Satresnarkoba Polres Lotim Tangkap Pengedar Narkoba - www.okenews.net

Kamis, 06 April 2023

Satresnarkoba Polres Lotim Tangkap Pengedar Narkoba

Kasat Reserse Narkoba Polres Lotim I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH,MH
Okenres.net - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim, berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu, inisial LHA (46) tahun warga Gubuk Lauk Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kab. Lotim. Sekitar pukul 14.00 Wita, Senin 3 April 2023.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Lotim, I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH,MH, mengatakan Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa salah satu Desa di Kecamatan Labuan Haji sering terjadi transaksi Narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut dirinya memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalaminya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 3 April 2023, Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa di wilayah tersebut ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika jenis shabu.

“Sekitar pukul 14.30 Wita pada hari Senin tanggal 3 April 2023 kami dilakukan penyergapan terhadap LHA dirumahnya yang berada di Kecamatan Labuhan Haji, Lotim Saat ditangkap pelaku sedang berada di teras rumahnya,” ungkap Suputra Kepada Awak Media di Selong. Kamis (06/04/2023)

Ngurah Suputra menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku LHA, ditemukan dompet disaku belakang celananya yang berisi uang tunai Rp. 3.070.000,0 dan 2 (dua) poket berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penimbangan terhadap dua piket sabu yang merupakan milik tersangka memiliki berat 3,96 gram,"terang Kasat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, dan Tim menemukan barang bukti 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu buah timbangan digital, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dikamar belakang rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik warna biru yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, sekop plastik, gunting, korek api gas, HP Android dan HP kecil merk Nokia.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(red)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments