Okenews.net– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan kehilangan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 57 atas nama PT ANEMA Villas and Hotels yang berlokasi di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung Senin, 10/8/2026
Sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti, Kantah Lombok Utara menggelar pengambilan sumpah sertipikat pengganti pada Senin. Prosesi tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H.
Pengajuan sertipikat pengganti disampaikan oleh Ahmad Syuhrawardi Mirwazi, S.Pd. Sebelum pengambilan sumpah dilakukan, Kantah Lombok Utara telah melaksanakan pengumuman kehilangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan sesuai prosedur sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya pihak lain yang mengajukan klaim terhadap dokumen maupun bidang tanah yang sama.
Muhammad Shaleh Basyarah mengimbau masyarakat yang menemukan SHGB Nomor 57 Desa Sigar Penjalin agar segera menyerahkannya kepada Kantah Lombok Utara.
“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan SHGB Nomor 57 Desa Sigar Penjalin atas nama PT ANEMA Villas and Hotels, agar segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Lombok Utara sehingga tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Menurutnya, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah. Karena itu, setiap laporan kehilangan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.
Bagi dunia usaha, keberadaan sertipikat juga memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran aktivitas usaha. Karena itu, penerbitan sertipikat pengganti menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang bersangkutan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas demi mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat,” tegas Muhammad Shaleh.
Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah, proses penerbitan sertipikat pengganti SHGB Nomor 57 tersebut memasuki tahapan penting. Kantah Lombok Utara memastikan seluruh prosedur, mulai dari verifikasi laporan kehilangan, pengumuman hingga pengambilan sumpah, telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kantah Lombok Utara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.
.png)
