www.okenews.net

Kamis, 22 September 2022

TGB Minta Pengurus NWDI Seluruh Indonesia Berkolaborasi dengan Perindo

TGB bersama PW NWDI SE Indonesia ramah- tamah
Okenews.net - Ketua Harian Partai Nasional DPP Partai Perindo TGB M Zainul Majdi bersama jajarannya menggelar silaturahmi dengan Pengurus Wilayah NWDI seluruh Indonesia. 

Pada kesempatan tersebut, TGB meminta pengurus NWDI dari berbagai provinsi tersebut berkolaborasi dengan DPW ataupun DPD Partai Perindo di daerah setempat.

"Pengurus Wilayah NWDI agar senantiasa menyampaikan, mensosialisasikan, mengajak untuk bergabung bersama-sama di Partai Perindo," katanya, Minggu (18/9) malam.

Doktor Ahli Tafsir Alquran ini melanjutkan, terkait keputusan bergabung dengan Perindo dan berbagai hal lain, dapat disimak langsung di televisi maupun youtube yang merekam wawancaranya. "Kalau yang lengkap nanti bisa dibuka sendiri di youtube," ucapnya.

Dijelaskan, ajakan untuk mengenalkan Perindo ini tak terbatas hanya kepada keluarga besar NWDI di tiap provinsi, lebih dari itu lebih luas menginformasikan kepada masyarakat. Perindo sebagai partai yang tak memiliki beban masa lalu, memiliki program untuk mensejahterakan masyarakat.

"Ikhtiarkan sebagai ruang untuk dakwah," tegas Cucu Pahlawan Nasional TGKH M Zainuddin Abdul Madjid ini.

TGB pun mengingatkan pentingnya membangun kebersamaan, perjuangan yang dilakukan harus melampaui kepentingan pribadi. Ia meminta PW NWDI di tiap provinsi tak berjuang secara individu. "Perindo adalah jalan Dakwah NWDI yang harus di menangkan di masing-masing daerah," ucapnya.

Sebelumnya Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, Partai Perindo ini tidak mempunyai beban masa lalu, tidak mempunyai hal-hal yang memberatkan. Perindo juga tidak kalah kiprahnya di masyarakat luas jika di komparasi dengan partai-partai yang lain. "Meski perindo masih Partai kecil kiprahnya cukup luas di tengah masyarakat," katanya.

Ia pun cukup gembira dengan silaturahim yang digelar bersama PW NWDI. Partai ini selama ini bergerak dan membuka diri untuk hal yang baik. "Kita harapkan setelah pertemuan ini kita segera bergerak bersama," sambungnya.

Hadir dari DPP Perindo dalam pertemuan ini Sekjen Ahmad Rofiq, Waketum Boyke Novrizon, Waketum Ferry Kurnia, Ketua OK Yusuf Lakaseng, Wasekjen Sofian, Ketua Bid Politik Heri Budianto, Ketua Bid Hukum Tama Langkun. Sementara dari NWDI hadir Wakil Ketua TGH Najmul Ahyar dan Sekjen H Nasihun Badri.

Kades Pandan Indah Bulatkan Tekad Berjuang Lewat Nasdem

Anhar (kiri) daftar ke NasDem
Okenews.net - Di sisa masa jabatannya yang tinggal menghitung hari sebagai Kepala Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Anhar membulatkan tekad bergabung dengan Partai Nasdem.

Dokumen pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pun telah diserahkan Anhar kepada Wakil Ketua Bidang Bapilu Nasdem Lombok Tengah Gede Sulye Jati.

Sementara, Ketua PAC Praya Barat Daya, Sahdan, menyerahkan kartu tandas anggota (KTA) kepada Anhar.

Anhar mengungkapkan alasannya memilih Partai Nasdem karena sejak awal sudah ada chemistry.

"Saya pun ingin berjuang lewat partai ini dan siap memberikan kontribusi dan menciptakan perubahan," katanya, Rabu (21/9)/2022).

Baginya, konsolidasi dan berbuat ditengah masyarakat merupakan cara untuk memperoleh kursi di Dapil 4 Praya Barat - Praya Barat Daya.

Pernah menjabat sebagai Kepala Desa membuat  dirinya optimistis dapat mengamankan satu kursi legislatif 2024 mendatang.

Ditanya soal apa yang hendak diperbuat jika terpilih nanti, Anhar mengaku akan mensejahterakan masyarakat.

Selain itu, di Praya Barat dan Praya Barat juga masih PR berupa infrastruktur yang perlu dibenahi ke depannya.

"Tidak hanya itu, pemberdayaan pemuda juga penting kami lakukan," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Bapilu Nasdem Lombok Tengah Gede Sulye Jati menargetkan minimal semua kursi terisi di Pileg mendatang.

"Dengan bergabungnya kader-kader yang berpengalaman di Nasdem, Insyaallah target itu bisa diraih," terangnya.

Begitu juga dengan DPRD Provinsi, di Dapil 7 dan 8 pihaknya berharap dapat memecahkan telur atau mengisi kursi.

Masih kata Gede, saat ini partai masih fokus rekrutmen Bacaleg untuk selanjutnya nanti ke tahap verifikasi KPU pada Januari 2023. 

"Pendaftaran Bacaleg informasinya akan dilakukan pada Maret 2023 mendatang," paparnya.

Selasa, 20 September 2022

Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Lombok Timur terhadap Pidato Bupati Tentang 3 RAPERDA

Foto ist/dok
Fraksi-frakasi DPRD Lombok Timur menanggapi Pidato Pengantar Bupati tentang  3 Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan  atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Pengajuan 3 Raperda pada masa sidang kali ini merupakan suatu kebutuhan dalam pembangunan, sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan di semua bidang dan Pemerintahan Desa.  

Seperti telah disampaikan dalam Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 beberapa hari yang lalu bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan memperhatikan beberapa Kebijakan Pemerintah dan sekaligus mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022.

Maka, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 terjadi perubahan struktur yang disusun dengan rencana pendapatan daerah sebesar 2 triliun 974 miliar 239 juta rupiah lebih yang berarti mengalami peningkatan sebesar  58 milyar 958 juta rupiah lebih dari anggaran sebelum perubahan sebesar 2 triliun 915 miliar 281 juta rupiah lebih, atau naik sebesar 2,02%. 

Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar  3 triliun 270 miliar 931 juta rupiah lebih, mengalami penambahan sebesar 55 miliar 381 juta rupiah lebih atau naik 1,72% dari anggaran sebelum perubahan sebesar 3 triliun 215 milyar 549 juta rupiah lebih.  

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merujuk pada asas otonomi dan tugas pembantuan. Terpenting adalah dalam penyelenggaraan otonomi Daerah harus mengedapankan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. 

Untuk itu pemerintah daerah dapat mengatur sendiri beberapa bidang kehidupan di daerah khususnya Daerah Kabupaten Lombok Timur diantaranya adalah bidang sosial, budaya, kesehatan, pendidikan ekonomi, dan lain sebagainya. 

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa mempunyai peran yang penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dan pemimpin masyarakat melalui proses demokrasi. 

Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.  

Sehubungan dengan itu, adanya pandemik Covid-19 pada tahun 2020 mengakibatkan perubahan terhadap tatanan hidup masyarakat, terlebih lagi lahirnya permendagri Nomor 72 Tahun 2020 juga mengakibatkan pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemilihan pada kondisi pandemic Covid-19 sehingga peraturan Daerah yang telah ada perlu disesuaikan dengan mengakomodir ketentuan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tersebut.  

Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di masa pandemi covid-19 dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi. 

Perangkat Desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang merupakan unsur yang sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat didesa.  

Di samping itu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu untuk disesuaikan sebagai upaya penyelarasan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.  

Setelah memperhatikan dan mencermati penjelasan Kepala Daerah terhadap 3 Raperda Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022, dari fraksi-fraksi DPRD menyatakan setuju untuk dibahas  lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 

Dan sebelum menutup tanggapan/jawaban Fraksi-Fraksi ini kami dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur Mohon Penjelasan terhadap hal-hal sebagai berikut:  Terkait anggaran Perubahan tahun 2022 mohon kepastian agar tidak ada lagi hutang jatuh tempo pada tahun 2023; Mohon kepastian Kapan pemerintah Daerah mengajukan KUA PPAS  Tahun  2023; 

Mohon penjelasan terkait kontribusi dari Perusahaan daerah Agro Selaparangdan Perusahaan Daerah Energi Selaparang adakah rencana Pemerintah Daerah untuk menggabungkan Perusda ini menjadi Perumda mengingat hutang dari kedua Perusda ini menumpuk akibat kekurangan pengawasan keuangan, dan mohon untuk pencairan penyertaan nodal agar diketahui oleh DPRD ; 

Apakah  Sisa Pinjaman daerah  bisa terealisasi semua pada 3 bulan kedepan mohon penjelasan; Mohon penjelasan sisa dana percepatan yang belum terbayar sampai bulan ini.  Terhadap BUMD yang ada di Kabupaten Lombok Timur apakah sudah dilakukan Audit setiap tahun anggaran; 

Hasil Audit terhadap BUMD di kabupaten Lombok Timur perlu untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur sebagai bahan mengambil keputusan ; Mohon penjelasan Pemerintah Daerah terkait persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang direncanakan pelaksanaannya pada awal 2023.

Senin, 19 September 2022

Laporan DPRD Lombok Timur Dalam Rapat Penetapan KUA PPAS

DPRD bersa bupati sepakati MoU KUA PPAS
DPRD Lombok Timur menggelar sidang paripurna I Masa Sidang I Rapat ke-2 DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022 dalam rangka Persetujuan Penetapan  KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Agenda ini dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara pemerintah daerah dan DPRD Lombok Timur terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas  Plafon  Anggaran  Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Dalam kesempatan Gabungan Komisi DPRD menyampaikan laporan atas hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan lebih rinci sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut merupakan dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 beserta Perubahannya.

Memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut serta menyikapi perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu satu semester pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, maka dalam menyusun Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2022, pemerintah daerah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022 selama satu semester, tentunya dalam rangka mencapai indikator program dan kegiatan serta untuk memenuhi target capaian kinerja sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022.

Dalam rangka keselarasan dan konsistensi program dan kegiatan pembangunan yang disesuaikan dengan dokumen perencanaan maka disusun Rancangan KUA dan PPAS  Perubahan Tahun Anggaran 2022. Bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, serta keadaan darurat.

Kabupaten Lombok Timur dalam menyusun Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini malalui kerangka perencanaan yang meliputi perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek yang keseluruhannya merupakan dokumen perencanaan, dengan tujuan untuk menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan.

Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 disusun dengan memperhatikan kemungkinan pencapaian indikator-indikator program tahun-tahun sebelumnya berdasarkan atas asumsi-asumsi faktor pendukung  yang direncanakan. Dengan melihat situasi perkembangan pembangunan dan berbagai kondisi yang terjadi hal ini yang melatar belakangi perlunya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Penyesuaian atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022 diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan dengan mempertajam prioritas kegiatan pembangunan daerah yang ingin dicapai secara merata bagi kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD bersama TAPD dan SKPD terkait, bahwa dalam rangka mengimplementasikan ketentuan  tersebut di atas dan sekaligus mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022, maka Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan maksud antara lain untuk:

1). Melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD Induk Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan;

2). Menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yang tidak tercapai sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor  1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021. Adanya Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 yang tidak bisa direalisasikan pembayarannya pada tahun anggaran berjalan, sehingga harus diakomodir pendanaannya pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022;

3). Penyesuaian Dana Perimbangan/ Transfer dari Pemerintah Pusat khususnya dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98  Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022 dan PMK Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2022.

4). Melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Menindaklanjuti surat Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Hal Tanggapan Atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal defisit APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah tangal 29 Agustus 2022.

Secara umum beberapa hal yang mengalami pergeseran maupun perubahan dari sisi Pendapatan dan Belanja Daerah antara lain: Pendapatan Daerah. Adanya perubahan pendapatan dari 2 triliun 915 miliar 281 juta Rupiah lebih menjadi 2 triliun 974 miliar 239 juta rupiah lebih atau mengalami penambahan sebesar 58 miliar 958 juta rupiah lebih dengan rincian:

Pendapatan Asli Daerah sebesar 433 Milyar 606 Juta Rupiah Lebih, atau mengalami penurunan  sebesar 5 Milyar 234 Juta Rupiah dari anggaran semula sebesar 438 Milyar 841 Juta Rupiah lebih.

Penurunan komponen PAD ini lebih disebabkan adanya pengurangan pada komponen Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Perubahan PAD tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Pajak Daerah bertambah sebesar 2 milyar Rupiah dari anggaran 88 Milyar 751 Juta Rupiah lebih menjadi 90 Milyar 751 Juta Rupiah Lebih penambahan ini bersumber dari Pajak Penerangan Jalan Umum.

Retribusi Daerah yang semula sebesar 64 Milyar 670 Juta Rupiah lebih, menjadi sebesar 65 Milyar 330 Juta Rupiah Lebih atau mengalami penambahan sebesar 660 Juta Rupiah yang disebabkan karena target capaian retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah mencapai 138% pada periode semester 1 (satu).

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan berkurang sebesar 7 Milyar 181 Juta Rupiah lebih, dari anggaran semula 27 Milyar 702 Juta Rupiah lebih menjadi 20 Milyar 520 Juta Rupiah lebih, penurunan ini disebabkan berkurangnya jumlah deviden yang diperoleh dari PT Bank NTB Syariah berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahun buku 2021.

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dari anggaran 257 Milyar 716 Juta Rupiah Lebih berkurang 712 Juta Rupiah lebih menjadi 257 Milyar 3 Juta Rupiah lebih, penurunan ini disebabkan dari pendapatan BLUD Puskesmas yang berkurang.    
Pendapatan Transfer yang semula sebesar 2 Trilyun 443 Milyar 260 Juta Rupiah Lebih menjadi  2 Trilyun 485 Milyar 468 Juta Rupiah Lebih atau mengalami penambahan sebesar 42 Milyar 207 Juta Rupiah Lebih.

Penambahan tersebut disebabkan karena adanya Peningkatan Pagu Anggaran dan Penetapan Kurang Bayar Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar 35 Milyar 557 Juta Rupiah Lebih dan Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa bagi hasil pajak provinsi NTB sebesar 10 Milyar 531 Juta Rupiah Lebih.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, mengalami penambahan sebesar 21 Milyar 984 Juta Rupiah Lebih dari anggaran sebesar 33 Milyar 174 Juta Rupiah Lebih menjadi sebesar 55 Milyar 164 Juta Rupiah Lebih. Penambahan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tersebut bersumber dari Hibah Program Integrated Participatory Development Management of Irrigation Project (IPDMIP), program pemerintah di bidang irigasi, Program Upland dan penerusan hibah kepada PDAM.

Belanja Daerah Belanja daerah mengalami penambahan sebesar 55 Milyar 381 Juta Rupiah Lebih, dari anggaran semula sebesar 3 Trilyun 215 Milyar 549 Juta Rupiah Lebih menjadi 3 Trilyun 270 Milyar 931 Juta Rupiah Lebih yang terdiri dari :
Belanja Operasi, semula dianggarkan sebesar 2 triliun 96 miliar 632 juta rupiah lebih menjadi  sebesar 2 triliun 163 miliar 363 juta rupiah lebih atau bertambah sebesar 66 miliar 731 juta rupiah lebih.

Perubahan tersebut terdiri dari :

  • - Belanja Pegawai berkurang sebesar 16 miliar 107 juta Rupiah lebih.
  • - Belanja Barang dan Jasa bertambah sebesar 92 miliar 964 juta upiah lebih.
  • - Belanja Bunga berkurang sebesar 253 juta Rupiah lebih,
  • - Belanja Subsidi berkurang sebesar 2 miliar rupiah,
  • - Belanja Hibah berkurang sebesar  9 milyar 139 juta rupiah lebih,
  • - Belanja Bantuan Sosial bertambah sebesar 1 miliar 267 juta rupiah lebih,
  • - Belanja Modal, semula dianggarkan sebesar 650 miliar 481 juta rupiah lebih menjadi sebesar 644 miliar 132 juta Rupiah lebih atau berkurang sebesar 6 miliar 349 juta rupiah lebih.
  • Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan sebesar 5 miliar rupiah dari semula 19 miliar Rupiah menjadi  sebesar 14 miliar rupiah.
  • -Belanja Transfer dianggarkan sebesar 449 miliar 435 juta rupiah lebih, terdiri dari 15 miliar 342 juta rupiah lebih untuk belanja bagi hasil dan 434 miliar 93 juta rupiah lebih untuk Belanja Bantuan Keuangan tidak mengalami perubahan. 

Pembiayaan pada sisi Penerimaan Pembiayaan, semula dianggarkan sebesar 362 miliar rupiah menjadi sebesar 304 miliar 865 juta rupiah lebih atau menurun sebesar  57 miliar 134 juta rupiah lebih dengan rincian sebagai berikut: Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) mengalami kenaikan sebesar 12 miliar 865 juta rupiah lebih,nPenerimaan Pinjaman Daerah mengalami penurunan sebesar 65 miliar rupiah, 

Pada sisi Pengeluaran Pembiayaan mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya 61 miliar 732 juta rupiah lebih berkurang sebesar 53 miliar 558 juta rupiah lebih menjadi 8 miliar 174 juta rupiah. Penurunan tersebut disebabkan karena pembayaran cicilan pokok utang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur dimulai pada tahun anggaran 2023.

Nota Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022, sebagaimana yang telah disampaikan Saudara Bupati Lombok Timur dalam Rapat Paripurna Rapat Ke-1 tanggal 13 September 2022 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.

Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022  telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan  yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah.

Gabungan Komisi DPRD mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022;

Setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022, maka diminta kepada Saudara Bupati Lombok Timur untuk secepatnya menyampaikan Nota Penjelasan Perubahan Anggaran Keuangan APBD Tahun Anggaran  2022. Pemda diharapkan untuk tepat waktu mengirim Nota KUA-PPAS Induk Tahun 2023 dan APBD 2023 termasuk untuk tahun-tahun yang akan datang.

Pemda diharapkan ada anggaran di tahun 2023 berupa Penelitian, pengkajian termasuk langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka penggalian dan pengoptimalan potensi PAD disemua OPD dan target maksimal yang diharapkan.

Untuk memperoleh kemajuan, tidak cukup diperlukan kepintaran dan kecerdasan tetapi harus dibarengi dengan kejujuran dan ketekunan. Di kabupaten Lombok timur tercinta ini, kita tidak kekurangan orang pintar tetapi masih kita memerlukan orang-orang jujur.

Sekwan: DPRD Loteng Telah Dijadwalkan Turun Serap Aspirasi

Sekretaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana, M.Si
Okenews.net - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, memasuki masa reses terakhir di tahun 2022.

Kepada wartawan, Rabu (19/10/2022), Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, M.Si mengungkapkan, reses dijadwalkan dari 18 sampai dengan 24 Oktober. 

Selama seminggu kedepan, seluruh pimpinan dan anggota dewan turun ke masing-masing Dapil guna menyerap adpirasi konstituen mereka. 

Dikatakan Kana, selain menampung aspirasi, reses juga merupakan sarana  mempererat tali silaturahmi antara dewan dengan masyarakat yang diwakilinya. 

Sehingga kesempatan ini tentu akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masing masing anggota dewan. 

Sementara itu untuk aspirasi yang diperoleh selama masa reses nantinya akan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan membuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah daerah. 

Sehingga lanjut Kana, kegiatan reses ini tidak hanya bersifat politis saja mengingat anggota DPRD bertemu konstituennya, tetapi lebih kepada bagaimana jaring aspirasi dapat diartikulasikan dengan sebaik mungkin. 

“Kami berharap kegiatan reses terakhir di tahun ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dan yang tidak kalah pentingnya aspitasi yang diserap bisa diperjuangkan dengan sebaik baiknya, “ pungkasnya. 

Dewan Saran Pemkab Optimalkan PBB

Lalu Kelan
Okenews.net - Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Lalu Kelan menilai tunggakan pajak bumi bangunan (PBB) karena kelalaian petugas.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah Jalaluddin sebelumnya menyebut sedikitnya 3012 Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bayar PBB.

Menanggapi banyaknya ASN yang belum bayar PBB tersebut, menurut Kelan harusnya petugas jemput bola.

"Petugas harusnya jemput bola. Siapa yang masih belum bayar ya didatangi," katanya, Senin (19/9/2022).

Masih kata Dewan Fraksi Golkar itu, sekitar Rp 60 miliar tunggakan untuk PBB harus dicari akar masalahnya.

"Petugas pemungut pajak itu harus diperintahkan, bila perlu ditambah agar lebih maksimal," ujarnya.

Kelan melanjutkan, dia sendiri sampai saat ini belum membayar PBB karena tidak pernah ketemu dengan petugas.

"Saya sarankan dibuatkan KUPT minimal di 3 zona yakni, utara, tengah dan selatan agar lebih lancar dalam membayar pajak," jelasnya.

Dia juga menyoroti adanya oknum honorer yang menggelapkan pajak hotel fan restoran hingga miliaran rupiah.

"Untuk itu, kami minta pemerintah atau dinas terkait aktif mengevaluasi petugas di lapangan," tegasnya.

Kelan juga mengungkapkan, tidak setuju dengan pemotongan TPP ASN untuk membayar PBB.

Menurutnya, ada cara yang lebih bijak dilakukan tanpa harus melakukan pemotongan TPP.

Minggu, 18 September 2022

TGB Sebut NWDI Harus Berperan Aktif Membangunan Negara

TGB HM Zainul Majdi
Okenews.net - Pengurus Besar NWDI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Auditorium Siti Rauhun Pancor Nusa Tenggara Barat, Sabtu (17/9/2022)

Ketua Umum PD NWDI TGB Muhammad Zainul Majdi  mengatakan Rakernas ini merupakan langkah penting dalam menentukan NWDI ke depannya

"Rakernas ini kelanjutan dari Muktamar, di dalamnya membicarakan hal-hal penting yang harus segera di lakukan bersama," ucap Ketua Harian Partai Perindo itu.

Rakernas juga menurutnya menjadi langkah penting yang memang harus dilakukan NWDI untuk ikut serta dalam pembangunan Nasional. 

Lebih-lebih kehadiran organisasi keagamaan sangat diperlukan negara. Apalagi situasi nasional pasca pandemi membutuhkan kolaborasi semua anak bangsa.

TGB mengaskan, Rakernas ini juga peneguhan NWDI sebagai organisasi keislaman tingkat nasional yang memiliki kepengurusan di hampir seluruh provinsi di indonesia.

Sementara di luar negeri masih terdapat di beberapa negara. Padahal kader NWDI telah menyebar di berbagai negara. Karena itu TGB berharap bisa berkembang kedepannya.

"NWDI baru punya tiga perwakilan di luar negeri yakni Mesir, Yaman, dan Malaysia," ujarnya cucu Pahlawan Nasional asal NTB itu.

Lebih lanjut ia menegaskan, NWDI adalah ormas yang berkiprah di tingkat nasional karena itu membutuhkan upaya  membangun sinergi, kolaborasi, dan aksi bersama dengan seluruh pemangku amanah di Indonesia.

"Baik itu pemerintah, ormas Islam, dan ormas keagamaan lain, termasuk juga kalangan perguruan tinggi dan masyarakat sipil secara umum," ujar TGB.

Ia juga berharap NWDI ke depan mampu melakukan transformasi. Karena perubahan merupakan keniscayaan. Tidak mungkin suatu organisasi stagnan dalam situasi tertentu.

World Cleanup Day, Koramil Ikut Aksi Bersihkan Pantai Labuhan Haji

Aksi bersihkan pantai Labuhan Haji

Okenews.net
- Aksi bersih-bersih kembali digelar di pantai Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur, Sabtu (17/09/2022). 

Aksi bersih-bersih lingkungan atau yang dikenal dengan World Cleanup Day itu dilakukan serentak di seluruh dunia pada bulan September 2022.

Dalam pelaksanaannya berbagai instansi terkait baik Pemerintah Daerah, Kodim 1615/Lotim, Polres Lotim dan masyarakat dilibatkan ikut serta dalam aksi bersih-bersih tersebut.

Danramil 1615-08/Labuhan Haji Kapten Inf Muslim di lokasi memberikan apresiasi terhadap semangat dan antusias masyarakat yang ikut serta dalam aksi tersebut.

Menurutnya, aksi bersih-bersih itu sebagai wujud kepedulian umat manusia dengan tanpa melihat perbedaan yang ada membersihkan dunia dari permasalahan sampah.

"Ini luar biasa, aksi ini merupakan wujud peningkatan kepedulian terhadap sampah sekaligus memupuk rasa kebersamaan terhadap kelestarian lingkungan," ujar Danramil.

Muslim juga mengingatkan kebersihan lingkungan harus dimulai dari lingkungan rumah dan lingkungan di sekitarnya. Dengan demikian, maka secara perlahan akan menjadi kebiasaan bagi seluruh individu untuk menjaga pola hidup bersih.

"Kalau sudah demikian, maka akan menjadi budaya hidup bersih yang berdampak positif pada kelestarian lingkungan dan alam," pungkasnya.

Usai melaksanakan aksi bersih-bersih, sampah yang sudah terkumpul kemudian diangkut menuju tempat pembuangan akhir.

Sabtu, 17 September 2022

Meriahkan HUT ke-31, MAN 1 Lotim Gelar Event Galaksi

Acara pembukaan Event Galaksi di MAN 1 Lotim
Okenews.net - Guna memeriahkan HUT MAN 1 Lotim yang ke-31 Tahun 2022, MAN 1 Lotim menggelar berbagai event lomba  bertajuk Galaksi (Gelar Aksi dan Kreasi).

Di antaranya, mata lomba LKBB, olimpiade IPA, Olimpiade IPS, Olimpiade Matematika, Tilawah dan berbagai lomba olahraga dan berbagai hiburan berupa futsal.

"Event ini akan ditutup dengan bazar serta launching buku karya ilmiah siswa MAN  Lotim," ungkap Ketua Panitia HUT MAN 1 Lotim L Dedi Mardono, Sabtu 17/09/2022). 

Dedi menegaskan, acara pembukaan rangkaian acara lomba dilaksanakan pada Kamis 15 September 2022 di lapangan MAN 1 Lotim.

Kepala MAN 1 Lotim M Nurul Wathoni menyampaikan bahwa lomba ini digelar dalam rangka memfasilitasi pengembangan minat bakat siswa di sekolah atau madrasah.

Melalui lomba ini, mereka bisa evaluasi diri terkait pembinaan yang telah diprogramkan sekaligus untuk membangun silaturrahim antar siswa dan para guru SMP dan MTs sederajat.

"Kita hajatkan juga untuk mencari input siswa berprestasi dan nantinya bisa masuk di MAN 1 Lotim," ungkap kepala madrasah yang pernah meraih prestasi sebagai kepala madrasah terbaik itu. 

Ia melihat antusiasme sekolah dan siswa untuk ikuti lomba yang digelar MAN 1 Lotim sungguh luar biasa, karena lebih dari 500an peserta yang ikuti dari 80an sekolah dan madrasah se-Lombok Timur.

Lebih jauh lagi Wathoni memaparkan bahwa lomba ini akan berlansung 5 hari yang nanti akan dilanjutkan dengan lomba intern, bazar dan launching buku KIR siswa. 

"Lomba ini sifatnya gratis dan telah disiapkan hadiah berupa uang tunai sekitar Rp10 juta yang nantinya akan diserahkan pada acara puncak yang insya Alloh akan dihadiri Bupati Lotim dan Gubernur NTB," ungkap Wathoni. 

Kakanmenag Lotim H Sirojuddin, MM menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan lomba ini, karena dengan kompetisi siswa dan sekolah akan terus terpacu untuk meningkatkan prestasinya. 

Kenapa siswa dan sekolah harus berprestasi tanyanya, karena dengan prestasilah kita bisa menguasai dan bisa mengambil peluang dalam kehidupan yang penuh persaingan saat ini.

Termasuk sekolah yang berprestasi akan menjadi incaran siswa untuk masuk seperti MAN 1 Lotim yang selalu meraih prestasi hampir setiap pekan. 

Ia berharap agar peserta serius dan dewan juri dapat melakukan penilaian yang obyektif dengan penuh sportifitas dan tanggungjawab agar hasil lomba ini berkah manfaat.

Hadir dalam pembukaan, Kamis (15/09/2022) Kasi Penmad Kemenag Lotim, Ketua Pokjawas Kemenag Lotim, para kepala madrasah negeri, peserta lomba dan dewan guru serta siswa MAN 1 Lotim. 

Rabu, 14 September 2022

Kodim 1615 Gelar Latbakjatri

Latihan menembak di lapangan tembak Kompi Bantuan Yonif 742/SWY  
Okenews.net - Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Amin Muhammad Said memimpin langsung pelaksanaan latihan menembak di lapangan tembak Kompi Bantuan Yonif 742/SWY di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.

Latihan menembak senjata ringan (Latbakjatri) triwulan III tahun 2022 itu dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa kemarin dengan Danlat Danramil 1615-04/Keruak Kapten Inf Lalu Agus Mahayadi.

Perwira Seksi Operasi Kodim 1615/Lotim Kapten Inf Santoso selaku tim pengawas di lapangan tembak mengatakan latihan menembak merupakan salah satu bentuk kesejahteraan bagi prajurit yang dilaksanakan setiap triwulan.

Hal itu dilakukan menurutnya, untuk mengasah dan mempertahankan kemampuan menembak senjata ringan bagi seluruh prajurit Kodim.

Santoso juga menjelaskan pada Latbakjatri triwulan ini masing-masing personel menggunakan 13 butir munisi tajam dengan sikap tidak tersandar. "Tiga butir peluru untuk tembak koreksi dan 10 butir untuk penilaian," terangnya.

Selama pelaksanaan latihan, Pasiops juga menekankan kepada seluruh peserta untuk mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan selama latihan dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lapangan tembak mengingat munisi yang digunakan munisi tajam.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan latihan dengan maksimal agar memenuhi standar penilaian yang sudah ditentukan.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi