www.okenews.net: pppkparuhwaktu
Tampilkan postingan dengan label pppkparuhwaktu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pppkparuhwaktu. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Maret 2026

Bupati Lotim Tegaskan Anti Suap dan Ajak ASN Fokus Bangun Daerah

Halal Bihalal dengan Foruk Komunikasi ASN Kategori II

Okenews.net- Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan pentingnya kerja sama dan integritas dalam membangun daerah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Halal Bihalal bersama Forum Komunikasi ASN Kategori II (K2) di Sanggar Ambung, Masbagik Timur, Senin (30/3/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah membutuhkan aparatur yang benar-benar bekerja, bukan sekadar mencari pujian. Ia mengajak seluruh ASN untuk bersinergi demi kemajuan Lombok Timur.

“Yang dibutuhkan adalah orang-orang yang mau bekerja sama membangun daerah, bukan hanya ingin dipuji,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti komitmennya dalam menjaga birokrasi yang bersih dari praktik suap. Ia secara tegas menolak segala bentuk pemberian dalam proses pengangkatan jabatan.

Menurutnya, pejabat yang masuk melalui praktik tidak sehat justru berpotensi menimbulkan masalah dalam pemerintahan dan melemahkan pengawasan pimpinan.

Selain itu, Bupati mengingatkan ASN agar tetap fokus pada pelayanan publik dan tidak terjebak dalam dinamika politik yang tidak produktif. Ia menilai kehadiran pemerintah harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi kondisi sosial ekonomi daerah.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam membangun Lombok Timur. Penempatan pejabat, kata dia, harus didasarkan pada kinerja, bukan kedekatan personal.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyinggung kemungkinan penerapan kembali sistem Work From Home (WFH). Kebijakan itu dipertimbangkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan BBM sekaligus efisiensi operasional kendaraan dinas.

Sementara itu, Ketua Forum ASN K2 Lombok Timur, Amirudin, menyampaikan apresiasi atas soliditas anggota forum. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas organisasi agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Jumat, 20 Maret 2026

THR PPPK Dikbud Lotim Mayoritas Cair, Sisanya Terkendala Rekening

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim

Okenews.net- Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 20 tentang pembayaran THR bagi ASN dan PPPK serta Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026 tentang pembayaran THR bagi ASN dan PPPK di lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur memastikan proses pencairan THR telah berjalan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, mengatakan pihaknya telah memproses pencairan THR untuk ASN, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu (PW).

“Khusus PPPK PW yang dibayarkan dari APBD, proses pencairan sudah berjalan dan dana mulai cair sejak 16 Maret 2026. Adapun sejumlah penerima yang belum menerima THR disebabkan kendala data, bukan karena lambatnya proses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pencairan THR tersebut ditemukan sejumlah kendala, di antaranya rekening tidak valid atau sudah tidak aktif sehingga ditolak oleh sistem SIPD. Selain itu, terdapat kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti angka yang salah atau kelebihan digit, yang menyebabkan data tidak valid.

“Selain itu, ada juga nama pada rekening yang tidak sesuai dengan KTP, terutama pada guru PPPK PW di jenjang SMP dan PAUD,” paparnya.

Ia menambahkan, karena proses berlangsung menjelang libur, penyelesaian kendala akan dilanjutkan setelah aktivitas kembali normal. “Ini menjadi koreksi bagi PPPK PW yang datanya bermasalah. Ke depan perlu dilakukan pengecekan validitas dokumen agar tidak terkendala sistem,” ujar Wathoni.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PPPK PW yang THR-nya bersumber dari dana BOS, sebagian juga telah dibayarkan. Keterlambatan pada beberapa sekolah dinilai wajar karena perintah pembayaran THR turun setelah proses ARKAS selesai.

Wathoni menegaskan, isu yang menyebut THR PPPK PW belum dibayarkan sama sekali tidak benar. Awalnya memang terdapat kendala regulasi dalam petunjuk teknis BOS, namun hal tersebut telah teratasi setelah terbitnya surat diskresi dan surat edaran dari Kemendikdasmen RI.

“Insya Allah, yang belum cair karena retur rekening dan kendala sejenisnya akan kami selesaikan bersama tim dan yang bersangkutan setelah libur,” katanya.

Selain THR, Wathoni menambahkan bahwa fokus berikutnya adalah kepastian gaji dan status 917 tenaga honorer non-database di lingkup Dikbud. Bupati telah berkomitmen agar mereka tidak dirumahkan. Oleh karena itu, Dikbud akan mengoordinasikan langkah pengamanan kebijakan tersebut setelah libur puasa berakhir.

Jumat, 06 Maret 2026

Dikbud Lotim Usulkan 4.876 Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Foto Istimewa: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim

Okenews.net- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur mengusulkan perubahan status sebanyak 4.876 tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan ditembuskan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, mengatakan pihaknya telah mengirim surat resmi agar seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dapat dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes atau tahapan seleksi lainnya.

“Saya sudah bersurat agar seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dapat dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes atau tahapan seleksi lainnya,” ujar Nurul Wathoni, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, usulan tersebut diajukan untuk memberikan kejelasan status bagi 4.876 tenaga PPPK paruh waktu yang saat ini bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.

Menurutnya, terdapat beberapa alasan utama yang melatarbelakangi usulan tersebut.

Pertama, keberadaan tenaga PPPK paruh waktu sangat dibutuhkan di berbagai satuan pendidikan, baik sebagai guru, tenaga tata usaha, operator sekolah, maupun yang bertugas di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.

“Hal ini terjadi karena masih adanya kekurangan sumber daya manusia, baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan,” jelasnya.

Alasan kedua, para tenaga PPPK paruh waktu tersebut telah memiliki masa pengabdian yang panjang di dunia pendidikan di Lombok Timur. Bahkan, banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari 10 tahun dan memberikan kontribusi besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Selain itu, sekitar 90 persen tenaga PPPK paruh waktu di lingkup Dikbud Lombok Timur telah memiliki sertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa mereka merupakan tenaga pendidik profesional yang dinilai layak untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Nurul Wathoni berharap perubahan status tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus membuka peluang pengembangan karier bagi para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Lombok Timur.

“Saya melihat tenaga PPPK paruh waktu ini membutuhkan peningkatan kesejahteraan dan kepastian karier, sehingga perlu perubahan status menjadi PPPK penuh waktu,” pungkasnya.

UPTD Dikbud Sakra Barat Klarifikasi Soal Pungutan Guru Paruh Waktu

Sumber Foto: Humas UPTD Dikbud Sakra Barat

Okenews.net- Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Sakra Barat, Muhamad Taufik Ismail, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan kepada sejumlah guru paruh waktu (PW) saat proses penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Taufik menjelaskan, uang yang dikeluarkan oleh para guru tersebut bukanlah pungutan resmi dari pihak UPTD maupun dinas, melainkan hasil kesepakatan para guru paruh waktu sendiri.

“Bahkan yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) itu teman-teman dari guru paruh waktu sendiri,” ujarnya kepada media ini, Kamis (5/3/2026).

Ia menerangkan, dalam proses penandatanganan SPK terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dengan materai. Total dokumen yang harus ditandatangani mencapai 14 lembar, sehingga para guru berinisiatif membeli materai secara mandiri.

“Karena jumlah dokumen cukup banyak, guru-guru di Sakra Barat sepakat mengeluarkan uang sebesar Rp30 ribu per orang. Jumlah ini juga berbeda di setiap kecamatan, tergantung kesepakatan masing-masing,” jelasnya.

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi, seperti pembelian materai, kertas, tinta printer, serta alat tulis lainnya. Hal itu dilakukan karena tidak ada anggaran operasional yang tersedia di UPTD untuk keperluan tersebut.

“Saya tegaskan, tidak ada perintah dari dinas terkait hal ini. Ini murni kesepakatan teman-teman guru di bawah yang melihat kondisi keuangan yang tidak ada,” tegas Taufik.

Terkait kesejahteraan guru paruh waktu, Taufik menyebutkan bahwa saat ini kondisi mereka dinilai lebih baik dibanding sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa guru PW kini menerima honor sebesar Rp550 ribu per bulan, ditambah dengan tunjangan sertifikasi bagi yang memenuhi syarat.

“Kalau berbicara kesejahteraan, sekarang jauh lebih baik. Ada gaji yang bersumber dari Dana BOS dan ada juga dari APBD,” pungkasnya.

Selasa, 10 Februari 2026

Viral Potongan Zakat Gaji PPPK Paruh Waktu, BAZNAS Lombok Timur Tegaskan Bukan Kewenangannya

Ketua Baznas Lombok Timur

Okenews.net- Media sosial diramaikan oleh beredarnya slip gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur yang menunjukkan adanya potongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.


Dalam slip gaji tersebut, honor yang diterima tercatat sebesar Rp650.000 per bulan dengan potongan zakat senilai Rp16.250. Pemotongan ini memicu polemik dan pertanyaan publik, terutama di kalangan tenaga honorer yang menilai penghasilan tersebut jauh dari ketentuan wajib zakat.


Isu ini mencuat setelah sejumlah tenaga honorer membagikan slip gaji mereka di media sosial dan mengaku mengalami potongan serupa. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena pendapatan PPPK Paruh Waktu dinilai masih sangat terbatas.


Merujuk ketentuan zakat penghasilan BAZNAS RI, kewajiban zakat baru berlaku apabila penghasilan telah mencapai nishab setara 85 gram emas murni atau sekitar Rp249,9 juta per tahun. Dengan demikian, penghasilan Rp650.000 per bulan dinilai tidak memenuhi syarat wajib zakat. Bahkan, nilai tersebut juga berada di bawah garis kemiskinan internasional versi Bank Dunia.


Menanggapi polemik tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, menyampaikan klarifikasi resmi pada Senin (9/2/2026). Ia menegaskan bahwa BAZNAS Lombok Timur tidak pernah menginstruksikan pemotongan zakat terhadap PPPK Paruh Waktu.


“BAZNAS Lombok Timur tidak pernah mengeluarkan instruksi, baik lisan maupun tertulis, terkait pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu. Jika ada pemotongan yang terjadi, itu bukan kewenangan dan bukan tanggung jawab BAZNAS,” tegas Muhammad Kamli.


Ia juga memastikan bahwa BAZNAS Lombok Timur tidak pernah menerbitkan surat edaran atau dokumen apa pun yang berkaitan dengan pemotongan zakat PPPK Paruh Waktu.


“Tidak ada satu pun kebijakan BAZNAS Lombok Timur yang mengatur pemotongan zakat PPPK Paruh Waktu. Informasi yang menyebutkan sebaliknya adalah tidak benar,” ujarnya.


BAZNAS Lombok Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan meminta publik melakukan konfirmasi melalui kanal resmi guna menghindari kesalahpahaman.


Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk mengelola zakat secara amanah, transparan, dan sesuai ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rabu, 31 Desember 2025

Serahkan SK 10.998 PPPK Paruh Waktu, Bupati Lombok Timur, Jangan Separuh-separuh Layani Masyarakat

Pemda Lombok Timur
Okenews.net– Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 10.998 pegawai pada penghujung tahun 2025. Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Lombok Timur dan dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta direksi BUMD.

Dalam arahannya, Bupati H. Haerul Warisin menegaskan bahwa diterimanya SK PPPK Paruh Waktu harus menjadi pemicu semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Kita harus mulai dengan hal-hal baru. Bukan berarti setelah menerima SK semangatnya selesai, tapi justru harus bergerak lebih cepat karena sudah diakui negara,” tegas Bupati di hadapan ribuan PPPK, Rabu, 31/12/2025


Ia juga mengingatkan agar status paruh waktu tidak dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas kinerja. Menurutnya, disiplin, loyalitas, serta kepatuhan terhadap aturan kepegawaian tetap menjadi kewajiban utama seluruh aparatur.


“Jangan karena paruh waktu, lalu separuh-separuh melayani masyarakat,” ujarnya.


Bupati menambahkan, Pemerintah Daerah Lombok Timur terus berupaya mengusulkan agar PPPK Paruh Waktu ini dapat segera ditingkatkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan daerah terhadap sumber daya aparatur, mengingat banyaknya program pembangunan dan pelayanan publik yang harus dijalankan.


Pada kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan apresiasi khusus kepada 10 orang PPPK yang akan segera memasuki masa purna tugas. Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp5 juta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.


Diketahui, SK PPPK Paruh Waktu ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Sementara itu, penghasilan yang diterima tetap disesuaikan dengan gaji yang diperoleh sebelumnya.


Selain penyerahan SK, Pemda Lombok Timur juga menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera. Bantuan tersebut merupakan donasi dari ASN Pemda Lombok Timur sebesar Rp800 juta, ditambah Rp200 juta dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT), yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah.


Langkah ini menunjukkan komitmen Pemda Lombok Timur tidak hanya dalam memperkuat pelayanan publik, tetapi juga kepedulian terhadap sesama di tengah musibah nasional.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi