www.okenews.net: NTB
Tampilkan postingan dengan label NTB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NTB. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Agustus 2026

Malika Tours & Travel Hadir di Mataram, Jamin Kenyamanan Jamaah ke Tanah Suci

Okenews.net- Malika Tours & Travel Haji dan Umrah resmi hadir dan mulai beroperasi setelah diresmikan dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Cabang Malika Tours & Travel, Jalan Adisucipto No. 8A, Mataram , Senin 31 Agustus 2026. 

Peresmian tersebut dihadiri oleh unsur Asisten I Setda Provinsi NTB, Ketua MUI NTB, Direktur Utama Malika Tours & Travel K.H. Ahmad Multazam, tokoh agama, tokoh masyarakat, mitra usaha, serta sejumlah tamu undangan.

Acara peresmian ditandai dengan prosesi pengguntingan pita sebagai simbol resmi dibukanya kantor cabang Malika Tours & Travel untuk masyarakat NTB.

Dalam sambutannya, K.H. Ahmad Multazam menyampaikan bahwa kehadiran Malika Tours & Travel bukan sekadar menjadi sebuah usaha perjalanan, tetapi juga membawa amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah Haji dan Umrah.

“Kami ingin Malika Tours & Travel hadir dengan mengedepankan pelayanan, kenyamanan, keamanan, dan kepercayaan jamaah. Bagi kami, perjalanan menuju Tanah Suci adalah perjalanan ibadah yang harus dilayani dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan,” kata KH. Ahmad Multazam. 

Malika Tours & Travel masuk dalam 10 travel Haji Umrah terbaik. Malika Travel juga bekerja sama dengan maskapai terbaik, yaitu Garuda Indonesia, jadi jamaah tidak perlu khawatir soal pesawat dan hotel sudah bintang 4, lokasi dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, ujar K.H. Ahmad Multazam.

Ia menambahkan, Malika Tours & Travel berkomitmen memberikan pendampingan kepada jamaah sejak proses persiapan keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.

Kehadiran Malika Tours & Travel diharapkan dapat memberikan alternatif layanan perjalanan Haji dan Umrah yang profesional sekaligus membantu masyarakat mendapatkan informasi dan pendampingan yang dibutuhkan dalam mempersiapkan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi NTB Fathul Gani dalam sambutannya mengapresiasi hadirnya Malika Tours & Travel dan berharap perusahaan dapat menjalankan usahanya secara profesional serta senantiasa mengutamakan kepentingan dan kenyamanan jamaah.

“Semoga Malika Tours & Travel dapat tumbuh dan berkembang serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat NTB. Yang paling penting adalah menjaga kepercayaan jamaah dan memberikan pelayanan yang baik,” ungkapnya.

Prosesi peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Asisten I Setda Provinsi NTB, Ketua MUI NTB, bersama Direktur Utama Malika Tours & Travel dan jajaran.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur sekaligus harapan agar Malika Tours & Travel senantiasa diberikan kelancaran, keberkahan, serta kepercayaan masyarakat.

Dengan mengusung semangat pelayanan dan amanah, Malika Tours & Travel Haji dan Umrah optimistis dapat menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam mempersiapkan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Sebagai informasi, Malika Tours & Travel merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan Haji dan Umrah dengan komitmen memberikan pelayanan yang profesional, aman, nyaman, dan terpercaya bagi para jamaah.

Selasa, 11 Agustus 2026

BPK NTB Sebut Sudah Periksa Peruntukan BTT Setengah Triliun, PDIP: Proses Pergeserannya Justru Luput Diaudit

Okenews.net- Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan yang menuntut audit investigatif atas pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar di APBD NTB tahun 2025, telah mendapat jawaban tertulis dari BPK. Sayangnya, jawaban itu dinilai normatif dan tak menjawab persoalan. BPK menunjukkan bahwa mereka menguji penggunaan uang, tetapi menepikan pengujian legalitas proses pergeserannya.

“Jawaban tertulis BPK itu normatif. Kami ingin tahu bukan hanya uangnya dipakai untuk apa, tapi mengapa uang itu boleh digeser,” tandas Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H Ruslan Turmuzi, saat dikonfirmasi awak media terkait jawaban tertulis BPK tersebut, di Mataram, Selasa (11/8).

Surat tersebut kata Ruslan, diterima Anggota DPRD NTB dari PDIP pada Senin, 10 Agustus 2026. Berisi sembilan poin penjelasan, surat tersebut ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Suparwadi.

Ruslan mengemukakan, BPK memang telah menjelaskan kronologi penganggaran dan pergeseran BTT. Namun, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan paling mendasar, yakni, mengapa dana anggaran BTT tersebut digeser melalui Peraturan Gubernur, ke mana persisnya dana itu dialokasikan, dan apakah prosedur pergeserannya sudah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam jawaban tertulisnya, BPK menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB semula mengalokasikan BTT dalam APBD 2025 sebesar Rp 4 miliar. Setelah adanya tambahan Dana Bagi Hasil, alokasi BTT kemudian meningkat hingga sekitar Rp 500,970 miliar.

BPK kemudian mengungkapkan adanya dua kali pergeseran. Pada Pergeseran APBD Pertama, BTT digeser sekitar Rp 130,121 miliar untuk sejumlah kebutuhan pemerintah daerah. Sementara pada Pergeseran APBD Kedua, BTT kembali digeser sebesar Rp 209,241 miliar. BPK menyebut dana tersebut dialokasikan untuk beberapa program, kegiatan dan kebutuhan belanja pemerintah daerah.

BPK juga menyatakan bahwa pemeriksaan atas dana BTT serta pergerakan, pergeseran, dan realokasinya telah dilakukan. Termasuk melalui pengujian secara uji petik.

Menurut Ruslan, pergeseran pertama senilai Rp 130,121 miliar melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025, mungkin dapat dipahami, mengingat Pergub tersebut diterbitkan dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat setelah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Kalau Pergub Nomor 2, publik bisa memahami. Ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Itu cukup menjadi konteksnya,” katanya.

Tetapi, kata Ruslan, persoalannya berbeda dengan Pergub Nomor 6 Tahun 2025, yang menggeser BTT senilai Rp 209,241 miliar. 

Menurut politisi senior Lombok Tengah ini, setelah NTB memperoleh tambahan pendapatan yang bersumber dari TKD, pemerintah daerah seharusnya memiliki dasar fiskal yang lebih jelas untuk melakukan penyesuaian APBD melalui mekanisme perubahan APBD.

Di sinilah legislator PDI Perjuangan mempertanyakan mengapa pemerintah daerah memilih menerbitkan Pergub untuk menggeser BTT dalam jumlah besar, alih-alih segera mengajukan Perubahan APBD kepada DPRD.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 memang mengatur bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan mendahului perubahan APBD dalam kondisi tertentu. Namun, mekanisme tersebut tidak berlaku tanpa batas. Pergeseran yang menggunakan BTT harus memenuhi kriteria kondisi darurat, termasuk keperluan mendesak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut Ruslan, justru status keadaan yang dijadikan dasar pergeseran itulah yang harus diperiksa oleh BPK.

“Kalau memang ada kondisi darurat atau keperluan mendesak yang secara hukum membolehkan pergeseran mendahului perubahan APBD, silakan dibuktikan. Tetapi kalau kondisi itu tidak ada, mengapa tidak mengajukan Perubahan APBD kepada DPRD?” katanya.

Menurut Ruslan, tidak cukup hanya mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pergeseran APBD melalui Peraturan Gubernur. Itu sebabnya, yang diminta Anggota DPRD NTB dari PDIP adalah BPK harus memeriksa dasar kewenangannya. Apakah situasinya memenuhi syarat. Apakah jenis belanjanya memenuhi kriteria. Dan apakah prosedurnya benar.

Tokoh yang pernah menjabat lima periode di DPRD NTB ini menilai, tambahan Dana Bagi Hasil ( DBH ) yang diterima NTB semestinya dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD melalui mekanisme yang melibatkan DPRD. Sayangnya bukan itu langkah yang dipilih.

“Kalau pemerintah memang membutuhkan uang itu segera untuk program-programnya, kenapa tidak mengajukan APBD Perubahan? Tidak ada yang menghalangi pemerintah daerah membahas perubahan APBD dengan DPRD,” katanya.

Menurut dia, mekanisme tersebut justru memberikan kepastian hukum dan transparansi, karena perubahan anggaran dibahas bersama lembaga legislatif sebagai pemegang fungsi anggaran.

“Kalau APBD sudah ditetapkan melalui Perda, kemudian isinya diubah secara substansial hanya melalui Peraturan Gubernur, maka pertanyaan hukumnya harus dijawab. Apalagi yang digeser adalah BTT dalam jumlah lebih dari Rp 209 miliar,” ujarnya.

Ruslan menegaskan, PDIP tidak sedang mempersoalkan kewenangan kepala daerah untuk melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi yang memang dibenarkan aturan. Kalau memang kondisi mendesak itu ada, semua pihak pasti bisa menerima. Tapi kata Ruslan, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya mengatakan ada kewenangan. 

“Kewenangan itu ada syarat dan batasnya,” tegasnya.

Ruslan juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah memilih menerbitkan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 ketika tersedia mekanisme pembahasan perubahan APBD bersama DPRD.

“Kalau memang tidak ada hambatan untuk mengajukan APBD Perubahan, lalu kenapa harus menggunakan Pergub? Itu yang membuat kami bertanya-tanya,” ujarnya.

Menurut dia, pertanyaan tersebut semakin relevan karena muncul tudingan di ruang publik bahwa pergeseran anggaran Rp 209 miliar tersebut berkaitan dengan pembiayaan program janji kampanye gubernur. Menurut Ruslan, apa yang kini menjadi pergunjingan publik tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang independen dan mendalam oleh BPK. Bagi Ruslan, audit investigatif justru menjadi jalan untuk mengakhiri spekulasi atas hal tersebut.

“Kalau tidak ada apa-apa, audit investigatif akan membersihkan nama pemerintah. Kalau ternyata ada persoalan, publik juga berhak tahu,” ujarnya.

Pokir Rp76 Miliar Dihapus

Secara terpisah, Anggota DPRD NTB dari PDIP Abdul Rahim mengungkapkan, persoalan menjadi semakin serius. Sebab, dalam Pergub No 6/2025 yang mengatur pergeseran BTT, di dalamnya terdapat anggaran pokok-pokok pikiran anggota DPRD sekitar Rp 76 miliar yang ikut dihapus atau digeser.

Politisi asal Sumbawa yang karib disapa Bram ini menjelaskan, pokir bukan sekadar daftar keinginan anggota DPRD. Melainkan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari penyerapan aspirasi masyarakat.

Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD, dan sudah masuk dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sebuah platform digital resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang dipakai pemerintah daerah untuk menyusun, menetapkan, dan mengelola APBD secara transparan dan terintegrasi, kemudian anggaran tersebut malah dibatalkan atau digeser hanya berbekal Peraturan Gubernur.

“Ini yang membuat kami semakin bertanya. APBD ditetapkan dengan Perda melalui persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pokir masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran. Lalu bagaimana kemudian bisa dibatalkan melalui Pergub?” tanya Bram.

Dia menilai, jelas bahwa persoalan ini harus dilihat bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif tata urutan penganggaran daerah.

Bram menjelaskan, UU 23 Tahun 2014 mengatur bahwa APBD ditetapkan melalui Perda dan dibahas bersama oleh kepala daerah dan DPRD. Karena itu, jika APBD perlu diubah, mekanismenya dilakukan melalui Perubahan APBD yang harus mendapat persetujuan DPRD. Memang, kata Bram, aturan membuka kemungkinan pergeseran anggaran sebelum Perubahan APBD dalam kondisi tertentu. 

“Jangan sampai mekanisme pengecualian justru dipakai untuk menghindari mekanisme normal. Kalau memang ada kondisi yang membolehkan, buktikan kondisi itu. Kalau tidak ada, maka pertanyaannya, mengapa tidak lewat DPRD?” katanya.

Secara gamblang, Bram kembali menegaskan bahwa inti permintaan empat Anggota DPRD NTB dari PDIP ke BPK bukan hanya sekadar memeriksa apakah uang pergeseran BTT melalui Pergub No. 6 tahun 2025 telah dibelanjakan sesuai program semata. Yang lebih penting, kata dia, adalah memeriksa apakah uang tersebut sejak awal dipindahkan melalui prosedur yang sah atau sebaliknya.

“Jangan hanya mengaudit uang setelah menjadi belanja program. Audit juga bagaimana uang itu dipindahkan dari BTT menjadi belanja program,” tandasnya.

Menurut Bram, jika prosedur pergeseran sejak awal bermasalah, maka pemeriksaan terhadap penggunaan uang setelah menjadi belanja program tidak cukup untuk menjawab persoalan.

“Kalau proses awalnya salah, kemudian uang itu digunakan sesuai program, bukan berarti proses awalnya otomatis menjadi benar,” ujarnya.

Bram kemudian menggunakan analogi praktik “pencucian uang” untuk menggambarkan kekhawatiran tersebut. Jangan sampai sesuatu yang awalnya bermasalah secara prosedur, kemudian setelah masuk menjadi belanja program terlihat seolah-olah semuanya sudah benar. 

“Itu seperti dicuci. Karena itu yang harus diperiksa adalah dari awal sampai akhir,” katanya.

Bram menegaskan, analogi tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana pencucian uang. Melainkan untuk menggambarkan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh rantai proses penganggaran dari hulu, bukan hanya memeriksa pembelanjaan anggaran yang prosesnya sudah di hilir.

Lebih jauh, Bram juga mengungkapkan, persoalan lain yang juga kini muncul adalah substansi jawaban tertulis BPK yang diterima pihaknya tersebut, justru tidak terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.

“Ini yang juga menjadi pertanyaan kami. Dalam surat BPK sekarang dijelaskan kronologi dan pergeseran BTT. Tetapi substansi penjelasan itu tidak kami lihat dalam LHP yang diserahkan kepada DPRD,” kata Bram.

BPK dalam surat jawabannya menyatakan bahwa pemeriksaan atas dana BTT dan pergerakan, pergeseran maupun realokasinya telah dilakukan. BPK juga menyatakan hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam LHP yang telah disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB.

Bagi legislatof PDIP ini, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.

“Kalau sudah diperiksa, mengapa substansi persoalan yang kami tanyakan tidak muncul secara jelas dalam LHP? Kalau memang ada hasil pemeriksaannya, seharusnya publik dan DPRD bisa melihat bagaimana BPK menilai prosedur pergeseran Rp 209 miliar sesuai Pergub,” ujar Bram.

Karena itulah, menurut dia, permintaan audit investigatif menjadi sangat relevan.

“Kami tidak meminta BPK mengulang pemeriksaan hanya untuk mencari-cari kesalahan. Kami meminta pemeriksaan yang lebih dalam terhadap sesuatu yang menurut kami belum terjawab,” katanya.

Ditegaskan, tak ada yang akan mempersoalkan jika hasil akhirnya ternyata menyatakan seluruh proses pergeseran anggaran tersebut sesuai aturan. Sebab, yang dipertanyakan bukan hanya uangnya digunakan untuk apa, tetapi mengapa uang itu bisa digeser, dengan dasar apa, dalam kondisi apa dan melalui prosedur apa.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, audit investigatif justru akan menjadi cara paling baik untuk membuktikannya kepada publik,” pungkas Bram.

Jumat, 07 Agustus 2026

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

Okenews.net- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas tiga terdakwa, dalam kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.

Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU dan M Nashib Ikroman alias Acip. Ketiganya merupakan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang membebaskan tiga terdakwa 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya menempuh langkah hukum tersebut. Hal itu setelah JPU berkoordinasi dan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan.

“Atas putusan tersebut tim Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum banding. Upaya hukum banding sebagaimana yang telah dikomunikasikan dengan pimpinan. Kelanjutannya nanti akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan ke pengadilan,” ujarnya pada wartawan, Kamis (6/8/2026). 

Meski demikian, jaksa mengaku hingga kini belum menerima salinan lengkap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram dengan Ketua Dewi Santini. Karena itu, kejaksaan masih menunggu dokumen tersebut. 

Sebab, pihaknya akan mencermati seluruh pertimbangan hakim sebelum menyusun memori banding.

Harun menyadari, KUHAP baru melalui Pasal 299 mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Namun, ketentuan tersebut tidak menutup ruang bagi upaya hukum lain.

“Memang dijelaskan di situ tidak bisa melakukan upaya hukum tertentu. Namun kami tetap akan melaksanakan upaya hukum itu. Di beberapa daerah juga ada upaya hukum seperti ini. Walaupun memang masih debatable," kata Muhammad Harun.

Harun menegaskan tetap meyakini ketiga terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya. “Sangat yakin bersalah sebagaimana dakwaan terhadap para terdakwa,” tegasnya.

Selain itu, jaksa juga menyoroti putusan lain Dewi Santini Cs. Khususnya perintah pengembalian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB yang menyerahkan uang ratusan juta ke Kejati NTB

Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Apalagi pihaknya belum membaca secara utuh pertimbangan majelis hakim.

“Itu juga yang kami cermati. Kami harus melihat salinan putusan secara lengkap, termasuk pertimbangan hakim mengapa uang itu dikembalikan,” ucap Muhammad Harun.

Sementara itu, salah seorang anggota tim JPU, Hendarsyah Yusuf Permana mengaki pihaknya masih mengkaji langkah hukum lanjutan setelah mempelajari salinan lengkap putusan. 

Di mana, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Sebelum mereka menentukan sikap resmi atas putusan hakim tersebut.

"Kami menghormati apa pun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram,” tegasnya.

 Hendarsyah menegaskan, keputusan mengenai upaya hukum tidak bisa diputuskan secara pribadi. Mengingat, seluruh tim penuntut akan lebih dulu melakukan pembahasan internal bersama pimpinan.

“Terkait putusan bebas ini, tentu kami akan mengambil langkah-langkah. Tapi kami laporkan dulu hasil persidangan kepada pimpinan. Kemudian kita diskusikan di internal. Setelah itu baru kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” jelas Hendarsyah menegaskan.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, ketentuan dalam KUHAP baru. Khususnya Pasal 299 yang mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Hal itu, jelas tdak serta-merta menutup seluruh upaya hukum.

“Memang, Pasal 299 memang membatasi perkara bebas untuk kasasi. Tetapi tidak membatasi upaya hukum lainnya. Jadi kemungkinan masih ada langkah hukum lain yang bisa kami tempuh,”  jelas Hendarsyah.

Selain itu, JPU mengaku mencermati pertimbangan hukum majelis hakim. Pihaknya masih perlu mempelajarinya lebih mendalam. Khususnya terkait perbedaan unsur pasal yang didakwakan.

Apalagi, katanya, khusus perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara subsidairitas. Dakwaan primer menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair Pasal 605 ayat (1) huruf b KUHP, dan lebih subsidair Pasal 606 KUHP.

Menurut JPU, Pasal 605 dan Pasal 606 memiliki unsur yang berbeda sehingga pertimbangannya seharusnya juga berbeda. Yakni, untuk terdakwa Hamdan Kasim dan terdakwa Indra Jaya Usman serta Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. 

"Tadi, kami dengar, pertimbangannya hampir sama, padahal unsur Pasal 605 dan Pasal 606 berbeda. Itu yang nanti akan kami pelajari dari salinan putusan lengkap,” ucap Hendarsyah. 

Terpisah, Anggota DPRD NTB Periode 2019–2024, TGH Najamudin Mustafa menilai putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang sudah memvonis bebas tiga terdakwa yang juga anggota DPRD setempat, sangat aneh dan ganjal.Sebab, antara tuntutan JPU dan putusan hakim tidak sinkron.

"Tuntutan JPU jelas dari awal, yakni dugaan gratifikasi namun yang dibacakan soal kewenangan DPRD dalam program Desa Berdaya. Maka, disinilah yang enggak nyambungnya," katanya. 

Politisi PAN ini menyebut jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram fokus mendakwa pada aspek kewenangan DPRD, hal ini serupa dengan pelaporan yang dilakukannya terhadap Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada kasus Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025 yang kinj ditangani pihak Kejati NTB.

"Saya pastikan akan melaporkan Majelis Hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB ke Mahkamah Agung. Ini enggak bisa dibiarkan, sangat aneh terdakwa yang sudah kalah di Pra Peradilan tapi dibebaskan pada kasus yang sama," tandas Najamudin Mustafa.

Jangan Alihkan Isu! Bram Sebut Narasi 'Keliru, Telat, Salah Alamat' Kaburkan Persoalan BTT Setengah Triliun

Okenews.net–Pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Syamsul Fikri yang menyebut permohonan audit investigatif dana Belanja Tidak Terduga Pemprov NTB senilai Rp 484 miliar sebagai hal yang "keliru, telat, dan salah alamat", ditanggapi Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan Abdul Rahim.

Pernyataan Syamsul Fikri tersebut, menurut Abdul Rahim, lebih tepat disebut manuver argumentatif daripada penjelasan. Alih-alih menjawab pertanyaan publik, justru yang dibangun adalah tembok retorika.

“Pernyataan itu ibarat sibuk mempersoalkan siapa yang mengetuk pintu, tetapi mengabaikan pertanyaan mengapa pintu itu diketuk,” tandas Bram, begitu Abdul Rahum karib disapa, di Mataram, Kamis (6/8/2026).

Politisi muda Sumbawa ini menjawab pertanyaan awak media yang meminta pandangannya atas statemen Syamsul Fikri yang dipublikasikan sejumlah media daring. Syamsul Fikri menyebut, desakan audit investigatif terhadap pergeseran dana BTT Pemprov NTB sebesar Rp484 miliar merupakan langkah yang keliru, terlambat, dan salah sasaran. 

Menurutnya, pengelolaan anggaran tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemprov NTB telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia juga menyebut persoalan BTT telah dibahas dalam Badan Anggaran DPRD sehingga tidak ada alasan untuk kembali meminta audit khusus yang berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah BPK tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

Bram menegaskan, dengan menyebut permohonan audit investigatif sebagai hal yang 'keliru, telat, dan salah alamat', setelah tidak ditemukannya hasil audit pergeresan BTT belanja modal senilai Rp 484 miliar dalam LHP BPK yang diserahkan ke DPRD NTB pada 5 Juni, Syamsul Fikri tidak lebih hanya sedang melakukan retorika defensif dan berupaya mengaburkan substansi persoalan. 

“Publik tidak sedang menunggu retorika, tetapi jawaban berbasis data dan dokumen. Yang harus dijawab itu bukan siapa yang meminta audit, tetapi mengapa permintaan audit itu muncul,” kata Bram.

Dia mengatakan, penggunaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai alasan menolak desakan audit juga perlu ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa seluruh kebijakan anggaran telah sempurna ataupun seluruh proses pengelolaan keuangan telah terbebas dari persoalan.

Bram menjelaskan, dalam banyak kasus, pemerintah daerah tetap memperoleh opini WTP meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.

“WTP bukan sertifikat bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari persoalan. Akuntabilitas publik tidak berhenti pada pemberian opini audit,” tegasnya.

Karena itu, menurut dia, menganggap opini WTP sebagai alasan untuk menutup ruang diskusi dan pengawasan merupakan pemahaman yang kurang tepat.

Lebih lanjut, Bram menegaskan bahwa permintaan audit investigatif tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada BPK. Audit investigatif, katanya, memiliki tujuan yang berbeda dengan audit atas laporan keuangan.

Menurutnya, audit investigatif dilakukan untuk mendalami dugaan, pola, maupun transaksi tertentu yang dianggap memerlukan pembuktian lebih rinci.

“Selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan didasarkan pada alasan yang objektif, audit investigatif merupakan bagian dari sistem pengawasan dalam tata kelola keuangan pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi anggapan bahwa persoalan dana BTT telah selesai karena telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD NTB.

Menurut Bram, pembahasan tersebut tidak menghapus hak pengawasan DPRD karena fungsi pengawasan berlangsung sepanjang siklus pengelolaan keuangan daerah.

Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan sekalipun, kata dia, DPRD tetap memiliki kewenangan meminta penjelasan, mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK, serta memastikan penggunaan anggaran memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pengawasan DPRD tidak berhenti setelah pembahasan anggaran maupun setelah LHP diserahkan. Kami tetap berkewajiban memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bram menegaskan, fokus utama seharusnya bukan membangun narasi bahwa permintaan audit merupakan langkah yang keliru, melainkan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

Ia mempertanyakan apakah seluruh penggunaan dan pergeseran dana BTT tersebut telah diperiksa secara memadai, pada bagian mana hasil pemeriksaan itu dapat dibaca dalam LHP BPK, serta apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

“Kalau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tersedia secara terbuka, polemik ini akan selesai dengan sendirinya,” ujar Ibrahim.

Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan daerah, transparansi selalu lebih kuat dibandingkan retorika. Karena itu, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang pemeriksaan dan menyajikan seluruh data secara terbuka agar kepercayaan masyarakat semakin kuat.

Sebaliknya, kata dia, menolak audit atau memandang audit sebagai ancaman justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Transparansi selalu lebih kuat daripada retorika. Membuka ruang pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ucapnya.

Bram menambahkan, dana Belanja Tidak Terduga pada hakikatnya merupakan uang rakyat sehingga setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus siap dipertanggungjawabkan. Tidak hanya kepada lembaga pemeriksa, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran.

“Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Audit adalah instrumen untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan prinsip pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan,” pungkasnya.

Kamis, 06 Agustus 2026

Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dana Siluman Bersifat Final

Okenews.net-  Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram resmi memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB pada persidangan yang digelar Rabu, 5/8/2026.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Sikap dan amar putusan majelis hakim tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menilai bahwa putusan bebas ini telah mencerminkan rasa keadilan yang substansial dan didasarkan secara utuh pada fakta-fakta objektif yang terungkap secara terbuka selama proses pembuktian di persidangan.

Dr. Irpan Suriadiata menegaskan bahwa sesuai dengan isi amar putusan yang dibacakan di muka sidang, hak-hak Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, termasuk rehabilitasi nama baik, harkat, serta martabat mereka, harus dipulihkan secara menyeluruh ke keadaan semula. 

Pemulihan ini berimplikasi langsung pada pembersihan stigma sosial atas seluruh tuduhan maupun dakwaan pidana yang selama ini disangkakan kepada para kliennya.

"Kalau mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya, itu kan sudah ada dalam amar putusan persidangan tadi. Artinya, dengan dibacakannya putusan tersebut, segala anasir atau hal-hal yang menyangkut tindak pidana yang didakwakan, baik secara hukum maupun secara sosial, harus diangkat dan dikembalikan ke posisi semula," ujar Dr. Irpan usai persidangan di Tipikor Mataram.

Terkait dengan peta dan arah hukum pascaputusan bebas ini, Dr. Irpan memberikan analisis hukum mengenai perbedaan konstruksi hukum acara pidana. Dalam kerangka hukum acara lama, mekanisme pengajuan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) kerap memicu perdebatan serta membuka peluang adanya upaya hukum lanjutan. 

Namun, dalam pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP baru, celah tersebut pada prinsipnya ditutup guna memberikan kepastian hukum yang tegas serta mewujudkan asas litis finiri oportet, yaitu setiap perkara harus memiliki titik akhir.

"Yang dulu masih ada upaya hukum kasasi, kini ditutup dalam KUHAP baru. Kalau KUHAP lama masih membolehkan kasasi atau banding, meskipun secara eksplisit aturan baru menyatakan tidak boleh, pendapat para ahli, termasuk Prof. Eddy Hiariej sebagai salah satu penyusun RKUHAP dan pakar lainnya, secara tegas mengatakan bahwa keberadaan aturan baru ini adalah untuk menyempurnakan hukum acara lama. Jadi, jika hukum lama masih memberikan celah untuk mengajukan kasasi, maka celah itu kini ditutup sehingga putusan ini menjadi final," terangnya.

Ketika ditanya mengenai langkah atau tindakan hukum lanjutan pascavonis bebas tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan belum mengambil sikap khusus dan memilih berfokus pada rasa syukur serta pengawalan pemulihan hak-hak hukum ketiga kliennya.

"Adapun terkait dengan upaya hukum yang lain, saya sebagai penasihat hukum belum berbicara mengenai hal itu. Yang penting, kita bersyukur terlebih dahulu bahwa putusan ini sudah diambil secara adil dengan melihat fakta-fakta persidangan yang kita saksikan bersama selama ini. Itulah yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan. Putusan ini sangat adil dan sesuai dengan fakta persidangan," pungkas Dr. Irpan Suriadiata.

Putusan Bersifat Final

Dr. Irpan juga menegaskan sejak putusan vonis bebas dibacakan majlis hakim, maka upaya hukum bersifat final atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada tiga kliennya. Sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan bebas, baik itu upaya kasasi maupun banding. 

“Putusan bebas ini merupakan putusan yang bersifat final. Dan menutup segala upaya hukum, termasuk banding,” tegasnya.

Lebih lanjut, pengacara senior NTB ini menjelaskan, didalam KUHP yang lama, kalau ada putusan bebas maka upaya hukumnya adalah kasasi. Sementara upaya banding tidak diperbolehkan. Maka dengan hadir KUHP yang baru untuk menyempurnakan. 

“Karena ada kesisruhan terkait dengan namanya putusan-putusan bebas diputus oleh faksi kemudian dibatalkan oleh judex juris, sehingga dalam putusan didalam KUHP yang baru ini ditentukan bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Itu dalam pasal 299 ayat 2 didalam KUHP yang baru,” jelasnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, maka langkah upaya hukum kasasi yang dulu perbolehkan sudah ditutup, hal demikian juga dengan upaya banding. Meskipun didalam KUHP yang baru tidak secara implisit disebut tidak boleh banding.

Tetapi menurut pendapat-pendapat ahli hukum telah menjelaskan maksud dari pada kehadiran KUHP yang baru untuk menyempurnakan KUHP yang lama. Yaitu menutup upaya hukum terhadap putusan bebas. 

“Maka putusan bebas ini adalah putusan final tidak ada upaya hukum lagi. Oleh karena itu, maka ketiga orang klien saya ini, sejak hari ini (Rabu,red) adalah telah menerima putusan bebas,”sambungnya seraya mempertegas.

Vonis Bebas

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan Irwan Ismail, Hamdan, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum meskipun terbukti memberikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsidaritas yakni dakwaan primer pasal 605 ayat (1) huruf a juncto pasal 127 ayat (1 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, dakwaan subsider pasal 605 ayat (1) huruf b iuncto pasal 127 avat (1) Undang- undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dakwaan lebih subsider pasal 606 ayat (1 juncto pasal 127 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, kekuasaan kewenangan untuk menjalankan program Desa Berdaya ini bukan ranah legislatif. Sehingga pemberian uang dari terdakwa kepada para anggota DPRD NTB dinilai tidak dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

"Menurut hakim, pemberian sesuatu atau hadiah dengan maksud dan tujuan agar tidak melaksanakan atau mempertanyakan program direktif Gubernur (NTB) atau Desa Berdaya yang tertera dalam dokumen pergeseran anggaran," kata hakim anggota, Irwan Ismail.

Sehingga untuk kewenangan yang melekat dalam jabatan para saksi anggota DPRD NTB untuk tidak melaksanakan program direktif Gubernur NTB sebagaimana tujuan pemberian uang oleh terdakwa dianggap tidak terbukti.

Tugas dan wewenang DPRD NTB bukan untuk melaksanakan program tersebut melainkan menqawasi sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Program Desa Berdaya seharusnya dilaksanakan oleh Gubernur NTB, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang nantinya akan dilaporkan melalui laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).

DPRD NTB hanya berkewenangan menjalankan fungsi anggaran yakni pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), fungsi legislasi dan fungsi kewenangan. Bukan justru menjalankan program direktif Gubernur NTB.

Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengaku masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Uang yang Disita Dikembalikan ke Saksi

Diketahui, Hamdan memberikan uang kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp 100 juta melalui sopirnya, Harwoto sebesar Rp 170 juta, dan Nurdin Marjuni sebesar Rp 180 juta.

Dalam amar putusan tersebut, hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang Rp 450 juta yang sebelumnya disita iaksa dikembalikan kepada tiga orang itu.

Sementara itu, hakim juga memerintahkan uang yang disita Kejati NTB sebagai barang bukti tersebut dengan total Rp 1,2 miliar yang dibagikan oleh terdakwa Indra Jaya Usman untuk dikembalikan kepada para saksi. Senada, uang yang dibagikan oleh terdakwa Nashib Ikroman sebesar Rp 950 juta juga diminta untuk dikembalikan kepada para saksi.

Rabu, 05 Agustus 2026

Dana BTT Setengah Triliun Tak Tersentuh LHP BPK, Legislator PDI Perjuangan Tuntut Audit Investigatif

Okenews.net-Setengah triliun uang rakyat seolah "menghilang" dari radar pemeriksaan. Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025, ternyata tidak muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB. Aroma kejanggalan menguar. Tututan audit investigatif muncul.

Tidak munculnya hasil aduit dana BTT dalam LHP BPK tersebut, terkuak setelah empat Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan surat resmi ke BPK Perwakilan NTB, Selasa (4/8/2026). Surat ditandatangani empat legislator PDI Perjuangan yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Mereka menuntut BPK menggelar audit investigatif terhadap dana BTT Rp 484 miliara tersebut.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Rachmat Hidayat yang dimintai tanggapan oleh awak media di Mataram mengungkapkan, pihaknya mendapat tembusan surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut. Selain dirinya, surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan juga Ketua DPRD Provinsi NTB.

“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,” tegas Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Tokoh kharismatik Bumi Gora ini menegaskan, langkah empat Aggota DPRD NTB dari PDIP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan anggota parlemen untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai ketentuan.

Rachmat sendiri menilai, absennya hasil pemeriksaan terhadap anggaran bernilai sangat besar tersebut di LHP BPK justru telah menimbulkan pertanyaan publik.

“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP," katanya heran.

Rachmat mengatakan, selama ini BPK dikenal sangat rinci dalam melakukan pemeriksaan, bahkan terhadap nilai temuan yang relatif kecil. Kelebihan bayar yang nilainya satu atau dua juta saja, bisa menjadi temuan BPK. Karena itu, ketiadaan hasil audit terhadap pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar dalam LHP dikatakannya menjadi kejanggalan yang serius.

Tokoh yang telah semilan periode menjabat anggota legislatif ini mengemukakan, logika pemeriksaan semestinya berlaku sama terhadap seluruh penggunaan anggaran. Ia menilai, seluruh penggunaan APBD semestinya memperoleh perlakuan audit yang sama tanpa membedakan besar kecilnya nilai anggaran.

“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” katanya.

Mantan Wakil Ketua DPRD NTB ini mengungkapkan, dirinya telah mencoba menghubungi BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun jawaban yang sempat diterimanya, belakangan dihapus oleh pengirim.

“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” katanya.

Terhadap kejanggalan ini, Rachmat menegaskan, apabila hasil audit terhadap dana BTT tersebut tidak kunjung dipublikasikan, dirinya telah menginstruksikan kepada legislator PDI Perjuangan untuk mengambil sikap politik tegas dalam setiap pembahasan anggaran di DPRD NTB.

“Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” tegasnya.

Berawal dari Dana Bagi Hasil

Pangkal soal dana BTT ini bermula ketika APBD Provinsi NTB Tahun 2025 telah ditetapkan. Dalam perjalanan tahun anggaran, Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 515 miliar.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi saat itu, sekitar Rp 484 miliar dari tambahan pendapatan tersebut dimasukkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga. Padahal, harusnya dana tesebut masuk dalam SILPA atau sisa lebih perhitungan anggaran. Belakangan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang memulai masa pemerintahannya pada akhir Ferbruari 2025, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6/2025, tentang Pergeseran Anggaran pada APBD tahun 2025. Dana Rp 484 miliar yang telah ditempatkan sebagai BTT tersebut dialihkan menjadi belanja modal, untuk membiayai program yang merupakan janji kampanyenya.

Pergeseran tersebut bersamaan pula dengan pengalihan anggaran program Pokir Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali, yang mana pergeseran tersebut menjadi kasus korupsi yang dikenal publik dengan “Dana Siluman DPRD” dan proses persidangannya kini masih berlangsung.

Menurut Rachmat, terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik, terkait pergeseran dana BTT setengah triliun tersebut. Pertama, terkait status dana tambahan setelah APBD disahkan. Rachmat mengungkapkan, tambahan pendapatan daerah yang diterima setelah APBD ditetapkan pada prinsipnya bukan berarti dapat langsung digunakan untuk membiayai program baru hanya melalui Peraturan Gubernur.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan lazimnya ditempatkan terlebih dahulu dalam struktur APBD sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila akan digunakan untuk membiayai belanja modal atau program pembangunan reguler, pemanfaatannya pada umumnya dilakukan melalui pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD. Kecuali terdapat ketentuan khusus yang memperbolehkan mekanisme lain.

Rachmat menegaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, telah mengatur secara jelas fungsi Belanja Tidak Terduga. Pos anggaran tersebut disediakan untuk keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan APBD. Karena sifatnya khusus, BTT tidak dirancang sebagai sumber pembiayaan rutin bagi proyek pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Karena itu, apabila dana BTT digunakan untuk belanja modal, seperti pembangunan jalan, proyek penerangan jalan umum, ataupun program-program yang menjadi janji kampanye Gubernur, maka hal tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,” tegas Rachmat.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Ruslan Turmuzi yang dimintai tanggapannya seara terpisah mengungkapkan, tatkala ada tambahan pendapatan baru yang muncul setelah APBD ditetapkan, mekanisme yang lazim ditempuh untuk pemanfaatan anggaran tersebut adalah melalui APBD Perubahan, agar memperoleh pembahasan bersama DPRD, evaluasi, serta pengawasan publik.

“Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?” tandas mantan Anggota DPRD NTB lima periode ini.

Karena itu, persoalan ini sesungguhnya dapat diselesaikan apabila BPK melakukan pemeriksaan dan menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaannya. Sehingga, akan diketahui secara gamblang, dana BTT senilai Rp 484 miliar tersebut, telah dimanfaatkan untuk apa saja.

Andaipun mekanisme penggunaan dana BTT tersebut memang dinilai BPK telah sesuai ketentuan, kata Ruslan, maka publik berhak mengetahui dasar pertimbangan audit BPK tersebut. Sebaliknya, apabila belum pernah diperiksa secara khusus oleh BPK, audit investigatif menjadi langkah yang patut dilakukan untuk memberikan kepastian.

“Kalau sudah diaudit, tunjukkan. “Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana,” tandasnya. 

Politisi asal Lombok Tengah ini menegaskan, audit bukan semata mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Sebab, semakin besar anggaran, semakin besar tanggung jawabnya.

“Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu,” tandasnya lagi.

Sementara itu, Made Slamet, Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya mengatakan surat permohonan audit investigatif tersebut murni semata agar uang rakyat dalam BTT setengah triliiun tersebut memperoleh kepastian secara administratif maupun hukum.

“Kami meminta kepastian. “Bukan menggiring opini,” kata Made Slamet.

Dia menegaskan, setelah BPK menyerahkan LHP APBD NTB Tahun 2025 dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026, pihaknya terus mencermati LHP tersebut. Dan benar, bahwa dalam LHP tersebut pihaknya tidak menemukan hasil audit pergeseran BTT senilai Rp 484 miliar menjadi belanja modal.

Made Slamet menegaskan, pergeseran anggaran dalam APBD NTB tahun 2025 yang hanya bermodalkan Peraturan Gubernur, dinilai pihaknya terang-terangan telah melanggar Permendagri No 15/2024 yang menjadi acuan penyusunan APBD Tahun 2025.

“Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tandas Made Slamet.

Rabu, 22 Juli 2026

Kuasa Hukum: Bang Zul Masih Berstatus Saksi, Dana Rp24 Miliar Diduga Cair Saat Plt Gubernur

Okenews.net- Kuasa Hukum mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah atau Bang Zul, Hijrat Priyatno, menegaskan bahwa kliennya hingga kini hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pengelolaan dana kegiatan Lombok Sumbawa Motocross.

Hijrat menyampaikan, Bang Zul telah memenuhi panggilan aparat penegak hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai saksi. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan status hukum lain terhadap mantan Gubernur NTB tersebut Rabu, 22/07/2026

Menurut Hijrat, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pencairan dana sebesar Rp24 miliar diduga dilakukan saat pemerintahan NTB dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lalu Gita Ariadi, setelah masa jabatan Bang Zul sebagai gubernur berakhir.

Ia juga mengingatkan agar publik dapat membedakan antara proses pencarian sumber pendanaan, pencairan anggaran, dan penggunaan dana. Ketiga tahapan tersebut, menurutnya, merupakan proses yang berbeda dan perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

"Bang Zul hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Proses hukum harus dihormati dan tidak boleh disimpulkan di luar fakta yang sedang didalami," ujar Hijrat.

Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum diharapkan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan transparansi.

Masyarakat pun diimbau untuk menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dimintai keterangan maupun yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Rabu, 15 Juli 2026

Iqbal Siapkan Dukungan untuk UKW SMSI NTB

Okenews.net- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menerima jajaran Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTB di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026). Pertemuan itu membuka jalan dukungan penuh Pemprov NTB untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SMSI NTB pada 28-29 Juli 2026.

Gubernur NTB didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB Dr. H. Ahsanul Khalik. Dalam pertemuan itu, Lalu Iqbal menyambut positif langkah SMSI NTB yang fokus meningkatkan kapasitas wartawan melalui UKW.

"Saya mengapresiasi ikhtiar SMSI NTB meningkatkan kualitas wartawan. Silakan gunakan gedung Kantor Bank NTB Syariah untuk pelaksanaan UKW, termasuk kebutuhan konsumsi. Soal dukungan lain akan kami upayakan, lalu ditindaklanjuti bersama Dinas Kominfotik," kata Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.

Tak hanya memberi izin penggunaan lokasi, Gubernur NTB sapaan Miq Iqbal itu juga berkomitmen mengupayakan dukungan penuh agar pelaksanaan UKW berjalan lancar. Tindak lanjut teknis selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kominfotik NTB.

Sebelumnya, Ketua SMSI NTB H. Abdus Syukur, S.H., M.H. memaparkan rencana pelaksanaan UKW hasil kolaborasi SMSI NTB bersama Solopos Institute. Program itu hadir sebagai langkah mendorong lahirnya wartawan kompeten, profesional, serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik.

"SMSI menghimpun perusahaan media siber dan sama-sama menjadi konstituen Dewan Pers bersama PWI. Bedanya, PWI beranggotakan wartawan, sedangkan SMSI beranggotakan perusahaan media siber. Lewat UKW, kami ingin memperkuat kualitas SDM pers agar mampu menghadirkan informasi pembangunan secara akurat, objektif, edukatif, dan konstruktif," ujar Abdus Syukur.

Dalam kesempatan itu, SMSI NTB juga mengajukan dukungan moril serta bantuan pendanaan sesuai kemampuan Pemerintah Provinsi NTB. Organisasi media siber tersebut berharap Gubernur NTB berkenan hadir, sekaligus membuka secara resmi UKW pada 28-28 Juli 2026 mendatang.

Audiensi berlangsung hangat. Abdus Syukur hadir bersama Sekretaris SMSI NTB M. Tajir Asyjar Djr, Ketua SMSI Kota Mataram Sofiana Mufidah, Ketua SMSI Lombok Barat Idrus Jalmonadi, Ketua Panitia UKW SMSI NTB I Made Sanakumara, serta jajaran pengurus lainnya.

Sabtu, 27 Juni 2026

Kadiskominfo Serahkan Piagam Kepada Juri Jurnalistik dan Fotografi Porwada 2026

Okenews.net-  Kadiskominfo dan arsip NTB, DR H Ahsanul Khaliq memberikan piagam penghargaan kepada dewan juri Lomba Karya Jurnalistik dan Fotografi Pekan Olahraga Wartawan Daerah NTB, Jumat sore di Sport Centre Unram Mataram. AKA panggilan akrab Ahsanul Kholiq mengharapkan para juara bisa meraih medali di Porwanas Lampung tahun depan, Jumat 26 Juni 2026

Koordinator lomba Jurnalistik dan Fotografi Porwada, Rudi Hidayat, juri tersebut kompeten di bidangnya. Sedangkan peserta untuk karya jurnalistik sebanyak 17 wartawan dan fotografi sebanyak 5 wartawan. 

Untuk Karya Jurnalistik dinilai oleh Nurdin Rangga Barani mantan wartawan MBM SINAR, kemudian Akdiansyah S.H.I, yang kini anggota legislatif DPRD NTB, Bambang Mei Finarwanto Direktur M16. Seperti diketahui ketiga orang punya kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi juri. 

Sedangkan untuk fotografi, dinilai oleh Ferry Gunawan fotografer pro, H Boy Mashudi wartawan senior dan Ketua JMSI NTB. Di samping itu Ust. Suaeb Qury yang juga komisioner KIP NTB dikenal juga penulis banyak buku dan Ketua Infokomdigi MUI NTB.

Lima mata lomba untuk karya jurnalistik yakni TV Porwada, Features Porwada, Features Wisata Loang Balok, Features Olahraga dan Medsos Porwada.

Sedangkan untuk lombafotografi juga lima mata lomba yakni Pembukaan Porwada, Wisata Loang Baloq, Pemprov NTB, Grand Final Porwada dan Ekonomi NTB. 

Aspek yang dinilai untuk jurnalistik minimal 300 kata dan maksimal 1000 kata, pertama tentang kesesuaian tema dan judul serta isi tulisan. Kedua, Keaslian ide, ketiga, kedalaman liputan, keempat bahasa EYD, gaya penulisan dan struktur kalimat serta kualitas penulisan. 

Sedangkan penilaian fotografi menurut Ferry Gunawan, kesesuaian tema, ketajaman, pemilihan angle dan komposisi menarik. Suaeb Qury mengharapkan lomba fotografi untuk wartawan agar sering dilombakan. ‘’Semoga bisa juara Porwanas nanti tahun 2027,’’ harapnya. 

Juri Karya Jurnalistik, Bambang Mei melihat potensi wartawan NTB luar biasa. ‘’Kita apresiasi tulisan dan karyanya sangat berbobot,’’ tandasnya.

Senin, 13 April 2026

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bertemu dengan perwakilan organisasi keagamaan Islam se-Nusa Tenggara Barat (NTB), di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). Pada kesempatan itu, Menteri Nusron mengajak para pengurus organisasi tersebut untuk ikut berkontribusi mempercepat sertipikasi tanah wakaf.

“Saya mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak kerja sama menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf ini. Kenapa? Malu kita, rumah kita disertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak disertipikatkan,” ujar Menteri Nusron.

Sertipikasi tanah wakaf ini merupakan langkah penting yang dapat melindungi aset keagamaan. Menurut Menteri Nusron, tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat berpotensi menimbulkan konfilk, terutama ketika nilai ekonomi tanah meningkat.

“Khawatir akan timbul konflik. Ketika nilainya masih rendah mungkin tidak ada masalah, tetapi begitu nilainya meningkat, apalagi berada di kawasan strategis seperti Mandalika, potensi konflik akan muncul karena ada nilai ekonomi yang besar,” jelas Menteri Nusron.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, total tanah wakaf di NTB mencapai sekitar 14 ribu bidang. Dari jumlah tersebut, baru 7.063 bidang atau sekitar 50,2% yang telah bersertipikat. Rinciannya, terdapat masjid 5.468 bidang (2.923 telah bersertipikat), musala 5.045 bidang (2.184 bersertipikat), makam 756 bidang (299 bersertipikat), pesantren 698 bidang (302 bersertipikat), sekolah 1.004 bidang (360 bersertipikat), dan fasilitas sosial lainnya 1.098 bidang (995 bersertipikat).

Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di NTB dapat dituntaskan dalam waktu satu tahun. Untuk mencapai target tersebut, ia meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB segera membentuk tim khusus serta menjalin kerja sama yang diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) dan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik dengan perguruan tinggi Islam di NTB.

“Buat MoU sama UNU, UIN, atau Universitas Muhammadiyah untuk KKN Tematik, mengurus sertipikat wakaf masjid dan musala ini semua beres,” tutup Menteri Nusron.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB, Badrun; Rektor UNU NTB, Baiq Mulianah; serta perwakilan organisasi keagamaan se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley. 

Minggu, 12 April 2026

Menteri Nusron Minta Kepala Daerah di NTB Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Miskin

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa ada kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dengan yang telah bersertipikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total bidang tanah, 61% telah terdaftar, namun baru 53% yang bersertipikat sehingga masih selisih 8% yang perlu disertipikatkan. Kondisi itu perlu didukung dengan kebijakan yang dapat membantu masyarakat menuntaskan proses sertipikasi.

“Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).

Menurutnya, salah satu penyebab kesenjangan jumlah bidang tanah terdaftar dan bersertipikat di NTB adalah ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB, meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” tutur Menteri Nusron.

Ia menilai, pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan sebagainya,” lanjut Menteri Nusron.

Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Kebijakan tersebut terbukti mampu mendorong percepatan sertipikasi tanah di masing-masing daerah. Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, yang dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus membuka akses terhadap sumber pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup.

Selain menghadirkan para kepala daerah se-NTB, Rakor ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. 

Nusron Ajak Warga NTB Perbarui Data Tanah, Cegah Konflik Lahan

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengajak seluruh kepala daerah dan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bersama-sama memperbarui data pertanahan guna mencegah potensi sengketa lahan.

Ajakan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).

Menurut Nusron, masih banyak sertipikat tanah lama, khususnya yang tergolong KW 4, 5, dan 6, yang belum memiliki peta kadastral atau belum terintegrasi secara digital. Hal ini menyebabkan batas tanah tidak jelas sehingga membuka peluang terjadinya klaim sepihak.

Ia meminta masyarakat yang memiliki sertipikat terbitan lama, terutama sebelum tahun 1997 hingga era 1960-an, untuk segera melakukan pemutakhiran data. Langkah ini dinilai penting agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum yang kuat.

Nusron juga menekankan bahwa penguasaan fisik atas tanah menjadi salah satu indikator penting dalam proses verifikasi. Saat petugas melakukan pengukuran, tidak adanya penolakan dari pihak lain menjadi tanda bahwa tanah tersebut memang dikuasai oleh pemiliknya.

Untuk itu, ia mendorong masyarakat tidak ragu melakukan pengukuran ulang atau bahkan mengganti sertipikat lama agar masuk dalam sistem pertanahan yang sudah terpetakan dengan baik.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total keseluruhan. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi memicu konflik jika tidak segera ditangani.

Nusron mengingatkan, kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, terutama di kawasan perkotaan. Karena itu, ia menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah hingga masyarakat dalam menjaga keakuratan data pertanahan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran DPRD se-NTB serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan di wilayah NTB.

Sinkronisasi Data Tanah dan Pajak Dongkrak PAD Tanpa Naikkan Tarif

Okenews.net – Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus selalu dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Pemerintah justru didorong untuk memperbaiki tata kelola data, khususnya dengan mengintegrasikan informasi pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih terpisah di banyak daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelarasan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu mendongkrak penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara signifikan, bahkan hingga tiga kali lipat tanpa perlu menaikkan tarif.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Nusa Tenggara Barat di Kantor Gubernur NTB. Menurutnya, peningkatan tersebut murni berasal dari perbaikan dan sinkronisasi data.

Ia mengungkapkan, hingga kini masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara data pertanahan dengan data objek pajak. Kondisi ini membuat potensi penerimaan daerah belum tergarap maksimal, bahkan berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penetapan pajak bagi masyarakat.

Sejumlah daerah telah membuktikan keberhasilan integrasi data ini. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen mampu meningkatkan penerimaan PBB secara drastis setelah menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan. Dengan sistem terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal sehingga meminimalkan kesalahan maupun duplikasi pencatatan.

Langkah tersebut dinilai layak diterapkan di berbagai daerah lain, termasuk NTB, dengan memulai dari wilayah yang memiliki kesiapan data lebih baik sebagai proyek percontohan.

Selain meningkatkan PAD, integrasi data ini juga diyakini mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan dan perpajakan. Ke depan, sinergi kedua sektor ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkeadilan.

Jumat, 27 Maret 2026

Dorong Mobil Listrik, Pemerintah Pusat dan NTB Satu Visi Jaga Lingkungan dan Efisiensi

Akademisi, Prof. Dr. H. Riduan Mas’ud

Okenews.net- Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan keselarasan langkah dalam mendorong penggunaan mobil listrik sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional. Upaya ini tidak sekadar mengikuti tren, melainkan didorong oleh kepentingan jangka panjang terhadap lingkungan, efisiensi anggaran, dan ketahanan energi.


Di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan menuju transisi energi bersih. Mobil listrik dinilai menjadi salah satu solusi konkret untuk menekan emisi karbon yang selama ini dihasilkan kendaraan berbahan bakar fosil.


Akademisi, Prof. Dr. H. Riduan Mas’ud, menjelaskan bahwa penggunaan bahan bakar minyak menjadi salah satu penyumbang utama gas rumah kaca yang berdampak pada perubahan iklim. Dampaknya pun semakin terasa, mulai dari cuaca ekstrem hingga meningkatnya risiko bencana alam.


“Mobil listrik hadir sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi langsung,” ujarnya, Jumat, 27/3/2026


Kebijakan tersebut juga diperkuat di daerah. Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, mengambil langkah progresif dengan mendorong pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.


Langkah ini dinilai tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga menjadi contoh nyata transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di daerah, termasuk penyediaan infrastruktur pendukung.


Tak hanya berdampak pada lingkungan, penggunaan mobil listrik juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi anggaran. Biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengalihkan anggaran ke program prioritas masyarakat.


Di sisi lain, kebijakan ini turut mendukung upaya kemandirian energi nasional. Ketergantungan terhadap bahan bakar minyak yang rentan terhadap fluktuasi harga global dapat ditekan melalui pemanfaatan energi listrik.


Keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tengah bergerak menuju pembangunan berkelanjutan. Mobil listrik kini tidak lagi sekadar alternatif, melainkan bagian dari arah kebijakan nasional untuk masa depan yang lebih hijau dan efisien.

Kamis, 08 Januari 2026

Kolaborasi Pemda dengan Baznas, Puluhan Rumah Layak Huni dan Modal Usaha, Diserahkan untuk Warga Lombok Timur

Penyerahan Bantuan Rumah Layak Huni

Okenews.net- Upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lombok Timur terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan lembaga keuangan. Mengawali tahun 2026, sebanyak 73 unit rumah layak huni resmi diserahkan kepada masyarakat pada Kamis (08/01/2026).


Bantuan tersebut terdiri dari 50 unit Rumah Layak Huni (Mahyani) yang bersumber dari dana bagi hasil serta zakat Bank NTB, dan 23 unit rumah hasil program rehabilitasi BAZNAS Lombok Timur. Tidak hanya hunian, pemerintah juga menyalurkan bantuan ekonomi produktif berupa 20 paket gerobak usaha dan modal usaha masing-masing sebesar Rp1,5 juta guna memperkuat kemandirian ekonomi warga.


Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam sambutannya menyampaikan refleksi perjalanan pengelolaan zakat di daerahnya yang penuh dinamika, namun memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia juga mengungkapkan tantangan besar yang masih dihadapi pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan rumah layak huni.


“Masih ada sekitar 20 ribu unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 21 kecamatan. Untuk itu, kami terus melakukan lobi intensif ke pemerintah pusat agar persoalan ini dapat ditangani secara bertahap,” ujar Bupati.


Selain sektor perumahan, Bupati juga memaparkan sejumlah capaian program strategis nasional di Lombok Timur, seperti program Kementerian Kelautan dan Perikanan di kawasan Ekas serta proyek SPAM Pantai Selatan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Pemprov NTB, dan pemerintah pusat terus terjaga sebagai kunci percepatan pembangunan.


Sementara, Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Kamli menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga dalam menjalankan amanah umat.


“Alhamdulillah, kegiatan hari ini adalah kewajiban kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam urusan sosial kemasyarakatan. Kami berkomitmen agar tidak ada lagi saudara-saudara kita yang harus tidur di bawah rintikan hujan karena rumahnya tidak layak,” ungkapnya.


Ia menambahkan, 23 unit rumah layak huni telah tuntas dibangun, sementara program Mahyani yang merupakan inovasi asli NTB kini telah diadopsi secara nasional. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan lembaga zakat, diharapkan persoalan kemiskinan ekstrem di Lombok Timur dapat dituntaskan lebih cepat.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua I BAZNAS Provinsi NTB TGH. L. Muhyi Abidin menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat di NTB tidak terlepas dari peran aktif kepala daerah. Menurutnya, Bupati Lombok Timur telah menunjukkan kepemimpinan sejati dengan mendorong kesadaran berzakat di seluruh lapisan masyarakat.


“Kepala daerah di NTB patut dibanggakan karena telah mendapat penghargaan dari BAZNAS Pusat atas komitmennya mendorong para aghniya dan PNS untuk berzakat. Ketika Bupati mendorong zakat, sejatinya beliau sedang menjalankan tugas kepemimpinan, karena BAZNAS adalah perpanjangan tangan pemerintah,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda berbuat kebaikan melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Menurutnya, ZIS merupakan kewajiban religius yang tidak harus menunggu kaya, tetapi bertujuan membentuk kepedulian sosial.


Rabu, 07 Januari 2026

Kanwil BPN NTB Turun Langsung ke Lombok Utara, Pastikan PTSL dan PDDM TA 2025 Tuntas dan Berkualitas

ATR/BPN Lombok Uatara

Okenews.net- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Data Dasar Pertanahan (PDDM) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Selasa (06/01/2026).


Kegiatan monev ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Stanley, bersama jajaran, sebagai bentuk penguatan pengawasan serta pengendalian terhadap tahapan akhir pelaksanaan PTSL dan evaluasi penyelesaian program PDDM.


Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil BPN NTB melakukan pemeriksaan laporan progres kegiatan, verifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen pertanahan, hingga penilaian kualitas data fisik dan data yuridis. Selain itu, dilakukan pula koordinasi dan diskusi langsung dengan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tak hanya pemeriksaan administrasi, tim monev juga melakukan peninjauan lapangan pada lokasi kegiatan PTSL. Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menjaga kualitas hasil program sebelum sertipikat diserahkan kepada masyarakat.


“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” tegas Stanley


Melalui monev tersebut, Kanwil BPN NTB berharap kualitas dan capaian pelaksanaan PTSL dan PDDM di Kabupaten Lombok Utara dapat terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama program, yakni memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Dengan pengawasan yang optimal, percepatan penyerahan sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat diharapkan dapat terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan.


Jumat, 28 November 2025

Baznas NTB Bangun Rumah dan Ekosistem Usaha: Tak Sekadar Bantu, Tapi Berdayakan Mustahik

Baznas NTB

Okenews.net – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi NTB terus memperkuat peran strategisnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan dan pemberdayaan ekonomi. Ketua Baznas NTB, Lalu M. Iqbal Murad, menegaskan bahwa arah program Baznas kini tidak hanya berorientasi pada bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan kemandirian ekonomi bagi para mustahik, sejalan dengan instruksi Gubernur NTB.


Salah satu program unggulan yang disampaikan adalah Mahyani (Rumah Layak Huni). Program ini menyasar mustahik yang belum memiliki hunian layak. Setiap penerima manfaat mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp25 juta, terdiri dari Rp20 juta untuk material bangunan dan Rp5 juta untuk biaya tukang.


“Nominal bantuan untuk satu rumah adalah Rp25 juta. Namun lebih dari itu, semangat gotong royong menjadi nilai penting dalam pembangunan Mahyani,” ujar Lalu Iqbal saat peresmian dan penyerahan kunci kepada penerima manfaat pada Jumat (28/11/2025).


Ia menambahkan, meski dana Baznas diproyeksikan mencukupi untuk rumah standar, peran serta masyarakat sering membuat kualitas rumah menjadi lebih baik, bahkan dilengkapi perabotan tambahan.


“Kita berharap pembangunan ini tidak saja dikerjakan oleh tukang, tetapi juga menjadi ruang kebersamaan warga,” tegasnya.


Hingga kini, lebih dari 30 unit Mahyani telah direalisasikan di Kabupaten Lombok Timur, dengan progres penyelesaian mencapai sekitar 80%.


Menurut Lalu Iqbal, Baznas NTB kini memprioritaskan program yang memberikan efek berkelanjutan bagi ekonomi umat.


“Kami konsen dengan arahan Pak Gubernur untuk memperkuat pemberdayaan. Tidak hanya memberi ikan, tetapi memberi kail agar mustahik mandiri,” ungkapnya.


Berikut beberapa program strategis yang telah berjalan maupun sedang dirancang, antaralain:

Gerobak & Meja Lapak, Sarana usaha

Pedagang mikro & ultra mikro,Z-Pangan, Penampungan komoditas jagung & padi Petani Lombok Timur, Z-Auto, Bantuan alat bengkel dan modal usaha, Mustahik dengan skill mekanik, Z-Kopi, Boot usaha, pelatihan barista & roasting, Mahasiswa mustahik, Z-Ternak, Bantuan dan pengembangan usaha ternak, Mustahik dengan minat peternakan


Melalui program tersebut, Baznas NTB membentuk ekosistem bisnis mustahik, mulai dari produksi, pelatihan, hingga pemasaran berbagai produk seperti kopi, makanan olahan, hingga jasa bengkel.


Lalu Iqbal berharap program ini menjadi tonggak transformasi peran zakat di NTB.


“Zakat harus membawa perubahan jangka panjang. Bukan hanya mengurangi beban hari ini, tetapi membangun masa depan mereka.” pungkasnya


Dengan strategi kolaboratif dan berbasis pemberdayaan, Baznas NTB optimis dapat menjadi lembaga zakat modern yang memberi dampak nyata bagi umat.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi