Bupati Lotim Jemput Kepastian PPPK Penuh Waktu, 10.998 Honorer Tunggu Pedoman BKN - www.okenews.net

Jumat, 17 Juli 2026

Bupati Lotim Jemput Kepastian PPPK Penuh Waktu, 10.998 Honorer Tunggu Pedoman BKN

Okenews.net– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperjuangkan kepastian status ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Upaya tersebut ditunjukkan langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik melalui konsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Kamis (16/7).

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Lombok Timur untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme transisi PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu yang hingga kini masih menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat.

Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para tenaga PPPK.

"Kami ingin seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah para PPPK memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan perubahan status mereka," ujar Bupati.

Saat ini, Kabupaten Lombok Timur tercatat memiliki 10.998 PPPK paruh waktu, menjadikannya daerah dengan jumlah PPPK paruh waktu terbesar ketujuh di Indonesia. Jumlah tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penataan aparatur sipil negara di daerah.

Meski demikian, Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dinilai mampu menjaga kondisi tetap kondusif di tengah besarnya jumlah PPPK paruh waktu.

Menurut Zudan, kepemimpinan Bupati Haerul Warisin dinilai berhasil mengayomi para tenaga PPPK sehingga proses penataan aparatur berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan bahwa hingga saat ini BKN masih menyusun regulasi yang akan menjadi dasar penetapan kuota PPPK penuh waktu bagi seluruh pemerintah daerah.

Ia mengatakan, penetapan kuota nantinya tidak hanya mempertimbangkan jumlah PPPK yang dimiliki setiap daerah, tetapi juga kemampuan fiskal serta sejumlah indikator lain yang sedang difinalkan.

"Kuota untuk masing-masing daerah masih dirumuskan oleh BKN. Dasarnya nanti melihat celah fiskal dan beberapa indikator lainnya," jelas Juaini Taofik.

Selain kuota, lanjut Sekda, BKN juga sedang menyusun kriteria prioritas bagi PPPK paruh waktu yang akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian khusus Bupati Haerul Warisin adalah faktor usia sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada pemerintah daerah.

"Pak Bupati berkomitmen di depan Kepala BKN bahwa setelah kriterianya ditetapkan, proses pengusulan dilakukan tanpa pandang bulu. Kalau bobot terbesar ditentukan oleh faktor usia, maka faktor usia itulah yang menjadi acuan dalam mengusulkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," tegasnya.

Juaini menambahkan, komitmen tersebut menjadi bukti bahwa Pemkab Lombok Timur akan mengusulkan PPPK berdasarkan ketentuan resmi pemerintah pusat, bukan atas dasar pertimbangan subjektif.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masih berlangsung, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga memastikan tetap memberikan perlindungan kepada tenaga non-ASN. Seluruh tenaga honorer tetap diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Hingga saat ini tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja ataupun merumahkan tenaga honorer. Yang tidak lagi tercatat hanya mereka yang mengundurkan diri atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin," terang Sekda.

Melalui konsultasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap pedoman transisi PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu segera diterbitkan BKN. Dengan demikian, proses pengusulan dapat dilakukan secara bertahap, objektif, adil, serta memberikan kepastian bagi 10.998 PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments