Penataan Ruang Lombok Timur Tersendat, SDM Minim dan Anggaran Jadi Kendala
![]() |
Samsul Azwar, Kepala Bidang Tataruang (PUPR) |
Okenews.net- Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menata ruang wilayahnya masih menemui berbagai hambatan serius, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hingga lambatnya penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Timur, Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada minimnya tenaga ahli di bidang tata ruang. Saat ini, hanya ada satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tersebut.
“Untuk melaksanakan tugas sebesar itu kami tidak mampu, karena di Lombok Timur kekurangan SDM tenaga ahli tata ruang dari PNS,” jelas Samsul, Senin (15/09/2025).
Keterbatasan ini membuat Pemkab harus menggandeng pihak ketiga atau konsultan profesional dalam penyusunan dan pembaruan tata ruang yang idealnya diperbarui setiap lima tahun.
“Makanya kami bekerja sama dengan pihak ketiga agar perencanaan dilakukan oleh tenaga ahli yang tepat,” tambahnya.
Selain masalah SDM, lambatnya proses penetapan RTRW juga dipicu keterbatasan anggaran. Samsul menegaskan bahwa anggapan Pemkab tidak serius dalam penyelesaian RTRW tidak sepenuhnya benar.
“Kesannya pemerintah tidak serius itu tidak pas, karena yang jadi hambatan utamanya adalah masalah anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samsul menjelaskan bahwa proses penataan ruang tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Untuk wilayah yang masuk kawasan hutan atau Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), keputusan tetap berada di pemerintah pusat.
“Kalau masuk wilayah kehutanan atau TNGR, daerah tidak punya kewenangan penuh,” ujarnya.
Lambatnya penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW juga disebabkan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya, penerbitan peraturan bupati tentang sanksi administratif serta harmonisasi rancangan Perda dengan Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi NTB.
Tenaga ahli profesional yang mendampingi proses ini, Dr. Ir. Maria Christina Endarwati, ST. MIUEM, menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara Pemkab dan pemerintah pusat.
“Semua tahapan membutuhkan proses dan sangat bergantung pada kecepatan Pemkab Lombok Timur serta koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),” jelasnya.
Untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan RTRW, khususnya di kawasan strategis seperti Sembalun dan Jerowaru, Pemkab Lombok Timur telah mengajukan permohonan bantuan teknis kepada pemerintah pusat.
“Karena kita tidak punya dana, kita minta bantuan teknis dari kementerian,” kata Samsul.
Bantuan teknis dari pusat diharapkan menjadi solusi untuk menutupi kekurangan anggaran daerah sekaligus mempercepat terwujudnya penataan ruang yang lebih optimal di Lombok Timur.