Kadis Dikbud Lotim Tegaskan Larangan Siswa Bawa Kendaraan, Sekolah Diminta Sosialisasi - www.okenews.net

Jumat, 28 Agustus 2026

Kadis Dikbud Lotim Tegaskan Larangan Siswa Bawa Kendaraan, Sekolah Diminta Sosialisasi

M. Nurul Wathoni, M.Pd

Okenews.net
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur menerbitkan surat edaran yang melarang peserta didik jenjang SD dan SMP yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/1427/DIKBUD/2026 tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 bagi Peserta Didik Jenjang SD dan SMP.

Surat edaran yang ditetapkan di Selong, Rabu (26/8/2026), itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur M. Nurul Wathoni, M.Pd mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan keselamatan peserta didik di jalan raya serta membangun kedisiplinan dalam berlalu lintas.

“Keselamatan peserta didik menjadi perhatian utama. Karena itu, aturan ini perlu dipahami dan dilaksanakan bersama oleh sekolah, peserta didik, dan orang tua,” kata Wathoni, Junat (26/8/2026).

Menurutnya, usia peserta didik SD dan SMP menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Penggunaan kendaraan bermotor harus memperhatikan ketentuan hukum, kelayakan pengemudi, serta keselamatan selama perjalanan.

Wathoni meminta satuan pendidikan menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh peserta didik dan orang tua atau wali. Sekolah juga diminta melakukan pengawasan di lingkungan sekolah untuk memastikan aturan berjalan secara konsisten.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, peserta didik jenjang SD dan SMP yang belum memiliki SIM dilarang membawa dan/atau mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Pihak sekolah juga diminta melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan pembinaan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan tata tertib satuan pendidikan.

Peran orang tua turut mendapat perhatian. Orang tua atau wali diharapkan tidak memberikan izin kepada anak untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah dan memastikan anak menggunakan moda transportasi yang aman serta sesuai dengan usianya.

“Orang tua memiliki peran penting dalam memastikan anak berangkat dan pulang sekolah dengan aman. Kami berharap ketentuan ini mendapat dukungan penuh dari keluarga,” ujarnya.

Kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur berharap penerapan surat edaran tersebut menjadi bagian dari pembiasaan tertib berlalu lintas di kalangan peserta didik. Sekolah dan keluarga diharapkan berjalan bersama menjaga keselamatan anak selama perjalanan menuju dan dari sekolah.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments