![]() |
| Fauzan Khalid |
Okenews.net- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid menyoroti perkembangan sertifikasi tanah di daerah bencana, khususnya Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena ini bisa memengaruhi program pemerintah yang lain, seperti bantuan pembangunan perumahan bagi warga terdampak. Kita tanyakan, progresnya sejauh mana,” kata Fauzan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/ BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/03/2026).
Kementerian ATR/ BPN pascabencana fokus pada pemulihan hak atas tanah secara gratis dan cepat untuk mencegah sengketa. Fokus utama di Aceh, Sumbar, dan Sumut adalah legalisasi ulang tanah korban bencana secara gratis dan cepat untuk memulihkan hak kepemilikan.
Dalam raker ini, Fauzan juga minta Kementerian ATR/ BPN untuk memperbaharui nota kesepahaman (MoU) percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan Kementerian Agama agar kolaborasi kedua kementerian berjalan lebih efektif. Selain itu, diharapkan pendaftaran tanah wakaf berjalan lebih cepat dan memiliki kepastian hukum.
Fauzan mengatakan, pembaharuan MoU dengan Kementerian Agama juga akan semakin memperkuat sinergi dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat banyak. Sertifikasi tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum dan melindungi aset masyarakat agar tidak hilang atau disalahgunakan.
“Tanpa sertifikat, tanah wakaf rentan jadi sengketa, terutama dari ahli waris wakif (pemberi wakaf) atau klaim pihak ketiga. Namun, jika sudah ada sertifikat, akan jadi lebih aman karena sudah ada legalitas kepemilikannya secara sah,” jelasnya.
Fauzan menambahkan, poembaharuan nota kesepahaman ini untuk menghindari hambatan di lapangan. “BPN tidak mungkin berjalan sendiri menerbitkan sertifikat tanpa ada ikrar wakaf yang ditangani Kantor Urusan Agama (KUA) dibawah Kanwil Kementerian Agama. Jadi harus ada kolaborasi yang lebih optimal,” papar Fauzan.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf, lanjutnya, penting dilaksakan bersama karena terkait kepentingan masyarakat banyak. “Saya melihat jajaran kementerian ATR/ BPN di daerah sudah sangat aktif mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf,” kata Fauzan.
Untuk itu, Fauzan minta kementerian intens memantau agar MoU berjalan dan dilaksanakan sampai ke daerah-daerah. “Kementerian harus melakukan kontrol ketat, agar implementasi MoU dilaksanakan maksimal,” tegas Fauzan.
.png)
