www.okenews.net: Honorer
Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Oktober 2025

Fauzan Khalid Perjuangkan Tenaga Honorer Non Database Tetap Bekerja

Fauzan Khalid

Okenews.net– Di sela-sela kegiatan reses masa persidangan I tahun 2025-2026, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) NTB II Pulau Lombok, H. Fauzan Khalid menerima utusan tenaga honorer non database Wilayah NTB di Sandik, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahad sore (19/10/2025).

Kedatangan perwakilan tenaga honorer menemui Fauzan Khalid, untuk menyampaikan keresahan mereka, karena khawatir menjadi pengangguran pada tahun 2026 mendatang. Persoalannya, 518 orang tenaga honorer non database di sejumlah instansi Pemprov NTB belum mendapatkan kepastian status, menyusul belum adanya regulasi pengangkatan mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tahap II.

“Kami mohon Kanda H. Fauzan Khalid, Anggota Komisi II DPR RI memperjuangkan kami di DPR RI. Kami mewakili teman-teman, minta ada regulasi supaya kami bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Koordinator Honorer Non Database Wilayah NTB, Irfan dihadapan Fauzan Khalid, Bupati Lombok Barat periode 2016 hngga 2024 ini.

Menanggapi aspirasi tenaga honorer non database Wilayah NTB ini, Fauzan Khalid berjanji akan memperjuangkan aspirasi tenaga honorer non database untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Fauzan yang pernah menjadi Ketua KPU NTB periode 2008-2013 ini meminta kepada Pemprov NTB untuk mengakomodir permintaan tenaga honorer di NTB agar tetap dipekerjakan.

“Saya minta agar tenaga honorer non database ini tetap dikaryakan. Mereka sangat membantu kelancaran tugas pelayanan masyarakat di berbagai instansi. Kita carikan solusinya bersama-sama. Jangan sampai menciptakan pengangguran baru,” ucap Fauzan, Anggota DPR RI Fraksi NasDem ini.

Menurut Fauzan, sejauh ini pemerintah pusat tidak melarang pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer non database, selama pemerintah daerah mampu. Sejauh ini, kata Fauzan, upaya yang dilakukan Pemprov NTB dengan bersurat kepada pemerintah pusat sudah benar dan patut diapresiasi untuk mencari solusi agar tenaga honorer non database tetap bekerja dan ditugaskan di instansi pemerintah daerah.

“Saya melihat Pemprov NTB sudah punya niat baik mencari solusi pengangkatan para tenaga honorer non database dengan mengirim surat ke Pemerintah Pusat. Namun belum ada solusi sesuai aspirasi para tenaga honorer non database ini,” ucap Fauzan.

Fauzan mengatakan, ia bersedia membantu dan menjembatani antara Pemprov NTB dan Pemerintah Pusat untuk mengatasi kekhawatiran tenaga honorer non database ini. Fauzan menyatakan siap membantu  dan menyuarakan keresahan para tenaga honorer kepada Pemerintah Pusat melalui DPR RI. 

“Saya minta Pemprov NTB nanti lebih intens untuk menginformasikan permasalahan tenaga honorer non database kepada saya. Sebagai perwakilan masyarakat NTB di Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian terkait, saya pasti akan membantu dan menyampaikan aspirasi masyarakat NTB di Jakarta.” jelas Fauzan.

Fauzan menegaskan, ia berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer non database di NTB, termasuk tenaga honorer non database di seluruh Indonesia. Fauzan juga berjanji akan membantu rencana audiensi para tenaga honorer non database ke Komisi II DPR RI, setelah masa reses mendatang.

Senin, 15 September 2025

11 Ribu Lebih PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Resmi Diakomodir, BKD Tegaskan Cek Data Terbaru

Kepala Badan Kepegawean Daerah, Yulian Ugi Lujianto

Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memastikan sebanyak 11.029 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi diakomodir dalam pengangkatan tahun ini. Jumlah besar tersebut mencakup peserta yang telah mengikuti tes PPPK tahap pertama dan kedua yang digelar secara nasional.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Timur, Yulian Ugik Saat, menyebut keputusan ini menjadi langkah penting dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik. Ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status akhirnya bisa bernapas lega setelah nama mereka tercantum dalam daftar pengumuman resmi.


“Jika ada perbedaan data antara saat pendaftaran dan pengumuman, acuan yang dipakai adalah pendidikan terakhir. Ini penting untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen kepegawaian,” tegas Ugik melalui sambungan telepon, Senin (15/09/2025).


BKD juga menekankan, peserta yang mendapati perbedaan nama tidak perlu khawatir selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai. “Kalau nama berbeda, cukup disesuaikan dengan ijazah agar tidak menimbulkan kekeliruan di kemudian hari,” tambahnya.


Meski demikian, BKD mengingatkan bagi peserta yang belum terakomodir dalam pengangkatan kali ini untuk tetap bersabar. Proses lanjutan masih menunggu arahan pemerintah pusat dan akan ditindaklanjuti setelah ada petunjuk teknis resmi.

Langkah pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelayanan publik, tetapi juga memberi kepastian karier bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.


“Semoga ke depan semua bisa terakomodir. Saat ini kami bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus menunggu kebijakan selanjutnya dan akan berupaya melakukan yang terbaik bagi seluruh tenaga honorer,” pungkasnya.

Jumat, 24 November 2023

Gaji Honorer Akan Di Bayar Dalam Waktu Dekat

Okenews.net-Lombok Timur- Pejabat Bupati Lombok Timur M. Juaini Taufik sebut Pada Tahun 2023 setidaknya 4 Bulan Gaji Honorer belum di bayar, Namun dalam jangka Waktu dekat gaji Honorer Akan di bayar meskipun Tak sekaligus semuannya,

Di kantor DPRD Lotim Hal itu di sampaikan kepada awak media setelah menghadiri Rapat Paripurna V masa sidang I DPRD kabupaten Lombok Timur
Jumat 24/11/23

Menerima Hak setelah Melakukan Kewajiban tentu menjadi hal yang di tunggu tunggu oleh pekerja termasuk juga Honorer, Demikian telah menjadi keluhan terhadap Honorer yang telah tak menerima gaji selama 4 Bulan, Namun ada kabar baik bahwa dalam Waktu dekat ini Gaji honorer akan di bayarkan

M. Juaini Taufik mengatakan"Untuk 2023 ini memang kalo tidak salah 4 (empat) Bulan belum kita bayar, Insyallah saya sudah direktif kepala BPKAD dalam Minggu ini paling telat minggu depan kita bayar 2 (dua) Bulan,"

Hal itu di upayakan untuk menjawab Keluhan Honorer sehingga apa yang menjadi keluhan honorer agar dapat terselsaikan

Masih Kata dia
"Dengan situasi sekarang ini, PAD yang semakin realistis saya sepertinya optimis apa yang kita rencanakan di tahun 2024 itu jauh lebih pasti dari pada pelaksanaan 2023"

Di jelaskannya hal itu di karenakan angka harapan ini di turunkan"Bayangkan kalo kita berani memasang PAD 650 Miliar lalu yang terealisir dalam 4(empat) hari ini yang terealisir -+ 308 Miliar memang kalo dia travel tahun sebelumnya sudah melewati, perkiraan saya tidak jauh angka realisasi kita antara 360-390 Miliar,"

Tutupnya 

Rabu, 15 Juni 2022

DPRD Loteng Prihatin Nasib Honorer

Lege Warman

Okenews.net
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia (RI) Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penghapusan tenaga honorer ini akan berlaku efektif mulai 28 November 2023, dan digantikan perekrutan dengan mekanisme "outsourcing".

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) Lege Warman tidak sependapat dengan kebijakan Menpan RB tersebut.

Pihaknya akan setuju jika kebijakan itu dibarengi dengan solusi, misalnya mengangkat semua tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau solusi lainnya.

Pihaknya mengaku prihatin dengan nasib para honorer yang nantinya harus di rumahkan.

Diharapakan, pemerintah pusat memberikan solusi agar angka pengangguran tidak meningkat akibat kebijakan penghapusan honorer tersebut.

"Dampak dari kebijakan itu adalah angka pengangguran akan semakin tinggi," katanya, Rabu (15/6/2022).

Disampaikan bahwa jika gaji PPPK dibebankan kepada Anggaraan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tentu sangat tidak memungkinkan.

"Tentunya kami harapkan sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk menggaji PPPK," ujarnya.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi