![]() |
| BPN, Bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Lombok Timur, guna memastikan aset keagamaan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tertib secara administrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur I Komang Suarta menyampaikan bahwa program pensertipikatan aset wakaf terus didorong sebagai bentuk pelayanan negara dalam menjaga fasilitas ibadah dari potensi sengketa atau klaim pihak lain.
“Penyerahan sertipikat ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum agar rumah ibadah dapat dimanfaatkan secara optimal dan aman untuk kepentingan umat,” ungkapnya.
Pensertipikatan tanah rumah ibadah dan aset wakaf merupakan bagian dari program strategis pemerintah yang saat ini terus diperkuat di berbagai daerah. Dengan diterbitkannya sertipikat tanah wakaf Musholla Al-Furqon, masyarakat kini memiliki kepastian bahwa pengelolaan aset keagamaan dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Kantah Lotim menegaskan bahwa seluruh proses mulai dari pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat dilakukan secara profesional dan akuntabel. Program ini juga sejalan dengan imbauan pemerintah daerah agar tanah publik seperti musholla, masjid, pesantren, dan aset wakaf lainnya segera disertifikasi demi mencegah sengketa di kemudian hari.
Selain itu, sinergi lintas lembaga yang dibangun dalam program ini diharapkan menjadi model percepatan sertipikasi rumah ibadah di Lombok Timur, sekaligus memperkuat kerukunan dan harmoni sosial antarwarga.
“Kami siap memudahkan masyarakat, termasuk para pengurus rumah ibadah, agar tanah wakaf memiliki kejelasan status hukum dan perlindungan yang layak,” tambah Komang.
Penyerahan sertipikat ini juga mempertegas komitmen Kantah Lombok Timur untuk menghadirkan layanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berbasis kepentingan publik.
.png)
