![]() |
| Atr/BPN Lombok Timur |
Seluruh sertipikat yang diserahkan merupakan sertipikat elektronik, sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern serta mendorong transformasi digital di sektor agraria.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Aula Kantor Desa Pemongkong dan dihadiri oleh masyarakat penerima sertipikat, Kepala Desa Pemongkong, Bhabinkamtibmas/Polmas, serta jajaran staf pemerintah desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan sinergi lintas sektor dalam menyukseskan program pertanahan bagi masyarakat.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Lombok Timur, Darmawan Wibowo menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat elektronik ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan sertipikat elektronik, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga kemudahan dalam penyimpanan dan akses dokumen yang lebih aman serta tertib administrasi. Ini merupakan langkah maju dalam pelayanan pertanahan yang transparan dan modern,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, sertipikat elektronik juga meminimalkan risiko kehilangan dan pemalsuan dokumen, karena seluruh data telah tersimpan dan terintegrasi dalam sistem pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Melalui program SHAT Non Sistematis/Lintas Sektor ini, ATR/BPN Lombok Timur menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tanah untuk kesejahteraan di Kabupaten Lombok Timur.
.png)
