![]() |
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto |
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan kesiapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh daerah dengan pemerintah daerah serta mitra terkait.
“Melalui Kepala Bapas di seluruh Indonesia, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus, Sabtu (03/01/2026).
Agus menjelaskan, 968 lokasi tersebut mencakup berbagai fasilitas publik, mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren, yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi kerja sosial bagi terpidana.
Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas untuk mendukung proses pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas telah siap terlibat. Pembimbingan akan disesuaikan dengan hasil asesmen atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Agus berharap penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak signifikan terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.
“Harapannya, warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang mandiri secara keterampilan dan ekonomi, menyadari kesalahannya, serta tidak mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga menargetkan kebijakan ini mampu menekan angka residivisme hingga nol, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Sebagai bagian dari persiapan, Kemenimipas telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025, yang memuat daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia, Kemenimipas telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial pada periode Juli hingga November 2025. Program ini melibatkan 9.531 klien, dengan dukungan mitra dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang siap bertugas. Pihaknya juga telah mengusulkan penambahan 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru guna memperkuat implementasi KUHP baru.
.png)
