Eks Pasar PAOK Motong Bakal jadi Kawasan Industri - www.okenews.net

Selasa, 26 Juli 2022

Eks Pasar PAOK Motong Bakal jadi Kawasan Industri

Sekda Lotim HM Juaini Taofik
Okenews.net - Pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di eks Pasar Paokmotong menjadi potensi penerimaan daerah dari sisi cukai dan pajak daerah. 

Hadirnya KIHT itu diharapkan dapat menekan peredaran rokok illegal (tanpa pita cukai) sekaligus meningkatkan pelayanan pembinaan industri.

Termasuk pengawasan terhadap produksi, serta menambah daya saing industri kecil menengah sektor hasil tembakau.

Hal itu terungkap saat rapat pemantapan persiapan akhir pembangunan KIHT yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lombok Timur, Selasa (26/07/2022).

Rapat ini dihadiri Sekda Lombok Timur dan kepala OPD lingkup Pemda Lombok Timur serta Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB beserta sejumlah pejabat provinsi NTB lainnya.

Pada rapat ini terungkap pula desain kawasan tersebut serta sarana yang tersedia di dalamnya, seperti gudang, aula, laboratorium, hingga mushalla.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi NTB H. Fathul Gani menegaskan pembangunan gedung akan menghadap barat. 

"Kondisi ini terkait aturan yang tidak membolehkan KIHT menghadap jalan protokol," terangnya.

Untuk perizinan sudah lengkap, seperti detail engineering desain (DED), dokumen upaya pengelelolaan lingkungan–upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), termasuk dokumen analisis dampak lalulintas (andalalin).

Sekda HM Juaini Taofik menegaskan Pemda Lombok Timur sangat berharap akan keberadaan KIHT ini, utamanya demi mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 

Ia mengakui, salah satu kendala yaitu belum tuntasnya pembayaran ganti rugi kepada dua warga yang akan dilakukan dengan cara menitipkan pada Pengadilan Negeri Selong atau konsinyasi.

Pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali. Usai persoalan konsinyasi yang ditarget rampung dalam pekan ini, pembongkaran bangunan dapat segera dilakukan.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments