www.okenews.net: PPPK
Tampilkan postingan dengan label PPPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPPK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Januari 2026

Lantik Dua Kepala Dinas dan Serahkan SK PPPK, Bupati Lotim Tekankan Kerja Nyata dan Pelayanan Humanis

Pengambilan Sumpah Jabatan, dan Penyerahan SK PPPK 

Okenews.net- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi melantik dua kepala dinas definitif pada Kamis (08/01/2026). Pelantikan tersebut masing-masing menetapkan L. Aries Fahrozi sebagai Kepala Dinas Kesehatan serta Nurul Wathoni sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.


Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat itu dipimpin Sekretaris Daerah Lombok Timur dan dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2021, yang diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Timur.


Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur Hairul Warisin, mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar benar-benar memegang teguh sumpah jabatan yang telah diucapkan. Menurutnya, sumpah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi aturan moral dan komitmen tidak tertulis dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat.


“Dengan kepala dinas yang baru, saya berharap Lombok Timur bisa menjadi lebih baik ke depan. Kuncinya adalah koordinasi, kerja sama, dan kemauan untuk bekerja maksimal demi kemajuan daerah,” tegasnya.


Tak hanya itu, Hairul Warisin juga memberikan perhatian khusus kepada PPPK, terutama yang bertugas sebagai tenaga pendidik. Ia mendorong para guru PPPK untuk terus mengasah kemampuan, khususnya dalam menghadapi tantangan digitalisasi sistem pendidikan yang harus diterapkan secara menyeluruh.


Selain itu, ia mengingatkan seluruh pejabat agar terus bahu-membahu dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur. Ia pun mengapresiasi kinerja jajaran kepala dinas yang dinilainya memiliki kualitas dan dedikasi yang luar biasa.


Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan belasungkawa kepada sejumlah daerah yang dilanda musibah, seraya bersyukur karena Lombok Timur terhindar dari bencana besar. Ia menilai kondisi ekonomi daerah saat ini menunjukkan perkembangan yang cukup baik.


“Semua harus terus bergerak. Jangan karena mendekati masa pensiun lalu berhenti bekerja maksimal. Justru menjelang pensiun, kita harus meninggalkan jejak kebaikan bagi rekan kerja dan daerah,” pesannya.


Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan peluang bagi PPPK untuk menduduki jabatan strategis. PPPK berpotensi menjadi kepala sekolah, bahkan pemerintah daerah tengah mengkaji dan mengusulkan agar PPPK juga dapat menjabat sebagai kepala puskesmas.


Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh PPPK yang telah mendedikasikan diri untuk masyarakat Lombok Timur, serta mengingatkan jajaran pelayanan kesehatan agar selalu mengedepankan keramahan dan senyuman dalam melayani masyarakat.


“Pelayanan kesehatan harus ramah, humanis, dan penuh empati. Itu bagian dari kualitas pelayanan publik,” tutupnya.

Rabu, 31 Desember 2025

Serahkan SK 10.998 PPPK Paruh Waktu, Bupati Lombok Timur, Jangan Separuh-separuh Layani Masyarakat

Pemda Lombok Timur
Okenews.net– Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 10.998 pegawai pada penghujung tahun 2025. Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Lombok Timur dan dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta direksi BUMD.

Dalam arahannya, Bupati H. Haerul Warisin menegaskan bahwa diterimanya SK PPPK Paruh Waktu harus menjadi pemicu semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Kita harus mulai dengan hal-hal baru. Bukan berarti setelah menerima SK semangatnya selesai, tapi justru harus bergerak lebih cepat karena sudah diakui negara,” tegas Bupati di hadapan ribuan PPPK, Rabu, 31/12/2025


Ia juga mengingatkan agar status paruh waktu tidak dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas kinerja. Menurutnya, disiplin, loyalitas, serta kepatuhan terhadap aturan kepegawaian tetap menjadi kewajiban utama seluruh aparatur.


“Jangan karena paruh waktu, lalu separuh-separuh melayani masyarakat,” ujarnya.


Bupati menambahkan, Pemerintah Daerah Lombok Timur terus berupaya mengusulkan agar PPPK Paruh Waktu ini dapat segera ditingkatkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan daerah terhadap sumber daya aparatur, mengingat banyaknya program pembangunan dan pelayanan publik yang harus dijalankan.


Pada kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan apresiasi khusus kepada 10 orang PPPK yang akan segera memasuki masa purna tugas. Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp5 juta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.


Diketahui, SK PPPK Paruh Waktu ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Sementara itu, penghasilan yang diterima tetap disesuaikan dengan gaji yang diperoleh sebelumnya.


Selain penyerahan SK, Pemda Lombok Timur juga menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera. Bantuan tersebut merupakan donasi dari ASN Pemda Lombok Timur sebesar Rp800 juta, ditambah Rp200 juta dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT), yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah.


Langkah ini menunjukkan komitmen Pemda Lombok Timur tidak hanya dalam memperkuat pelayanan publik, tetapi juga kepedulian terhadap sesama di tengah musibah nasional.

Jumat, 03 Oktober 2025

Bupati Haerul Warisin Pesan PPPK Baru: Layani Masyarakat dengan Hati, Bukan Sekadar Obat

Penyerahan SK PPPK Tahap II Lotim

Okenews.net – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan rasa bahagia dan apresiasi kepada 31 orang penerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024.

Menurutnya, status sebagai PPPK bukan hanya membawa kebanggaan, tetapi juga peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai dan berimbas positif terhadap ekonomi masyarakat Lombok Timur secara keseluruhan.

Dalam arahannya, Bupati Haerul Warisin menekankan pentingnya tanggung jawab moral para PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia meminta agar seluruh pegawai senantiasa disiplin, loyal kepada pimpinan, serta taat terhadap aturan pemerintah.

Secara khusus, Bupati menyoroti peran tenaga kesehatan. Ia mengingatkan bahwa pasien tidak hanya membutuhkan pengobatan, tetapi juga keramahan dan empati dari petugas medis.

“Anda harus menanamkan niat bahwa Anda adalah pelayan masyarakat. Terlebih di bidang kesehatan, Anda berhadapan dengan orang yang menderita, yang sedang sakit. Jangan pernah bersikap ketus atau menampakkan wajah murung,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Haerul Warisin menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk mempercepat operasional Rumah Sakit Daerah di Kecamatan Masbagik.

Untuk PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 ini, masa perjanjian kerja ditetapkan selama lima tahun, mulai 1 September 2025 hingga 31 Agustus 2030. Sebelumnya, pada Tahap I telah terisi sebanyak 1.417 dari total 1.500 formasi yang tersedia.

Senin, 15 September 2025

11 Ribu Lebih PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Resmi Diakomodir, BKD Tegaskan Cek Data Terbaru

Kepala Badan Kepegawean Daerah, Yulian Ugi Lujianto

Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memastikan sebanyak 11.029 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi diakomodir dalam pengangkatan tahun ini. Jumlah besar tersebut mencakup peserta yang telah mengikuti tes PPPK tahap pertama dan kedua yang digelar secara nasional.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Timur, Yulian Ugik Saat, menyebut keputusan ini menjadi langkah penting dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik. Ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status akhirnya bisa bernapas lega setelah nama mereka tercantum dalam daftar pengumuman resmi.


“Jika ada perbedaan data antara saat pendaftaran dan pengumuman, acuan yang dipakai adalah pendidikan terakhir. Ini penting untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen kepegawaian,” tegas Ugik melalui sambungan telepon, Senin (15/09/2025).


BKD juga menekankan, peserta yang mendapati perbedaan nama tidak perlu khawatir selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai. “Kalau nama berbeda, cukup disesuaikan dengan ijazah agar tidak menimbulkan kekeliruan di kemudian hari,” tambahnya.


Meski demikian, BKD mengingatkan bagi peserta yang belum terakomodir dalam pengangkatan kali ini untuk tetap bersabar. Proses lanjutan masih menunggu arahan pemerintah pusat dan akan ditindaklanjuti setelah ada petunjuk teknis resmi.

Langkah pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelayanan publik, tetapi juga memberi kepastian karier bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.


“Semoga ke depan semua bisa terakomodir. Saat ini kami bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus menunggu kebijakan selanjutnya dan akan berupaya melakukan yang terbaik bagi seluruh tenaga honorer,” pungkasnya.

Senin, 29 April 2024

Pj Bupati Serahkan SK 435 Guru Lolos PPK

 

Penyerahan SK 435 Guru lingkup Lotim
Okenews.net--Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 435 tenaga guru formasi tahun 2023 lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yang telah berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dihadiri Kepala BKN Regional X Denpasar, kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, serta Pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Selong yang berlangsung di Ballroom Kantor Bupati pada Senin, (29/4/2024)

Pj. Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada para tenaga honorer yang telah berjuang keras dalam mengikuti seleksi PPPK, termasuk para guru yang menerima SK pada kesempatan tersebut. la pun menekankan pentingnya peran guru yang selayaknya orang tua kedua bagi anak didik. 

"Karenanya, memuliakan guru sama halnya dengan memuliakan orangtua,” ungkap Pj Bupati Juaini.

Pj. Bupati Juaini mengingatkan tugas besar ASN, termasuk PPPK Guru ada tiga, pertama melayani, dalam hal ini PPPK Guru tidak hanya memberikan pelayanan pada siswa, akan tetepi seluruh yang terkait dalam lingkungan sekolah. Kedua, sebagai implementator (pelaksana) kebijakan pemerintah. 

Ditegaskan antara PNS dan PPPK adalah sama-sama sebagai pelaksana kebijakan. Ketiga, sebagai perekat persatuan di dalam masyarakat. Dalam hal ini Pj. Bupati juga mengingatkan PPPK untuk bersikap netral, mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan Pilkada tepatnya 27 November mendatang.

Dikatakan posisi PPPK sudah setara dengan PNS, untuk itu harus mengikuti aturan dan larangan yang berlaku dengan cara tidak ikut terlibat dalam proses kampanye calon kepala daerah, tidak turut mempromosikan calon di media sosial, dan tidak menggunakan atribut yang memihak pada salah satu calon.

"Hati-hati. Menjelang Pilkada, jangan masuk ke politik praktis," pesan Pj Bupati Juaini.

Selanjutnya ia mengapresiasi kinerja BKPSDM yang dinilai sangat baik dalam mengurus hak-hak PPPK yang lulus seleksi. Sehingga dengan tuntasnya rekrutmen tahun 2023 ini, pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur akan segera bersiap untuk melangsungkan rekrutmen tahun 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara Region X Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko mengingatkan bahwa ke depannya profesi guru harus siap berinovasi mengikuti perkembangan teknologi yang sangat pesat. 

Guru-guru disebutnya akan menghadapi tantangan yang lebih berat dalam menghadapi generasi yang berbeda dari genersasi sebelumnya. Generasi yang diyakini lebih kritis.

"Hari ini kita merayakan dan bersyukur diserahkannya SK, tetapi di samping itu kita juga punya kewajiban bersama sebagai ASN untuk menunjukkan kinerja sebagai pelayan masyarakat untuk memberikan yang terbaik," pungkas Pj Bupati Juaini.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur H. Mugni dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh proses rekrutmen untuk tahun 2023 telah berakhir dengan dibagikannya SK bagi PPPK Guru.

Sehubungan dengan itu, Mugni juga menjelaskan tentang permohonan pindah (mutasi) bagi PPPK tidak ada dalam peraturan. Akan tetapi ia menegaskan agar PPPK berpikir mutasi tentang mutasi sebelum 10 tahun di tempat tugas.

Dari 435 orang PPPK tenaga guru ini merupakan bagian dari formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 793 formasi. Pemda menyediakan 440 formasi tenaga guru namun terpenuhi 435 saja. 

Adapun rencana masa Perjanjian Kerja PPPK Tenaga Guru dimulai pada 1 Maret 2024 s/d 28 Februari 2029. Sementara Surat Pernyataan Melaksanakan (SPMT) direncanakan tanggal 30 April 2024.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi