www.okenews.net: Narkoba
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Desember 2023

Jelang Nataru, Polres Lombok Timur Gencarkan Operasi

 


Okenews.net- Jelang Natal dan Tahun Baru polres Lombok Timur berhasil ungkap pelaku penyalah gunaan Narkoba Jenis sabu, di beberapa wialayah Kabupaten Lombok Timur

Pada Oprasi tersebut polres Lombok Timur berhasi mengamankan lima orang tersangka dan beberapa barang Bukti, sabu,pil ekstasi, dan beberapa liter minuman keras, ungkap Irfan Kasatres Narkoba, kamis 21/12

Oprasi tersebut guna mengamankan wilayah Lombok Timur menjelang Natal dan Tahun Baru, demi keamanan dan kenyaman bagi masyrakat pada perayaan Natal Dan Tahun Baru mendatang,

Kasat Reskrim Narkoba Lombok Timur Irfan menyebut, penangkapan lima tersangka ini di aman kan di bebebrapa titik di wilayah kabupaten Lombok Timur, pada saat Oprasi gabungan yang di lakukan polres Lombok Timur.

" Iya lima orang tersngka ini kita amankan di beberapa titik di Kabupaten Lombok Timur beberapa waktu lalu, ungkap Irfan.

Dari tersangka lima orang penyalah gunanan brang terlalarang ini polres Lombok Timur berhasi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, 87,61 Gram Sabu, 17,38 Pil Ekstasi,99 Botol Bir, 174 Botol Tuak,dan Brem 30 Liter.

Dlam kasus ini Polres Lombok Timur masaih mendalami dan melakukan penyidikan, guna mengungkap lebih jaringan jaringan penyalah gunaan barang barang terlarang tersebut.

" Kita masih mendalami kasus dan kasusus ini masih ladam penyidikan, tutup irfan.

Rabu, 04 Oktober 2023

Satres Narkoba Lombok Timur Berhasi Ungkap Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba

 


Okenews.net Polres Lombok Timur melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Narkotika dalam operasi Patuh Rinjani 2023 yang digelar sejak 18 Sepetember hingga 1 Oktober 2023 kemarin.

Dalam pres Releasenya, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, SH., SIK., MH. menyampaikan dimana dalam oprasi tersebut telah berhasil mengungkap 8 kasus terdiri atas ada yang menjadi target orpasi maupun yang tertangkap dari pengembangan kasusu.

Dari 8 kasus ini terjaring pelaku sebanyak 16 orang, terdiri atas 2 orang  merupaksn target orang (TO) dan 14 orang merupan Non Target Orang (Non TO) dengan barang bukti (BB) berhasil diamankan berupa Shabu seberat 14,26 gram dan Ganja sebanyak 131,01 gram.

"Modus operandi tidak pidana narkotika khususnya jenis sabu ini dimana pelaku tertangkap tangan dengan membawa, memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu khususnya maupun ganja," ucapnya. Rabu (4/10/2023)

Lanjut  Hery, Adapun pasal yang dilanggar pasal terkait narkotika, yakni pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya untuk pasal 114 minimal ini 5 tahun penjara dan untuk pasal 112 minimal ini adalah 4 tahun penjara.

Disampaikan juga bahwa, Dimana Polda NTB dan jajaran bulan secara serentak mulai tanggal 18 Sepetember sampai tanggal 1 Oktober 2023 melaksanakan operasi Patuh Rinjani 2003. Khususnya di Sat Resnarkoba dari masing-masing komponen dibebankan untuk mencari target operasi dan non target operasi untuk mengungkap kasus penyakahgunaan narkotika.

"Dari yang terjaring ini tertangkap masih bersifat jaringan lokal di Lombok Timur saja tidak sampai sampai keluar daerah," jelasnya.

"Rata-rata ini sebagian besar masih berkutat di wilayah Lombok Timur ada yang TKP-nya di Aikmal dapat barang dari wilayah Selong, maupun Mabagik  jadi masih di seputaran Lombok Timur," sambungnya.

Dari BNNP sendiri dan juga dari Direktorat Polda NTB, Disampaikan memang Lombok Timur sampai saat ini masih dikategorikan rawan peredaran narkoba, karena memang salah satu indikatornya adalah masyarakat yang sampai saat ini mencapai 2 juta menjadi pasar potensial untuk dijadikan pasar untuk menjual belikan narkotika. 

Dikatakan dari hasil pengungkapan kasus narkoba, sebagian besar barang jenis narkoba ini berasal dari sumatera dan malaysia hingga Lombok menjadi peluncuran dan dijadikan pasar empuk untuk mengedarkan barang harap tersebut.

"Jadi untuk itu kami juga beberapa kali sudah melakukan pengungkapan," ungkapnya.

Selain itu, untuk mencegah maraknya penyalah gunaan Narkotika saat ini Polres Lotim menggencarkan namanya pencegahan melalui Kampung bebas dari narkoba yang menjadi salah satunya akan menjadikan Pilot proyek adalah Desa masbagik Selatan .

Jadi bersama dengan pemerintahan desa dan juga tokoh agama, tokoh pemuda di Masbagik Selatan masih nerusaha memaksimalkan supaya agar bersih atau persiapkan diri dari penyalahgunaan narkoba.

Sehingga harapannya dengan dukungan semua pihak dan mohon kepada masyarakat yang sudah menjadi pengguna untuk berhenti menyentuh atau menggunakan narkoba dan bagi yang belum jangan sampai kenal yang namanya narkoba, Supaya penyimpanan narkoba di Lombok Timur jangan sampai bertambah karena kalau pengguna ini tetap banyak barang atau supply akan narkobanya akan terus datang ke Lombok Timur.

"Harapan kami  masyarakat semua betul-betul baik kita bersama-sama bagaimana menekan peredaran narkoba di Lombok Timur bisa semaksimal mungkin," harapnya.

"Mari kita nyatakan perang terhadap narjoda dan menyatakab tidak terhadap narkoba," tutupnya. 

Rabu, 13 September 2023

Satres Lombok Timur Gerbek Residivis Narkotika.

 


Okenews.net- Satres Narkoba Lombok Timur gerbek salah seorang warga berinisal M.S yang merupakan seorang Residivis dan kembali menjadi terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika, pengerebekan tersebut berlangsung pada, Senin 11 Septermber 2023 di Dusun Sungkit, Desa Kesik, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur, (Rumah Pelaku)

I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, menyebutan kronologi terjadinya penangkapan, awalnya informasi terkait penyalah gunaan Narkoba tersebut bermula dari adanya informasi yang di dapatkan dari  masyarakat setempat, bahwa diwilayah Desa Kesik sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 11 September 2023 kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita tim yang di pimpin Kanit AIPDA WAHYUDI ERIYAWAN langsung melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku di rumahnya Desa Kesik.

Pada saat melakukan penyergapan tersebut tim mendapatkan beberpa barang bukti di rumah terduga pelaku, diantaranya berupa ,"
2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu
2 (dua) buah HP Android
1 (satu) buah HP kecil
1 (satu) lembar plastik warna hijau
1 (satu) buah sapu
1 (satu) buah korek api gas
Total BB yang diduga shabu-shabu seberat 2,69 gram.

"Sebelum dilakukan penggeledahan, tim dari Kepolisian juga meminta warga setempat untuk menyaksikan proses penggerbekan tersebut dan sekaligus menjadi saksi, salah seorang diantranya warga berinisial ( SPJ ) selaku (BKD) di Desa tersebut."ungkapnya

"Barang Bukti dan pelaku  yang berhasil di amankan Langsung di bawa ke Polres Lombok Timur guna penyelidikan lebih lanjut." Sambungya

Jika terbukti korban melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika maka akan di kenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat  4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Atu Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. tutup kasat narkoba.

Jumat, 08 September 2023

Satres Narkoba Lombok Timur Tangkap pelaku Penyalah Gunaan Narkoba

 

Okenews.net - Satuan satres Narkoba polres Lotim timur Polda NTB berhasil Bekuk terduga pelaku Narkoba pada hari Selasa, tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita bertempat disebuah Gudang yang beralamat di Dusun Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim. 


"Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah Desa Masbagik Selatan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, SH, MH. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.  


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal  5 September 2023, sekitar pukul 10.00 Wita Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA WAHYUDI ERIYAWAN mendapat informasi bahwa seseorang yang berprofesi sebagai penjaga malam disebuah Gudang yang ada di Dusun Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.


"Selanjutnya., " Tim Opsnal melakukan penyergapan Terhadap  (AH), 40 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat: Dusun Gubuk Montong Timur, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim. "AH salah satu Pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 divonis 1 tahun 4 bulan 2.


Tim Opsnal Berhasil  Bekuk terduga pelaku Narkoba yang Berinisial (AH) mendapati pelaku ada di Gudang tersebut bersama dengan karyawan gudang lainnya.


"Pada saat melakukan penggeledahan terhadap (AH ) Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi yakni  Sdr. ( LP ) dan ( MI ) serta beberapa karyawan gudang lainnya untuk menyaksikan penggeledahan.


"Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar tidur pelaku, tepatnya dibalik pintu lemari plastik ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu.

Selain itu, di dalam kamar tidur pelaku juga ditemukan 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP Android dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,.


Barng bukti ( BB ) yang di temukan Langsung di amankan ke polres Lotim.

Guna Utuk lakukan penyelidikan lebih lanjut 

Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat                4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. "Tutupnya.

Selasa, 15 Agustus 2023

Polres Lombok Timur Ungkap Modus Baru Penyeludupan Narkoba

 



Okenews.net - Satresnarkoba Polres Lombok Timur ungkap modus baru dalam penyelundupan obat terlarang jenis narkoba. Modus itu berupa pemadatan serbuk menjadi pil atau tablet. 


Menurut catatan Polres, hingga bulan Agustus 2023 ini telah mencatat  27 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari 27 kasus tersebut Polres Lombok Timur telah berhasil mengungkap 23 kasus. 


Kasat Narkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, dari penyebaran kasus narkoba di Lombok Timur Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menemukan modus peredaran baru, yakni narkotika jenis sabu diedarkan dalam bentuk padat menjadi pil.


"Modus baru ini cukup mengejutkan. Kita menemukan jenis sabu yang sudah dipadatkan dalam bentuk tablet," ucap Kasat Gusti, Selasa (15/08/2023) di Selong. 


Dikatakannya, sejak Januari hingga Agustus 2023 ini dari 27 kasus sebanyak 23 kasus yang bisa terungkap, akan tetapi jika dilihat dari jumlah kasus yang ditangani di tahun 2022 sudah mencapai total 45 kasus yang  terungkap. "Satu kasus pelakunya bisa satu hingga tiga orang," jelasnya.


Diungkapkannya, penangkapan terbaru terjadi pada 10 Agustus 2023 lalu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penyergapan yang dilakukan di Pelabuhan Kayangan, Labuhan Lombok. 


Awalnya temuan tersebut diduga obat jenis ektasi namun setelah dilakukan uji laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ternyata tablet berbentuk pil itu mengandung meta vitamin jenis sabu dalam bentuk baru yang sudah dipadatkan yang selama ini yang lazim ditemukan dalam bentuk bubukkan putih.


Dari semua penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lotim terhadap pelaku, sebanyak 5 persennya berasal dari pulau Sumbawa, Dompu, dan Bima. "Sisanya yang 95 persen itu pelakunya dari berasal dari Lombok Timur," tutupnya.

Sabtu, 12 Agustus 2023

Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah Tangkap Penyalah Gunaan Narkoba

 

Okenews.net-Satres Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap terduga pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut pada Jumat, 12 /08/2023

Melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika Gol.I  bukan tanaman jenis sabu.

"Setelah mendapatan informasi dari masyarakat sekitar, kami dan tim melakukan pengintaian dan menyelidiki area dusun tersebut, dan melakukan penangkapan," katanya.

Ia juga mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberpa barang bukti berupa, 2 (dua) buah klip transparan yang berisikan kristal bening, 5 (lima) poket transparan yang berisikan kristal bening,

Kemudian 19 (sembilan belas) buah poket kosong, 2 (dua) bendel klip kosong transparan, 1 (satu) buah rangkean alat isap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sekop pelastik, 1 (satu)

Dan pada penangkapan pihaknya turut menyita satu unit HP warna hitam OPPO, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam, (satu) buah box warna coklat

Turut juga di amankan Uang sejumlah Rp:300,000 (tiga ratus ribu tupiah) yang di duga akan di lakukan untuk transaksi,

Pada penangkapan tersebut Narkotika yang di amankan seberat kurang lebih 3,30 gram.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di  polresta Lombok Tengah guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Polresta Lombok Tengah mengimbau masyarakat setempat senantiasa menjaga ketentraman dan keamanan, mengingat Lombok Tengah merupakan salah satu destinasi wiasata mendunia yang Ikonik di indonesa, dan sangat terkenal di mancanegara.

IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum Berharap agar tidak ada lagi masyrakat yang menggunkan atau mengedarkan barang haram tersebut, tutupnya.

Senin, 10 Juli 2023

Polisi Musnahkan BB Kokain Temuan Nelayan di Lombok Timur

 


Okenews.net- Kepolisian Kabupaten Lombok Timur melalui Sat Res Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis kokain sebanyak 1016,22 Kg dengan taksiran harga kurang lebih 5-sampai 7 juta pergram, Dimana barang haram itu merupakan temuan dari dua orang nelayan asal Surabaya lepak, Kecamatan Sakra Timur Beberpa waktu lalu. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di depan ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Timur. Senin (10/07/2023)

Dengan di Dampingi Perwakilan dari Pihak Kejaksaan Lombok Timur, Tim Kesehatan, dan warga yang menemukan barang tersebut serta di saksikan awak media Satres Narkoba Lombok Timur melakukan pemusnahan Barang Bukti Puluhan Juta Rupiah Tersebut, pemusnahan dilakukan dengan pelarutan menggunakan alat blender yang kemudian dicampur air putih dan kokain layaknya pembuatan Pop Ice pada umumnya, kemudian Hasil Larutan cairan Kokain tersebut di Musnahkan kedalam closed polres dengn disaksikan semua pihak, baik dari Kejaksaan Negeri Lotim, Dikes Lotim, dan dua orang nelayan yang menemukan barang jenis kokain tersebut.

AKP Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. Kasat Narkoba Polres Lotim menyampaikan apresiasi dan berterimakasih kepada nelayan yang telah menemukan barang haram puluhan juta tersebut dan telah bekerjasama untuk menekan peredaran gelap narkoba yang ada di Lombok Timur.

Dilanjutkan Suputra, Kokain yang dimusnakan tersebut setelah dilakukan penimbangan PT Pegadaian Cabang Selong di peroleh berat sekitar 1016 gram (1 kilo lebih) tersebut telah dilakukan uji laboratorium di Pold NTB dan positif mengandung Narkoba Jenis Kokain.

"Untuk kisaran harga dari barang haram tersebut per gramnya mencapai 5 sampai 7 juta, sehingga total harga dengan jumlah kokain tersebut mencapai 7 Miliar," pungksnya.

Gusti Ngurah Bagus Suputra menghimbau kepada seluruh elemen Masyrakat dimanasaja berada, terutma masyrakat Lombok Timur untuk terus bekerjasama dengan pihak berwajib untuk terus menekan peredaran gelap Narkoba, dan meminta kepada semua masyarakat untuk jangan pernah mengunakan maupun mengedarkan narkoba, mengingat, Barang haram tersebut sangat berbahaya, dengan sangsi Hukum yang Sangat berat jika di temukan. Ia juga mengajak masyrakat untuk terus memerangi narkoba, mulai dari diri sendiri.

Pada kesempatan yang sama Herman 35 Tahun nelayan yang menemukan Barang Haram puluhan juta tersebut menceritakan kronologi pasca ditemukanya barang tersebut, iya menyebut barang haram itu di temukan saat ia hendak pulang dari melautnya,

"Kami berdua menemukan barang tersebut saat hendak pulang, kami mengetahui barang yang berupa bubuk tersebut adalah barang haram seperti yang kami lihat di dalam tv atu vidio yang beredar," terangya

Barang haram tersebut di temukan dengan beberapa barang lain, yaitu satu buah koper bekas dan sebuah ronsokan boks Tv yang mengapung di tengah laut beberapa waktu yang lalu,

"Selain barang terebut, kami juga menemukan beberpa barang lain, seperti tas Koper pakaian, namun telah Kosong, dang sebuah cover boks Tv yang telah ronsok," tambahnya

Dari pengakuan nelayan tersebut juga dikatakan sempat sesaat telah kembali dari laut, dirinya menjemur barang tersebut kemudian karna mengetahui barang tersebut haram, maka di lakukan konsultasi dan melaporkan temuanya ke pihak berwajib setempat.

"Saat kami pulang dri lautan, kami sempat menjemur barang itu, namun karna kecurigaan kami samkin meningkat, maka kami langsung melakukan koordinasi dan melaporkan dengan pihak setempat," tutupnya.

Selasa, 06 Juli 2021

Polda NTB Gulung Dua Terduga Bandar Narkoba

Okenews - Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB berhasil meringkus terduga bandar sabu yang sedang melakukan transaksi di kamar kos-kosan milik terduga M alias Wawan dan Wan alias Iis di jalan Leo IV Kelurahan Banjar Ampenan, Senin 5/7/2021 sekitar pukul 21.00 Wita.



Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain saat polisi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.


Diresnarkoba Polda NTB melalui Katim Iptu Hendry menyampaikan para pelaku diamankan saat sedang asyik transaksi barang haram tersebut. Hendry mengungkapkan para tersangka diamankan bersama barang bukti yang di duga Shabu dengan berat bruto 2,77 gram plus 1,06 gram bruto.


Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel klip plastik, satu poket bekas sisa pemakaian, satu HP Samsung dan HP merk Vivo, sati tablet Samsung, dan uang Rp.555.000 serta barang bukti lainnya.


Penagkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketau Tim IPTU, Hendry Christianto. Saat ini kedua orang terduga pelaku bandar narkoba tersebut di Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sabtu, 03 Juli 2021

2 Terduga Kasus Narkoba Diringkus

Okenews - Sehari pasca HUT Bhayangkara ke-75, jajaran Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus pengedar narkoba di Dusun Batu Praga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa NTB, Jumat (2/07/2021) malam ini pukul 20.00 Wita.



Terduga pengedar berinisial AJ alias Jaya (59) ini ditangkap di rumahnya yang diinformasikan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Ikut diamankan KM (48) juga warga setempat. 


Dari tangannya disita 6 poket seberat 4,62 gram, 8 pipa kaca, 1 buah bong, 5 sumbu, 7 pipet berbentuk skop, 2 buah timbangan digital, 54 poket kosong tempat isi sabu, dan uang tunai Rp. 1.250.000 Selain itu 12 jerigen minuman jenis Arak masing masing berisi 30 liter.


Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK., MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin, SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, ia memerintahkan anggota Opsnal melakukan penyelidikan. 


Setelah dipastikan oleh tim yang dipimpin Kanit Lidik, AIPDA Joko Subroto SH melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kamar serta rumah terduga pengedar Jaya.


Selain narkoba, di rumah itu ditemukan miras jenis arak ratusan liter. Semua BB tersebut diakui Jaya adalah miliknya. Kini terduga pengedar itu diamankan di Polres Sumbawa guna pengembangan  penyelidikan dan penyidikan.

Kamis, 24 Juni 2021

Pemdes Setungkeplingsar Siap Bentuk Satgas Kampung Tangguh Bersih Narkoba

Okenews - Pemerintah Desa (Pemdes) Setungkeplingsar Kecamatan Keruak menyambut hangat surat edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy tentang Kampung Tangguh Bersih Narkoba tertanggal 21 Juni 2021 kemarin.

Saipul Muslimin, S.Pd.I (foto dokumen)


"Kami selaku pemerintah desa menyambut baik surat edaran bupati. Kami juga siap membentuk tim satgas (satuan tugas), meskipun selama ini kami selalu mensosialisasikan tentang bahaya narkoba," ujar Kepala Desa Setingkeplingsar Saipul Muslimin, Kamis (24/06/2021).


Ia menyebutkan, kebijakan bupati yang menerbitkan surat edaran ini sangat tepat. Hal ini menambah semangat pemerintah desa dalam upaya pencegahan bahaya narkoba yang saat ini merambah ke gubug gempeng atau dese dasan.


"Kami akan segera membentuk Tim Satgas Kampung Tanggguh Bersih Narkoba sesuai surat edaran bupati. Kami juga akan mencetak baliho untuk dipasang di tempat-tempat strategis yang bisa dilihat oleh warga," ujarnya.


Disebutkan, sasaran sosialisasi adalah semua masyarakat terutama anak muda sebagai generasi bangsa yang masih labil dan rentan terseret dengan tindakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) itu. 


"Narkoba itu menjadi salah satu senjata proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa, karena daya rusak narkoba lebih besar daripada terorisme atau tindak pidana korupsi," ucapnya.


Untuk itu, ancaman narkoba harus ditangani secara intensif dengan mengoptimalkan seluruh komponen masyarakat, karena pencegahan bahaya narkoba ini bukan semata tanggung jawab pemerintah atau lembaga negara.


Lebih lanjut dijelaskan, setelah pembentukan satgas desa, pihaknya akan melakukan pelatihan untuk membekali satgas ini supaya mengetahui lebih mendalam tentang strategi pencegahan narkoba. 


"Kami juga akan mendorong satgas ini bersama para pihak untuk merancang awig-awig dengan mendatangkan pakar hukum yang akan membimbing penyusunannya nanti baru kita sahkan," papar kades dua periode itu.


Memang saat ini lanjutnya, pemerintah desa belum masuk dalam perencanaan anggaran tahun 2021, namun pihaknya berjanji akan menganggarkannya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perubahan. 


"Untuk sementara, kami akan mengajak masyarakat akan melakukan upaya penyesuaian anggaran, mungkin timnya dari semua aparatur desa guna mengefektifkan pelaksanaan sosialisasi ini," ungkapnya.


Ia berharap seluruh masyarakat mendukung hal ini. Tanpa dukungan dan kesadaran semua warga, ikhtiar mencegah bahaya narkoba yang merusak generasi ini akan sulit dicapai. "Jadi tidak mungkin pemerintah berjalan sendiri," tutupnya.

Senin, 21 Juni 2021

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Okenews - Anggota Satnarkoba Polres Sumbawa Barat  menangkapan terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu, bertempat di jalan simpang tiga desa Tebo Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (20/6/21) pukul 22.00 wita.



Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SiK MH melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Sobandi,S.Sos mengatakan, terduga pelaku berinisial MT, 49 tahun, alamat Desa Seteluk Kecamatan Seteluk  Kabupaten Sumbawa Barat.


"Terduga kami tangkap karena sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Sumbawa Barat, saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat," jelasnya.


Eddy menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kasat narkoba AKP Muh Fatoni SH mendapatkan informasi bahwa di Desa Tebo ada transaksi Narkoba, setelah mendapatkan informasi kasat narkoba perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.


"Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Bripka Yudi Ardiyansyah menuju ke TKP. Setelah di TKP anggota lansung mengamankan terduga pelaku MT, kemudian anggota Sat Res Narkoba memanggil saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan Awal," ungkapnya


Eddy menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga polisi menemukan barang bukti berupa 1  dompet, 1 Hp Samsung, 2 lembar plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 Korek api gas, 1 sepeda motor meres Yamaha Vega tanpa Nopol dan uang tunai Rp. 4.368.000.


"Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Sumbawa barat guna melakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku"pungkasnya.

Jumat, 18 Juni 2021

Berkedok Sopir Taksi, Bandar Narkoba Sasar Anak Kuliahan

Okenews - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan pengungkapan kasus narkoba, di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat-NTB, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 01.00 wita.






Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (50), warga Dusun Tampar Ampar Desa Jontelak, Kecamatan Praya Lombok Tengah.

"AA berprofesi sebagai driver salah satu perusahaan taksi yang ada di Pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah barang bukti Narkotika,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba ini di dalam kendaraannya.


“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.


Menurutnya, modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi, sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam, untuk bisa mengungkap kasus ini.


“Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka ini adalah termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.


Dari keterangan sementara tersangka, bahwa AA sudah melakukan aksinya dalam melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali.


“Selain sebagai bandar Narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” terangnya.


Dari pengungkapan kasus yang telah diakukan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari serbuk kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17.2 gram bruto.


“Berikut alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga diamankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu,  dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp 8 juta,” bebernya.


Atas pebutannya, terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.


“Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.


Sementara itu, dihadapan Awak media, dengan tertunduk lesu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali.


“Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya lirih.


Menurutnya, walaupun memiliki untung yang cukup besar, namun habis Ia pergunakan membeli narkotika, untuk dikonsumsi sendiri.

Sabtu, 12 Juni 2021

Hendak Pesta Narkoba, 7 Pemuda Diringkus Polisi

Okenews - Tujuh orang pemuda di Kecamatan Plampang, batal melakukan pesta Narkoba jenis  sabu. Sebab, belum sempat pesta, mereka keburu diringkus Tim Opsnal Reserse Polres Sumbawa.



Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. MH. melalui Kasi Humas, AKP. Sumardi, S.Sos. mengatakan, penggerebekan ini dilakukan Jumat (11/06/2021) sore. Penggerebekan dilakukan, berdasarkan informasi masyarakat. Dimana disebutkan bahwa sebuah kamar kos milik seorang warga di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 


Mendapat informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Masdidin, SH, langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah benar-benar dipastikan, akhirnya dilakukan penggerebekan di salah satu kamar yang dihuni oleh GV alias Irgi (20). 


Saat digerebek, Irgi tengah bersama enam orang temannya. Yakni MM, AYK, WY, RM, W dan IC. Saat digerebek, ketujuh orang tersebut hendak melakukan pesta sabu. Sebab, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga poket sabu dengan bruto 2,92 gram yang disimpan di saku celana Irgi. 


Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lain di dalam kamar Irgi. Seperti klip kosong, klip obat, alumunium foil, handphone dan uang sebesar Rp 150 ribu. Kemudian, ketujuh orang tersebut digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya. 


Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Sumardi, Irgi diduga kuat sebagai pengedar. Sementara enam rekannya masih didalam keterlibatannya masing-masing. 

Sabtu, 05 Juni 2021

PB NWDI Ajak Pemuda Perangi Narkoba

Okenews - Penggurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islmiyah (NWDI) HM Djamaluddin mengajak segenap elemen bangsa untuk terus memerangi bahaya Narkoba yang sudah sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Terutama Pemuda NWDI tidak boleh kendor.

Ust. HM. Djamaluddin


Hal itu ditegaskan Ust. H Muhammad Djamaluddin saat acara pelantikan gabungan 5 Pengurus Cabang (PC) Pemuda NWDI yang berlangsung di Rensing Sakra Barat, Sabtu (05/06/2021). Kelima PC Pemuda NWDI itu yakni Kecamatan Sakra Timur, Sakra, Sakra Barat, Keruak, dan Jerowaru.


Menurutnya, bahaya narkoba yang belakangan ini menghebohkan Lombok Timur harus menjadi atensi banyak pihak, termasuk Pemuda NWDI sebagai bagian dari organsisasi yang dipimpin TGB KH Muhammad Zainul Majdi yang berpusat di Pancor Lombok Timur NTB.


Dikatakannya, sebagai pemuda harus memiliki semangat yang tinggi dalam berjuang, namun semangat itu tidak cukup tanpa adanya ilmu pengetahuan sehingga para pemuda dituntut untuk terus belajar agar bisa berinovasi dan berkarya untuk kemajuan bangsa dan Negara.


Sementara itu, Ketua Pimpus NWDI Muhammad Halqi mengatakan, Pemuda NWDI harus melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam memajukan organisasi. "Kita harap semua pengurus cabang yang dilantik hari ini dapat berkolborasi agar program pemuda berjalan dengan baik," harapnya.

Diduga Narkoba, Seorang IRT Meringkuk di Sel Tahanan

Okenwes - Upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram kembali terjadi. Kini seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (34), ditangkap karena diduga menjual Narkoba jenis sabu-sabu.

AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Sabtu (5/6/2021) mengatakan, MR ditangkap dari hasil giat penggerebekan pada Rabu (2/6) malam.


"Dalam giat penggerebekan di rumahnya, kami mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 5 gram," kata Yogi.


Barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan aparat Kepolisian di dalam saluran pembuangan kamar mandi. Ada juga diamankan alat isap sabu dan uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga hasil penjualan Narkoba.


Kepada Polisi, MR mengaku barang bukti Narkoba beserta alat isap sabu tersebut milik suaminya. Peran dia hanya membantu suaminya menjualkan sabu.


"Pengakuannya hanya disuruh jual sama suaminya. Satu poket, dia jual Rp150 ribu," ucap dia.


Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perburuan di lapangan. Ada dugaan suaminya melarikan diri ketika Polisi datang melakukan penggerebekan.


Meskipun ada pengakuan demikian, MR tetap dibawa ke Mapolresta Mataram. Dengan adanya temuan barang bukti Narkoba, kini MR yang masih menjalani pemeriksaan terancam 20 Tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Jumat, 28 Mei 2021

Polda NTB Sebut Lotim jadi Tujuan Pengiriman Narkoba

Okenews - Timsus Ditresnarkoba Polda NTB meringkus 4 tersangka narkoba warga Lombok Timur inisial ISR, SR, IRW dan WH disalah satu rumah makan di jalan Raya Mataram-Labuhan Lombok, Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (26/05/2021).


Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K, M.H mengatakan, penangakapan pelaku narkoba kali ini merupakan modus baru, mereka menggunakan modus makan di rumah makan untuk mengelabuhi petugas.

“Mereka mengelabui petugas dengan cara makan di warung seolah-olah mereka merupakan pelanggan yang sedang makan disana, ini merupakan modus baru,” kata Helmi.


Namun karena lihainya petugas Timsus Ditresnarkoba Polda NTB modus keempat orang tersebut berhasil diungkap, berkat informasi masyarakat yang mengetahui perbuatan mereka.


“Saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi tersebut kepada kami, sehingga modus baru transaksi narkoba ini bisa diungkap oleh kami,” katanya.


Selebihnya Helmi berharap, sekecil apapun inforamasi terkait narkoba, dia meminta agar disampaikan kepada aparat, supaya NTB segera bebas dari Narkoba.


“Jangan takut, anda bersama kami, berikan informasi sekecil apapun terkait narkoba kepada kami, kamipun tidak takut terhadap para pelaku narkoba, demi kebaikan masyarakat,” tegas Helmi.


Menurutnya, belakangan ini banyak warga Lombok Timur yang tertangkap karena kasus narkoba dan sebagian besar Lombok Timur menjadi tujuan pengiriman narkoba dan menjadi salah satu tempat persembunyian yang aman oleh pelaku Narkoba dari luar daerah.


Oleh karena itu, Pamen Melati 3 itu mengajak warga Lombok Timur untuk terus mengintai dan melaporkan setiap pergerakan narkoba, jika ingin Lombok Timur segera bersih dari narkoba.


“Saya yakin lebih banyak orang yang peduli dengan korban narkoba jika di bandingkan dengan pelaku narkoba di Lombok Timur. Untuk itu, ayo kita kerjasama berantas Narkoba di Lombok Timur,” ungkapnya.


Keempat tersangka tersebut diduga merupakan jaringan narkoba antar provinsi, karena barang yang mereka pegang berasal dari Batam, pengirimannya melalui jalur udara transit di Surabaya.


Dari keempat orang tersebut Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan tisu warna putih dengan berat brutto 8,33 gram. Uang sebesar Rp. 320.000, dan 5 handphone.


Keempat tersangka itu diduga melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sabtu, 22 Mei 2021

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Okenews - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dua terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. BD (33 thn) dan RM (35 thn), warga Dusun Ambarata, Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.



Keduanya ditangkap di sebuah rumah di RT 16 RW 09 Desa Sangiang, Jumat (21/5) pukul 11.30 Wita. Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,31 gram.


"Barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dikemas dalam dua paket. Setelah ditimbang, berat bersihnya 1,01 gram," sebut Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba, IPTU Ramli SH.


Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya. Yakni, 3 alat isap sabu (bong), sumbu, isolasi, 3 sendok pipet, 2 bungkus plastik klip, dan handphone.


Ramli menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal. Bahwa pada salahsatu rumah warga Desa Sangiang, tepatnya di RT 16 RW 09, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.


Berdasarkan informasi tersebut, Kasatres Narkoba kemudian memerintahkan Tim Opsnal turun lokasi untuk menyelidiki informasi tersebut.


"Anggota berhasil mengamankan seorang terduga atas nama BD yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya anggota memanggil Ketua RT setempat dan ditunjukan sprin tugas," jelasnya.


Saat digeledah, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu. Ditemukan di bawah karpet dalam kamar rumah tersebut. Selain itu ditemukan bong dan barang bukti lainnya.


Kemudian, di rumah terduga atas nama RM, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, bong dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT dan didampingi anggota Polsek Sape.


"Keduanya dan barang bukti kami amankan di kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ramli.

Kamis, 06 Mei 2021

Polisi Ringkus Dua Terduga Tindak Pidana Narkoba

Okenews - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (05/05/2021) sekitar pukul 20.30 wita.


Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SB alias Ari (41) warga Desa Lopok Beru, dan RH (32) warga Bage Tango, Kecamatan Lopok. Keduanya ditangkap di rumah jaga sarang burung walet di Desa Lopok Beru, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 5 poket narkotika jenis sabu, 2 bendel klip, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 pipa kaca, 2 buah celana pendek, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 2 pipet sekop, 1 sendok plastic, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 10 pipet, 1 buah hp dan uang tunai sebesar Rp. 550.000.


Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. 


Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasubbag, pihak Satres Narkoba melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti.


“Sekitar pukul 20.30 WITA yang di pimpin oleh Kanit Lidik Narkoba polres Sumbawa Aipda Joko Subroto bersama anggota opsnal melakukan penggerebekan di TKP,” ungkapnya.


Saat penggerebekan kata Kasubbag, dua orang dimaksud berhasil di ringkus. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang di berada di dalam kantong celana pendek yang digunakan sementara 3 poket narkotika jenis sabu berada di kantong celana pendek yang di gantung.


“Atas kejadian tersebut terduga dan  barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Rabu, 05 Mei 2021

Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus

Okenews — Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran sabu sekaligus menangkap Pengedarnya. Dua orang pengedar dan kurir Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram. 


Masing-masing berinisial AC (42 tahun), HN (30 tahun) Keduanya warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Keduanya ditangkap melalui penggerebekan yang dilakukan petugas. 


‘’Ada dua orang dari Dasan Agung yang kita amankan. Sementara ini dugaan kita mereka pengedar dan kurir Narkotika,’’ ungkap  Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SIK, Rabu (05/05/2021). 


Adapun penangkapan dilakukan pada hari Minggu 2 Mei pukul 17.00 wita. Pengkapan itu berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang sampai di Kepolisian kemudian ditindaklanjuti. 


Menurut informasi, pelaku biasa menjual atau transaksi jual beli sabu disalah satu rumah di Jalan Gunung Siu, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram. 


Pengeledahan badan dan ruangan dilakukan terhadap kedua pelaku. "Barang bukti sabunya ada 25 gram dan uang tunai Rp 2.400.000 kami dapatkan dari dalam lemari, pelaku langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya. 


Tidak sampai disitu, petugas berupaya mengembangkan kasus ini, termasuk keterkaitannya dengan jaringan luar daerah. Hingga akhirnya kedua pelaku mangakuinya barang haram itu berasal dari Pulau Batam yang dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Batam dengan inisial ZL. 


Ia juga mengaku, Narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur Pelabuhan Lembar yang diambil oleh AC dan HN beberapa hari sebelum mereka ditangkap.


Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku HN di dapati sedang menggunakan sabu dan dalam kondisi hampir over dosis. 


Kemudian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan tes urin. Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan sabu. " Itu untuk hasil tes urinnya. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,’’ kata Heri. 


Dengan perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Selasa, 04 Mei 2021

Terduga Pembawa Sabu Diringkus di Bandara

Okenews - Polisi menangkap seorang laki-laki inisial IMR alias Panjang dari Batam yang membawa Narkotika jenis sabu ke Lombok melalui jalur di Bandara Internasional di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (2/5/2021).


Sekitar pukul 16.45 wita Team OPS Narkoba Polda NTB yang di backup Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, melakukan penangkapan dan menggeledah terduga Pelaku TP Narkotika berinisial IMR alias Panjang, beberapa saat setelah Panjang turun dari pesawat.


Direkrur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Hemi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K mengatakan, IMR alias Panjang memang telah menjadi incarannya sejak seminggu yang lalu.


"seminggu yang lalu kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang dari Batam yang akan membawa Narkoba melalui jalur udara," jelas Kombes Helmi di Kantornya, Senin (3/5/2021)


Sejak itu Kombes Helmi memerintahkan timnya untuk terus memantau dan mengintai setiap orang yang turun dari pesawat di Bandara Internasional di Lombok Tengah. Hasilnya pada Minggu (2/5/2021) timnya dibackup Polres Loteng berhasil menangkap Panjang, beserta barang buktinya.


Barangbukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah tas ransel warna abu,  yang berisi 2 bungkus plastik besar transparan yang berbentuk bulat panjang dengan berat kurang lebih 2 ons / 200 gram, 2 lembar manivest, 1 berkas genose C 19 report an terduga pelaku, 1 unit Hp android dan 1 buah KTP milik Panjang.


Pasal yang disangkakan polisi terhadap Panjang adalah Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Berikutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi