www.okenews.net: Polisi
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Juni 2021

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Okenews – Kinerja Iptu Thamrin terus terihat. Baru dua pekan menjabat Kasat Narkoba di Polres Bima Kota, sejumlah tindak pidana penguasaan barang haram itu terungkap satu persatu.



Senin (21/06/2021) tengah malam, Kasat pindahan dari Polres Dompu ini, kembali mengungkap dan menangkap 2 terduga penegedar sabu-sabu.


Iptu Thamrin dan jajarannya di Sat Narkoba, sepertinya tidak akan membiarkan para pelanggar tindak pidana undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu hidup nyaman di bumi wilayah hukum Polres Bima Kota.


Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, Tim Opsnal pada Selasa (22/06/2021) meringkus ID alias Ganteng – Residivis (31)  dan MI (17), keduanya berdomisili di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Operasi penggerebekan dua teruga pemilik dan pengedar sabu-sabu itu, ditangkap di kelurahan setempat tanpa perlawanan. Keduanya diringkus berdasar informasi masyarakat dan hasil penelurusan dan pengintaian Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin.


Selain meringkus keduanya, Tim Opsnal menyita serbuk sabu-sabu dengan berat bersih 5.68 gram, 5 potongan pipet, plastik klip, handphone berbagi merk dan uang sejumlah Rp 3 juta lebih.


“Dua orang yang diduga pemilik dan pengedar sabu-sabu telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Senin, 21 Juni 2021

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Okenews - Anggota Satnarkoba Polres Sumbawa Barat  menangkapan terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu, bertempat di jalan simpang tiga desa Tebo Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (20/6/21) pukul 22.00 wita.



Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SiK MH melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Sobandi,S.Sos mengatakan, terduga pelaku berinisial MT, 49 tahun, alamat Desa Seteluk Kecamatan Seteluk  Kabupaten Sumbawa Barat.


"Terduga kami tangkap karena sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Sumbawa Barat, saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat," jelasnya.


Eddy menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kasat narkoba AKP Muh Fatoni SH mendapatkan informasi bahwa di Desa Tebo ada transaksi Narkoba, setelah mendapatkan informasi kasat narkoba perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.


"Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Bripka Yudi Ardiyansyah menuju ke TKP. Setelah di TKP anggota lansung mengamankan terduga pelaku MT, kemudian anggota Sat Res Narkoba memanggil saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan Awal," ungkapnya


Eddy menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga polisi menemukan barang bukti berupa 1  dompet, 1 Hp Samsung, 2 lembar plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 Korek api gas, 1 sepeda motor meres Yamaha Vega tanpa Nopol dan uang tunai Rp. 4.368.000.


"Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Sumbawa barat guna melakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku"pungkasnya.

Diduga Edarkan Sabu, Oknum Honorer Ditangkap

Okenews – Oknum pegawai honorer di salah satu instansi di Bima ditangkap aparat kepolisian karena diduga nyambi jualan narkoba jenis sabu.



Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Senin (21/06/2021) mengabarkan, oknum pegawai honorer warga Desa Nae Kecamatan Sape Kabupaten Bima itu, ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba, Sabtu sore lalu di rumahnya di Dusun Amba di Desa Nae.


Ditangan AY pihaknya mengamankan barang haram sabu dengan berat bersih 4.06 gram yang telah terisi pada belasan plastik klip.


Selain itu juga menyita barang bukti, dompet warna dan tas, timbangan elektrik, plastik klip bening, rangkaian bong, handphone dan gunting dan uang sejumlah Rp 800 ribu.


AY jelas Iptu Thamrin, ditangkap Tim Opsnal berawal dari informasi masyarakat, dimana di rumahnya atau setidaknya di TKP penangkapan, sering dijadikan transaksi narkoba.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, sambung Kasat Narkoba ini, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan menggeladah badan dan sekitar rumah AY dan didapatkanlah barang bukti tersebut.


“AY telah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Jumat, 18 Juni 2021

Terduga Maling Emas Tetangga Ditangkap Polisi

Okenews – Ada-ada saja peristiwa tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sepertinya sepandai-pandainya tupai melompat, pasti ketahuan juga. Sudah mencuri tidak ketahuan, malah kedapatan hasil curian digadai.



SU (21) warga Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ini, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian, akibat mencuri sejumlah perhiasan emas, milik Abdurahman warga sekampung dengannya.


Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, Kamis (17/06/2021) mengabarkan, SU ditangkap berdasar laporan Abadurrahman tertanggal 5 Mei 2021. Terduga maling emas itu ditangkap Rabu malam kemarin di rumahnya tanpa perlawanan sama sekali.


Emas hasil curian itu sambungnya, digadai SU di dua pegadaian yakni Pedagaian Ambalawi dan Pegadian yang ada di Kota Bima. “Berdasar penelusuran itulah, ketahuan SU yang telah mengambil emas korban,”jelasnya.


Adapun barang bukti yang dicuri SU, sepasang anting emas, gelang emas dan dua cincin. Total kerugian korban sekitar Rp 19.5 juta, “Pelaku sudah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.

Kamis, 17 Juni 2021

Nekat Jual Miras, IRT Diamankan Polisi

Okenews – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (Miras). Ratusan minuman haram tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (16/6/2021).



Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba IPTU Thamrin mengatakan, ratusan Miras jenis bir bintang itu diamankan dari oknum warga berinisial JM, (49 thn). Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di RT 12 RW 04, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba. “Miras kami amankan dari seorang IRT dan diduga akan dijual atau diedarkan di wilayah Raba,” ungkanya.


Ratusan botol Miras yang dibungkus dengan sejumlah kardus tersebut, didatangkan dari sebuah tempat di wilayah Bima. Diangkut oleh oknum menggunakan mobil pikup hitam dan diamankan petugas saat tiba di lokasi tujuan.


“Sebelum dibongkar kami lebih dahulu mencegat dan memeriksanya. Langsung kami amankan setelah dipastikan itu memang Miras,” jelas Thamri yang memimpin operasi Miras tersebut.


Mantan Kasatres Narkoba Polres Dompu ini menambahkan, giat Satres Narkoba melaksanakan razia atau penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010. Tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.


Miras dan mobil pikup tersebut kini diamankan di Mako Satres Narkoba. Sebagai barang bukti untuk memproses hukum pemiliknya sesuai Perda Kota Bima tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Senin, 14 Juni 2021

Razia, Polisi Amankan 7 Motor Pakai Knalpot Racing

Okenews - Sejumlah kendaraan roda dua terjaring razia yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Alas bertempat di Jalan Raya Depan Mapolsek Alas pada hari Senin (14/06/21) pagi.



Tercatat dalam kegiatan tersebut, sebanyak 7 kendaraan diamankan oleh Personel Polsek Alas karena menggunakan knalpot racing serta tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan.


Saat dikonfirmasi usai kegiatan, Kapolsek Alas Akp Djoko RS Gatot yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan para pengendara tersebut terjaring razia ketika Polsek Alas tengah melaksanakan kegiatan penertiban kelengkapan kendaraan bermotor dan ops yustisi terhadap para pengendara yang melintas di wilayah Kecamatan Alas.


"Saat ini ada 7 pengendara yang kita tilang dan wajib mengganti knalpot racing dengan knalpot standar, kendaraan yang terjaring razia tersebut sementara diamankan di Mapolsek Alas" Ucap Kapolsek Alas.


Selain menjaring para pengendara nakal, Personel Polsek Alas juga turut menjaring beberapa pengguna jalan yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah.


Tambah Kapolsek, pada kesempatan tersebut juga anggota Polsek Alas memberikan teguran serta sanksi terhadap para pelanggar berupa melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan serta sanksi sosial berupa push up bagi pelanggar prokes.


"Kegiatan razia dan Operasi yusitisi ini kami lakukan guna menertibkan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta tetap menerapkan prokes 5M saat keluar rumah" pungkasnya.

Minggu, 13 Juni 2021

Polisi Tertibkan Aksi Premanisme

Okenews - Kepolisian Sektor (Polsek) Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan penertiban terhadap aksi pungutan liar atau premanisme dalam kegiatan patroli malam.



Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Agus Priyo Wahono mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam pemberantasan premanisme di Wilayah Hukum Polsek Labuapi, Sabtu (12/06/2021).

“Di salah satu Retail di Jerneng, Desa Bagek Polak  Kecamatan Labuapi Lombok Barat ditemukan praktek pungutan liar terhadap pengunjung, tanpa menggunakan seragam juru parkir,” ungkapnya.


Pelaku berinisial SF (42), seorang buruh, yang merupakan warga setempat, dan Polisi menemukan sejumlah uang hasil parkir liar yang dilakukannya.


Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat, terutama dalam memarkir kendaraannya.


“Tindakan yang dilakukan sifatnya pembinaan, agar lebih bertanggung jawab untuk kenyamanan dan keamanan kendaraan pengunjung yang ditinggalkan saat berbelanja,” pungkasnya.


Kapolsek menjelasakan bahwa, bila ini tidak ditindak lanjuti, sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, terutama dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor.


“Bila dilengkapi dengan Seragam Juru Parkir dan Dokumen yang jelas dari Dinas terkait, tentunya akan mempersempit kesempatan pelaku kejahatan melakukan aksinya,” ujarnya.


Selanjutnya dilakukan pendataan terhadap terduga pelaku, dan diberikan pembinaan di Polsek Labuapi agar tidak melakukan kegiatan serupa.


“Diarahkan untuk melengkapi dokumen yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dari Dinas terkait, serta melaksanakan wajib lapor setiap hari senin dan kamis di Polsek Labuapi,” katanya.


Agus menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilaksanakan oleh Jajarannya.


“Diharapkan dengan dilakukannya tindakan ini, tidak ada keluhan Masyarakat terkait parkir liar, dan lebih efektif dalam mencegah aksi kejahatan,” tandasnya.

Jumat, 11 Juni 2021

Polisi Ringkus 5 Pemuda, 3 Diantaranya Kantongi Sabu-sabu

Okenews - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial AH (26), JK (22) dan GA(23) sore tadi (11/6/21) tepatnya pukul 18.30 wita. 



Selain ketiganya pihak kepolisian juga turut mengamankan 2 orang yang juga berada di TKP keduanya berinisial AA(17) dan BZ (12). Kelima pemuda tersebut diringkus di rumah AA tepatnya di Dusun Mujahirin Desa Berora Kecamatan Lopok.


Saat dilakukan penggeledahan badan di TKP pihak kepolisian menemukan 8 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4,62 gram, timbangan digital, bong, pipa kaca, korek api, sumbu, pipet skop, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 315.000,- yang dikuasai oleh ketiga terduga pelaku. 


Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH., yang di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos menerangkan bahwa Pengungkapan narkotika kali ini merupakan hasil dari perkembangan kasus. 


"Penangkapan AH , JK dan GA berawal dari hasil pemeriksaan GV yang diringkus di Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kecamatan Plampang pukul 14.30 siang tadi," jelasnya . 


GV mengaku, barang haram tersebut didapat dari AH. Kemudian pihak kepolisan langsung menelusuri keberadaan AH. Saat diringkus di TKP juga ada teman teman AH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap semua yang berada di TKP.


"Kami menemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu , 4 Poket sabu-sabu ada pada AH, 3 Poket sabu-sabu Ada pada JK dan 1 Poket sabu-sabu ada pada GA." imbuhnya.


Saat ini ketiganya sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Kasi Humas juga menerangkan bahwa pihaknya sedang mendalami terkait jaringan peredaran sabu-sabu tersebut. 

Kamis, 10 Juni 2021

Diduga Ancam Sebar Video Porno Mantan Bosnya, Pria Ini Diringkus Polisi

Okenews - Imbas dari pemecatannya, pria asal Dompu berinisial MA (25) menyimpan dendam kepada mantan bosnya. Dengan berbekal salinan video porno yang dia dapatkan dari laptop mantan bosnya, MA melancarkan aksi pemerasan.

Konferensi pers Kasat Reskrim Poresta Mataram


"Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan Video porno yang pernah di 'copy' di Laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,SIK di Mataram, Kamis (10/6/2021).


Pelaku dikatakan Kadek Adi, menyalin video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam Laptop bosnya untuk mengedit video. "Dalam kesempatan itulah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," tuturnya.


Video porno itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban. "Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan," ucap Kadek Adi.


Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp1,5 juta.


Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram. "Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall (Pusat perbelanjaan) saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.


Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.


Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.


"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.

Polisi Hadiahkan Timah Residivis Spesialis Curanmor

Okenews - Polisi akhirnya melumpuhkan seorang residivis yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), akibat ulahnya yang mencoba melarikan diri saat ingin disergap.



Timah panas dengan tembakan terukur oleh Tim Puma Polres Bima Kota, mengakhiri pelarian NS (21) warga Desa Ncera Kabupaten Bima, Rabu (9/6/2021) malam.


Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra Rizkila, Kamis (10/6) mengabarkan, pengakapan residvis pada kasus yang sama ini, digiatkan Tim Puma di Dusun Taloko Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.


Beberapa kali pihaknya berusaha menangkap pelaku di sejumlah tempat, sebagaimana hasil pengintaian dan berdasar informasi masyarakat. Hanya saja jelas Iptu M Rayendra, pelaku lihai dan mengetahui kedatangan petugas. Sehingga selalu lolos dari kejaran.


"Tadi malam dia tidak bisa lolos lagi, meski sempat berusaha kabur. Tidak ingin target lolos lagi, dengan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kakinya,"jelas Rayendra.


Barang bukti yang disita sebanyak 4 unit sepeda motor. Diantaranya, sebut Kasat, sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, Honda Beat Warna putih Biru, Honda Vario warna hitam dan sepeda motor merk Suzuki Satria Fu, Warna Hitam merah.


"Baik pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya.

Senin, 31 Mei 2021

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam

Okenews - Pada pukul 14.00 wita Tim Puma Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil membubarkan arena sabung ayam di salah satu kebun warga yang ada di wilayah seteluk, Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.Pada hari sabtu (29/5/2021).



"Tim Puma Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah berhasil mengamankan 2 (dua) ekor ayam aduan yang ditemukan dilokasi dan telah dilakukan pemusnahan ayam tersebut,"kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,Sik,.MH melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi,S.Sos.


Eddy mengatakan,atas laporan Informasi : LI-18/V/2021, tanggal 29 Mei 2021dari warga adanya perjudian sabung ayam tersebut, Kasat Reskrim polres Sumbawa Barat IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SiK langsung Perintahkan anggotanya Unit 1 Pidum bersama Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan pengerebekan arena sabung ayam tersebut.

 

"Saat dilakukan penggerebekan terhadap masyarakat yang sedang melakukan perjudian sabung ayam, kesemua pemain judi pada melarikan diri dengan meninggalkan 2 (dua) ekor ayam yang sedang kondisi bertarung dan Tim Puma melakukan eksekusi di tempat terhadap ke 2 ekor ayam tersebut"jelasnya


Sambung Eddy, perjudian itu merupakan sampah masyarakat yang bisa mengakibatkan tidak kriminalitas di masyarakat,sehingga perlu kita tindak untuk dilakukan pencegahan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jumat, 28 Mei 2021

Cegat Bus Antar Kota, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras

Okenews - Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Bir Bintang, pada salah satu bus yang melintas di wilayah Kecamatan Rasanae Timur, Rabu (26/05) sore.



Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin mengatakan, berkat laporan masyarakat adanya kendaraan roda enam jenis bus antar kota yang mengangkut Miras jenis Bir Bintang


“Begitu mendapat informasi itu, tim langsung ke lokasi dengan mencegat di sekitar jalan Kelurahan Rontu. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak enam kardus yang berisikan miras jenis Bir Bintang,” urainya.


Miras tersebut berada dalam satu dus berisikan 12 Botol Bir Bintang dengan total keseluruhan 72 botol Bir Bintang. Selain mengamankan Miras, polisi juga beserta mengamankan sopir dan mobil dimaksud.


Kini sang sopir dan mobil berisi barang bukti Miras tersebut kini diamankan di Mapolsek Rasanae Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi