Empat Kawasan Strategis Lotim Diusulkan Miliki RDTR, Pemkab Siapkan Iklim Investasi Berkelanjutan - www.okenews.net

Rabu, 03 Juni 2026

Empat Kawasan Strategis Lotim Diusulkan Miliki RDTR, Pemkab Siapkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat fondasi pembangunan dan investasi melalui penataan ruang yang lebih terarah. Setelah Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia memperoleh fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2024, empat kawasan strategis lainnya diproyeksikan mendapatkan dukungan serupa pada tahun 2027.

Empat wilayah yang direncanakan masuk dalam program fasilitasi RDTR tersebut yakni Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang mencakup Kecamatan Terara, Sikur, dan Masbagik.

Rencana tersebut merupakan salah satu hasil pertemuan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Jakarta pada Selasa (3/6). Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.

Bupati Haerul Warisin menyampaikan bahwa penyusunan RDTR menjadi langkah penting untuk mendukung masuknya investasi yang tertata dan berkelanjutan di Lombok Timur. Dengan adanya dokumen tersebut, proses perizinan pembangunan, baik untuk sektor perumahan maupun usaha, dapat berjalan lebih cepat dan terarah tanpa mengabaikan aspek lingkungan serta tata ruang wilayah.

Keberadaan RDTR selama ini dinilai memberi dampak positif terhadap perkembangan investasi. Hal itu terlihat di Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia yang telah lebih dahulu memiliki fasilitasi penyusunan RDTR. Kedua wilayah tersebut menunjukkan peningkatan nilai investasi yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

RDTR sendiri merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur pemanfaatan ruang secara rinci dan dilengkapi aturan zonasi. Dokumen ini menjadi turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten serta berfungsi sebagai pedoman pemberian izin, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Selain membahas fasilitasi RDTR, pertemuan tersebut juga menyoroti percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat kepastian regulasi sekaligus mendukung arah pembangunan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments