Okenews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026), petugas mengamankan dua orang terduga di sebuah rumah di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, dari Kapolsek Sambelia sekitar pukul 11.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa anggota Polsek Sambelia bersama warga telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel untuk menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan sesuai prosedur hukum.
Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas tiba di lokasi dan mengamankan dua terduga, masing-masing berinisial M, seorang petani asal Dusun Tekalok, Desa Sugian, serta H, seorang wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Dari penggeledahan badan terhadap kedua terduga, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat menggeledah rumah milik M, tepatnya di ruang tengah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi: Satu plastik klip berisi empat poket yang diduga sabu, Satu plastik berisi dua poket yang diduga sabu, Satu alat hisap (bong) lengkap,
Satu bungkus plastik klip kosong, Satu buah korek ap, Uang tunai Rp50.000; Dua unit telepon genggam Android. Total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 2,30 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, M diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, sedangkan H diduga sebagai pengguna. Meski demikian, peran masing-masing masih akan didalami dalam proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika demi menyelamatkan generasi muda," ujar Lalu Rusmaladi.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai asas praduga tak bersalah, keduanya tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
.png)
