www.okenews.net: Politik
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Maret 2024

Inilah Perolehan Kursi Parpol di DPRD Lombok Timur

 

Ilusi Foto kursi DPRD Lotim
Okenews.net-- Peleno penghitungan rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten Lombok Timur selesai dilaksanakan, dimulai sejak tanggal 29 Februari hingga 3 Maret 2024 kemarin.

Jika melihat hasil perolehan suara masing-masing parpol dari hasil pleno penghitungan suara dapat disampaikan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Lombok Timur di 5 Daerah Pemilihan (Dapil).

Berikut daftar partai politik yang berhasil menduduki kursi di DPRD Lombok Timur sebagai berikut:

DAPIL 1 terdapat 9 kursi

  1. GOLKAR 20.257 kursi 1
  2. GERINDRA 18.903 kursi 2
  3. DEMOKRAT 15.005 kursi 3
  4. PERINDO 14.064 kursi 4
  5. NASDEM 11.510 kursi 5
  6. PKS 10.602 kursi 6
  7. GELORA 8.973 kursi 7
  8. PAN 8.846 kursi 8
  9. PBB 8.603 kursi 9

DAPIL 2 terdapat 11 kursi

  1. NASDEM 18.036 kursi 1
  2. PAN 17.510 kursi 2
  3. GERINDRA 17.423 kursi 3
  4. PKS 16.984 kursi 4
  5. PDI 15.436 kursi 5
  6. PKB 12.920 kursi 6
  7. DEMOKRAT 12.664 kursi 7
  8. GOLKAR 12.422 kursi 8
  9. PERINDO 10.954 kursi 9
  10. PPP 9.828 kursi 10
  11. HANURA 8.580 kursi 11

DAPIL3 terdapat 8 kursi

  1. GERINDRA 18.277 kursi 1
  2. PERINDO 16.496 kursi 2
  3. DEMOKRAT 12.760 kursi 3
  4. PKB 10.876 kursi 4
  5. PAN 10.085 kursi 5
  6. PPP 9.971 kursi 6
  7. PKS 9.621 kursi 7
  8. NASDEM 7.080 kursi 8

DAPIL 4 terdapat 11 kursi

  1. PAN 26.311 kursi 1
  2. PKS 22.965 kursi 2
  3. NASDEM 15.470 kursi 3
  4. GOLKAR 13.469 kursi 4
  5. GERINDRA 13.282 kursi 5
  6. DEMOKRAT 11.777 kursi 6
  7. PDI 11.377 kursi 7
  8. PKB 9.404 kursi 8
  9. PPP 8.931 kursi 9
  10. PAN 26.311 bagi 3 jumlah 8.771 ) kursi 10
  11. GELORA 8.625 kursi 11

DAPIL 5 terdapat 11 kursi

  1. GERINDRA 25.601 kursi 1
  2. PKS 17.649 kursi 2
  3. NASDEM 16.462 kursi 3
  4. PKB 16.147 kursi 4
  5. PERINDO 13.811 kursi 5
  6. GOLKAR 12.383 kursi 6
  7. PPP 11.532 kursi 7
  8. PAN 10.680 kursi 8
  9. DEMOKRAT 10.620 kursi 9
  10. PDI 8.986 kursi 10
  11. GERINDRA  25.601 dibagi 3 jumlah 8.534 kursi 11

Jika melihat akumuliasi perolehan suara masing-masing partai politik di 5 dapil, maka komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Lombok Timur priode 2024-2029 yakni:
Ketua :
Partai Gerindra

Wakil Ketua :
Partai PAN

Wakil Ketua :
Partai PKS

Wakil Ketua :
Partai NASDEM.

Selasa, 27 Februari 2024

Tanggapi Hasil Pleno, H Jalauddin Sampaikan Terima Kasih pada Pemilihnya

H Jalaluddin
Okenews.net - Hasil pleno yang dilakukan di 4 kecamatan pada Dapil 1 Lombok Timur, Senin (26/02/2024) menunjukan perolehan kursi masing-masing calon partai sudah jelas. Empat Kecamatan Dapil 1 yakni Selong, Suralaga, Sukamulia, dan Labuan Haji. 

Dari hasil pleno di empat kecamatan tersebut, kursi pertama diraih partai Golkar, kedua partai Gerindra, ketiga partai Demokrat, keempat partai Perindo, kelima partai Nasdem, keenam PKS, ketujuh partai Gelora, kedelapan PAN, kesembilan PPB. 

Menanggapi hasil pleno tersebut, calon terpilih dari partai Gelora H. Jalaluddin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukung dan tim kampanye yang telah bekerja keras untuk meraih hasil yang signifikan bagi partai Gelora. 

Dia juga menekankan pentingnya kerja sama antarpartai dan semangat sportivitas dalam membangun politik yang lebih berkualitas di Lombok Timur. Hasil pleno ini adalah cerminan dari aspirasi masyarakat yang harus dijaga.

"Kemenangan ini bukanlah semata-mata milik saya atau partai Gelora, tetapi milik seluruh masyarakat Lombok Timur terutama dapil 1 yang telah memberikan kepercayaan kepada kami," ujarnya.

Ia berjanji untuk bekerja keras demi mewujudkan visi dan program partai Gelora yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Lombok Timur.

"Saya siap mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan rasa hormat kepada seluruh pemilih, baik yang memberikan suara kepada saya maupun yang tidak. Tugas kami adalah mewakili dan mengabdi kepada seluruh rakyat," tegasnya.

H. Jalaluddin juga mengajak seluruh pihak, terutama rekan-rekan dari partai-partai lain, untuk bersatu dalam membangun Lombok Timur ke arah yang lebih baik. "Politik bukanlah soal persaingan semata, tetapi lebih dari itu, politik adalah sarana untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan bersama," tambahnya.

Dia meyakini bahwa dengan kerja keras dan kerja sama yang baik, semua tantangan yang dihadapi dapat diatasi, dan Lombok Timur akan menjadi tempat yang lebih baik untuk semua warganya.

Ia juga menegaskan partai Gelora akan terus berupaya untuk menjadi mitra yang konstruktif dalam memajukan agenda-agenda pembangunan yang progresif dan inklusif di bumi patuh karya ini.

 “Untuk membangun daerah, kita perlu kerja keras, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari semua pihak. Hanya dengan sinergi dan kolaborasi kemajuan daerah ini dapat terwujud,” tutupnya.

Kepala Daerah Sampaikan Pendapatnya Terhadap 3 Ranperda

Okenews.net – DPRD kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pendapat Akhir Kepala Daerah, pada Senin (26/2).Hadir di acara tersebut Forkopimda, Wakil Bupati Lombok Tengah, Kepala OPD, Taruna dari IPDN dan Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid, SIP.

Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah, menyampaikan, sesuai agenda utama Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada hari ini, yaitu Penyampaian pendapat akhir kepala daerah atas Persetujuan rancangan peraturan daerah Masing-masing tentang, Pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan Organisasi kemasyarakatan, Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Penyelenggaraan penguatan wawasan Kebangsaan.

“Saya atas nama pemerintah kabupaten Lombok Tengah menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota dprd yang Terhormat, atas kebersamaan yang selama ini Kita bangun, kami berharap kebersamaan ini Terus terpelihara dalam mewujudkan Pelaksanaan berbagai agenda Pembangunan Kabupaten lombok tengah yang terus lebih maju Dan berkualitas,” jelasnya.

Lanjut Wabup, izinkan saya menyampaikan Pendapat akhir terhadap 3 (tiga) rancangan Peraturan daerah kabupaten lombok Tengah Sebagai berikut :

Ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan Dan pengawasan organisasi Kemasyarakatan.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah Diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 Tentang perubahan atas undang-undang nomor17 tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, Mengamanatkan bahwa pemerintah daerah Memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam melakukan pemberdayaan ormas melalui Penguatan kapasitas kelembagaan dan Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain pemberdayaan tersebut juga diatur Mengenai fasilitasi kerjasama ormas. Berangkat dari hal tersebut pemerintah Kabupaten lombok tengah mengajukan Ranperda tersebut, dengan harapan dapat Mengoptimalkan pembinaan organisasi Kemasyarakatan.

“Setelah melalui Pembahasan yang intensif dengan seluruh Dinamika yang terjadi mulai tahap pembahasan Pansus DPRD dan hasil fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan ini pemerintah Kabupaten lombok tengah menyatakan setuju Ranperda ini untuk diundangkan menjadi Peraturan daerah, Insyaallah optimalisasi Penyelenggaraan pemberdayaan organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Lombok Tengah dapat kita wujudkan,”jelas Wabup.

Ranperda tentang perubahan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 Tentang pengelolaan sampah.

Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup Yang baik dan sehat sebagai wujud kehadiran negara dalam perlindungan, pemajuan, Penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan Lingkungan hidup yang baik dan sehat, Merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat salah satunya diperlukan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan guna memberikan manfaat dari berbagai aspek Khususnya kesehatan, ekonomi, keamanan, Keindahan dan kenyamanan daerah.

Pengelolaan Sampah tersebut merupakan respon atas Meningkatnya volume sampah dengan berbagai Macam jenis selaras dengan perkembangan Daerah, pertumbuhan dan meningkatnya Kebutuhan penduduk dari berbagai aspek. Secara teknis kabupaten lombok Tengah Telah memiliki peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, namun seiring berjalannya waktu dan pertumbuhan penduduk Dengan berbagai aktivitasnya menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah yang dihasilkan sehingga pengelolaan Sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, yang sehat bagi Masyarakat, aman bagi lingkungan, serta Mendorong perubahan perilaku Masyarakat Dalam mewujudkan pembangunan daerah yang Berkelanjutan, sehingga diperlukan kapasitas Hukum, dengan melakukan perubahan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah.

“Untuk itu atas inisiatif dprd lombok Tengah Dalam pengajuan renperda tentang perubahan Atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 Tentang pengelolaan sampah, kami pemerintah Kabupaten lombok tengah setelah melalui Pembahasan yang komprehensif dengan DPRD, menyatakan menyetujui atas Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” papar H. M. Nursiah.

Ranperda tentang penyelenggaraan Penguatan wawasan kebangsaan.

Bahwa wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah Yang dilandasi Pancasila, undang undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mewujudkan wawasan kebangsaan Sebagaimana tersebut di atas, dalam peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2012 Tentang pedoman pendidikan wawasan Kebangsaan mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan wawasan Kebangsaan dan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan wawasan Kebangsaan, dan dalam pelaksanaannya di daerah, diperlukan payung hukum yang jelas dan tegas.

“Untuk itu atas inisiatif DPRD Lombok Tengah dalam pengajuan Ranperda tentang Penyelenggaraan penguatan wawasan Kebangsaan, kami Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah setelah melalui pembahasan yang Komprehensif dengan DPRD, menyatakan Menyetujui atas Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tegas Wabup.

Orang nomor 2 di Lombok Tengah ini melanjutkan, Alhamdulillah tahap demi tahap proses Penyusunan dan pembahasan 1 (satu) Ranperda Usul pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan 2 (dua) Ranperda inisiatif DPRD Lombok Tengah telah dilaksanakan dan pada hari ini telah kita tuntaskan bersama. Atas hal tersebut saya mengucapkan syukur dan terima kasih yang Sebesar-besarnya atas kerjasama DPRD Kabupaten Lombok Tengah, khususnya Pimpinan dan anggota panitia khusus DPRD yang dengan penuh dedikasi berkomitmen dalam setiap tahap pembentukan ketiga Ranperda tersebut untuk dapat selesai tepat waktu dengan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

“Yang tidak kalah pentingnya kami juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, yang telah menjadwalkan penyelesaian Pembahasan ketiga Ranperda ini, sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan rapat paripurna Dengan agenda persetujuan ketiga Ranperda ini,”ucap Wabup.


Di akhir penyampaiannya, Wabup berharap, semoga ketiga rancangan Peraturan Daerah yang disetujui bersama pada hari ini dapat bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah yang lebih baik. (*)

Ketua Pansus Ranperda Sampaikan Hasil Pembahasannya Pada Rapat Paripurna

Okenews.net – Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Pemerintah Daerah telah membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Ranperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan.

Pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (26/2) Juru Bicara Pansus DPRD, Ahmat Rifai menyampaikan hasil Pansus terhadap 3 Ranperda tersebut. Mengawali pemaparannya, Rifai mengatakan, Panitia Khusus bersama perwakilan pemerintah derah telah menyepakati beberapa substansi dari ketiga rancangan peraturan daerah tersebut untuk selanjutnya dilaksanakan proses fasilitasi oleh gubernur nusa tenggara barat.

“Beberapa waktu yang lalu, hasil fasilitasi terhadap ketiga Ranperda tersebut telah kami terima dan sesuai dengan mekanisme pembahasan produk hukum daerah sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015, panitia khusus bersama perwakilan pemerintah daerah telah melaksanakan pembahasan terhadap hasil fasilitasi tersebut dan pada kesempatan yang baik ini,” jelasnya.

Lanjutnya, mewakili Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menyampaikan penjelasan dan rangkuman terhadap hasil pembahasan 3 (tiga) ranperda tersebut sebagai berikut :

1. Rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam negara kesatuan republik indonesia yang telah dijamin oleh undang-undang dasar negara republik indonesia thun 1945. Dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengelaurkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dan hak serta kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum dan pemerintahan serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebagai wadah dalam melaksanakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan turut berpartisipasi dalam pelaksanakan pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila. Kehadiran ormas berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan pembangunan demokrasi yang  dilakukan secara professional, akuntabel, dan transpransi sehingga dapat mendorong pertumbuhan demokrasi dan pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.

Saat ini iklim demokrasi yang sehat tumbuh pesat melalui keberadaan ormas di seluruh negeri, termasuk di kabupaten lombok tengah, bila kita melihat data kesbangpol kabupaten lombok tengah pada tahun 2022 tercatat 233 ormas dengan rincian 104 ormas aktif dan 129 ormas tidak aktif. Sebagai negara hukum, keberadaan ormas tentu saja harus memiliki legalitas.

Dengan demikian kami berharap rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan ini nantinya mampu memfasilitasi segala aspek kebutuhan masyarakat dalam berorganisasi dan memperluas peran pemerintah dalam pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ormas.

Secara umum, rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengwasan ormas yang telah disepakati bersama antara pansus dan pemerintah daerah, terdiri dari 10 bab dan 27 pasal, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bab I ketentuan umum, terdiri dari 5 pasal, mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 5 yang memuat beberapa ketentuan mengenai pengertian umum, ruang lingkup, landasan, fungsi, dan tujuan.
  2. Bab II penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 14 pasal, mulai dari pasal 6 sampai dengan pasal 19 yang memuat beberapa ketentuan mengenai penyelenggara, sasaran, dan pelaksanaan.
  3. Bab III materi muatan penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 20.
  4. Bab IV peran serta masyarakat, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 21 dan pasal 22.
  5. Bab VII pembinaan dan pengawasan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 23.
  6. Bab VIII kerjasama, terdiri dari 1 pasal, yaitu paal 24.
  7. Bab IX pendanaan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 25.
  8. Bab X ketentuan penutup, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 26 dan pasal 27.

2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah

Kabupaten Lombok Tengah menjadi kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di nusa tenggara barat dengan jumlah penduduk mencapai 1.082.573 (satu juta delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tiga) jiwa pada tahun 2022. Dengan demikian sampah yang dihasilkan setiap harinya juga besar, bila berdasarkan faktor estimasi masing-masing individu akan menghasilkan 0,7 kg sampah perkapita/hari, maka diperkirakan produksi harian sampah di lombok tengah mencapai 757,8 ton per hari atau 276.597 ton sampah setiap tahunnya.

Sementara itu pengelolaan sampah di Kabupaten Lombok Tengah mengalami banyak kendala dan tantangan baik berupa fasilitas dan sarana pengelolaan sampah yang belum banyak tersedia. Berdasarkan hal tersebut, kami berharap perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ini nantinya mampu memberikan dampak yang signifikan untuk memperindah wajah kabupaten lombok tengah, bahkan nantinya mampu menciptakan citra kabupaten lombok tengah sebagai kabupaten yang bersih dan asri.

“Setidaknya ada 2 hal penting yang merupakan terobosan dalam substansi perubahan perda 5 tahun 2015 ini, yang pertama adalah adanya pembentukan satuan tugas tangkas penanganan sampah yang bertugas bertugas untuk menangani sampah yang menumpuk pada ruas jalan atau kawasan strategis daerah,” paparnya.

Jubir Pansus ini melanjutkan, yang kedua adalah terobosan dari aspek pembiayaan. Dalam rancangan peraturan daerah ini telah diatur bahwa biaya pengelolaan sampah di daerah dialokasikan paling sedikit 1 % dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi belanja pegawai yang penggunaannya diatur lebih lanjut  melalui peraturan bupati. Sedangkan biaya pengelolaan sampah di desa dimungkinan dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa, sesuai dengan kondisi serta kemampuan keuangan masing-masing desa.

Secara umum, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah terdiri dari 20 bab dan 56 pasal, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bab I ketentuan umum, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 1;
  2. Bab II asas, maksud dan tujuan, terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 2 sampai dengan pasal 4;
  3. Bab III ruang lingkup, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 5;
  4. Bab IV tugas dan wewenang pemerintah daearah, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 6 dan pasal 7;
  5. Bab V kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, terdiri dari 4 pasal, mulai dari pasal 8 sampai dengan pasal 11;
  6. Bab VI peneyelenggaraan pengelolaan sampah, terdiri dari 16 pasal, yaitu pasal 12 sampai dengan pasal 27;
  7. Bab VIa prasarana dan sarana, terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 27a sampai dengan pasal 27l;
  8. Bab VII kelembagaan pengelolaan sampah, terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 28, pasal 28a, pasal 28b dan pasal 29;
  9. Bab VIII hak dan kewajiban, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 30 dan pasal 31;
  10. Bab IX perizinan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 32;
  11. Bab X insentif dan disinsentif, terdiri dari 6 pasal, mulai pasal 33 sampai pasal 38;
  12. Bab XI kerjasama dan kemitraan, terdiri dari 4 pasal, mulai pasal 39 sampai pasal 42;
  13. Bab XII pembiayaan dan kompensasi, terdiri dari 3 pasal, mulai pasal 43, pasal 44 dan pasal 45;
  14. Bab XIII peran masyarakat, tediri dari 4 pasal, yaitu pasal 46, pasal 47, pasal 47a dan pasal 47b;
  15. Bab XIV mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 48 dan pasal 49;
  16. Bab XV larangan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 50;
  17. Bab XVa sistem informasi, tediri dari 1 pasal, yaitu pasal 50a;
  18. Bab XVI pengawasan dan pengendalian, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 51;
  19. Bab XVII sanksi administratif, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 52;
  20. Bab XVIII penyidikan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 53;
  21. Bab XIX ketentuan pidana, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 54;
  22. Bab XX ketentuan penutup, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 55 dan pasal 56.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan

Wawasan kebangsaan ialah sudut pandang suatu bangsa dalam memahami keberadaan jati diri dan lingkungannya. Wawasan kebangsaan merupakan penjabaran dari falsafah sejarah yang pernah dialami dan keadaan wilayah negara itu sendiri. Wawasan inilah yang menentukan cara suatu bangsa dalam memanfaatkan sejarah, sosial budaya, serta kondisi geografis dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasionalnya serta bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya baik ke dalam maupun ke luar.

Kondisi-kondisi yang terjadi secara faktual, dikarenakan eksistensi wawasan kebangsaan belum dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lemahnya generasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai wawasan kebangsaan yang kondisinya memprihatinkan. Dengan demikian, nilai-nilai dasar wawasan kebangsaan harus memiliki tempat di dalam jiwa raga warga masyarakat, hal demikian yang menjadi cita-cita dan harapan bersama dapat diwujudkan di kabupaten lombok tengah yang merupakan kabupaten yang sedang geliat dalam hal pembangunan sumber daya manusia untuk menyambut tantangan zaman yang semakin ketat dalam persaingan globalisasi.

Dengan demikian, sambungnya, kami berharap rancangan peraturan daerah tentang  penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan ini nantinya mampu menaungi eksistensi pengamalan nilai-nilai wawasan kebangsaan di tengah masyarakat Kabupaten Lombok Tengah saat ini.

Secara umum, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan yang telah disepakati bersama antara pansus dan pemerintah daerah, terdiri dari 10 bab dan 27 pasal, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bab I ketentuan umum, terdiri dari 5 pasal, mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 4 yang memuat beberapa ketentuan mengenai pengertian umum, ruang lingkup, landasan, fungsi, dan tujuan.
  2. Bab II penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 14 pasal, mulai dari pasal 6 sampai dengan pasal 19 yang memuat beberapa ketentuan mengenai penyelenggara, sasaran, dan pelaksanaan.
  3. Bab III materi muatan penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 20.
  4. Bab IV peran serta masyarakat, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 21 dan pasal 22.
  5. Bab V pembinaan dan pengawasan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 23.
  6. Bab VI kerjasama, terdiri dari 1 pasal, yaitu paal 24.
  7. Bab VII pendanaan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 25.
  8. Bab VII ketentuan penutup, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 26 dan pasal 27.

“Kami berharap ketiga ranperda ini dapat disetujui bersama untuk selanjutnya bisa diundangkan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat kabupaten lombok Tengah,” harapnya. (*)


Kamis, 22 Februari 2024

Pemda Lombok Timur Gelar Rapat Koordinasi Terkait Kesiapan Atas Rencana Kunjungan Presiden RI Joko Widodo

 

Rapat Koordinasi Kesiapan Kunjungan Presiden RI
Okenews.net--Menyusul rencana kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Lombok Timur tepatnya Kawasan Teluk Ekas penghujung Februari mendatang, kembali digelar rapat koordinasi pada Kamis 22/02/2024. 

Rapat koordinasi berlangsung secara virtual dipimpin Plt. Asdep Pengembangan Perikanan dan Budidaya Cahyadi Rasyid. Pihak Pemda Kabupaten Lombok Timur diwakili Pj. Sekda H. Hasni yang didampingi Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, dan sejumlah pimpinan OPD terkait.

Rakor ini kembali memastikan kesiapan Pemda atas rencana kunjungan Presiden tersebut. Plt. Asdep meminta penjelasan terkait persiapan di lokasi dan berharap seluruh kebutuhan dipersiapkan dengan baik oleh Pemda KabupatenLombok Timur maupun pemerintah Provinsi NTB, tentunya dengan tetap berkoordinasi dengan kementerian dan protocol istana.

Rencananya pada Jumat (23/02/2024) Pemda Lombok Timur akan kembali melakukan sejumlah upaya guna mengoptimalkan persiapan, seperti memastikan persiapan di setiap zona yang menjadi lokasi kunjungan.

Pada rapat sebelumnya yang diikuti Pj. Bupati H. Muhammad Juani Taofik, setiap OPD diarahkan untuk ambil bagian sesuai peran masing-masing. Membersihkan jalur yang akan dilalui Presiden yaitu jalur Pemongkong sampai Ekas menjadi salah satu penekanan.

Kunjungan orang nomer satu di Indonesia itu adalah dalam rangka Showcase Pilot Project Budidaya Rumput Laut Skala Besar Terintegrasi Hulu – Hilir Di Teluk Ekas. Lombok Timur dipilih sebagai pilot project pengembangan Blue Food (pangan biru) atau makanan yang bersumber dari laut. Potensi rumput laut menjadi salah satu yang  dikembangkan di areal seluas 100 hektare di kawasan Teluk Ekas. Pilot project ini dimaksudkan pula melihat sejauh mana rumput laut dapat memperbaiki ekonomi masyarakat pesisir, serta sejumlah target SDG`s, disamping kontribusinya terhadap ekonomi nasional, termasuk keberlangsungan lingkungan hidup.

Rabu, 21 Februari 2024

Bantah Ada Kecurangan, Panwascam Keruak: Itu Murni Salah Faham

Evaluasi kinerja PTPS, Oleh Panwascam Keruak

Okenews.net
-- Koordinator Pencegahan, Humas dan Farmas Panwascam Keruak Hilman menegaskan, pelaksanaan pemunguatan suara yang dilakukan di Kecamatan Keruak pada 14 Februari 2024 yang lalu berjalan lancar dan aman.

"Terkait Isu miring dan vidio yang beredar beberapa hari yang lalu, terkait salinan C hasil yang di Desa Keruak adalah murni salah faham," ungkap Hilman, Rabu, 21/02/2024

Ia juga menjelaskan terkait kronologi video yang beredar tersebut bahwa video tersebut direkam oleh salah satu oknum yang salah faham. Dimana video yang beredar tersebut merupakan C salinan dari C hasil.

"Karena mereka belum melakukan arsip di tingakt desa, maka petugas pemungutan suara di Kecamatan Keruak melakukan rekap ulang untuk dijadikan arsip, tanpa mengotak atik angka yang telah di dapat," tegasnya.

Tak hanya itu, ia menegaskan, jika memang ditemukan bukti-bukti akurat, sistimatis, dan terncana, pihaknya siap melakukan pembongkaran ulang, dan disaksikan oleh masyrakat, "Kami siap bongkar dan mengecek, jika memang di temukan ada bukti kecurangan," sambungnya.

Hilman juga menyarankan jika memang ada praktik kecurangan bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sudah diatur sesuai ketentuan. "Ada bukti laporkan Bawaslu," tegasnya.

Ia pun meminta semua pihak untuk bisa menahan diri sampai hasil resmi diumumkan oleh komisi pemilihan umum.

Ia juga memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerjasama yang baik antara panwascam dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah melakukan tugas dan pengawasan dengan baik.

"Atasnama pribadi dan seluruh anggota Panwascam Keruak, mengucapkan terimaksih atas kinerja teman tekan PTPS dalan melakukan pengawasanya," sambunya

Sementara Pemateri Evaluasi Kinerja Ptps Amir Mahmud yang dihadirkan Panwascam Keruak dalam evaluasi hasil kinerja PTPS juga mengapresiasi PTPS kecamatan keruak, atas apa yang dikerjakannya.

Ia juga mengakui di kecamtan keruak tidak ada terjadi kecurangan apapun. "Saya pribadi juga bangga atas kinerja teman teman yang cepat dan akurat," ungkapnya.

Menurnya, pekerjaan dan pengawasan telah dilakukan dengan baik tanpa menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku, pengawasan yang dilakukan Panwas kecamatan bersama PTPS dinilainya sudah baik.

Dirinya juga turut memberikan himbauan agar tidak termakan informasi yang belum akurat. "Harapan saya jangan cepat termakan berita yang tidak valid sumbernya," tambahnya.

Tak hanya itu, narasumber juga meminta kepada seluruh petugas untuk terus memberikan yang terbaik untuk bangsa, terutama sama sama mengawal pemilu, demi terciptanya transparansi di tengah masyarakat.

"Saya mengajak untuk teman teman dan semua pihak untuk sama sama mengawal suara masyarakat, agar tidak terjadi kecurangan kecurangan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jwab," tutupnya.

Pemda Lombok Timur Berikan Perhatian Khusus untuk Pekerja Migran

 

Focus Group Discussion (FGD) Lotim
Okenews.net-- Minimnya lapangan pekerjaan membuat masyarakat rela mencari pekerjaan ke luar negeri untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dalam kurun dua sampai dengan tiga tahun ini, isu pekerja migran tidaklah seburuk lima tahun sebelumnya.

Hal itu diakui Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik sewaktu menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan panduan teknis dalam mengintegrasikan isu migrasi dalam kebijakan perencanaan dan anggaran daerah pada Rabu 21/02/2024 di Mataram.

“Memang masih ada tindak pidana perdagangan orang,” katanya,untuk itu Ia pun menegaskan jika ditemukan kejadian demikian, maka bisa disampaikan melalui LaporBup yang merupakan media pengaduan daring resmi Pemerintah Daerah  kabupaten Lombok Timur atau media lainnya agar segera ditangani. Menurutnya kasus tersebut harus dilakukan oleh pihak yang berwenang agar masalah dapat dikendalikan dan diselesaikan.

Selain itu, Ia menyebut dalam upaya meningkatkan keahlian para pekerja migran, pemerintah Lotim sudah menyediakan fasilitas tempat pelatihan untuk meningkatkan keahlian calon pekerja migran yaitu Balai Latihan Kerja (BLK) atau sekarang disebut Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).

Ia juga mengaku miris dengan banyaknya kasus perceraian di Lombok Timur. “Setiap bulan sidang perceraian di Lotim itu kadang mencapai 100 sampai 130 per bulan karena per tahun itu sebanyak 1.300 kasus,” ungkapnya. Kasus tersebut kebanyakan dari keluarga pekerja migran.

Sementara itu Head of Democratic Governance and Poverty Reduction Unit UNDP Indonesia Siprianus Bate Soro menyebut UNDP mendorong adanya perlindungan bagi kaum pekerja migran yang ada di Provinsi NTB, Jawa Tengah, dan Makassar. “Kalo di NTB daerahnya adalah Lotim. Memang selama ini sudah banyak lembaga yang membantu program tersebut tetapi kebanyakan yang membantu itu tidak langsung menyentuh ke hulu seperti kebijakaan, perencanaan dan pendanaannya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Perencana Ahli Utama Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas RI Muhammad Iqbal Abbas mengingatkan agar memperkuat tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). “Mulai dari waktu keberangkatan, bekerja, hingga kembali ke tanah air,” ujarnya. Ia berharap nantinya dapat meningkatkan perlindungan kepada PMI ke arah yang lebih baik.

FGD ini juga dihadiri Ketua Pengurus Muhammadiyah Lotim, Balai Peningkatan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), dan jajaran jajaran OPD terkait.

Selasa, 20 Februari 2024

Pemda Lombok Timur Targetkan Cakupan Universal Health Coverage Capai 98 Persen

Bupati terima kunjungan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lotim
Okenews.net--Tahun 2024 ini Lombok Timur menargetkan capaian cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) mencapai 98 %, setelah sebelumnya pada 1 Desember 2023 berada di angka 95% lebih. 

Mengoptimalkan hal tersebut penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengimbau masyarakat untuk memeriksa keanggotaan BPJS Kesehatannya di BPJS atau Puskesmas terdekat dengan tempat tinggal masing-masing. Camat dan Kepala Desa diharapkan dapat membantu masyarakat terkait hal tersebut.

Imbauan itu disampaikan di sela-sela menerima kunjungan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lombok Timur Gusti Ngurah Catur Wiguna di Ruang Kerjanya Selasa 20/02/2024.

Dijelaskannya persentase UHC tersebut akan semakin bermakna ketika masyarakat mengaktifkan keanggotaannya. Dari 98% baru 95,37% yang aktif BPJS Kesehatannya atau masih ada kekurangan 2,63% atau 57 ribu jiwa masih belum mengaktifkan kepesertaan BPJS yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah tersebut.

Padahal untuk keperluan itu masyarakat hanya perlu mendatangi BPJS Kesehatan atau Puskesmas terdekat dengan menunjukkan KTP atau nomor induk kependudukan (NIK). Ditegaskannya peserta bantuan iuran (PBI) ini tidak perlu melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) karena dibayarkan melalui APBD Lombok Timur.

Pj. Sekda Lombok Timur H. Hasni, yang mendampingi Pj. Bupati pada kesempatan itu, menyampaikan Pemda telah menyiapkan dana Rp.61,9 miliar untuk iuran BPJS Kesehatan itu demi mencapai UHC 98% di Januari lalu.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lombok Timur menyampaikan pertumbuhan keanggotaan BPJS Kesehatan masyarakat di daerah ini usai mencapai UHC berada di angka 1600 orang dibanding sebelum UHC. Angka tersebut bersumber dari pokok pikiran DPRD dan KPPS. Ia berharap masyarakat dapat mengaktifkan kepesertaan sehingga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan dapat segera dimanfaatkan.

Selasa, 13 Februari 2024

Inilah Penekanan Forkopimda Lombok Timur Saat Apel Pergeseran Pasukan PAM Pemilu


Okenews.net
– Jelang Hari H pemungutan suara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lombok Timur menggelar apel pergeseran pasukan pengamanan pungut suara pada Pemilu 2024 di lapangan Pemda Lombok Timur Selong, Selasa (13/2/2024).

Apel pergeseran pasukan yang dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Lombok Timur Drs. HM. Juaini Taofik bersama Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro dan Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto diikuti oleh pasukan TNI Polri dari Kodim, Polres Lombok Timur dan Kompi B Brimob Polda NTB dan Satpol PP Kabupaten Lombok Timur serta Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Dalam sambutannya, Dandim 1615/Lotim menyampaikan aparat saat ini menjadi tulang punggung keamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Untuk itu jangan mencoreng institusi masing-masing dengan melakukan hal-hal yang tidak pantas yang dapat mencederai Pemilu, namun laksanakan tugas sesuai dengan SOP masing-masing.

Kita ketahui bersama, sambungnya, Kabupaten Lombok Timur merupakan daerah yang memiliki mayoritas pemilih pada Pemilu tahun ini dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) terbanyak di NTB. Hal itu menurutnya akan banyak menguras tenaga dan pikiran, laksanakan dengan tulus dan ikhlas maka semuanya akan terasa ringan.

“Laksanakan tugas sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, jaga loyalitas dan netralitas selama proses pemilihan agar Pemilu 2024 berjalan aman, damai dan lancar,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolre Lotim AKPB Hariyanto menyampaikan kerjasama yang erat antara TNI Polri dan Pemerintah Daerah adalah kunci keberhasilan dalam penjaga suksesnya Pemilu 2024. Tingkatkan kolaborasi antar instansi sehingga dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam menghadapi setiap tantangan.

Peran aktif aparat keamanan dalam mengamankan pemungutan suara di TPS merupakan prioritas utama dalam Pemilu, lakukan patroli bersama dan pantau setiap kegiatan dan cepat tanggap terhadap setiap potensi gangguan keamanan.

Pj. Bupati Lombok Timur Drs. HM. Juani Taofik meminta untuk yakinkan Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Timur berjalan aman, damai dan lancar karena saat ini rakyat sedang berdaulat untuk memilih wakilnya di lembaga Legislatif maupun memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk lima tahun kedepan.

Aparat TNI Polri dan Satpol PP saat ini memiliki tugas mulia untuk mengamankan pesta demokrasi lima tahunan, untuk itu laksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab agar Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Lombok Timur berjalan sesuai harapan.

Lebih lanjut, mantan Sekda Lotim itu menyebutkan kondisi cuaca saat ini sebagaimana ramalan BMKG bahwa tanggal 12 hingga 14 besok (Rabu,red) relatif hujan tinggi di beberapa wilayah. “Semoga tidak mengurangi partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya.

Panwascam Keruak Sebrangi Lautan Kawal Penyaluran Logistik Pemilu, Gunakan Perahu Kayu

Pendistribusian logistik pemilu ke Pulau Maringkik

Okenews.net
-- Logistik Pemilu untuk tujuan Pulau Maringkik di Lombok Timur diantarkan menggunakan kapal kayu. Pengantaran dilangsungkan dengan penjagaan ketat.

Kepada wartawan, Anggota Panwascam Keruak Hilman menceritakan perjalanan pendistribusian langsung dikawal ketua Panwascam setempat.

"Kalau yang ke Pulau Maringkik, Ketua Panwascam langsung yang mengantarkannya.  Alhamdulillah perahu yang dipakai cukup sudah memadai," ucap Hilman, Selasa (13/2/2024).

Kendati menggunakan kapal kayu, namun pihaknya memastikan semua logistik yang dikirim ke pulau terluar dari Lombok Timur itu aman sampai tujuan.

Lebih lanjut ia menuturkan, pengantaran logistik yang dilakukan menjelang malam hari pukul 18.00 Wita dan logistik sampai ke kantor desa Maringkik pukul 18.30 Wita. 

"Semua logistik yang kita antar dari dermaga Tanjung Luar semuanya berjalan dengan baik dan lancar," ungkapnya.

Berdasarkan data yang ada, jumlah TPS di Pulau Maringkik sebanyak 8 dengan jumlah 40 kotak yang didistribusikan pada masing-masing TPS berisi 5 kotak suara.

Terpisah, Ketua KPU Lombok Timur M Junaidi mengatakan, dalam penentuan pengelolaan distribusi pihaknya memang menggunakan skema swakelola dengan melibatkan PPK.

"Kami melibatkan PPK sebagai pelaksana di dalam pendistribusian, sehingga tujuannya mereka yang menguasai medan wilayah itu diharapkan mendistribusikan dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah," tegasnya.

Di Pulau Maringkik sendiri tim dari PPK Keruak saat melakukan pengantaran juga berkordinasi dengan semua pihak dari kepolisian, hingga masyarakat setempat. Termasuk jenis pengangkutan yang digunakan.

"Alhamdulillah laporan yang kami terima dari pendistribusian ke Pulau Maringkik itu lancar tanpa hambatan," ujar Junaidi.

Peduli Kesehatan bagi Penyelenggara Pemilu 2024, Pj Bupati Lombok Timur Keluarkan Suarat Edaran

 

Surat edaran PJ Bupati Lotim
Okenews.net--Peduli terhadap kesehatan Pemilu 2024, Pj Bupati Lombok Timur mengeluarkan Surat Edaran nomor 100/65/KBPDN/2024 tertanggal 12 Februari 2024 Tentang Pelayanan Kesehatan bagi Penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Timur.

Sura edaran itu ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, Direktur RSUD Selaparang, Direktur RSUD Patuh Karya, Direktur RSUD Labuhan Haji, dan Kepala UPT BLUD Puskesmas Se Kabupaten Lombok Timur.

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan melaksanakan amanat Pasal 434 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024. 

Atas suarat edaran Bupati itu yang isinya diminta perhatian Dinas terkait untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu (PPK, Panwascam, PPS, Panwas Kel/Desa, Panwas TPS dan KPPS) yang mengalami sakit/kegawatdaruratan selama proses Pemilu berjalan;

2. Memberikan pelayanan kesehatan kepada penyelenggara Pemilu tersebut diatas secara langsung dan cepat tanpa dipungut biaya baik yang memiliki Kartu BPJS maupun yang Tidak memiliki Kartu BPJS;

3. Membuka layanan Posko Kesehatan di masing-masing Kelurahan/Desa; dan

4. Surat Edaran ini agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Pj Bupati Resmi Lantik 90 Kepala Desa di Lombok Timur, Berikut Daftar dan Namanya

 

Pelantikan PJS Kepala Desa di Lombok Timur
Okenews.net--Pj Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Tufik Resmi lantik 90 Penjabat Sementara Kelapa Desa, untuk mengisi jabatan kepala desa yang berakhir pada 8 februari yang lalu.

Pelantikan tersebut berlangsung di Loby kantor Bupati Lotim, Senin 12/02/2024

Jabatan Kepala Desa semntara (PJs) ini akan berlangsung selama 1 tahun hingga 2025 mendatang, guna mengisi kekosongan di tingkat desa.

" Pjs ini kami tujukan, untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat desa tersetruktur dengan baik," ungkap juaini

Dalam sambutanya, Pj Bulati Juani Taufik juga mengingatkan, agr PJS kepala desa bisa membangun kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, guna suksesnya Pesta Demokrasi di tahun 2024 ini.

"Kami ingatkan untuk pjs agar tidak terlalu mengurusi APBDes, mari sama sama sukseskan pemilu 2024 dengan bersih dan transparan," tegasnya.

Turut di ingatkannya juga kepada para Pjs agar trus berkoordinasi dengan pihak pihak Camat, Dinas, bahkan Inspektorat, jika berkaitan dengan anggran,

" Saya ingatkan untuk Pjs, agar tidak ceroboh dalam mengambil keputusan, terutama terkait anggran, jangan malas koordinasi dan bertanya ke pihak pihak terkait," tutupnya

Berikut Nama Nama Kpala Desa Sementara (PJS) di Lombok Timur sebagai Berikut :

1. L. Jupri Ikhsan Sunandi, Kepala Desa Keruak.

2. Andi Karma Susila, Kepala Desa Ketapang Raya

3. L. Suparman, Kepala Desa Ketangga Jeraerng

4. L. Abdl Qadir Jaelani, Kepala Desa Mendana Raya

5. Setya Budi, Kepala Desa Setungkep Lingsar

6. L. Samsul Bahri, Kelala Desa Montong Belai

7. Yahya, Kepala Desa Pulau Maringkik

8. L.budi Sasmika, Kepala Desa Suangi Timur

9. Rumansyah, Kepala Desa Rarang 

10. Bq Erlina, Kepala Desa Santong

11. H. Masad, Kepala Desa Leming

12. Yatim, Kepala Desa Lando 

13. Bq Erna Nuraini, Kepala Desa Rarang Tengah

14. L. Farhan Hadi,  Kepala Desa Mbung Raja

15. M. Qasim, Kepala Desa Mbung Kandong

16. Mukarrahman Sahibullah, Kepala Desa Kembang Kuning 

17. Abdillah,  Kepala Desa Gelaora

18. L. Ade Gusnawan Putra, Kepala Desa Sikur Selatan

19. Suratman Syarif, Kepala Desa Kesik

20. Waristul Firdaus, Kepala Desa Masbagik Selatan 

21. Khalid Bisri, Kepala Desa Danger

22. Rohani, Kepala Desa Kumbang

23. Najmuddin, Kepala Desa Setanggor 

24. Kus Hariadi, Kepala Desa Jantuk

25. M. Irwan Agus, Kepala Desa Dasan Lekokng

26. Aunurrafiq, Kepala Desa Apit Aik 

27. L. Subhan, Kepala Desa Batu Yang 

28. Nasaruddin Abdullatif, Kepala Desa Peringga Baya 

29. Firman, Kepala Desa Labuan Lombok 

30. Rohandi, Kepala Desa Teko

31. Suhin, Kepala Desa Tanak Gadang

32. Anantapi, Kepala Desa Kalija

33. Mahrus, Kepala Desa Kembang Kerang

34. Nurul Ilham, Kepala Desa Toyang

35. Agus Rusli, Kepala Desa Belanting

36. M. Suruji, Kepala Desa Labuhan Pandan 

37. Mawardi, Kepala Desa Sugian 

38. Yeni Liandani, Kepala Desa Pringge Jurang

39. Rusdini Hariamin, Kepala Desa Kilang

40. M. Jupri, Kepala Desa Perian 

41. Zul Kifli, Kepala Desa Rempung 

42. Toharuddin, Kepala Desa Jurit

43. Muhalim, Kepala Desa Pengadangan

44. Kahirul Anwar, Kepala Desa Jurit Baru

45. H. Mahalli, Kepla Desa Pengadangan Barat

46. L. Khairi, Kepala Desa Timbanuh

47. H. Hadli, Kepala Desa Pringgasela Timur 

48. Suherman, Kepala Desa Anjani

49. Abdul hakim, Kepala Desa Bagek Payung

50. M. Taqqiudin, Kepala Desa Gerung Permai

51. H. Iskandar, Kepala Desa Damed Damai

52. Abd, Gafur,Kepala Desa Bagek Payung Timur 

53. Suhiro, Kepala Desa Waringin 

54. Zarwan, Kepala Desa Gapuk

55. Amrillah, Kepala Desa Bintang Rinjani

56. Kaharuddin, Kepala Desa Mamben Daya

57. Marzuki, Kepala Desa Karang Baru

58. L. Sahrul, Kepala Desa Wanasaba Lauk

59. Hasmayadi, Kepala Desa Beriri Jarak kades 

60. Pelita Yatna, Kepala Desa Sembalun Bumbung

61. L. Alamdana, Kepala Desa Sajang

62. M. Ja'far, Kepala Desa Sembalun Timba Gading

63. Burhanuddin, Kepala Desa Bilok Petung

64. Ahmad Sulton, Kepala Desa Labuhan Hajji 

65. Mukhtar Sajali, Kepala Desa Penede Gandor

66. Ahmad Safi'i, Kepala Deaa Teros

67. Ahmad Kosasi, Kepala Desa Tirtanadi

68. L.M Sirajuddin, Kepala Desa Korleko Selatan 

69. Iwan Darmawan, Kepala Desa Surabaya

70. Kahiril Bukran, Kepala Desa Lepak

71. Saiful Bahri, Kepala Desa Surabaya Utara

72. Ahmad Sukamdi, Kepala Desa Montong Tangi

73. Sutarman, Kepala Desa Gereneng 

74. Sri ida Seftina, Kepala Desa Lepak Timur 

75. Sahlan, Kepala Desa Gereneng Timur

76. Supardan, Kepala Desa Pengkelak Emas

77. H.M Qasim, Kepala Desa Rensing Raya

78. Abdullah, Kepala Desa Pematung

79. Qamaluddin, Kepala Desa Mengkuru

80. Suhirman, Kepala Desa Rensing Bat

81. L. M. Khairul Bahri, Kepala Desa Sukaraja

82. Idhan Khalid, Kepala Desa Sekaroh

83. Hasibuan Sapardi, Kepala Desa Wakan

84. Masrun, Kepala Desa Kuang Rundun

85. M. Suaibun Hadi, Kepala Desa Ekas Buana

86. L.M nasir, Kepala Desa Sepapan 

87. Sumarep, Kepala Desa Pare Mas

88. L. Pandria Wijaya, Kepala Desa Lenek Ramban Biak

89. Purnama Hadi, Kepala Desa Lenek Duren

90. Hendra Sofyan Hadi, Kepala Desa Sukarma

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi