Bebaskan BPHTB, Sertipikasi Tanah di NTB Didorong Tuntas - www.okenews.net

Sabtu, 11 April 2026

Bebaskan BPHTB, Sertipikasi Tanah di NTB Didorong Tuntas

Foto: Menteri ATR Bersama Gubernur BTB

Okenews.net– Upaya percepatan sertipikasi tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus didorong pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/04/2026). Menurut Nusron, kebijakan ini penting untuk menuntaskan kesenjangan antara jumlah tanah yang telah terdaftar dan yang sudah bersertipikat.

Data menunjukkan, dari seluruh bidang tanah di NTB, sekitar 61 persen telah terdaftar. Namun, baru 53 persen yang bersertipikat, sehingga masih terdapat selisih sekitar 8 persen yang belum terselesaikan.

“Perlu ada kebijakan daerah, baik melalui Perda maupun keputusan kepala daerah, untuk membebaskan BPHTB, khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, kendala utama yang dihadapi masyarakat dalam proses sertipikasi adalah ketidakmampuan membayar BPHTB. Padahal, banyak warga yang sudah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi belum bisa menuntaskan proses hingga penerbitan sertipikat.

“Sekitar 250 ribu bidang tanah sudah terdaftar dan dipetakan, namun belum bersertipikat karena pemiliknya belum mampu membayar BPHTB,” ungkapnya.

Menurut Nusron, pembebasan biaya tersebut tidak hanya mempercepat sertipikasi, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Sertipikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan meningkatkan kesejahteraan.

Sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Hasilnya, percepatan sertipikasi tanah di wilayah tersebut menunjukkan perkembangan signifikan.

Pemerintah berharap, langkah ini dapat diikuti oleh daerah di NTB agar semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus akses terhadap pembiayaan usaha.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments