www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 April 2021

Balas Dendam, Sejumlah Pelajar Rusak Rumah Warga

Okenews [Kota Bima, NTB] - Merasa kesal karena pernah dilempari saat mengendarai sepeda motor, sejumlah pelajar asal Kecamatan Rasanae Timur, melakukan balas dendam dengan melempari rumah warga di sawah So Semada Dua Kelurahan Dodu hingga rusak parah.



Selang 30 menit kemudian, polisi pun berhasil membekuk tujuh pelajar yang diduga kuat sebagai pelaku penyerangan. Kini para pelajar tersebut, diamankan di Mapolsek Rasanae Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Aksi pelemparan ini dijelaskan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Polda NTB melalui Kasubbag Humas IPTU Jufrin, berlangsung Minggu (04/04/2021) siang sekitar pukul 13.00 WITA.


"Setelah setelah mengamankan pelaku, Polsek Rasanae Timur langsung melakukan Olah TKP dipimpin Kapolsek Rasanae Timur," papar Jufrin kepada wartawan Minggu sore.


Dari tujuh pelajar ini, polisi juga mengamankan barang bukti satu ekor ayam, tiga potong batang besi dan celana jeans. Rata-rata disebutkan Jufrin, pelaku mulai berusia 16-19 tahun.


"Polisi juga masih mengejar tiga orang pelaku yang berhasil melarikan diri. Tiga orang ini juga masih pelajar dan duduk di bangku SMA," urainya.


"Dari keterangan para pelaku, mereka melakukan aksi pengrusakan ini karena pernah dilempar oleh pemuda setempat saat melintas mengunakan sepeda motor. Jadi ini aksi balas dendam mereka," tutupnya.

Kelabui Petugas, Pria Asal Tanjung Diringkus

Okenews [Kota Bima NTB] - Ada-ada saja ulah penikmat barang haram jenis narkoba demi lolos dari kejaran aparat kepolisian. Meski mencoba mengelabui, Satuan Resnakoba Polres Bima Kota, namun akhirnya pria asal Tanjung Kecamatan Rasanae Barat itu berhasil diringkus, Sabtu (03/04/2021) kemarin.

Pria inisial FI diamankan Polres Bima Kota


Kapolres Bima Kota Polda NTB melalui Kassubag Humas, IPTU Jufrin mengungkapkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi di gang RT 08 RW 03 Kelurahan Tanjung yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.


“Terduga berinisial FI ini menyembunyikan barang bukti di bungkusan rokoknya. Nah dalam rokok ini kita amankan tiga lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dan barang bukti lain,” paparnya, Ahad (04/04/21).


Sabu-sabu itu lanjutnya dibungkus secara terpisah. Dimana yang pertama ditemukan seberat 3,53 gram dan seberat 2,84 gram. Selain itu juga terdapat satu unit handphone.


Proses penangkapan ini beber Jufrin berawal informasi masyarakat jika di lokasi tersebut langganan transaksi barang haram. Polisi pun langsung mengamankan hingga menggeledah terduga dan menemukan berbagai barang bukti.


“Kemudian seluruh barang bukti tersebut beserta terduga diserahkan ke tim Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk ditindaklanjuti berikut dilakukan penyelidikan,” pungkas Jufrin.

Polisi Bersama Warga Temukan Mobil Pick Up Tak Bertuan

Okenews - Personel Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat bersama warga menemukan satu unit kendaran Pick Up di Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (4/4/21) pukul 02.00 wita.



Kapolsek Praya Timur, IPTU Dami mengakatan, mobil pick up suzuki carry Fultura ST 150 warna hitam bernomor polisi DR 8225 SZ itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga atas nama Amaq Aek, warga Dusun Semut Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur.


"Awalnya saksi mengira mobil itu milik warga sekitar, namun karena terparkir hampir semalaman dia curiga dan melaporkan kejadian itu," kata Dami.


Setelah mendapat informasi, personel Polsek Praya Timur bersama Kades Kidang langsung menuju lokasi penemuan untuk melakukan pemeriksaan.


Ia menjelaskan, bahwa mobil tersebut ditemukan dalam kondisi handle pintu sebelah kanan rusak, kunci kontak tidak ada, kabel penghubung starter terpotong dan nomor polisi dicopot.


Anggota dibantu kades dan kadus setempat sempat menanyakan warga sekitar untuk mengetahui kepemilikan kendaraan yang ditemukan, namun tidak yang mengakuinya.


"Dengan alasan keamanan, anggota langsung mengamankan mobil tersebut ke kantor mapolsek Praya Timur," ucap Kapolsek.


Kapolsek menyampaikan, apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan sesuai dengan kendaraan yang ditemukan, silahkan datang ke kantor Polsek Praya Timur.

Bawa Parang, Tiga Warga Diperiksa Polisi di Pelabuhan Tano

Okenews - Anggota Kepolisian Resor Sumbawa Barat mengamankan barang bukti tiga senjata tajam di pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu (3/4/2021). 



Tiga pemilik senjata tajam pun diperiksa. Ketiganya tertangkap tangan membawa senjata tajam berupa parang dalam razia berskala besar yang dilakukan anggota Polres Sumbawa Barat, salah satunya adalah supir kendaraan pengangkut barang.


"Tiga orang yang diperiksa yaitu RJ asal Labuan Badas, seorang supir yaitu B asal Gontar, dan R asal Dompu," ungkap Kapolres Sumbawa Barat Polda NTB AKBP Herman Suriyono SIK MH melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi SSos di Taliwang, Minggu. 


Kepolisian Resor Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat menggelar razia berskala besar di jalan masuk pelabuhan Poto Tano dalam rangka antisipasi terjadinya aksi teror di wilayah tersebut. 


Patroli berskala besar dihadiri dan dipantau langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH, Dandim 162/Sumbawa Barat, Letkol Czi Sunardi ST MIp, Danki Brimob AKP Sulaiman, dan sejumlah PJU Polres.


Dipimpin Kabag Ops AKP Iwan Sugianto SH, patroli berskala besar menyasar senjata tajam, bahan peledak, miras dan potensi tindak pidana lainnya. 


Ia mengatakan, anggota harus tetap siaga dan berhati-hati walaupun dalam situasi yang kondusif dan landai saat ini di Sumbawa Barat. 


"Kita harus tetap siaga dengan situasi saat ini yang sedang berkembang dan tidak boleh understatemen walaupun saat ini masih aman," katanya.


Ia berharap anggota tetap berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan mengutamakan keselamatan diri.


Dalam razia yang di gelar di pintu jalur masuk dan jalur keluar Poto Tano, anggota memeriksa kendaraan roda dua, roda empat yang keluar masuk sehingga mencegah terjadinya tindak pidana seperti curanmor, narkoba, senjata tajam dan barang lainnya. 


"Senjata tajam diamankan karena sangat berbahaya, ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana," ungkapnya.


Demikian jika terdapat bahan peledak, miras, dan barang-barang lainnya akan langsung diamankan, sementara pemiliknya akan diedukasi dan diberi pemahaman tentang kepemilikan barang-barang berbahaya. 


Anggota juga mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 seperti memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan handsanitiser.

Jumat, 02 April 2021

Jelang Ramadlan, Polres Sumbawa Amankan Penjual Miras

Okenews - Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis beserta penjualnya di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, Rabu (31/03/21) sekitar pukul 16.00 wita.

Polisi berhasil amankan ratusan botol miras

Terduga pelaku yang berinisal S (38) diamankan bersama barang bukti saat berada di warung miliknya yang berada di Desa Luar, RT 003 RW.003, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.


Dari hasil penggeledahan di warung milik terduga pelaku, Tim Opsanal Sat Resnarkoba berhasil menemukan ratusan botol dan kemasan plastik minuman keras berbagai jenis yang di simpan dan disembunyikan di dalam warung milik terduga pelaku.


Barang bukti yang ditemukan diantaranya 53 botol tanggung minuman keras jenis arak, 17 botol besar minuman keras jenis arak, 32 kantong plastik minuman keras jenis arak, 12 botol bir. 


Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi menerangkan, penggerebekan penjual miras di kecamatan alas tersebut merupakan salah satu target operasi yang tengah berlangsung saat ini yakni Operasi Pekat Rinjani 2021.


"Penggerebekan dan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena dilokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli minuman keras, oleh karena itu terduga pelaku kami ringkus dan kami amankan" terangnya.


Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Polisi Amankan 945 Gram Ganja di Alas Sumbawa

Okenews - Peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Sumbawa Polda NTB cukup marak. Ini dibuktikan dengan berbagai pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa, Kamis 01 April 2021 kemarin di Kecamatan Alas.

Polisi amankan ganja dan seorang pria yang diduga pelaku

Pada penangkapan kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap satu orang laki-laki terduga pelaku narkotika berinisial H alias MAN (28) warga Pulau Bungin. Dari tangannya, tim menemukan barang bukti 945 gram ganja dan 0,37 gram sabu.


Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., mengatakan, H ditangkap di halaman kost yang beralamatkan di Dusun Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat. Bahwa, di kosan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


Menindaklanjuti informasi ini lanjut Kasubbag, Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin, SH., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lapangan.


Sekitar pukul 17.00 wita, tim dipimpin oleh Kanit Lidik, Aipda Joko Subroto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP. Saat penggeledahan, tim menemukan 1 poket nakotika jenis sabu di saku celana terduga pelaku. Selain itu, tim juga menemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja ditemukan di halaman kost.


Pada saat penggeledahan, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang baru diambil di dari jasa angkutan Mataram-Sumbawa.


"Atas kejadian tersebut terduga dan  barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasubbag. 

Kamis, 01 April 2021

Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Judi Togel

Okenews.net - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Kayangan Dipimpin oleh Katim Puma Polres Lotara, AIPTU Kadek Edy Wirawan berhasil meringkus 3 (Tiga) orang pelaku perjudian jenis Togel Singapura yang bertempat di Dusun tuka bendu desa sesait Kecamatan Kayangan KLU, Selasa (30/03/2021).

Barang bukti yang diamankan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Kayangan 


Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.melalui Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K. membenarkan pelaku menjual Nomor Togel Singapura kepada pelanggannya yaitu Masyarakat dikecamatan kayangan KLU. dan dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan yakni bonus 20 persen,  dari hasil keseluruhan penjualan nomor Togel Sgp tersebut yang bertempat didusun tuka bendu Desa sesait kecamatan Kayangan KLU,"terangnya.


Pelaku yang berhasil kami amankan Rn, laki-laki (24) tahun, Nn, laki-laki (51). Keduanya warga Desa Sesait kecamatan Kayangan KLU. Sedangkan Jp, laki - laki (53) tahun warga Desa Santong Kecamtan Kayangan KLU. Para pelaku dijerat Pasal 303  KUHP.


Barang Bukti yang diamankan di TKP berupa 1 unit HP merk Redme 6 Pro, 1 lembar kist keluaran togel SGP, 2 lembar rekapan nomor togel SGP yang dibeli, dan uang tunai Rp 118.000.


Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah sering terjadinya penjualan togel Sgp  di rumahnya Jp kemudian Tim Puma dan Anggota Unit Reserse Polsek Kayangan yang dipimpin Katim Puma Polres Lotara, AIPTU Kadek Edy Wirawan melakukan Penyelidikan. 


Selanjutnya sekitar Pukul 14.00 wita, Tim Puma Polres Lotara, berhasil mengamankan pelaku Judi Togel Sgp, Jp, dan dari pengakuannya bahwa dirinya mengakui menjual togel Sgp dan menyerahkan rekapan serta uang hasil penjualannya kepada Rkn, Nn yang bertempat di Dusun Sesait Kampu Desa Sesait Kecamatan Kayangan KLU. 


Tim Puma Polres Lotara berhasil mengamankan Barang Bukti dan kedua pelaku. Selanjutnya Tim membawa pelaku dan Barang Bukti Ke Sat Reskrim Polres Lotara untuk proses lebih lanjut,"ujarnya.

Kapolri: Pelaku Teror Seorang Wanita Berideologi ISIS

Okenews.net — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pelaku teror yang melakukan penyerangan di Mabes Polri merupakan seorang wanita berinisial ZA. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

“ZA (25), alamat di jalan Lapangan Tembak, Kepala Dua Wetan, Jakarta Timur. Berdasarkan face recognatiion, sesuai,” kata Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/03/2021). 


Listyo Sigit menjelaskan, wanita tersebut masuk melalui pintu belakang Mabes Polri melewati pos penjagaan. Kepada petugas, wanita tersebut menanyakan kantor pos yang berada di Mabes Polri. 


“Oleh anggota ditunjukan. Namun kemudian yang bersangkutan kembali melakukan penyerangan yang ada di pos jaga,” tandas Kapolri. 


Adapun ZA, merupakan 'lone wolf' yang memiliki ideologi ISIS. Hal ini terbukti dari hasil profiling di media sosialnya didapati tulisan-tulisan yang terkait dengan perjuangan jihad. Bahkan, sebelum melancarkan aksi penyerangan, ZA memposting di akun Instagram bendera ISIS. 


“Yang bersangkutan ini adalah tersangka pelaku 'lone wolf' yang berideologi ISIS. Yang dibuktikan postingan yang bersangkutan di media soaial, yang bersangkutan memiliki akun IG yang baru dibuat 21 jam yang lalu. Dimana di dalamnya ada bendera ISIS,” ungkap Kapolri. 


Pelaku juga diketahui merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta, namun drop out pada semester lima perkuliahan. Saat melakukan penggeledahan di kediamannya, Densus menemukan sepucuk surat wasiat yang ditujukan kepada orang tua pelaku. 


“Ditemukan di rumahnya surat wasiat, dan ada kata-kata di WAG keluarga, kalau yang bersangkutan akan pamit,” beber Kapolri. 


Atas kejadian ini, Kapolri meminta agar jajaranya tetap memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat namun meningkatkan pengamanan di seluruh tingkatan. 


“Tingkatkan keamanan di markas komando maupun yang bertugas di lapangan,” pungkas Kapolri.

Selasa, 30 Maret 2021

Petugas Berhasil Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Okenews.net - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika berhasil amankan sabu dan ekstasi

"Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).


Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).


"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno. 


Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan. 


"Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).


"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.


Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Senin, 29 Maret 2021

Pasca-Bom Bunuh Diri di Makassar, Polres Bima Kota Siaga

Okenews.net - Polres Bima Kota menetapkan status siaga pasca-ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/03/2021) kemarin. Aksi siaga ini disebutkan Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik, dilakukan sejak siang hingga beberapa kedepan.

Polres Bima Kota gelar apel siaga

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kita siaga. Semoga aman-aman saja,” ujarnya menjawab media ini Senin (29/03/2021) pagi.


Terhitung sejak Minggu sore kemarin katanya, personel Polres Bima Kota juga menempatkan sejumlah anggota ke beberapa gereja yang ada di wilayah Kota Bima.


“Kita utamakan penjagaan lima gereja di wilayah Kota Bima,” ungkapnya. Dalam pengamanan ini lanjutnya, pihaknya juga menerjunkan anggota TNI berikut juga Satuan Barikade Mobil (Brimob).


Kini sambung Haryo, pihaknya terus mengecek keamanan di masing-masing Polsek yang di wilayah hukum Polres Bima Kota berikut juga anggota Patroli Gabungan TNI.


“Hasil patroli kemarin hingga semalam situasi aman dan kondusif. Semoga seperti ini terus kondisinya,” tutupnya.

Sabtu, 27 Maret 2021

Diduga Sodomi Pelajar, Waria Pemilik Salon Diringkus Polisi

Okenews.net - SU Alias Oma alias Betty, yang merupakan pemilik salah satu salon kecantikan di Kelurahan Na'e Kecamatan Rasanae Barat, terpaksa diringkus Tim Puma Polres Bima Kota Kepolisian Daerah NTB (Polda NTB), Sabtu (27/03/2021) sore kemarin.

Polisi ringkus seorang waria diduga lakukan sodomi

Waria berusia 45 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan mensodomi seorang pelajar yang masih remaja berusia 13 tahun, di salon miliknya di Kelurahan Na’e Kota Bima.


“Kasus ini dilaporkan M Akbar di SKPT Polres Bima Kota pada hari Sabtu 27 Maret 2021. Setelah bukti lengkap, tim kami langsung meringkus terduga,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin kepada wartawan.


Dipaparkan Jufrin sesuai keterangan terlapor, korban saat itu tengah bermain depan salonnya. Kemudian korban dipanggil oleh terlapor dan ditarik paksa masuk ke dalam salon milik terlapor.


“Di dalam salon itu terlapor membuka celana korban dan memainkan alat vital korban. Merasa keberatan sehingga melaporkan kesini,” urainya.


Usai melapor, korban didampingi polisi dibawa menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bima untuk dilakukan visum. Karena bukti dianggap lengkap polisi pun kemudian meringkus terduga dan diamankan di Mako Polres Bima Kota.

Dilarang Pentas, Grup Musik Kecimol Digiring Aparat TNI-Polri

Okenews.net - Aparat gabungan TNI-Polri dari  Polsek Praya Barat Daya, Polres Lombok Tengah dan Koramil dibantu pemerintah desa menggiring grup musik kecimol yang akan pentas, untuk antisipasi kerumunan.

Aparat gabungan giring grup kecimol yang akan pentas

"Kami tidak ingin adanya kerumunan yang nanti disebabkan dari pentas grup musik tersebut," kata Kapolsek Praya Barat, IPTU Halid, saat menyekat grup kecimol di depan Kantor Desa Pelambik, Lombok Tengah, Jumat (26/03/2021) malam.


Tidak hanya itu, satu grup kesenian jaran kamput yang satu rombongan bersama kecimol juga turut dibawa ke Kantor Polsek Praya Barat Daya.


Kedua grup musik tersebut rencananya akan pentas pada acara hajatan khitanan salah satu warga di Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. "Kami bawa ke Polsek dan kasih teguran tertulis, lalu kami suruh balik untuk pulang," tegasnya.


Sebelumnya, pihak Polsek Praya Barat Daya bersama Koramil dibantu perangkat Desa Serage, yaitu kepala desa langsung sudah memberikan himbauan kepada warga pemilik hajatan untuk tidak menggelar pementasan musik dalam bentuk apapun, tetapi tidak diindahkan.


"Kita sudah himbau berulang kali kepada pemilik hajatan, namun tidak diindahkan sehingga kami lakukan penyekatan," ucap Kapolsek.


Menurutnya, tindakan tegas itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan dan mengurangi dampak terjadinya penyebaran Virus Covid-19.


"Setelah kami berikan pemahaman, akhirnya kedua grup musik tersebut kembali pulang," tandas Halid.

Kamis, 25 Maret 2021

Polairud Polres Sumbawa Amankan Terduga Illegal Fishing

OkeNews.net [Sumbawa] - Sat Polairud Polres Sumbawa Polda NTB  mengamankan satu orang terduga pelaku illegal fishing, Kamis (25/03/2021) sekitar pukul 09.00 wita di wilayah perairan Teluk Saleh, Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape.


Terduga pelaku berinisial T warga Dusun Prajak Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir ditangkap saat melakukan aktivitas pengeboman ikan.


Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, MH., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membamenarkan penangkapan tersebut. 


Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat setempat yang resah dengan adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan teluk Saleh.


Lanjut Kasubbag, setelah 10 hari melakukan penyelidikan, akhirnya upaya tim Sat Polairud membuahkan hasil. Tim berhasil menangkap terduka pelaku Ilegal Fishing dengan menggunakan bahan peledakan / Bom.


Saat penangkapan, terduga pelaku sempat  membuang Bahan peledak / Bom yang di gunakan. Karena Pelaku melihat ada Tim Sat Polairud menghampiri kapal pelaku.


Meski demikian, tim masih menemukan bahan peledak di kapal pelaku. Teduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Kapal perahu milik pelaku, 6 Botol Bir warna hijau berisi racikan Bom dan 1 Botol Bir warna hitam berisi racikan Bom


Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.

Lima Terduga Curanmor Diringkus Polisi, 3 Masih SMP

OkeNews.net - Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Kepolisian Resor Lombok Utara (Polres Lotara) Polda NTB berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di di Dusun Mur Sinjong Desa Salut Kecamatan Kayangan.


Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Polres Lotara berhasil menangkap 5 terduga Curanmor


Kepala Polres (Kapolres) Lombok Utara, Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K, mengatakan para terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kayangan.


"Setelah berhasil ditangkap, para diduga pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anton, Kamis (25/03/2021).


Dari lima orang terduga pelaku tersebut, tiga orang masih berstatus sebagai pelajar SMP, yakni WS (16), DP (16), dan RU (16). Sedangkan dua terduga pelaku lainnya berinisial HM (18), dan ZA (21). Semua terduga pelaku berasal dari Kecamatan Kayangan.


Mereka diduga mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Dangiang, Lombok Utara yang terparkir di depan rumah dengan cara memotong kabel mesin menggunakan pisau karter. Pencurian tersebut dilakukan pada 24 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.


Tim Puma Polres Lotara dan Unit Reskrim Polsek Kayangan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curanmor tersebut.


Selanjutnya, kata Anton, dua orang terduga pelaku (di bawah umur) berhasil diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Dari keterangan keduanya diperoleh informasi bahwa ada tiga orang terduga pelaku lainnya.


Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya yang diduga lari ke wilayah Obel-Obel Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Pada pukul 19.00 Wita, tim memancing tiga orang diduga pelaku dan berhasil mengamankan semuanya.


Selain mengamankan para terduga pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, satu unit sepeda motor honda beat warna putih, satu unit sepeda motor honda revo.


Ada juga barang bukti berupa tiga ekor burung kecial beserta sangkar yang diduga hasil pencurian di rumah salah satu warga Dusun Pangsor, Desa Pangsor, Kecamatan Kayangan. 


"Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," kata Anton.


Massa Sasar Rumah Seorang Warga yang Diduga Ahli Santet

OkeNews.net [Kota Bima] - Gegara diduga punya ilmu Santet, rumah seorang warga Jatibaru Timur jadi sasaran amuk massa. Rumah milik Jalil Tadah (57), di Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota Kota Bima NTB dirusak puluhan orang. Selain rumah, banyak juga perabot di dalamnya yang ikut rusak.


Mengantisipasi hal tak diinginkan, Jalil Tadah dan keluarganya langsung dievakuasi. Kini mereka diamankan pihak kepolisian. "Ada tiga orang yang kita evakuasi untuk diamankan, kita masih terus menyelidiki kasus perusakan ini," kata Kapolsek Asakota IPTU H, Syamsuddin, Rabu (24/03/2021).


Syamsuddin  menyampaikan, aksi perusakan rumah Jalil Tadah itu terjadi sekitar pukul 21.00 Wita malam kemarin (24/03/2021). "Alhamdulillah, tidak ada korban. Hanya kerusakan rumah dan barang." papar Syamsuddin.


Keterangan yang diperoleh wartawan menyebutkan, saat kejadian Jalil Tadah dan keluarganya sedang berada dalam rumah. Mereka sempat curiga karena tiba-tiba banyak warga yang jalan mondar mandir dekat rumahnya. 


Begitu Tahu rumahnya jadi sasaran amuk massa, Jalil Tadah dan keluarganya bergegas keluar menyelamatkan diri dibantu tetanga, keluarga ini langsung diselamatkan menuju Mapolsek Asakota.


"Sejak tadi malam anggota polisi sudah ke TKP dan melakukan olah TKP. Ada beberapa barang bukti yang sudah kita amankan.


Menurut Syamsddin, permasalahan tuduhan dukun santet harus diselesaikan secara komprehensif. Artinya Semua pihak harus terlibat. Termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sehingga stigma dukun santet itu tidak terus berkembang.

Rabu, 24 Maret 2021

Staf Ahli Menko Polhukam Minta Imigrasi Mataram Giatkan Tim Pora dan Selective Policy

OkeNews.net – Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksamana Muda (Laksda) TNI Yusup, Rabu (24/3/2021), mengunjungi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram guna memperoleh gambaran komprehensif, terkait antisipasi dan penanggulangan penguasaan asing di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Didampingi Kepala Kanim Mataram Onward Victor, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham NTB I Nyoman Surya Mataram, saat menerima Staf Ahli Menko Polhukam mengatakan setidaknya terdapat 1.570 warga negara asing (WNA) yang ada di NTB.


“Jumlah orang asing (WNA, red) yang menikah dengan WNI di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 273 orang, dan jumlah orang asing yang menetap sebanyak 1.333 orang,” sebutnya.


Sementara dalam sesi diskusi Laksda TNI Yusup menyampaikan, untuk memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian diperlukan menggiatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), dengan berkoordinasi dan atau bersinergi bersama instasi terkait hingga tingkat kecamatan.


“Selain itu, agar petugas Imigrasi di TPI melaksanakan kebijakan selective policy, sehingga proses seleksi atau profiling terkait WNA yang keluar masuk wilayah Indonesia dapat dilaksanakan dengan ketat,” ujarnya.


Sedangkan guna menjamin pelayanan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta untuk mencapai predikat WBK, kata Yusup, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram perlu memastikan agar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dilakukan secara cashless (e-money atau pembayaran melalui perbankan atau kantor pos).


Untuk diketahui, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas isu-isu strategis di Provinsi NTB, Yusup menyampaikan bahwa NTB yang terkenal kaya akan panorama dan keindahan alam, menjadi potensi yang menggiurkan bagi investor dan WNA untuk berinvestasi. 


Tak hanya sekedar investasi, bahkan sebagian dari para WNA telah melangkah ke arah kepemilikan dan atau penguasaan hak atas tanah, yang diupayakan melalui penyelundupan hukum.


“Praktek-praktek penyelundupan hukum tersebut seperti mengawini atau menikahi warga lokal, melalui perjanjian pra-nikah yang mengatur segala ketentuan yang disepakati kedua mempelai,” ungkapnya.


“Tanah yang dibeli menggunakan atas nama suami atau istri yang warga negara Indonesia (WNI, red), tetapi pengelolaan atas segala isi di atas maupun di dalam tanah dilakukan oleh warga negara asing,” lanjutnya.


Selain itu, kata Yusup, ada pula WNA atau investor asing berupaya melalui perjanjian nominee. Dimana perjanjian itu menggunakan nama WNI dan pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA, untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimiliki.


“Praktik nominee ini penting untuk dilarang, karena membuat peranan investasi asing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi tidak optimal,” tandasnya.


Yusup mengatakan, di NTB sendiri terdapat kurang lebih 45 hotel atau resort dengan keterlibatan WNA dalam kepemilikannya. WNA tersebut berasal dari Belanda, Jepang, Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, Swedia, Australia, Selandia Baru, Italia, Argentina, dan Malaysia. 

Selasa, 23 Maret 2021

6 Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi

OkeNews.net - Tim Puma Polres Sumbawa Barat Polda NTB akhirnya meringkus enam terduga pelaku curanmor yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres setempat, Minggu (21/3), salah satunya seorang wanita berinisial NLS (37).


Lima pelaku lainnya yaitu AK (27), R (18), AGI (20), NS (21), IA (24). Mereka ditangkap dari hasil pengembangan kasus curanmor sebelumnya dan tujuh unit barang bukti sepeda motor diamankan polisi.  


"Enam terduga yang selama ini meresahkan warga berhasil ditangkap, dan tujuh unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan," ungkap Kapolres Sumbawa Barat Polda NTB AKBP Herman Suriyono SIK MH melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi SSos, di Taliwang, Selasa. 


Ia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 unit SPM Honda Vario 150 warna biru dop Nopol DR 1994 CB, 1 unit SPM Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor Dr 1907 WF, 1 unit SPM Honda Scoopy warna abu-abu Lis Merah tanpa plat nomor, 1 unit SPM Honda Scoopy warna abu plat nomor EA 5854 HE, 1 unit SPM Honda Scoopy warna merah tanpa plat nomor, 1 unit SPM honda CRF 150 tanpa plat nomor dan 1 unit Vario Tecnho 150 warna biru orange tanpa plat nomor. 


Lanjut eddy, dari ke enam terduga tersebut ada dua pelaku pencurian berinisial AK, (27), pekerjaan swasta, alamat Desa Tamekan Kecamatan Taliwang dan rekannya R (18), pelajar, alamat Menala Kecamatan Taliwang, KSB, sementara empat lainnya adalah penadah. 


Penangkapan terduga pelaku berawal dari pengembangan kasus curanmor yang sebelumnya, dimana polisi telah mengamankan seorang penadah yaitu R.


Setelah R diinterogasi, ia mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku pemetik bersama AK.


Terduga R juga mengungkapkan bahwa ada tujuh TKP yang telah dieksekusi bersama  temannya dan hasil curiannya telah dijual ke beberapa penadah. 


Selanjutnya, tim Puma bergerak menuju ke lokasi rumah terduga pelaku penadahan yang memegang sepeda motor tersebut, tim berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan roda dua yang telah digosok nomor rangka dan nomor mesinnya. Setelah dicek ternyata benar roda dua yang diamankan merupakan sepeda motor yang sudah ada laporannya. 


Dari hasil keterangan terduga pelaku penadahan yang memegang kendaraan itu bahwa, mereka berdua membeli sepeda motor dari R dan AK.


Enam terduga pelaku saat ini sedang diamankan di Polres Sumbawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolri Resmi Launching Tilang Elektronik

OkeNews.net - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (Etle) nasional tahap 1. Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.

Kapolri resmi launching tilang elektronik 

Launching Etle tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung  Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan memorandum of understanding (MoU) penegakan hukum. 


Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.


Etle nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Kapolri Jnderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara. 


“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 


Di sisi Polri, Jenderal Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat Etle. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem Etle dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.


“Di sisi kepolisian, program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri. 


Etle nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.


Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.


Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan Etle bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.


“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Isitiono.


“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yanf paling krusial dan perlu kita pasang Etle di situ,” sambung dia.


Kakorlantas menjelaskan Etle nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.


“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya.


Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri,” tutupnya. Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya

2. Polda Jawa Barat

3. Polda Jawa Tengah 

4. Polda Jawa Timur

5. Polda Jambi

6. Polda Sumatera Utara

7. Polda Riau

8. Polda Banten

9. Polda D.I.Y

10. Polda Lampung

11. Polda Sulawesi Selatan

12. Polda Sumatera Barat

Senin, 22 Maret 2021

Diduga Pengedar Sabu, Tiga Emak-emak Diringkus Polisi

OkeNews.net - Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus tiga emak-emak yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. Satu di antaranya, SM (39) adalah bandar kakap kasus sabu di Karang Bagu. SM ditangkap dengan barang bukti 86,86 gram Narkotika jenis sabu. Dia ditangkap beserta dua pelaku lainnya, yaitu NH dan HA. Keduanya berusia 38 tahun yang juga warga Karang Bagu. 


"Ini ada tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan. Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/03/2021). 


Kepolisian melakukan penyergapan Jumat malam (19/03/2021) sekitar pukul 20.30 wita. Petugas menerima informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli Narkotika jenis sabu. Rumah SM ini cukup lama diawasi petugas. Karena kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu. 


"Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung,’’ tuturnya. 


Petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM. Disaksikan ketua RT dan warga setempat. Ketiganya didapati memiliki sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram. Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiganya. Dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp 50.030.000. 


"Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli Narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,’’ katanya. 


Petugas mengungkap, ketiganya memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandaranya. Lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM. "Itu peran ketiganya. Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar," jelas Heri. 


Terungkap juga oleh petugas. SM adalah anak buah dari pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu. AL adalah bandar Besar Narkotika jenis sabu yang masih diburu. 


"SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-lecah untuk diecer. Misalnya sabunya seharga Rp 6 juta. Dia ecer jadi seharga Rp 100 ribuan. Yang Rp6 juta bisa jadi Rp8 juta karena keuntungannya,’’ kata Heri. 


Dengan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Minggu, 21 Maret 2021

Operasi, Polres Lotara Sasar Kenakalan Remaja dan Premanisme

OkeNews.net -  Kegiatan operasi Kewilayahan dengan sandi “Bina Kusuma Rinjani 2021” terhitung mulai 15 maret hingga 28 Maret 2021 sudah mulai bergulir. Guna menindaklanjuti tugas tersebut, Kepolisian Resor (Polres)  Lombok Utara (Lotara) Polda NTB di bawah kendali Kasat Binams Polres Lotara IPTU muhamad Sarbini melalui unit dan fungsi di satuannya melakukan kegiatan.

Polres Lotara gelar operasi Bina Kusuma Rinjani 2021

Melalui media ini Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH menjelaskan, Ops Bina Kusuma Rinjani 2021 tersebut menitikberatkan pada orientasi tugas kepolisian untuk menekan timbulnya kejahatan preman, (premanisme), kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, KDRT, perkelahian antar kelompok masyarakat, kekerasan terhadap perempuan dan anak.


“Ops Bina Kusuma Rinjani 2021 dilaksanakan untuk menekan timbulnya kejahatan preman, (premanisme), kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, KDRT, perkelahian antar kelompok masyarakat, kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.


Dari bentuk dukungan ops Bina Kusuma Rinjani 2021 itu pihaknya sudah menyiapkan unit tugas operasional baik itu preemtif, preventif maupun represif yang diisi dari anggota fungsi Intel, Binmas, Sabhara dan Reskrim dan juga pengawasan dari unit provos di bawah kendali Kasat Binmas.


“Kami sudah menyiapkan anggota untuk tugas operasional diantaranya unit preemtif, preventif maupun represif juga pengawasan dari unit provos yang di ketuai oleh Kasat Binmas Dan kami akan memanfaatkan sumberdaya Polri yang ada di kesatuan kami," tambah AKBP Feri Jaya


"Mudah-mudahan rangkaian tugas yang kami laksanakan dapat mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polrea Lotara senantiasa aman dan kondusif," tandasnya

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi