www.okenews.net: Kejari
Tampilkan postingan dengan label Kejari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Desember 2025

Sertipikat Tanah Wakaf Musholla Al-Furqon Rakam Resmi Diserahkan, Kantah Lotim Percepat Legalitas Aset Keagamaan

BPN, Bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Okenews.net- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan sertipikat tanah wakaf Musholla Al-Furqon di Rakam, Senin (08/12/2025). Penyerahan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Kantah Lombok Timur dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Pemerintah Kecamatan Selong, Kelurahan Rakam, serta pengurus musholla.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Lombok Timur, guna memastikan aset keagamaan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tertib secara administrasi.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur  I Komang Suarta menyampaikan bahwa program pensertipikatan aset wakaf terus didorong sebagai bentuk pelayanan negara dalam menjaga fasilitas ibadah dari potensi sengketa atau klaim pihak lain.


“Penyerahan sertipikat ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum agar rumah ibadah dapat dimanfaatkan secara optimal dan aman untuk kepentingan umat,” ungkapnya.


Pensertipikatan tanah rumah ibadah dan aset wakaf merupakan bagian dari program strategis pemerintah yang saat ini terus diperkuat di berbagai daerah. Dengan diterbitkannya sertipikat tanah wakaf Musholla Al-Furqon, masyarakat kini memiliki kepastian bahwa pengelolaan aset keagamaan dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.


Kantah Lotim menegaskan bahwa seluruh proses mulai dari pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat dilakukan secara profesional dan akuntabel. Program ini juga sejalan dengan imbauan pemerintah daerah agar tanah publik seperti musholla, masjid, pesantren, dan aset wakaf lainnya segera disertifikasi demi mencegah sengketa di kemudian hari.


Selain itu, sinergi lintas lembaga yang dibangun dalam program ini diharapkan menjadi model percepatan sertipikasi rumah ibadah di Lombok Timur, sekaligus memperkuat kerukunan dan harmoni sosial antarwarga.


“Kami siap memudahkan masyarakat, termasuk para pengurus rumah ibadah, agar tanah wakaf memiliki kejelasan status hukum dan perlindungan yang layak,” tambah Komang.


Penyerahan sertipikat ini juga mempertegas komitmen Kantah Lombok Timur untuk menghadirkan layanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berbasis kepentingan publik.

Selasa, 30 November 2021

Kejari Lombok Tengah Musnahkan Aneka Barang Bukti

Okenews.net - Beraneka ragam barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah bersama Kasat Narkoba, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah. Pemusnahan Barang Bukti berlangsung di kantor kejaksaan setempat, Selasa (30/11/2021).

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Loteng

Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan mengatakan, sesuai amanat undang-undang, pihaknya melakukan acara pemusnahan barang bukti terkait dengan beberapa tindak pidana yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan sampai akhirnya dijatuhi hukuman yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


"Ada beberapa kategori tindak pidana delik dengan barang bukti yang akan kita musnahkan. Di antaranya tindak pidana perdagangan seperti kosmetik. Kemudian ada tindak pidana narkotika dan obat-obatan yang cukup banyak, kurang lebih sekitar 31 perkara," ungkapnya.


Selain itu, lanjut Fadil, ada juga tindak pidana KUHP dan tidak pidana yang diatur oleh undang-undang lainnya sebanyak kurang lebih 7 perkara. Di sini ada pencurian, ada pencurian dengan kekerasan kemudian ada tindak pidana asusila.


"Rata-rata di sini kebanyakan tindak pidana narkotika. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dari sisa pemusnahan yang dilakukan penyidik di kepolisian dan BNN sebanyak 5,20 gram," ungkapnya.


Ia juga menegaskan, terkait dengan obat-obatan yang memang peredarannya dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang menyangkut izin edar. Selain itu, ada juga tindak pidana perdagangan dan pencabulan. 


"Jadi semua barang buktinya langsung kami musnahkan," pungkasnya. 

Selasa, 13 Juli 2021

Sambut HBA ke-61, Kejari Lotim Bagikan Sembako

Okenews - Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -61 yang jatuh pada 22 Juli 2021, Kejaksaan seluruh Indonesia secara serentak menyerahkan paket bantuan sosial bagi anak yatim dan orang tua jompo. Termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim.

Bakti Sosial: Kejari Lotim bagikan paket sembako 


"Tadi kita melakukan zoom meeting dengan Kejaksaan Agung guna bakti sosial pembagian paket sembako ini," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim Lali M. Rasyidi pada wartawan, Selasa (13/07/2021).


Bakti sosial secara serentak di seluruh Indonesia ini sesuai arahan dari Jaksa Agung untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Terutama masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. 


"Karena itulah. Kita juga di sini melakukan kegiatan tersebut, dengan menyalurkan beberapa paket sembako dan santun kepada anak yatim, orangtua jompo," ujar Lalu Rasyidi.


Ia menegaskan, pembagian paket sembako itu juga melalui  beberapa lembaga dan yayasan di Lombok Timur. Hal ini mengingat masih dalam suasana pandemi sehingga tidak bisa mengumpulkan banyak orang. 


"Tadi kita sudah undang perwakilan masing-masing untuk menerima paket sembako. Sebagian lagi diantarkan langsung ke rumah masing-masing penerima," ulasnya.


Selain kepada anak yatim dan jompo, paket sembako dan santunan itu juga diberikan kepada mantan para pegawai Kejari Lotim yang sudah pensiun. 


"Para pegawai yang sudah purna bakti di sini (Kejaksaan) juga kita berikan santunan dan sembako," pungkasnya.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi