Hijrat menyampaikan, Bang Zul telah memenuhi panggilan aparat penegak hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai saksi. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan status hukum lain terhadap mantan Gubernur NTB tersebut Rabu, 22/07/2026
Menurut Hijrat, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pencairan dana sebesar Rp24 miliar diduga dilakukan saat pemerintahan NTB dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lalu Gita Ariadi, setelah masa jabatan Bang Zul sebagai gubernur berakhir.
Ia juga mengingatkan agar publik dapat membedakan antara proses pencarian sumber pendanaan, pencairan anggaran, dan penggunaan dana. Ketiga tahapan tersebut, menurutnya, merupakan proses yang berbeda dan perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
"Bang Zul hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Proses hukum harus dihormati dan tidak boleh disimpulkan di luar fakta yang sedang didalami," ujar Hijrat.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum diharapkan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan transparansi.
Masyarakat pun diimbau untuk menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dimintai keterangan maupun yang diperiksa dalam perkara tersebut.
.png)