Serahkan SK 10.998 PPPK Paruh Waktu, Bupati Lombok Timur, Jangan Separuh-separuh Layani Masyarakat - www.okenews.net

Rabu, 31 Desember 2025

Serahkan SK 10.998 PPPK Paruh Waktu, Bupati Lombok Timur, Jangan Separuh-separuh Layani Masyarakat

Pemda Lombok Timur
Okenews.net– Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 10.998 pegawai pada penghujung tahun 2025. Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Lombok Timur dan dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta direksi BUMD.

Dalam arahannya, Bupati H. Haerul Warisin menegaskan bahwa diterimanya SK PPPK Paruh Waktu harus menjadi pemicu semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Kita harus mulai dengan hal-hal baru. Bukan berarti setelah menerima SK semangatnya selesai, tapi justru harus bergerak lebih cepat karena sudah diakui negara,” tegas Bupati di hadapan ribuan PPPK, Rabu, 31/12/2025


Ia juga mengingatkan agar status paruh waktu tidak dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas kinerja. Menurutnya, disiplin, loyalitas, serta kepatuhan terhadap aturan kepegawaian tetap menjadi kewajiban utama seluruh aparatur.


“Jangan karena paruh waktu, lalu separuh-separuh melayani masyarakat,” ujarnya.


Bupati menambahkan, Pemerintah Daerah Lombok Timur terus berupaya mengusulkan agar PPPK Paruh Waktu ini dapat segera ditingkatkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan daerah terhadap sumber daya aparatur, mengingat banyaknya program pembangunan dan pelayanan publik yang harus dijalankan.


Pada kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan apresiasi khusus kepada 10 orang PPPK yang akan segera memasuki masa purna tugas. Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp5 juta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.


Diketahui, SK PPPK Paruh Waktu ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Sementara itu, penghasilan yang diterima tetap disesuaikan dengan gaji yang diperoleh sebelumnya.


Selain penyerahan SK, Pemda Lombok Timur juga menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera. Bantuan tersebut merupakan donasi dari ASN Pemda Lombok Timur sebesar Rp800 juta, ditambah Rp200 juta dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT), yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah.


Langkah ini menunjukkan komitmen Pemda Lombok Timur tidak hanya dalam memperkuat pelayanan publik, tetapi juga kepedulian terhadap sesama di tengah musibah nasional.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments