www.okenews.net: Honorer
Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 September 2025

11 Ribu Lebih PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Resmi Diakomodir, BKD Tegaskan Cek Data Terbaru

Kepala Badan Kepegawean Daerah, Yulian Ugi Lujianto

Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memastikan sebanyak 11.029 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi diakomodir dalam pengangkatan tahun ini. Jumlah besar tersebut mencakup peserta yang telah mengikuti tes PPPK tahap pertama dan kedua yang digelar secara nasional.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Timur, Yulian Ugik Saat, menyebut keputusan ini menjadi langkah penting dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik. Ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status akhirnya bisa bernapas lega setelah nama mereka tercantum dalam daftar pengumuman resmi.


“Jika ada perbedaan data antara saat pendaftaran dan pengumuman, acuan yang dipakai adalah pendidikan terakhir. Ini penting untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen kepegawaian,” tegas Ugik melalui sambungan telepon, Senin (15/09/2025).


BKD juga menekankan, peserta yang mendapati perbedaan nama tidak perlu khawatir selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai. “Kalau nama berbeda, cukup disesuaikan dengan ijazah agar tidak menimbulkan kekeliruan di kemudian hari,” tambahnya.


Meski demikian, BKD mengingatkan bagi peserta yang belum terakomodir dalam pengangkatan kali ini untuk tetap bersabar. Proses lanjutan masih menunggu arahan pemerintah pusat dan akan ditindaklanjuti setelah ada petunjuk teknis resmi.

Langkah pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelayanan publik, tetapi juga memberi kepastian karier bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.


“Semoga ke depan semua bisa terakomodir. Saat ini kami bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus menunggu kebijakan selanjutnya dan akan berupaya melakukan yang terbaik bagi seluruh tenaga honorer,” pungkasnya.

Jumat, 24 November 2023

Gaji Honorer Akan Di Bayar Dalam Waktu Dekat

Okenews.net-Lombok Timur- Pejabat Bupati Lombok Timur M. Juaini Taufik sebut Pada Tahun 2023 setidaknya 4 Bulan Gaji Honorer belum di bayar, Namun dalam jangka Waktu dekat gaji Honorer Akan di bayar meskipun Tak sekaligus semuannya,

Di kantor DPRD Lotim Hal itu di sampaikan kepada awak media setelah menghadiri Rapat Paripurna V masa sidang I DPRD kabupaten Lombok Timur
Jumat 24/11/23

Menerima Hak setelah Melakukan Kewajiban tentu menjadi hal yang di tunggu tunggu oleh pekerja termasuk juga Honorer, Demikian telah menjadi keluhan terhadap Honorer yang telah tak menerima gaji selama 4 Bulan, Namun ada kabar baik bahwa dalam Waktu dekat ini Gaji honorer akan di bayarkan

M. Juaini Taufik mengatakan"Untuk 2023 ini memang kalo tidak salah 4 (empat) Bulan belum kita bayar, Insyallah saya sudah direktif kepala BPKAD dalam Minggu ini paling telat minggu depan kita bayar 2 (dua) Bulan,"

Hal itu di upayakan untuk menjawab Keluhan Honorer sehingga apa yang menjadi keluhan honorer agar dapat terselsaikan

Masih Kata dia
"Dengan situasi sekarang ini, PAD yang semakin realistis saya sepertinya optimis apa yang kita rencanakan di tahun 2024 itu jauh lebih pasti dari pada pelaksanaan 2023"

Di jelaskannya hal itu di karenakan angka harapan ini di turunkan"Bayangkan kalo kita berani memasang PAD 650 Miliar lalu yang terealisir dalam 4(empat) hari ini yang terealisir -+ 308 Miliar memang kalo dia travel tahun sebelumnya sudah melewati, perkiraan saya tidak jauh angka realisasi kita antara 360-390 Miliar,"

Tutupnya 

Rabu, 15 Juni 2022

DPRD Loteng Prihatin Nasib Honorer

Lege Warman

Okenews.net
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia (RI) Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penghapusan tenaga honorer ini akan berlaku efektif mulai 28 November 2023, dan digantikan perekrutan dengan mekanisme "outsourcing".

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) Lege Warman tidak sependapat dengan kebijakan Menpan RB tersebut.

Pihaknya akan setuju jika kebijakan itu dibarengi dengan solusi, misalnya mengangkat semua tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau solusi lainnya.

Pihaknya mengaku prihatin dengan nasib para honorer yang nantinya harus di rumahkan.

Diharapakan, pemerintah pusat memberikan solusi agar angka pengangguran tidak meningkat akibat kebijakan penghapusan honorer tersebut.

"Dampak dari kebijakan itu adalah angka pengangguran akan semakin tinggi," katanya, Rabu (15/6/2022).

Disampaikan bahwa jika gaji PPPK dibebankan kepada Anggaraan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tentu sangat tidak memungkinkan.

"Tentunya kami harapkan sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk menggaji PPPK," ujarnya.

Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi