www.okenews.net: Kementrian
Tampilkan postingan dengan label Kementrian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementrian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 April 2026

Menteri Nusron Wahid Ajak Organisasi Islam, Tuntaskan Sartifikat Tanah Wakaf

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Okenews.net-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bertemu dengan perwakilan organisasi keagamaan Islam se-Nusa Tenggara Barat (NTB), di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). Pada kesempatan itu, Menteri Nusron mengajak para pengurus organisasi tersebut untuk ikut berkontribusi mempercepat sertipikasi tanah wakaf.

“Saya mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak kerja sama menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf ini. Kenapa? Malu kita, rumah kita disertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak disertipikatkan,” ujar Menteri Nusron.

Sertipikasi tanah wakaf ini merupakan langkah penting yang dapat melindungi aset keagamaan. Menurut Menteri Nusron, tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat berpotensi menimbulkan konfilk, terutama ketika nilai ekonomi tanah meningkat.

“Khawatir akan timbul konflik. Ketika nilainya masih rendah mungkin tidak ada masalah, tetapi begitu nilainya meningkat, apalagi berada di kawasan strategis seperti Mandalika, potensi konflik akan muncul karena ada nilai ekonomi yang besar,” jelas Menteri Nusron.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, total tanah wakaf di NTB mencapai sekitar 14 ribu bidang. Dari jumlah tersebut, baru 7.063 bidang atau sekitar 50,2% yang telah bersertipikat. Rinciannya, terdapat masjid 5.468 bidang (2.923 telah bersertipikat), musala 5.045 bidang (2.184 bersertipikat), makam 756 bidang (299 bersertipikat), pesantren 698 bidang (302 bersertipikat), sekolah 1.004 bidang (360 bersertipikat), dan fasilitas sosial lainnya 1.098 bidang (995 bersertipikat).

Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di NTB dapat dituntaskan dalam waktu satu tahun. Untuk mencapai target tersebut, ia meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB segera membentuk tim khusus serta menjalin kerja sama yang diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) dan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik dengan perguruan tinggi Islam di NTB.

“Buat MoU sama UNU, UIN, atau Universitas Muhammadiyah untuk KKN Tematik, mengurus sertipikat wakaf masjid dan musala ini semua beres,” tutup Menteri Nusron.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB, Badrun; Rektor UNU NTB, Baiq Mulianah; serta perwakilan organisasi keagamaan se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley. 

Perbarui Data Tanah, Menteri Nusron Ajak Warga NTB Cegah Konflik Lahan

Foto: Menteri Nusron Wahid

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah hingga masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk bersama-sama memperbarui data pertanahan guna mencegah potensi konflik lahan.

Ajakan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Mataram. Nusron menyoroti masih banyaknya sertipikat tanah lama, khususnya kategori KW 4, 5, dan 6, yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital.

Menurutnya, kondisi ini menyebabkan batas tanah tidak jelas sehingga rawan tumpang tindih kepemilikan dan berpotensi memicu sengketa di kemudian hari. Ia pun meminta masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama, terutama terbitan sebelum tahun 1997, untuk segera melakukan pemutakhiran data.

“Segera lakukan pembaruan, bisa dengan pengukuran ulang atau penggantian sertipikat agar masuk dalam sistem yang lebih akurat,” tegas Nusron.

Ia menjelaskan, salah satu indikator kepemilikan tanah yang sah dapat dilihat dari penguasaan fisik di lapangan. Saat petugas melakukan pengukuran dan tidak ada penolakan, hal tersebut menjadi tanda bahwa pihak pemohon adalah penguasa lahan yang sah.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat yang ada. Angka ini dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak segera ditangani.

Nusron juga mengingatkan bahwa kondisi ini bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, dalam menjaga keakuratan data pertanahan.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap potensi konflik agraria dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di NTB.

Jumat, 10 April 2026

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH

Foto: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Saksikan Peroses Penyerehan Denda Adminiatratif dan Penyelamatan Keuangan Negara

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyaksikan proses penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI dengan nilai Rp11.420.104.815.858 pada Jumat (10/04/2026). Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Mewakili Bapak Menteri Nusron, menghadiri acara penyerahan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH dengan nilai sekitar Rp11,42 triliun. Bersyukur dapat melaksanakan apa yang menjadi harapan Bapak Presiden, harapan dari masyarakat, agar kekayaan negara serta sumber daya alam yang kita miliki ini bisa sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk rakyat,” tutur Wamen Ossy di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, usai kegiatan berlangsung.

Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan, Satgas PKH ini terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN. Satgas PKH di tahap ini bukan hanya mengembalikan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, namun juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan Taman Nasional seluas kurang lebih  254.780,20 hektare. Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Jaksa Agung yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini diserahkan pula  kawasan perkebunan tahap VI dengan luas kurang lebih 30.543,40 hektare, yang dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari Jaksa Agung menyerahkan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Selanjutnya, Menteri Keuangan menyerahkan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang kemudian meneruskan penyerahan tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Adapun rangkaian prosesi penyerahan hari ini disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sehubungan dengan capaian Satgas PKH, Wamen Ossy berharap, kinerja satgas yang telah berjalan dapat terus dilanjutkan dengan baik dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. 

“Tadi Bapak Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah bekerja dengan keras, dan tentunya terus memberikan semangat, terus melanjutkan kerja-kerja untuk masyarakat, bangsa, dan negara kita,” pungkas Wamen Ossy.

Kamis, 02 April 2026

Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf

Kementrian, ATR/BPN

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, menandatangani Nota Kesepahaman/MoU terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di bidang pertanahan pada Rabu (01/04/2026). Kerja sama ini menjadi langkah konkret mendorong keterlibatan mahasiswa untuk membantu menyelesaikan legalisasi tanah wakaf.  

“Melalui KKN Tematik, kami mengajak mahasiswa untuk turun langsung ke masyarakat, membantu menyisir tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, mulai dari pengurusan Akta Ikrar Wakaf hingga sertipikasi tanah wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat mengisi Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah.

Menteri Nusron mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi. Untuk itu, bersama dengan ditekennya MoU tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, ini ia yakin kontribusi mahasiswa dapat mendongkrak jumlah pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.

“Kami percaya mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Dengan turun langsung ke lapangan, mereka tidak hanya belajar, tetapi juga berkontribusi nyata bagi masyarakat,” tutur Menteri Nusron.

Lukman S. Thahir sebagai Rektor UIN Datokarama Palu, menyambut baik kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan kesiapan pihak kampus untuk terlibat aktif dalam program KKN Tematik yang menyasar persoalan pertanahan di masyarakat.

“Insyaallah mungkin di bulan April ini, akan mulai KKN Tematik yang menyangkut tentang pertanahan. Jadi tanah wakaf kita akan bantu juga untuk identifikasi, terutama masjid-masjid yang mungkin belum terselesaikan untuk sertipikat tanahnya,” ungkap Lukman S. Thahir.

Selain penandatanganan MoU, dalam kegiatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Rektor UIN Datokarama Palu. Penyerahan sertipikat menjadi bentuk komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset negara, khususnya di sektor pendidikan, sekaligus mendukung pengembangan kampus ke depan.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran.

Kementerian ATR/BPN Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan, Program Vaksin Terus dilakukan

Program Sosialisasi dan Vaksinasi

Okenews.net- Kanker serviks adalah salah satu penyakit mematikan yang dapat menyerang perempuan. Untuk meningkatkan kesadaran sekaligus melindungi dari risiko terkena penyakit itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat program vaksinasi kanker serviks bagi jajarannya sejak awal 2026. Vaksinasi ini telah dinantikan oleh insan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Kebanyakan kita usia produktif semua di ATR/BPN. Kalau di luar itu vaksin lumayan mahal, jadi terbantu sekali dengan program ini. Saya juga senang dengan pelayanannya, terutama dari tahap _screening_ awal, penyuntikan vaksinasi, edukasi dokter mengenai efek samping, sampai _screening_ akhir," ungkap Inayati Iryana (45) sebagai salah satu penerima vaksin pada Kamis (02/04/2026) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Program yang diusulkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian ATR/BPN ini berjalan dalam tiga tahapan. Tahap pertama sudah dimulai pada 30 Januari 2026. Setelah vaksinasi tahap dua berlangsung hari ini, tahap ketiganya akan diselenggarakan pada 3 Juli 2026 mendatang. Para penerima vaksin dalam program ini hanya perlu membayar biaya Rp870.000.

Inayati Iryana sebagai aparatur sipil negara (ASN) menyadari betul pentingnya upaya pencegahan kanker serviks. Menurutnya, program Vaksinasi Kanker Serviks dapat membantu produktivitas jajaran perempuan di Kementerian ATR/BPN. “Vaksinasi kanker serviks itu melindungi wanita dari kanker yang mematikan di Indonesia saat ini. Perempuan itu harus sadar, apalagi yang usia produktif dan sudah menikah,” tuturnya.

Febi Nur Anggriany (46), juga menjadi bagian dari 161 ASN perempuan di Kementerian ATR/BPN yang mengikuti tahapan vaksinasi kanker serviks tahun 2026. Setelah mengikuti dua tahapan, ia semakin tergerak untuk mengajak sesama perempuan menjaga diri dari ancaman penyakit kanker.

“Saya juga akan mengimbau putri-putri saya untuk menerima vaksin ini, sebagai bentuk menjaga kesehatan diri dari kanker serviks ini,” ujar Febi Nur Anggriany.

Manfaat program vaksin kanker serviks di Kementerian ATR/BPN juga diungkapkan oleh dr. Irnawati, selaku observator efek samping bagi penerima vaksin. “Agenda dari Kementerian ATR/BPN ini perlu digunakan dengan baik bagi para ASN perempuan, terutama dengan biaya yang terjangkau. Vaksin Human Papillomavirus (HPV) ini langkah mengantisipasi kanker serviks dan satu-satunya kanker yang bisa dicegah saat ini,” pungkasnya. 

Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi vertikal telah banyak berpartisipasi membuka layanan dengan konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah. Konsep layanan ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai jenis layanan pemerintah pusat dan daerah dalam satu atap sehingga pelayanan publik dapat lebih dijangkau oleh masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN sudah banyak berpartisipasi dalam MPP karena pelayanan pertanahan ini banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Kita pastikan layanan di MPP ini semakin hari semakin optimal pelaksanaannya, tentu selaras dengan standar dan kebijakan pelayanan publik nasional,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka Webinar Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Pertanahan pada MPP, Kamis (02/04/2026). 

Dalam webinar ini, Dalu Agung Darmawan menyampaikan evaluasi penyelenggaraan MPP yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN. Evaluasi tersebut didapati berdasarkan penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku instansi yang menaungi MPP.

Salah satu aspek yang dievaluasi adalah koordinasi antarinstansi. Koordinasi ini bisa melibatkan seluruh peserta MPP, contohnya seperti Kementerian Keuangan atau Dinas Pendapatan Daerah. “Aspek lain tentu yang berkaitan dengan kualitas. Aspek-aspek ini yang harus kita tindaklanjuti secara terus menerus, sistematis, dan terstruktur. Di mana pun loket pelayanan ATR/BPN, kita harapkan memberikan dampak bagi masyarakat,” ujar Sekjen ATR/BPN. 

Dalu Agung Darmawan berharap, melalui webinar ini jajaran ATR/BPN dapat menyamakan persepsi dan pemahaman terkait penyelenggaraan MPP. Ia meminta untuk seluruh satuan kerja (Satker) untuk selalu responsif. “Teman-teman para Kepala Kantor, Kasi, Kasubbag TU, teman-teman di Kantor Pertanahan untuk lebih memastikan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik berjalan dengan baik,” imbaunya.

Narasumber dalam webinar dari Kementerian PANRB, Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif, Yanuar Ahmad, menyatakan hingga saat ini sudah ada 305 MPP yang disebar di seluruh Indonesia. Kementerian PANRB mendorong agar MPP ini terus bertambah ke depannya.

“Memang dari 305 MPP ini, Kementerian ATR/BPN mengisi sebanyak 239 MPP, tergolong instansi yang cukup tinggi kehadirannya setelah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Di sini kita terus mendorong utk peningkatan pelayanannya. Terlebih dibukanya MPP ini mendapat sambutan yang cukup baik,” ujar Yanuar Ahmad. 

Webinar yang diikuti sekitar 500 peserta ini, dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN, Norman Subowo. Turut hadir menjadi narasumber, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR) ATR/BPN, Einstein Al Makarima.

Rabu, 01 April 2026

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penyerahan Sartifikat Wakaf

Okenews.net- Percepatan sertipikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, langkah itu ditandai dengan penyerahan 33 sertipikat tanah kepada pengelola pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari 9 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (01/04/2026). 

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan penyerahan sertipikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf kita. Saya harap, Pak Kanwil, ini perlu ada _effort_ khusus untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

Dari total sertipikat yang diserahkan Menteri Nusron kali ini, ada 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf. Sertipikasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.

Salah satu penerima sertipikat, Ahmad Zaini Ismail selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma'Rifah Indonesia di Sigi, menyampaikan bahwa sertipikat yang diterima merupakan tanah yang digunakan untuk pondok pesantren. Dari pengalamannya, proses pengurusan sertipikat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan lembaga pendidikan yang dikelolanya. 

“Ini adalah modal awal yang baik bagi kami sebagai pengolah pesantren untuk mendapatkan izin operasional. Karena, yang memberikan izin mensyaratkan harus ada legalitas sertipikat tanah yayasan atau tanah pesantren,” terang Ahmad Zaini Ismail.

Selain menyerahkan sertipikat, dalam kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Kehadiran masjid ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial keagamaan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.

Dalam rangkaian kegiatan di Kota Palu ini, Menteri Nusron juga memberikan pembinaan terhadap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim. 

Selasa, 31 Maret 2026

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan

Kementrian ATR/BPN

Okenews.net- Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sedikitnya tiga kebijakan. Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029. Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan. 

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22%. “Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS,” jelas Menteri Nusron.

Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan. “Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN..

Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini bisa mendukung terwujudnya swasembada pangan. Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.

Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi, dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Rencananya, ke depan akan dilanjutkan perluasannya ke 17 provinsi lainnya. “Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.

Raker dan RDP yang berlangsung kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Turut mengikuti jalannya rapat, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Selasa, 10 Maret 2026

Digitalisasi Layanan Pertanahan Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital

Sumber Foto: Humas ATR/BPN Lombok Utara

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi _keynote speaker_ dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK), Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (09/03/2026). Di hadapan para penerus yang akan berkecimpung di dunia pertanahan, ia menjelaskan soal digitalisasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

“Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi,” tegas Wamen Ossy di Aula Lecture Building, Universitas Udayana, Bali.

Wamen Ossy mengatakan, transformasi pelayanan pertanahan dilakukan pada berbagai aspek. Mulai dari manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, hingga pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pada Seminar Nasional yang dihadiri juga oleh para praktisi profesional, Wamen Ossy mengungkapkan bahwa transformasi layanan pertanahan memerlukan dukungan dari notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Menurutnya, digitalisasi yang dilakukan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, namun juga menuntut kesiapan para profesional hukum.

“Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Karena itu, keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum terutama PPAT untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelas Wamen Ossy.

Sejalan dengan hal itu, Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan di Udayana dengan perkembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertanahan. Ia menyadari, sebagai institusi pendidikan, penting untuk memastikan materi pembelajaran tetap relevan.

“Kami dari Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan kembali materi pembelajaran, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” tutur I Ketut Sudarsana.

Seminar Nasional dengan tema “Digitalisasi Layanan Hukum-Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” ini, diikuti oleh ratusan mahasiswa Universitas Udayana dan praktisi profesional. Sebagai Ketua IMMK Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara mengharapkan, kegiatan ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan.

Pada kesempatan ini, Wamen Ossy, hadir dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali beserta jajaran. Dalam sesi diskusi, Seminar ini juga menghadirkan narsumber, yaitu Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Sumadra; serta Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah. 

Senin, 09 Maret 2026

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

Sumber Foto: Humas Atr/BPN Lombok Utara

Okenews.net- Beredarnya informasi di media sosial mengenai pemutihan sertipikat tanah menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Narasi tersebut menyiratkan seolah ada kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa perlu membayar kewajiban tertentu. Kesimpangsiuran informasi ini berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).

Tak hanya program pemutihan sertipikat tanah, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertipikat, juga merupakan informasi yang tidak berdasar.

"Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan" terang Shamy Ardian.

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas dan Protokol mengingatkan bahwa berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya patut masyarakat cermati secara kritis. Bisa jadi informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang bisa merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komitmen itu juga diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian. 

Sabtu, 07 Maret 2026

Buka Puasa Bersama Ketua Komisi II DPR RI di Semarang, Menteri Nusron Ingatkan Prinsip Keadilan bagi Seorang Pimpinan

Sumber Foto: Humas ATR/BPN Lombok Utara

Okenews.net-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya prinsip keadilan bagi seorang pemimpin. Kepada pejabat negara yang hadir dalam acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (07/03/2026), ia mengingatkan agar selalu berlaku adil serta berpegang pada aturan dalam setiap pengambilan keputusan.

“Kalau kita sedang menjadi pemimpin maka kata kunci yang paling pertama adalah keadilan. Yang namanya adil tidak boleh prejudice, tidak boleh menggunakan perasaan,” ujar Menteri Nusron dalam tausiah menjelang azdan magrib.

Menteri Nusron menilai, tidak sedikit pejabat yang tersesat dalam mengambil keputusan karena terlalu mengedepankan sentimen perasaan. Menurutnya, sentimen tersebut sering muncul karena kedekatan organisasi atau ikatan emosional, misalnya berasal dari latar belakang organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kemahasiswaan yang sama. Kondisi seperti itu berpotensi memengaruhi objektivitas seorang pemimpin dalam menentukan kebijakan.

“Karena itu sebisa mungkin, meskipun kita punya ikatan emosional, kadang kita harus bisa menjaga jarak. Kenapa? Karena keadilan ini sangat penting. Salah satu definisi keadilan itu adalah kehati-hatian dalam mengambil keputusan,” tutur Menteri Nusron.

Prinsip keadilan dalam pemerintahan juga tercermin dari kebijakan yang tidak menyulitkan masyarakat. Oleh karena itu, Menteri Nusron menyebut setiap kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin harus mampu memberikan kemudahan sekaligus manfaat bagi masyarakat luas.

Bukan hanya adil, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa suatu kebijakan perlu dirumuskan menjadi hal yang aplikatif, efektif, dan efisien, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyoroti tingginya tingkat ketergantungan fiskal pemerintah daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Kondisi tersebut harus menjadi refleksi untuk menghadirkan pemerintahan yang baik, efektif, dan bersih. Di sisi lain, hal itu juga harus mendorong daerah untuk membangun kekhasan dan kemandirian ekonomi masing-masing. “Sehingga, dari hulu sampai hilir kita punya kemandirian. Pada akhirnya, negara kesatuan yang berotonomi itu bisa kemudian menjadi bagian dari kekuatan bangsa kita,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama ini juga dihadiri oleh tuan rumah, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rahmat Bagja; para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah; Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah; keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI); serta berbagai mitra kerja Komisi II DPR RI di Jawa Tengah. 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad; serta Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto. 

Jumat, 06 Maret 2026

ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA Perkuat Substansi RUU Administrasi Pertanahan

Sumber Foto: ATR/ BPN Lombok Utara

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Salah satunya dengan melibatkan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-AGRARIA) dalam memberikan masukan strategis terhadap penyusunan regulasi tersebut.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, saat menjadi narasumber dalam Dialog Strategis yang diselenggarakan KAPTI-AGRARIA di Fairmont Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Dwi Budi yang juga Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan menyebut KAPTI-AGRARIA memiliki sumber daya yang sangat besar, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), yang dapat berkontribusi dalam memperkaya substansi RUU tersebut.

“KAPTI memiliki sumber daya yang luar biasa, termasuk STPN. Kami berharap berbagai masukan untuk RUU Administrasi Pertanahan dapat digarap di STPN dan kemudian disampaikan kepada kami,” ujar Dwi Budi.

Ia menilai tema dialog bertajuk “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” mencerminkan kedekatan peran antara KAPTI-AGRARIA dan Kementerian ATR/BPN dalam mendorong perbaikan kebijakan pertanahan di Indonesia.

Menurutnya, forum diskusi tersebut diharapkan menjadi wadah untuk menghimpun berbagai gagasan yang dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menekankan pentingnya penyusunan konsep yang komprehensif dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan.

Ia menyebut, kebijakan ke depan harus diarahkan pada penguatan transparansi penguasaan tanah, pengaturan yang jelas berbasis undang-undang, serta pengembangan sistem administrasi pertanahan yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Saya pikir itulah harapan kita bersama, agar RUU Administrasi Pertanahan ini dapat hadir untuk memenuhi kebutuhan semua pihak,” ujar Andi Tenrisau yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA.

Setelah pemaparan narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Didik Purnomo. Para anggota KAPTI-AGRARIA dari berbagai unsur profesional pertanahan di lingkungan ATR/BPN bergantian menyampaikan pandangan terkait kondisi pertanahan saat ini.

Berbagai isu strategis mengemuka dalam diskusi tersebut, mulai dari perlindungan hukum bagi aparat pertanahan, sistem peradilan pertanahan, sistem pendaftaran tanah, hingga pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Selain itu, persoalan kewenangan pelaksana pertanahan di daerah juga menjadi sorotan. Sejumlah peserta menyampaikan kekhawatiran pegawai di daerah yang kerap berhadapan dengan regulasi dari kementerian lain yang telah memiliki dasar undang-undang. Hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu masukan penting dalam pembahasan RUU Administrasi Pertanahan.

Turut hadir memberikan sambutan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Sementara laporan kegiatan disampaikan Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto.

Kegiatan ini juga dihadiri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dan jajaran ATR/BPN. Dialog Strategis tersebut juga dirangkaikan dengan silaturahmi dalam momentum Ramadan 1447 Hijriah.

ATR/BPN Beri Penghargaan WBBM dan WTAB kepada 32 Satker

Sumber: Humas Atr/BPN Lombok Utara

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja (Satker) yang dinilai berhasil menunjukkan komitmen dalam memperbaiki tata kelola birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penghargaan tersebut berupa predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026 yang diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Satker yang berhasil meraih predikat tersebut. Menurutnya, capaian itu menjadi bukti komitmen nyata dalam memperbaiki sistem pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

“Satker yang meraih predikat WBBM dan WTAB hari ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan perbaikan layanan di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukanlah akhir dari proses reformasi birokrasi. Setiap Satker, kata dia, tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsistensi kinerja, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau mendapatkan penghargaan tentu kita senang. Namun setelah itu, Bapak/Ibu tetap harus melanjutkan tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Sutaryono, melaporkan bahwa penghargaan WBBM diberikan kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Sementara itu, predikat WTAB diberikan kepada 31 Satker yang terdiri dari Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Bali serta 29 Kantor Pertanahan di berbagai daerah.

Predikat WBBM merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada unit kerja pemerintah yang dinilai berhasil menerapkan reformasi birokrasi, mencegah praktik korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang prima.

Adapun WTAB merupakan penghargaan internal yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kepada Satker yang berhasil menerapkan tata kelola administrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Predikat ini juga menjadi langkah awal bagi Satker untuk menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) hingga WBBM.

Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Kementerian PAN-RB, Kamaruddin, turut mengapresiasi capaian yang diraih jajaran ATR/BPN. Ia berharap Satker penerima penghargaan mampu mempertahankan integritas serta menjadi contoh bagi unit kerja lainnya.

“Kami berharap Satker penerima predikat ini dapat terus menjaga konsistensi kinerja, memperkuat orientasi pada hasil dan dampak, serta menjadi role model dan agen perubahan bagi instansi lainnya,” ujarnya.

Kegiatan pemberian penghargaan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kamis, 26 Februari 2026

Sekjen ATR/BPN Gandeng ANRI, Perkuat Tata Kelola Arsip Pertanahan Digital

Kementrian ATR/BPN

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola arsip pertanahan di era digital. Hal itu ditegaskan dalam kunjungan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, ke Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Rabu (25/02/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen ATR/BPN menekankan bahwa arsip memiliki peran vital dalam menjaga kepastian hukum dan aset masyarakat.

“Yang paling mendasar karena arsip itu tulang punggung pelayanan Kementerian ATR/BPN. Arsip menjadi penting untuk menjaga aset masyarakat sehingga kami perlu bantuan soal bagaimana pengelolaannya,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia menjelaskan, persoalan arsip kerap menjadi titik krusial ketika terjadi sengketa pertanahan. Dengan luasnya wilayah kerja dan banyaknya Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, pengelolaan arsip menjadi tantangan tersendiri.

“Ketika ada persoalan pertanahan, arsip kita kalau pengelolaannya tidak bagus, sering kali kita mencari dari sekian ribu berkas ternyata tidak ada. Ini soal SDM pengelola arsip, apakah sistemnya atau memang kurang orangnya, ini yang perlu kita benahi,” tegasnya.

Tantangan tersebut semakin kompleks seiring transformasi digital menuju Sertipikat Elektronik. Digitalisasi di satu sisi meningkatkan efisiensi dan keamanan data, namun di sisi lain tetap membutuhkan pengelolaan dokumen fisik atau warkah yang tertib agar tidak menumpuk dan berisiko hilang.

Menanggapi hal itu, Kepala ANRI, Mego Pinandito, menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung ATR/BPN dalam memperkuat sistem kearsipan pertanahan.

Sebagai langkah konkret, ANRI mengusulkan agar kurikulum kearsipan dimasukkan dalam pendidikan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Dengan demikian, calon aparatur pertanahan telah memiliki pemahaman tata kelola arsip sejak dini. Selain itu, program magang di unit kearsipan juga dinilai efektif untuk meningkatkan kompetensi melalui pendampingan langsung.

“Secara prinsip kami siap membantu dan akan terus berkoordinasi agar tata kelola arsip pertanahan semakin baik,” pungkas Mego Pinandito.

Kunjungan ini turut dihadiri Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN Awaludin beserta jajaran pejabat administrator. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan sistem kearsipan pertanahan yang tertib, modern, dan akuntabel, sejalan dengan transformasi pelayanan publik menuju kelas dunia.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi