Uji Kompetensi Pejabat, Sekda Jamin Tim Pengujinya Independen - www.okenews.net

Jumat, 26 Juni 2020

Uji Kompetensi Pejabat, Sekda Jamin Tim Pengujinya Independen

OkeNews - Sekda Lombok Timur, HM. Juaini Taofik mengatakan, sebanyak 35 orang pejabat eselon II akan mengikuti uji kompetensi yang akan dilaksanakan tanggal 27-28 Juni 2020.
Sekda HM. Juaini Taofik (Poto dokumen)

"Jumlah pejabat eselon ll itu kan 38 orang, yang ikut hanya 35, jadi hanya 3 orang yang tidak ikut, Sekda, Kepala BPKAD karena masih kurang setahun dan Kepala Dinas Peternakan itu masih kosong, jadinya harus lewat Pansel," terang Sekda, Jumat (26/06/2020).

Tujuan dari uji kompetensi ini menurutnya adalah untuk menghasilkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mumpuni sesuai dengan kapasitas jabatan yang diemban serta kompetensi yang dimiliki.

Disebutkan, uji kompetensi ini akan dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang independen yang terdiri dari akademisi, dan tokoh masyarakat. Namun demikian, ia menyatakan, tim pansel hanya sebatas melakukan menetapkan hasil kompetensi, sementara yang menentukan tetap pejabat pembina kepegawaian.

"Di dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara, pejabat pembina kepegawaian tidak bisa langsung menggunakan kewenangannya, tapi diserahkan kepada Pansel yang telah ditunjuknya untuk menyiapkan pilihan, tapi tetap keputusan ada di pejabat pembina kepegawaian," tegasnya.

Sekda juga memastikan jika Tim Pansel yang telah ditunjuk dapat dipastikan berintegritas, netral, dan independen, karena terdiri dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat.

"Kita pastikan unsurnya independen, ada dari akademisi, kita berkerjasama dengan Unram dan unsur tokoh masyarakat kita ambil dari mantan Sekda kita dulu, kita tau profilnya, beliau paham betul tentang dunia birokrat," ujarnya.

Uji kompetensi kali ini menuruy Sekda, yang menjadi barometer penilaian utama Tim Pansel adalah aspek kinerja, dengan tiga indikator kompetensi utama yaitu kompetensi manajerial, teknis, dan sosio-kultural.

"Tapi tidak kalah penting juga pengalaman dan capaian kerja di tempat itu, semua akan didalami oleh tim pansel," ujar Taofik.

Sekda juga menegaskan, hasil dari uji kompetensi ini berlaku selama dua tahun dan bisa dipergunakan oleh bupati untuk menentukan siapa pejabat yang akan menduduki tiga kelompok kerja kedinasan.

"Jadi bisa dilakukan rotasi, jika pejabat tersebut ada dalam kelompok yang sama, kelompok itu ada kelompok teknis, pelayanan publik, pelayanan administrasi," pungkas Sekda termuda di NTB itu.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments