahfid Shiddiq mengatakan, peristiwa berawal saat korban berboncengan dengan temannya dari rumah menuju Mataram, Rabu (21/04/2021).


“Tiba-tiba di seputaran Rumak, datanglah dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, langsung melakukan perampasan kepada korban,” ungkapnya, Selasa (4/5/2021).


Saat dijambret, korban seorang perempuan dalam posisi dibonceng dan sedang memainkan HPnya, akibatnya sepeda motor korban oleng dan terjatuh dari motornya.


“Dari hasil penyelidikan kami, HP yang dirampas pelaku tersebut kami deteksi terakhir berada di Lombok Tengah, selanjutnya kami melakukan pengembangan barang bukti tersebut,” imbuhnya.


Akhirnya diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari tersangka, yang telah dimankan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat berinisial DK alias HR, sedangkan satu orang lainya masih DPO berinisial HI.


“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sistemnya mereka mobile, jadi Ketika ada korban yang mengendarai sepeda motor, ataupun berjalan kaki sedang menggunakan handphone, itulah yang menjadi sasarannya,” bebernya.


Sementara tersangka yang berhasil dimankan mengaku baru kali ini menjalankan aksinya, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.


“Namun kita tidak percaya begitu saja, selanjutnya kita lakukan interogasi lebih lanjut, untuk mensinkronkan keterangan tersangka lainnya yang masih buron,” pungkasnya.


Pelaku DK alias HR (19), Warga Desa Beleke, Kec Gerung, Kab Lombok Barat ini kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar, dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi