www.okenews.net: Nelayan
Tampilkan postingan dengan label Nelayan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nelayan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 November 2025

STN Peringatkan “Serakahnomics”: Petani dan Nelayan Kian Kehilangan Ruang Hidup

Serikat Tani Nelayan (STN)

Okenews.net- Serikat Tani Nelayan (STN) menegaskan, bahwa perekonomian Indonesia kini digerogoti kaum "serakahnomics". Istilah yang dipopulerkan Presiden Prabowo untuk mengambarkan situasi ketika kekayaan alam dan ruang hidup rakyat  terkonsentrasi di tangan segelintir elit, oligarki, perilaku korup dan kepentingan asing. 

Peringatan ini disampaikan Ketua Umum PP STN, Ahmad Rifai dalam pidato pembukaan Kongres IX STN di Lapangan Desa Kemitir, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Rifai, yang akrab disapa Fai asal Masbagik Lombok Timur, berbagai indikator ekonomi seperti kenaikan nilai tukar petani sebesar 13,54 persen, penurunan angka kemiskinan  0,10 persen memang tampak positif. Namun capaian itu belum terasa memberikan perubahan nyata bagi masyarakat desa.

“Data itu terlihat baik, tetapi tidak menyentuh akar persoalan rakyat. Petani dan nelayan masih terancam kehilangan ruang hidupnya,” ujar Rifai dalam pidatonya pada Sabtu, 15 November 2025.

Ia menilai, ini dampak serakahnomics. Dari meningkatnya eksploitasi sumber daya alam, kepentingan modal asing dalam pengelolaan tanah dan perairan, serta melebarnya kekuasaan elite terhadap komoditas pangan. Situasi tersebut membuat posisi petani dan nelayan semakin rentan.

“Sumber daya yang mestinya menjadi penopang hidup rakyat justru dikuasai segelintir orang” katanya.

STN juga mencatat lonjakan konflik agraria yang mencapai 295 kasus sepanjang 2025, dari sengketa dengan perusahaan, hingga tumpang tindih administrasi pertanahan. Rifai menegaskan bahwa maraknya konflik menunjukkan buruknya tata kelola agraria dan minimnya keberpihakan negara.

Untuk keluar dari jebakan serakahnomics, STN menyerukan perombakan menyeluruh terhadap sistem ekonomi-politik nasional. Rifai menekankan pentingnya memperkuat posisi rakyat melalui pelatihan komoditas, pembenahan pascapanen, strategi tunda jual, serta akses modal dan teknologi melalui kerja sama dengan bank-bank negara. Pemerintah harus hadir secara progresif untuk menghentikan perampasan tanah dan praktik korupsi yang bersifat struktural.

“Tanpa keberpihakan negara, petani dan nelayan akan terus tersisih di tanah mereka sendiri,” ujarnya.

Menutup pidatonya, Rifai mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya mengandalkan capaian ekonomi makro. Pemerintah harus memastikan kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan dasar rakyat. Kedaulatan pangan dan stabilitas harga, yang merupakan pondasi utama bagi ekonomi nasional yang inklusif.

Jika ingin keadilan tumbuh, mulailah dari desa, dari mereka yang menjaga pangan bangsa, tutupnya.

Ikut hadir dalam acara ini, dalam kesempatan itu Ir. Zulham S. Koto, MBA, Praktisi Perkebunan dan Industri Turunan PT AGRINAS; Elland Yupa Sobhyatta, Analis Konservasi dan Rehabilitasi Wilayah Pesisir; Ayi Firdaus mewakili Dirjen Perhutanan Sosial, Kepala Sesi 1 Balai PS; serta Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN. Acara ditutup dengan penanda tanganan komitmen bersama mengawal program kedaulatan pangan dan percepatan reformasi agraria.

Rabu, 22 Oktober 2025

Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina

Serikat Tani dan Nelayan

Okenews.net- Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya negara untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada 13 korporasi yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pemberian diskon harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero). 

Praktik ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,54 triliun, merugikan keuangan publik, dan memperparah ketimpangan ekonomi yang dirasakan petani serta nelayan Indonesia.

PP STN, sebagai organisasi yang mewakili  petani dan nelayan di seluruh Indonesia, mengecam keras praktik korupsi yang memperkaya korporasi besar seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp449,1 miliar), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar), dan lainnya. 

Sementara petani dan nelayan berjuang dengan harga bahan bakar yang tinggi dan akses subsidi yang terbatas, dana negara yang seharusnya mendukung kedaulatan pangan—seperti subsidi pupuk, alat tangkap ikan, atau infrastruktur irigasi—justru jatuh ke tangan segelintir oligarki yang kami sebut sebagai bagian dari kaum serakahnomics.

Pelanggaran ini jelas melanggar Pasal 2 UU Tipikor, yang melarang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 UU Tipikor, yang menghukum penyalahgunaan wewenang pejabat BUMN. Selain itu, Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN secara tegas melarang direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN di luar penghasilan sah. 

"Kami mencurigai adanya potensi pengayaan pribadi oleh oknum direksi, komisaris, atau pengawas dalam kasus ini, yang harus diusut tuntas," kata Ketua Umum STN Ahmad Rifai dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

Menyikapi hal ini, PP STN mendukung rekomendasi pengamat energi Sofyano Zakaria, yang menegaskan perlunya sanksi hukum yang jelas, termasuk pengembalian penuh kerugian negara dan hukuman pidana bagi pelaku, baik petinggi korporasi maupun oknum pejabat BUMN. 

"Kami menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pengadilan untuk tidak hanya mendalami kasus ini, tetapi juga memastikan sanksi berupa pidana penjara dan pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah, guna mencegah praktik serupa di masa depan," paparnya.

PP STN juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk:

1. Memperketat pengawasan transaksi BUMN, khususnya di sektor energi, guna mencegah kebocoran sumber daya negara; 

2. ⁠Mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian untuk program pemberdayaan petani dan nelayan, seperti penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan;

3. ⁠Melibatkan organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat tani dan nelayan, dalam pengawasan kebijakan energi nasional.

"Kami, Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan, siap bersatu dengan lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya," jelasnya.

Menurutnya, korupsi di sektor energi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi kesejahteraan rakyat. Kami menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat!

Selasa, 13 Agustus 2024

ABK Kapal Penangkap Ikan Ditemukan Meninggal di Kapal

Proses pengambilan mayat ABK
Okenews.net- Seorang ABK kapal penangkap ikan ditemukan terbujur kaku di kamar tidur nahkoda kapal KM.TKF X di pelabuhan Labuhan Haji, Senin ( 12/08/2024)

Seorang ABK Kapala KM.TKF X beridentitas atas nama KRISTOYO, berjenis kelamin Laki-laki, umur 43 tahun, pekerjaan ABK KM. TKF X  (Kepalankamar mesin), beralamat Tegal Jawa Tengah ditemukan meninggal di kamar nahkoda tempatnya bekerja.

Kapolres Lombok Timur AKBP Heriyanto, SH, S.I.K, melalui kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Nikolas Usman menjelaskan kronologi penemuan mayat ABK kapal KM.TKF X di ruang kerjanya

Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WITA, saksi atas nama Nurul Iman (42 tahun) yang merupakan ABK KM.TKF  X (Kepala kamar mesin).

Ia beralamat di Purworejo Jawa Timur, menuju ke kapal KM. TKF X yang berlabuh di Dermaga Labuhan Haji dan menuju ke kamar Nahkoda.

Kemudian saksi menemukan korban An. KRISTOYO dalam posisi  terbaring menyamping menghadap ke samping kanan. 

Saksi membangunkan korban dengan cara memanggil namanya namun tidak menyahut dan saksi mendekati korban dan kembali untuk dibangunkan.

"Namun korban tetap tidak menyahut sehingga saksi memeriksa dan merasakan tubuh korban dalam keadaaan kaku dan saksi mulai curiga jika korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Kemudian saksi segera menghubungi teman ABK yang lain serta kepala Perusahaan yang ada di Kantor yang ada di Pelabuhan Labuhan Haji.

Phak perusahaan menghubungi Kapolsek Labuhan Haji untuk di lakukan pengecekan bersama-sama.

Kapolsek Labuhan Haji IPTU Suhardi, SH bersama anggotanya langsung mendatangi TKP KM.TKF X dan langsung menghubungi tim Inafis Polres Lombok Timur.

Setiba di TKP tim Infis Polres Lombok Timur langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

 Dari hasil pemeriksaan di temukan mayat korban dalam keadaan sudah kaku dan di perkirakan meninggal dunia sekitar 12 jam yang lalu

Berdasarkan hasil komunikasi pihak perusahaan dengan keluarga korban yang berada di Tegal Jawa Tengah dimana keluarga meminta kepada perusahaan untuk almarhum di kirim ke kampung halamannya untuk dimakamkan.

 Petugas membawa mayat korban ke RSUD Raden Soedjono Selong untuk di lakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui pasti sebab kematian korban.

Minggu, 26 November 2023

Aliansi Pemuda Milenial Peduli Ganjar Mahfud Deklarasikan Dukungan Bersama Nelayan Seruni Mumbul

Aliansi Pemuda (ADIL GAMA)

Okenews.net-Aliansi Pemuda Milenial Peduli Ganjar Mahfud (ADIL GAMA) deklarasi bersama nelayan di Dusun Padak Sie Desa Seruni Mumbul Kecamatan Pringgabaya, Sabtu (23/11). Acara ini diikuti antusias oleh warga. 

Terlihat dari  240 target peserta, hadir lebih dari 300 orang.


Ketua Adil GAMA NTB, Faozi Taofik mengatakan, acara tersebut tidak hanya menjadi wadah deklarasi, tetapi juga menegaskan keberpihakannya untuk Capres dan Cawapres Ganjar Mahfud.


Ia juga merasa Ganjar Mahfud Salah satu capres-cawapres yang berikan perhatian besar bagi nelayan dan peternak.

Warga Dusun Padak Sie Desa Seruni Mumbul Dusun  yang dikenal sebagai Kampung Nelayan Jasindo sengaja di menjadi titik sentral perhatian Adil GAMA. 

 

Tak hanya itu GAMA jug komitmen terus bergerak maju bersama rakyat.

Acara Deklarasi ini mengangkat tema 

"Gerakan Bersama Rakyat," . 


GAMA NTB berkomitmen mendukung dan memperjuangkan keadilan sosial, terutama bagi sektor nelayan. 


Pada kesempatan tersebut, Adil GAMA ini menyerahkan bantuan berupa mesin sampan kepada  nelayan. Ada lima unit mesin diberikan.  Alat yang dibutuhkan nelayan ini sangat disyukuri oleh para penerima. 


Selain itu, ada bantuan 100 tas berisi alat tulis dan buku untuk anak-anak yang sekolah. Bantuan-bantuan tersebut dinilai sangat tepat karena merupakan kebutuhan dasar bagi nelayan dan anak sekolah. 

Senin, 05 April 2021

Polairud Aman Seorang Nelayan di Sumbawa

Okenews - Seorang pria berinisial AR alias T, warga Kecamatan Moyo Hilir, diamankan oleh Satuan Polairud Polres Sumbawa. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan, karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bom. 


Kapolres Sumbawa, AKBP. Widy Saputra, SIK., MH mengatakan, AR diamankan pada 25 Maret lalu. Pria ini diamankan di Perairan Teluk Saleh, di sekitar Pulau Liang. "Saat itu, AR sedang menangkap ikan menggunakan peledak. Hal ini sudah dilakukan sejak lama. Namun, baru kali ini yang bersangkutan tertangkap," ujar kapolres dalam jumpa pers yang dilaksanakan, Senin (5/4/2021). 



Dari tangan AR, diamankan tujuh botol racikan bahan peledak. Juga ditemukan sejumlah detonator bahan peledak. Selain itu juga ditemukan kacamata selam dan kompresor. Dalam hal ini, AR dijerat pasal 84 dan 65, undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Juncto pasal 53 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan dan penguasaan alat penangkapan ikan ilegal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.


Disinggung terkait kondisi Teluk Saleh, berdasarkan hasil patroli Satuan Polairud bisa dikategorikan rawan terjadi pengeboman di kawasan itu. Sebab, kawasan itu jauh dari jangkauan pantauan polisi. Pihaknya tidak bisa maksimal melakukan pemantauan. Karena hanya tersedia dua unit kapal dan luasnya wilayah perairan Kabupaten Sumbawa.


Hingga saat ini, lanjut kapolres, pihaknya masih melakukan koordinasi. Terkait pengawasan kawasan perairan. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Namun,  perairan Kabupaten Sumbawa sangat luas. DKP juga memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan. Jadi, pihaknya memaksimalkan personel yang ada untuk melakukan pemantauan.


Untuk mencegah terjadinya ilegal fishing, pihaknya tidak bosan mengimbau nelayan. Dimana diharapkan, dalam penangkapan ikan jangan menggunakan metode atau bahan yang dilarang. Bhabinkamtibmas juga intensif menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terkait larangan ilegal fishing.

Tata Zona Pariwisata, Perahu Nelayan Ditertibkan

Okenews - Wisata Senggigi yang sempat sempat lesu akibat terjepit corona akhir-akhir ini, mulai menggeliat seiring dengan berjalannya program PPKM Skala Mikro yang dikemas dalam Lomba Kampung Sehat Jilid II.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menertibkan sejumlah perahu nelayan di Pantai Senggigi


Untuk lebih memantapkan upaya meningkatkan Pariwisata di Senggigi, melalui Forkopimcam Batulayar melakukan pembenahan, termasuk penataan wisata Senggigi untuk kenyamanan pengunjung, Senin (5/4/2021).


Kapolsek Senggigi Kompol Bowo Tri Handoko, S. Sos, S.IK mengatakan penataan dengan melakukan penertiban perahu nelayan di Zona Wisata.


“Penertiban ini sebenarnya sudah disosialisasikan sebelumnya, dimana perahu yang diparkir sembarangan di Zona Wisata ini, sebagian besar dilakukan oleh nelayan di Luar Senggigi,” ungkapnya.


Tindakan ini dilakukan, menindaklanjuti keluhan wisatawan asing, yang merasa terganggu dalam melakukan kegiatan wisata di Senggigi, sengan diparkirnya perahu nelayan di Sepanjang Zona Wisata.

“Bukannya dilarang, namun sudah ada peraturan yang mengatur itu, dimana untuk parkir perahu nelayan sudah ada tempatnya, dan ini sudah dipahami oleh nelayan di Senggigi,” pungkasnya.


Sedangkan untuk nelayan dari diluar Senggigi yang belum memahami, segera dilakukan penertiban, dengan melibatkan Tiga Pilar Kecamatan Batulayar, dan unsur lainnya.

“Sepanjang Pantai Senggigi sampai dengan Pantai Loco, merupakan Zona Wisata, dan ini sudah diatur dalam perda Lombok Barat,” ujarnya.


Dalam Perda No.9 Thn 2015 mengenai ketentraman dan ketertiban umum masyarakat,  dimana pasal 20 menyatakan nelayan dilarang menambatkan Perahu di Area Pariwisata Senggigi.


“Tindakan tetap mengedepankan cara humanis, mulai dari sosialisasi dan himbauan, memberikan surat teguran dan hari ini kita melakukan penertiban langsung dilapangan,” terangnya.


Tindakan Nelayan yang masih belum memahami dan menyadari akan ketertiban di Area Senggigi ini, menimbulkan banyak dampak dan permasalahan, sehingga penertiban ini segera dilakukan.


“Yang jelas Sampah merupakan masalah utama, tentunya sangat kontra produktif dalam upaya menciptakan Wisata Sehat ditengah pandemic saat ini,” imbuhnya.


Disamping itu, didapati masih ada yang buang hajat sembarangan di Zona Wistaa ini, tentunya merupakan pemanadangan yang tidak patut diperlihatkan kepada para wisatawan yang berkunjung.


“Kegiatan ini akan dilanjutkan hingga satu bulan kedepan, menghalau nelayan yang masih nekat menambatkan perahunya, atau pada saat hendak naik ke pantai, melalui himbauan dan pemahaman,” ujarnya.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi