www.okenews.net

Jumat, 17 Juli 2026

Dampingi Presiden Panen Ray, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pada acara Panen Raya TNI yang berlangsung di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jumat (17/07/2026). Dalam keterangannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah menjadi faktor utama dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan. 

"Bagi kami, ketahanan pangan tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum atas tanah," kata Menteri ATR/Kepala BPN melalui akun Instagram resminya.

Tak hanya kepastian hukum atas tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendukung ketahanan pangan melalui penataan ruang yang berkelanjutan serta perlindungan terhadap lahan pertanian. 

"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap jengkal lahan produktif dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai fondasi menuju swasembada pangan dan kedaulatan pangan Indonesia," tutur Menteri Nusron.

Perwujudan ketahanan pangan lewat Panen Raya Serentak yang dilaksanakan di 43 titik di seluruh Indonesia ini, menurutnya dapat terselenggara berkat adanya kolaborasi lintas sektor. "Ini wujud nyata sinergi pemerintah dalam meningkatkan produksi, memperkuat hilirisasi, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik bagi para petani," lanjut Menteri Nusron.

Ada beragam hasil tani yang dipanen dalam kegiatan Panen Raya di Kota Malang ini, mulai dari tebu, padi, hingga kedelai. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih. 

Lulus Ujian CBT, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan

Okenews.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Politeknik Agraria STPN melanjutkan proses Seleksi Penerimaan Taruna Baru (PTB) Tahun Akademik 2026/2027. Setelah mengikuti ujian _computer based test_ (CBT) pada 1-4Juli 2026 dan dinyatakan lulus, calon taruna/i melanjutkan rangkaian seleksi berikutnya untuk dapat menempuh pendidikan di Politeknik Agraria STPN.

Saat ini, seleksi PTB telah memasuki tahap wawancara. Pada tahapan ini, peserta diuji dalam kemampuan komunikasi mengenai aspek kepribadian, motivasi, serta kesiapan mengikuti pendidikan di Politeknik Agraria STPN. Sebelum mengikuti wawancara, pada 13-15 Juli 2026, para calon taruna/i telah menjalani sejumlah tahapan seleksi, yaitu tes kesamaptaan, tes kesehatan, dan tes psikologi.

“Saya merasa bersyukur sudah bisa melalui tahapan tes kesamaptaan, kesehatan, dan psikologi selama tiga hari kemarin, dan ternyata saya bisa sampai ke tahapan wawancara ini,” ujar salah satu peserta seleksi PTB, Dimas Badrikawi Starautomo (19) asal Kota Malang, Jawa Timur, yang memilih program studi Manajemen Penataan Ruang.

Menjelang tahap wawancara, Dimas Badrikawi mengaku tetap percaya diri meskipun rasa gugup masih sedikit dirasakan. Ia berharap dapat lolos hingga diterima sebagai Taruna Politeknik Agraria STPN.

Semangat yang sama juga ditunjukkan oleh Aurelia Nidya Prasetyo (19), calon taruni asal Pati, Jawa Tengah, yang memilih program studi Kebijakan dan Manajemen Pendaftaran Tanah (KMPT). Ia mengaku memperoleh pengalaman yang berkesan selama mengikuti seluruh tahapan seleksi. Menurutnya, setiap proses seleksi menguji kemampuan yang berbeda, mulai dari aspek fisik, kesehatan, hingga kesiapan mental.

“Awalnya tentu saya merasa deg-degan saat akan mengikuti wawancara. Namun, setelah berada di ruang wawancara, saya mulai merasa lebih rileks dan bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik,” tutur Aurelia Nidya Prasetyo.

Seiring berakhirnya seleksi lanjutan, kini proses penerimaan penerimaan calon taruna dan taruni memasuki tahap akhir. Politeknik Agraria STPN memastikan, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif untuk menjaring peserta yang memenuhi kualifikasi sebagai calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN.

Pembantu Ketua II Bidang Administrasi Umum Politeknik Agraria STPN, Widhiana Hestining Puri, berharap melalui proses seleksi, Politeknik Agraria STPN dapat menjaring calon taruna/i terbaik yang memiliki minat, kompetensi, serta komitmen untuk menempuh pendidikan. Ia mengatakan, setelah melalui serangkaian tes hingga hari ini, para calon taruna/i tinggal menunggu hasil akhir.

“Kami akan menjaring 350 calon taruna/i yang terdiri dari tugas belajar, jalur umum dan juga kerja sama pemerintah daerah yang nantinya akan diumumkan pada 22 Juli 2026,” kata Widhiana Hestining Puri.

Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya perlu mengikuti daftar ulang secara daring sebelum masuk asrama pada 21 Agustus 2026. Setelah itu, taruna/i dijadwalkan untuk mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Taruna Baru (PKKTB) pada 24-27 Agustus 2026 dan memulai perkuliahan pada 31 Agustus 2026. 

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid Minta Kementerian PANRB dan BKN Perhatikan Guru Honorer

Okenews.net- Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid minta Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperhatikan para guru honorer yang rata-rata telah mengabdi lima hingga hingga puluhan tahun. Bahan mereka telah memiliki data pokok pendidikan (dapodik), tetapi tidak masuk database BKN.

“Koordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelamatkan para guru honorer. Tolong diperhatikan, karena mereka sudah lama mengajar dan sangat dibutuhkan,” tegas Fauzan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementeria PANRB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Ketua Ombudsman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/07/2026).

Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI dari dapil NTB II Pulau Lombok, minta guru honorer menjadi prioritas utama negara dalam penataan status kepegawaian. Oleh karena itu, agar segera dilakukkan sinkronisasi dapodik dan BKN.

“Cek proses verifikasi dan validasi data guru yang telah lama mengajar, namun tercecer dari database BKN.  Berikan afirmasi bagi guru honorer yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun agar tidak terhalang syarat administrasi dasar maupun batasan usia,” tambah Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) ini.

Fauzan minta dipastikan ketersediaan formasi serta skema penempatan yang jelas, seperti melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK Paruh Waktu. Guru adalah ujung tombak pendidikan yang perannya sangat vital.

“Dedikasi mereka selama puluhan tahun tidak boleh diabaikan hanya karena masalah teknis birokrasi dan pendataan pusat,” jelas Fauzan, Ketua KPU NTB (2008-2013).

Dalam RDP ini, Fauzan juga mengapresiasi langkah BKN dan Kementerian PANRB yang mempercepat persetjuan teknis (pertek) usulan daerah untuk memosisikan pejabat pada jabatan tertentu, Pemangkasan alur birokrasi ini dapat mempercepat penempatan pejabat, memberikan kepastian karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mendukung kelancaran pelayanan publik.

Pemangkasan alur birokrasi ini, lanjutnya, diharapkan dapat mempercepat penempatan pejabat, memberikan kepastian karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mendukung kelancaran pelayanan publik. “Sekali lagi, saya menghargai kinerja Kementerian PANRB dan BKN. Banyak kebijakan yang dibuat berdasarkan hasil rapat kerja (raker) maupun rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI,” ujar Fauzan.

Bupati Lotim Jemput Kepastian PPPK Penuh Waktu, 10.998 Honorer Tunggu Pedoman BKN

Okenews.net– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperjuangkan kepastian status ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Upaya tersebut ditunjukkan langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik melalui konsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Kamis (16/7).

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Lombok Timur untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme transisi PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu yang hingga kini masih menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat.

Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para tenaga PPPK.

"Kami ingin seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah para PPPK memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan perubahan status mereka," ujar Bupati.

Saat ini, Kabupaten Lombok Timur tercatat memiliki 10.998 PPPK paruh waktu, menjadikannya daerah dengan jumlah PPPK paruh waktu terbesar ketujuh di Indonesia. Jumlah tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penataan aparatur sipil negara di daerah.

Meski demikian, Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dinilai mampu menjaga kondisi tetap kondusif di tengah besarnya jumlah PPPK paruh waktu.

Menurut Zudan, kepemimpinan Bupati Haerul Warisin dinilai berhasil mengayomi para tenaga PPPK sehingga proses penataan aparatur berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan bahwa hingga saat ini BKN masih menyusun regulasi yang akan menjadi dasar penetapan kuota PPPK penuh waktu bagi seluruh pemerintah daerah.

Ia mengatakan, penetapan kuota nantinya tidak hanya mempertimbangkan jumlah PPPK yang dimiliki setiap daerah, tetapi juga kemampuan fiskal serta sejumlah indikator lain yang sedang difinalkan.

"Kuota untuk masing-masing daerah masih dirumuskan oleh BKN. Dasarnya nanti melihat celah fiskal dan beberapa indikator lainnya," jelas Juaini Taofik.

Selain kuota, lanjut Sekda, BKN juga sedang menyusun kriteria prioritas bagi PPPK paruh waktu yang akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian khusus Bupati Haerul Warisin adalah faktor usia sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada pemerintah daerah.

"Pak Bupati berkomitmen di depan Kepala BKN bahwa setelah kriterianya ditetapkan, proses pengusulan dilakukan tanpa pandang bulu. Kalau bobot terbesar ditentukan oleh faktor usia, maka faktor usia itulah yang menjadi acuan dalam mengusulkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," tegasnya.

Juaini menambahkan, komitmen tersebut menjadi bukti bahwa Pemkab Lombok Timur akan mengusulkan PPPK berdasarkan ketentuan resmi pemerintah pusat, bukan atas dasar pertimbangan subjektif.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masih berlangsung, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga memastikan tetap memberikan perlindungan kepada tenaga non-ASN. Seluruh tenaga honorer tetap diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Hingga saat ini tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja ataupun merumahkan tenaga honorer. Yang tidak lagi tercatat hanya mereka yang mengundurkan diri atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin," terang Sekda.

Melalui konsultasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap pedoman transisi PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu segera diterbitkan BKN. Dengan demikian, proses pengusulan dapat dilakukan secara bertahap, objektif, adil, serta memberikan kepastian bagi 10.998 PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Kamis, 16 Juli 2026

SKP Digital Jadi Pondasi Tingkatkan Pelayanan di Kantah Lombok Utara

Okenews.net – Komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Salah satunya melalui pelaksanaan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Berbasis Aplikasi e-Kinerja yang diikuti seluruh pegawai, Rabu (15/7/2026).

Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh ASN dalam menyusun SKP yang selaras dengan target organisasi, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi e-Kinerja sebagai instrumen pengelolaan kinerja secara digital.

Selain mempelajari penyusunan rencana hasil kerja dan indikator kinerja individu, peserta juga berdiskusi mengenai berbagai tantangan dalam implementasi e-Kinerja sehingga diperoleh solusi yang dapat diterapkan secara bersama.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menilai penguatan manajemen kinerja merupakan investasi penting dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas.


"Transformasi digital bukan hanya soal penggunaan aplikasi, tetapi juga bagaimana membangun budaya kerja yang disiplin, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil. Itulah yang terus kami tanamkan kepada seluruh pegawai,"katanya.

Menurutnya, setiap ASN memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian target organisasi melalui kinerja yang terukur dan bertanggung jawab.

"Ketika sasaran individu selaras dengan sasaran organisasi, maka kualitas pelayanan kepada masyarakat akan meningkat. Kami ingin Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menjadi institusi yang terus berkembang, inovatif, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terpercaya," tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara semakin mempertegas komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung transformasi digital Kementerian ATR/BPN, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

PUPR Lombok Timur Tampilkan Peta Digital Jalan, Prioritas Perbaikan Kini Lebih Transparan

Okenews.net– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur memperkenalkan inovasi berupa peta digital kondisi jalan yang memuat informasi ruas jalan yang telah ditangani maupun yang masih menunggu perbaikan.


Peta digital tersebut dipaparkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Lombok Timur, Aprian, menggunakan perangkat tablet sebagai bagian dari upaya meningkatkan akurasi data dan transparansi dalam penanganan infrastruktur jalan.


Menurut Aprian, setiap ruas jalan pada aplikasi ditampilkan dengan kode warna yang memudahkan masyarakat maupun pemerintah mengetahui kondisi terkini di lapangan.


"Warna hijau menunjukkan kondisi jalan baik, kuning menandakan kondisi sedang, sedangkan merah menunjukkan ruas jalan yang mengalami kerusakan berat dan menjadi prioritas penanganan," jelas Aprian, Selasa (15/7/2026).


Ia menuturkan, sistem pemetaan digital tersebut menjadi dasar dalam menyusun skala prioritas pembangunan dan pemeliharaan jalan, sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.


Selain mempermudah proses perencanaan, aplikasi ini juga menjadi instrumen evaluasi terhadap progres pembangunan infrastruktur jalan di seluruh wilayah Lombok Timur. Dengan data yang diperbarui secara berkala, pemerintah dapat menentukan langkah penanganan berdasarkan kondisi riil di lapangan.


Melalui inovasi ini, Dinas PUPR Lombok Timur berharap proses pengambilan kebijakan terkait pembangunan infrastruktur jalan menjadi lebih cepat, terukur, dan transparan, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu.

Rabu, 15 Juli 2026

Iqbal Siapkan Dukungan untuk UKW SMSI NTB

Okenews.net- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menerima jajaran Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTB di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026). Pertemuan itu membuka jalan dukungan penuh Pemprov NTB untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SMSI NTB pada 28-29 Juli 2026.

Gubernur NTB didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB Dr. H. Ahsanul Khalik. Dalam pertemuan itu, Lalu Iqbal menyambut positif langkah SMSI NTB yang fokus meningkatkan kapasitas wartawan melalui UKW.

"Saya mengapresiasi ikhtiar SMSI NTB meningkatkan kualitas wartawan. Silakan gunakan gedung Kantor Bank NTB Syariah untuk pelaksanaan UKW, termasuk kebutuhan konsumsi. Soal dukungan lain akan kami upayakan, lalu ditindaklanjuti bersama Dinas Kominfotik," kata Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.

Tak hanya memberi izin penggunaan lokasi, Gubernur NTB sapaan Miq Iqbal itu juga berkomitmen mengupayakan dukungan penuh agar pelaksanaan UKW berjalan lancar. Tindak lanjut teknis selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kominfotik NTB.

Sebelumnya, Ketua SMSI NTB H. Abdus Syukur, S.H., M.H. memaparkan rencana pelaksanaan UKW hasil kolaborasi SMSI NTB bersama Solopos Institute. Program itu hadir sebagai langkah mendorong lahirnya wartawan kompeten, profesional, serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik.

"SMSI menghimpun perusahaan media siber dan sama-sama menjadi konstituen Dewan Pers bersama PWI. Bedanya, PWI beranggotakan wartawan, sedangkan SMSI beranggotakan perusahaan media siber. Lewat UKW, kami ingin memperkuat kualitas SDM pers agar mampu menghadirkan informasi pembangunan secara akurat, objektif, edukatif, dan konstruktif," ujar Abdus Syukur.

Dalam kesempatan itu, SMSI NTB juga mengajukan dukungan moril serta bantuan pendanaan sesuai kemampuan Pemerintah Provinsi NTB. Organisasi media siber tersebut berharap Gubernur NTB berkenan hadir, sekaligus membuka secara resmi UKW pada 28-28 Juli 2026 mendatang.

Audiensi berlangsung hangat. Abdus Syukur hadir bersama Sekretaris SMSI NTB M. Tajir Asyjar Djr, Ketua SMSI Kota Mataram Sofiana Mufidah, Ketua SMSI Lombok Barat Idrus Jalmonadi, Ketua Panitia UKW SMSI NTB I Made Sanakumara, serta jajaran pengurus lainnya.

Menteri ATR dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Okenews.net - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi (Rakor) yang turut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (14/07/2026), guna memastikan kriteria penerima manfaat program tepat sasaran.

“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media usai rakor.

Menteri Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Menteri Nusron.

Selain pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga membuka akses bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program, sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertipikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa yang bersangkutan, termasuk dalam kelompok penerima program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat berbagai program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjadi terobosan yang melengkapi bantuan perumahan sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tapi juga kepastian hukum atas tanahnya.

“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ungkap Maruarar Sirait.

Program sertipikasi gratis ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada tahun 2026 dan menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah. Melalui program tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertipikasi tanah. 

Begini Klarifikasi Matrik Data Terkait Isu Survei SKP PERUMDAM Lombok Tengah



Lombok Tengah – Matrik Data Consulting memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang mengaitkan pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan (SKP) PERUMDAM Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 dengan kepentingan politik. Lembaga survei independen tersebut menegaskan bahwa survei yang dilaksanakan pada 15–20 Juni 2026 murni bertujuan mengukur tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan air minum dan tidak memiliki muatan politik.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang ditandatangani Direktur Matrik Data Consulting, Ahmad Saripudin Nur, S.H., M.H., di Praya, 10 Juli 2026. Pernyataan itu diterbitkan sebagai respons atas berkembangnya pemberitaan mengenai dugaan pemanfaatan kegiatan survei pelanggan PERUMDAM untuk kepentingan politik.

Dalam penjelasannya, Matrik Data Consulting menyebut bahwa pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan merupakan hasil kerja sama antara PERUMDAM Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah dengan Matrik Data Consulting sebagai lembaga independen.

Survei tersebut dirancang untuk memperoleh gambaran objektif mengenai tingkat kepuasan pelanggan terhadap kualitas pelayanan air minum yang diberikan perusahaan daerah. Hasilnya diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan rekomendasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan bertujuan mengukur tingkat kepuasan pelanggan terhadap kualitas pelayanan air minum sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi peningkatan mutu pelayanan," demikian dijelaskan dalam klarifikasi tersebut.

Matrik Data Consulting juga membantah tegas adanya muatan politik dalam pelaksanaan survei. Menurut lembaga tersebut, seluruh instrumen survei disusun secara khusus untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan PERUMDAM dan tidak berkaitan dengan preferensi politik maupun agenda politik tertentu.

Pihaknya memastikan tidak pernah ada instruksi ataupun kebijakan, baik dari Direksi PERUMDAM maupun dari Matrik Data Consulting, yang mengarahkan enumerator untuk memengaruhi pilihan politik responden ataupun melakukan aktivitas kampanye selama proses pengumpulan data.

"Instrumen Survei Kepuasan Pelanggan disusun secara khusus untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan PERUMDAM. Dalam pelaksanaannya tidak terdapat instruksi maupun kebijakan kepada enumerator untuk mengarahkan responden kepada pilihan politik tertentu ataupun melakukan aktivitas kampanye politik," tegasnya.

Lebih lanjut, Matrik Data Consulting menjelaskan bahwa pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan memiliki dasar hukum yang jelas sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik.

Beberapa regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan survei tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, serta ketentuan internal PERUMDAM mengenai peningkatan kualitas pelayanan.

Selain menjelaskan mengenai Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM, Matrik Data Consulting juga memberikan penjelasan terkait kegiatan penelitian lain yang dilakukan lembaganya.

Menurut mereka, sebagai lembaga riset independen, Matrik Data Consulting memang melaksanakan berbagai penelitian mengenai persepsi publik maupun dinamika sosial kemasyarakatan. Namun penelitian tersebut merupakan kegiatan yang berdiri sendiri dan sama sekali tidak berkaitan dengan Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM.

Setiap penelitian, kata mereka, memiliki tujuan, metodologi, instrumen, analisis hingga sumber pembiayaan yang berbeda. Karena itu, penelitian lain yang dilakukan Matrik Data Consulting tidak dapat disimpulkan sebagai bagian dari program PERUMDAM ataupun dianggap sebagai pemanfaatan kegiatan PERUMDAM untuk kepentingan politik.

"Masing-masing penelitian memiliki tujuan, metodologi, instrumen, analisis, dan pembiayaan tersendiri sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai bagian dari program PERUMDAM ataupun sebagai bentuk pemanfaatan kegiatan PERUMDAM untuk kepentingan politik," jelasnya.

Dalam pernyataan tersebut, Matrik Data Consulting juga menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga independensi, objektivitas, profesionalisme, serta etika penelitian dalam setiap kegiatan survei yang dilaksanakan.

Lembaga itu menyatakan seluruh proses penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi maupun rekomendasi sesuai dengan tujuan masing-masing penelitian.

Di akhir klarifikasinya, Matrik Data Consulting menyampaikan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Meski demikian, pihaknya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Melalui klarifikasi tersebut, Matrik Data Consulting berharap publik memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026, sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terkait tujuan maupun pelaksanaan survei tersebut. (*)

Selasa, 14 Juli 2026

Gandeng Pemerintah Desa, Kantah Lombok Utara Pastikan Program TORA Tepat Sasaran

Okenews.net– Komitmen mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan terus diperkuat Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Salah satunya melalui koordinasi pembahasan Subjek dan Objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersama Pemerintah Desa Rempek dan Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga Selasa, 14/07/2026

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Field Staff GTRA bersama Baiq Sri Yulum Andriani, S.ST. tersebut difokuskan pada pengumpulan dan verifikasi data calon penerima serta objek tanah yang akan menjadi bagian dari program Reforma Agraria.

Langkah ini dinilai penting agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat program.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam memastikan data yang disusun sesuai kondisi di lapangan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan program TORA dilaksanakan secara akurat, transparan, dan tepat sasaran. Kolaborasi dengan pemerintah desa menjadi kunci agar manfaat Reforma Agraria benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak," katanya.

Menurutnya, Reforma Agraria merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam menciptakan pemerataan akses terhadap tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Semangat kami adalah menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, membangun kepercayaan masyarakat, serta mendukung pemerataan pembangunan melalui pengelolaan pertanahan yang berkeadilan," ungkap Muhammad Shaleh Basyarah.

Melalui koordinasi yang terus dilakukan di berbagai desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara optimistis pelaksanaan program TORA akan semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lombok Utara.

Sinergi BPN dan Pemerintah Desa Perkuat Validasi Data TORA di Genggelang

Okenews.net – Komitmen mewujudkan Reforma Agraria yang tepat sasaran terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Salah satunya melalui koordinasi pembahasan Subjek dan Objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersama Pemerintah Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin Field Staff Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Baiq Sri Yulum Andriani, S.ST. tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus memverifikasi data calon penerima manfaat dan objek tanah yang akan diusulkan dalam program TORA.

Pembahasan berlangsung bersama Kepala Desa dan perangkat desa guna memastikan setiap data yang dihimpun sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Proses ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang transparan dan berkeadilan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah,  mengatakan bahwa keberhasilan program TORA tidak terlepas dari keterlibatan aktif pemerintah desa sebagai pihak yang paling memahami kondisi masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa program TORA benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah desa menjadi langkah strategis untuk menghasilkan data yang akurat, sehingga Reforma Agraria mampu memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, sinergi yang terbangun antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan.

Dengan koordinasi yang terus dilakukan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara optimistis pelaksanaan TORA di wilayah Kecamatan Gangga akan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan anggaran pada semester II tahun 2026 guna memastikan target kinerja tercapai optimal. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Selasa (14/07/2026), mengumpulkan dan memberikan arahan kepada para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi berkala dan memantau progres program strategis yang tengah dijalankan.

“Target capaian kita di tahun ini adalah 98%. Untuk mencapainya, harus sudah menyiapkan strategi teknis sebelum akhir Juli. Kepala Kanwil dan Kepala Kantah harus benar-benar mengetahui target prioritas di wilayahnya dan memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam kegiatan Pembukaan Evaluasi Kinerja Program, Kegiatan, dan Rencana Aksi Pelaksanaan Kegiatan Triwulan II Tahun 2026, yang berlangsung di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Menurut Dalu Agung Darmawan, salah satu hal yang dapat dijadikan instrumen utama dalam pengelolaan program dan anggaran adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Muatan yang ada dalam SAKIP bisa mengukur dan memastikan setiap anggaran yang akan digunakan dapat menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat atau _result oriented_.

“SAKIP ini strategis bukan hanya melihat capaian tapi juga mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi internalnya. Jadi kalau Tim Pembina melihat unsur-unsur SAKIP, saya pikir itu sudah mencerminkan kondisi pembinaan dan evaluasi program di ranah Pejabat Eselon 1 dan Eselon 2,” tutur Dalu Agung Darmawan. 

Sebagai langkah memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan anggaran, Inspektur Jenderal (Irjen) ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, mengatakan bahwa untuk semester II akan dilakukan pengawasan secara tematik, seperti pada program-program strategis nasional. Menurutnya, program strategis nasional perlu diawasi ketat karena skala anggarannya sangat besar. 

“Misal seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kalau _outcome_-nya tidak bermanfaat kepada masyarakat, itu celah sorotan dari para Aparat Penegak Hukum,” tutur Irjen ATR/BPN. 

Pudji Prasetijanto Hadi juga mengimbau agar para pimpinan satuan kerja secara berkala melakukan evaluasi program kerja. “Mohon program PTSL dan RDTR ini senantiasa dievaluasi misal per minggu. Tujuannya, agar kita bisa memetakan program kita, kita bisa merasa bahwa program kita ada kekurangan di sana, makanya dievaluasi, diperbaiki,” tegas Irjen ATR/BPN. 

Dalam pertemuan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir, turut menyampaikan paparan singkat terkait target capaian semester II 2026. Adapun pertemuan ini dihadiri langsung oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan diikuti secara daring oleh para Kepala Kanwil BPN Provinsi dan Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Indonesia. 

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria

Okenews.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/07/2026). Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan berharap, melalui penguatan pelaksanaan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Bank Tanah sebagai instrumen penyediaan tanah, pengelolaan pertanahan bisa berlangsung lebih profesional, produktif, dan bermanfaat terhadap ekonomi. 

“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wamen Ossy saat membuka FGD.

Menurut Wamen Ossy, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah kendala dan tantangan. Di antaranya, ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar _clean and clear_, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, juga penataan aksesnya berjalan lancar, tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil guna dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” terang Wamen Ossy. 

Terkait pengelolaan tanah, Wamen Ossy juga menyoroti peran Bank Tanah. Menurutnya, Bank Tanah memiliki tugas penting dalam pengelolaan pertanahan, salah satunya menjaga keseimbangan fungsi ekonomi dan fungsi sosial.

“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Wamen Ossy. 

Untuk penguatan Reforma Agraria dan pengelolaan Bank Tanah, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda dalam kesempatan ini mengungkapkan bahwa Komisi II telah menghimpun berbagai catatan hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja yang dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan kebijakan. Menurutnya, sejumlah persoalan, mulai dari redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga peran Badan Bank Tanah, masih memerlukan penyempurnaan regulasi agar implementasinya lebih efektif.

"Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya _dignity_, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria," tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.

Ketua Komisi II DPR RI juga menilai Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal. Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat, ia mengharapkan Badan Bank Tanah dapat mendukung program Reforma Agraria sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. “Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering (berkoordinasi) memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui (dukungan) Bank Tanah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Usai sambutan Wamen Ossy dan Ketua Komisi II DPR RI, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Agenda FGD kemudian berlanjut ke diskusi bersama sejumlah Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang hadir. Turut hadir dalam forum ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. 

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria

Okenewes.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin (13/07/2026). Kajian tersebut merupakan masukan untuk memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh," ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Ossy Dermawan mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.

"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat," kata Wamen Ossy.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Kajian ini disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, namun juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.

"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang," ungkap Putu Elvina.

Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN hadir mengikuti dialog dengan didampingi oleh, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata. 

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

Okenews.net- Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.

Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Menteri Nusron, sertipikat menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain. Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.

"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi