www.okenews.net: Politik
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juli 2025

TGH Najamudin Bergeming, Tolak Tegas Islah terkait Dugaan Bagi Uang Siluman


Okenews.net-Ada episode baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025. Tawaran islah “gentayangan” menyasar anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang mencuatkan kasus dugaan bagi-bagi uang “siluman” tersebut.

“Iya, ada semacam tawaran islah. Tapi saya tegaskan tidak mungkin islah. Tidak mungkin menyelesaikan masalah hukum di luar hukum,” ungkap TGH Najamuddin Mustafa, Kamis (24/07/2025).


Anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang tidak mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2024 tersebut adalah tokoh kunci di balik mencuatnya dugaan bagi-bagi uang siluman yang menyasar pada anggota dewan pendatang baru di DPRD NTB. Kasus dugaan korupsi ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi NTB. Jumlah anggota DPRD NTB yang dipanggil untuk dimintai keterangan juga terus bertambah.


TGH Najamuddin menegaskan, kasus tindak pidana korupsi tidak mengenal islah. Karena itu, tidak mungkin dalam kasus yang kini sedang diusut Aparat Penegak Hukum, dirinya lalu membuat kesepakatan-kesepakatan di belakang layar.


Tokoh asal Lombok Timur ini mengingatkan agar mereka yang terlibat dan berbuat dalam kasus dugaan bagi-bagi uang siluman di DPRD NTB tersebut siap-siap untuk bertanggung jawab.


“Tidak boleh ada perundingan-perundingan. Hukum itu, kalau bersalah, ya penjara,” tandas TGH Najamuddin.


Kasus ini sendiri bermula dari pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya, karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.


Bertali temali dengan pemotongan program Pokir tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru. Uang yang dibagikan tersebut merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali.


Informasinya, masing-masing anggota dewan baru akan mendapatkan program senilai Rp 2 miliar. Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta.


TGH Najamuddin menegaskan, perkara korupsi adalah delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga, meskipun pelapor atau pihak terkait mencabut laporan atau sudah berdamai dan islah, proses hukum tetap berjalan. Dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dihentikan hanya karena ada perdamaian, islah, atau bahkan jika ada pengembalian kerugian negara sekalipun.


Karena itu, menurut mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB ini, tawaran islah yang kini berdatangan kepada 39 Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang tidak terlilih lagi itu, disebutnya sebagai tawaran yang sia-sia.


“Saya menghormati pilihan rekan-rekan sekiranya ada yang ingin menempuh jalan islah. Tapi saya sendiri menolak. Saya meyakini bahwa hukum memiliki caranya sendiri yang tak bisa ditawar oleh kesepakatan pribadi. Tindak pidana korupsi itu kejahatan kepada publik,” tandas TGH Najamuddin.


Soal siapa yang menawarkan islah, TGH Najamuddin belum bersedia mengungkapkannya ke publik. Yang pasti, tawaran itu berdatangan, dan masih menyasar rekan-rekannya yang lain hingga saat ini.


Di sisi lain, mantan politisi Partai Amanat Nasional ini juga menegaskan, kasus dugaan bagi-bagi uang siluman di DPRD NTB ini sudah menjadi konsumsi publik. Sudah memiliki konsekuensi hukum, dan kini sedang berproses di Kejaksaan Tinggi NTB.


Karena itu, menurut TGH Najamuddin, sungguh tidak pantas manakala ada mantan Anggota DPRD NTB yang memang masih memiliki hak atas program Pokir di APBD NTB tahun 2025, memiliki pikiran bahwa dengan islah kasus hukum akan terhenti, lalu program Pokir yang telah dipotong tersebut dikembalikan utuh seperti sudah seharusnya.


Ditegaskan TGH Najamuddin, program Pokir di APBD NTB Tahun 2025 itu bukanlah milik pribadi mereka. Namun, program usulan yang kini sudah berupa pembangunan embung rakyat, saluran irigasi, rabat jalan, dan lainnya tersebut adalah milik rakyat yang disalurkan melalui mereka tatkala mereka masih menjabat.


Oleh karenanya, kesepakatan-kesepakatan apa pun di belakang layar, justru kata TGH Najamuddin berpotensi menjadi perkara hukum baru. Dan mereka yang terlibat dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut berpotensi diproses oleh aparat penegak hukum.


“Semangat damai yang ingin dibawa itu kita paham. Tapi kalau perkara korupsi, hukum harus dilalui sampai akhir,” kata TGH Najamuddin.


Itulah mengapa, TGH Najamuddin ingin agar kasus dugaan korupsi ini terus berproses hingga tuntas. Dengan begitu, publik akan mengetahui secara terang benderang siapa yang jahat, siapa yang bermuka dua, serta siapa yang bermain dan terlibat.


Sebab, yang terjadi saat ini, masyarakat kata TGH Najamuddin, menuding kalau merekalah yang menjadi biang kerok. Mereka dituding makan dana aspirasi. Padahal merekalah yang sebelumnya telah meminta kelompok masyarakat membuat proposal, lalu sudah disetujui, namun belakangan malah program tersebut tidak ada alias hilang.


“Kami ingin bersihkan nama di masyarakat. Bukan kita yang memotong. Bukan kita yang hilangkan. Tapi kebijakan Gubernur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” tandas TGH Najamuddin.


Pada kesempatan yang sama, TGH Najamuddin juga menanggapi pandangan yang disampaikan oleh seorang praktisi hukum yang menyebut bahwa pergeseran program Pokir yang sudah di dalam bentuk DPA di APBD sebagai suatu hal yang dibolehkan.


TGH Najamuddin meminta praktisi hukum tersebut belajar kembali. Terutama mendalami Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang mengatur lingkup keuangan daerah. TGH Najamuddin menegaskan, pergeseran DPA di APBD boleh dilakukan Pemerintah Daerah jika memang terjadi keadaan kahar atau keadaan memaksa. Dalam hal itu pun, pergeseran harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri.


Sementara terkait pelaksanaan program Pokir di APBD tahun 2025, sama sekali tidak ada keadaan kahar atau keadaan memaksa tersebut. Satu-satunya hal yang bisa menjadi landasan adalah kebijakan efisiensi anggaran. Hanya saja, sudah ditegaskan bahwa program fisik untuk kebutuhan masyarakat dikecualikan dari kebijakan efieiensi tersebut.


“Stabilitas anggaran itu tergantung pada konsistensi. Mengutak-atik DPA di APBD tanpa dasar darurat adalah bentuk ketidakpatuhan. Itu bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi juga pengkhianatan terhadap rakyat yang menunggu program berjalan,” tandas TGH Najamuddin.

Fauzan Khalid Gelar Sosialisasikan Empat Pilar MPR di Lembaga Pendidikan Nonformal

Okenews.net- Sosialisasikan empat pilar kehidupan bermasyarakat terus digalakkan oleh Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke berbagai kalangan masyarakat.  Fauzan Khalid, sebagai  Anggota MPR Fraksi Partai NasDem, bahkan menggelar sosialisasi di lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk masyarakat, yaitu di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


Salah satu lokasi sosialisasi empat pilar kehidupan bermasyarakat kali ini digelar di PKBM Baru Mekar, Kediri, Lombok Barat, Ahad malam (6/7/2025).


Dalam sosialisasi ini, Fauzan Khalid yang terpilih dari dapil NTB II Pulau Lombok ini menjelaskan tentang empat pilar kehidupan bermasyarakat, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Tap MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhineka Tunggal Ika dengan nilai-nilai keagamaan.


Fauzan, mengatakan, empat pilar kehidupan bermasyarakat, yaitu Pancasila mengandung nilai-nilai agama dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 penjabaran dari Pancasila. Bangsa Indonesia memiliki keberagaman suku, agama, ras, dan budaya yang berbeda, tetapi dalam satu kesatuan bangsa. Semboyan Bhineka Tunggal Ika menyatakan, meskipun ada beragam perbedaan, namun persatuan dan kesatuan bangsa menjadi tujuan utama.


Rakyat Indonesia harus bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Indonesia yang berdasarkan Pancasila dibuat para founder banga, tokoh bangsa, termasuk para tokoh agama dan ulama.

 

Semua masyarakat harus menjunjung tinggi nilai-nilai empat pilar kebangsaan sebagai bagian dari anak bangsa,” jelas Fauzan yang juga Anggota Komisi II DPR RI ini.


Dihadapan peserta sosialisasi empat (4) pilar kebangsaan ini, Fauzan Khalid meminta para peserta pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Baru Mekar Kediri, Lombok Barat untuk bijak menyebarkan informasi melalui berbagai platform media, termasuk media sosial. Fauzan minta para peserta menyebarkan informasi yang memiliki makna, bernilai positif dan bemanfaat bagi orang lain.


“Ketika kita menerima informasi di media sosial, jangan cepat percaya dulu. Cek dan lakukan verifikasi, apakah infomrasi tersebut benar atau tidak. Jangan sampai kita termakan oleh hoax atau berita yang tida benar,” ucap Fauzan mengingatkan.


Menurut Fauzan, menyebarkan informasi yang mengandung nilai-nilai positif, bermakna bagi orang lain serta bermanfaat merupakan bagian dari nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar kehidupan bermasyarakat. “Jangan menyebar konten yang memecah belah bangsa. Kita harus bermanfaat untuk semua orang,” ujarnya lagi.


Fauzan mengajak semua masyarakat untuk selalu memegang teguh empat (4) pilar kehidupan bermasyarakat dalam kehidupan nyata di lingkungan masyarakat. Dengan menerapkan empat pilar kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, maka bangsa Indonesia akan menjadi negara besar, yang maju dengan masyarakat yang sejahtera. 

 

Selasa, 22 Juli 2025

Rocky Gerung Soroti Demokrasi dan Pemimpin Transaksional di Lombok

Rocky Gerung

Okenews.net – Diskusi bertema “Pemimpin Itu Melayani Bukan Dilayani” digelar di An Najm Mart Montong Tangi, Lombok Timur, Senin, 21 Juli 2025. Acara yang diprakarsai TGH Najamuddin Mustafa ini menghadirkan tokoh intelektual nasional Rocky Gerung dan akademisi Mataram, Dr. Alvin Sahrin. Hadir juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah, Mantan Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, H Ruslan Turmuzi, Mantan Anggota DPRD Sumbawa Barat, Yames  dan Ketua Himalo Jakarta, H. Karman BM 

Acara tersebut dihadiri ratusan peserta dari kalangan aktivis, mahasiswa, pemuda, hingga warga desa yang antusias menyimak pembahasan seputar krisis kepemimpinan dan arah demokrasi Indonesia.

Masyarakat terlihat antusias mengikuti diskusi yang berlangsung hangat namun kritis. Kehadiran aktivis, mahasiswa, pemuda desa, hingga kalangan intelektual mencerminkan semangat masyarakat akar rumput untuk memahami arah bangsa dan tantangan demokrasi kekinian.

TGH Najamuddin: Negara Pertontonkan Korupsi Besar

Dalam paparannya, TGH Najamuddin Mustafa menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi bangsa, khususnya praktik korupsi yang disebutnya semakin terang-terangan.

“Negara hari ini mempertontonkan korupsi besar. Kita sebagai anak bangsa menjerit hanya sekadar untuk mendapatkan makan,” ujarnya.

Sebagai mantan Anggota DPRD NTB, ia mengaku merasa miris melihat kebathilan dan kemungkaran yang terus berlangsung tanpa bisa dihentikan oleh sistem yang ada. Menurutnya, banyak pemimpin yang maju hanya karena ingin berkuasa, bukan untuk melayani rakyat.

“Pemimpin ingin menjadi pemimpin hanya untuk memperoleh kekuasaan dan memporak-porandakan ekonomi kita saat ini,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal dugaan korupsi di DPRD NTB yang belakangan mencuat ke publik. Kasus yang disebutnya sebagai praktik bagi-bagi uang ini sedang ditangani oleh kejaksaan.

“Ada kasus bagi-bagi uang di DPRD NTB yang dimotori oleh oknum DPRD dan jajaran eksekutif. Ini saya yang mengangkat kasus ini dan hari ini sedang dilakukan pemanggilan ke kejaksaan,” katanya.

TGH Najamuddin meminta masyarakat ikut mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan jujur dan memberikan efek jera.

“Kita tidak berniat memenjarakan orang, tapi memberikan efek jera terhadap praktik korupsi,” ucapnya.

Dr. Alvin Syahrin: Demokrasi Kita Sudah Dibajak Elit Ekonomi

Akademisi dan pengamat politik Dr. Alvin Syahrin mengulas konsep kepemimpinan yang melayani, merujuk pada pemikiran Robert K. Greenleaf yang dikenalkan sejak 1990-an. Ia menegaskan bahwa pemimpin ideal harus mampu menunda kepentingan pribadi demi kepentingan publik.

“Salah satunya adalah menunda kebagian pribadi demi kepentingan publik yang pertama. Mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan personal,” tuturnya.

Namun, dalam konteks demokrasi Indonesia saat ini, ia menyebut sistem telah dibajak oleh kelompok elit yang menguasai hampir seluruh aset dan basis ekonomi. Hal ini, menurutnya, mengakibatkan praktik demokrasi hanya menyisakan kekuasaan transaksional bagi masyarakat.

“Demokrasi kita telah menyimpang jauh dari apa yang diciptakan Socrates dan Plato yang menghendaki demokrasi harus mendahulukan etika,” ucap Alvin.

Lebih lanjut, ia menyebut sistem politik kini hanya menyeleksi orang-orang yang tidak memiliki kapasitas intelektual, karena kekuasaan telah dikunci dengan uang.

“Orang-orang intelektual tidak memiliki akses masuk kekuasaan karena keterbatasan uang sebagai jalan,” ujarnya.

Ia mengingatkan kembali pesan Steven Levitsky soal kematian demokrasi yang tidak selalu datang dari otoritarianisme, tetapi justru dari sistem demokrasi itu sendiri yang menghasilkan pemimpin dengan watak otoriter.

“Proses kepemimpinan kita dihasilkan dengan cara-cara transaksional. Kepemimpinan sejati dilandasi etika bukan sibuk mengejar ambisi kekuasaan,” katanya.

Rocky Gerung: Dari Leader Jadi Dealer, Demokrasi Kehilangan Arah

Rocky Gerung mengawali paparannya dengan menyebut bahwa Indonesia berdiri dari pertengkaran pemikiran para pendiri bangsa, namun kini telah kehilangan arah karena kekuasaan dikuasai oleh logika anggaran.

“Ketika negeri ini didirikan ada pertengkaran pemikiran… Sekarang kita lihat pikiran itu seolah-olah tidak diperlukan lagi karena sekarang bisa diselesaikan melalui anggaran,” ujarnya.

Ia mengkritik keras para pemimpin yang lebih mementingkan transaksi politik ketimbang memberi arah pembangunan bangsa.

“Pemimpin yang paham arah namanya leader, pemimpin yang paham anggaran namanya dealer. Leader mencari arah untuk memberi harapan, dealer tukar tambah amplop kerjanya,” katanya tajam.

Rocky juga menyinggung era pemerintahan Presiden Prabowo yang menurutnya masih diwarnai kepemimpinan transaksional.

“Apakah di era Prabowo bupatinya, gubernurnya dealer atau leader. Kelihatan sekarang lebih banyak dealer daripada leader,” katanya.

Ia melihat satu-satunya tempat kejujuran dan harapan saat ini justru hanya ada di kampus. Kampus, menurutnya, masih mendidik mahasiswa dengan nalar dan data sebagai alat berpikir yang sahih.

“Satu-satunya kejujuran sekarang datang di kampus. Karena kampus didikte dengan metodologi untuk hanya percaya pada data dan nalar,” ujarnya.

Rocky pun menitipkan pesan kepada para pemuda di Lombok Timur agar tetap menjaga demokrasi agar tidak mati.

“Saya berharap pemuda di Lombok Timur ini dapat menjaga demokrasi agar tetap hidup,” ucapnya.

Ia juga mengutip wacana internasional yang menyoroti pemerintahan Prabowo, termasuk saran agar dilakukan “radical break” atau keputusan politik yang drastis.

“Jurnalis internasional dalam Minggu ini banyak menulis perlunya Prabowo melakukan radical break, artinya harus ada keputusan politik untuk membersihkan kabinetnya. Bahasa kita adalah reshuffle,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Rocky menyoroti ketidakpercayaan investor terhadap Indonesia dan program-program populis yang mulai menuai kritik.

“Ada Danantara duitnya banyak tapi enggak ada investor percaya. Program Makan Siang Bergizi sekarang mulai dipersoalkan. Pada saat yang sama APBN kita mungkin negatif sekarang,” tutupnya.

Menurut Rocky, idealnya dengan keberadaan tambang emas di Freeport Papua dan Newmont di NTB bisa mencukupi kebutuhan hidup masyarakat bertahun-tahun. Tapi praktiknya tidak selalu begitu. Pemilik modal yang menikmati keuntungan.

"Freeport bisa kita pakai untuk 70 tahun ke depan, Newmont bisa kita pakai untuk membiayai kehidupan gratis di Indonesia timur. Tapi itu potensi, masalahnya managementnya enggak bagus-bagus," ujarnya.

Diskusi tersebut memantik antusias peserta yang ingin bertanya langsung. Semua pertanyaan kritis tertuju kepada Rocky tentang masa depan Indonesia melihat dari parameter pemerintah saat ini.

Moderator harus membuka dua sesi tanya jawab untuk memenuhi antusias peserta yang ingin berinteraksi langsung dengan Rocky Gerung melalui pertanyaan.

Senin, 21 Juli 2025

Laporan Fraksi PAN KSB Soal RPJMD Masuk Tahap Verifikasi Ombudsman

Okenews.net-Laporan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) atas dugaan pelanggaran dalam pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kini tengah diverifikasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan itu masih berada dalam tahap awal, dan Ombudsman belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur maladministrasi atau tidak dalam kasus tersebut.

Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses pemeriksaan awal terhadap laporan yang diajukan Fraksi PAN. Fokus awal lembaga pengawas pelayanan publik itu adalah memverifikasi apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

“Laporan Fraksi PAN masih dalam tahap pemeriksaan. Belum dapat disimpulkan ada maladministrasi atau tidak,” ujar Dwi Sudarsono, Senin, 21 Juli 2025.

Ia menjelaskan, dalam proses verifikasi ini, Ombudsman akan mencocokkan kelengkapan administratif (formil) dan substansi laporan (materiil). Jika kedua unsur tersebut terpenuhi, maka laporan akan dinaikkan ke tahap pemeriksaan substansi dengan melibatkan pihak-pihak terkait sebagai Terlapor.

“Jika memenuhi dua persyaratan itu, laporan dinaikkan proses pemeriksaan dengan meminta keterangan Terlapor melalui surat atau pemanggilan secara langsung. Setelah itu, Ombudsman mentelaah dokumen dan peraturan perundang-undangan untuk menemukan unsur maladministrasi atau tidak,” jelasnya.

Kronologi Pelaporan

Langkah Fraksi PAN melaporkan kasus ini ke Ombudsman bukan satu-satunya jalur yang ditempuh. Sebelumnya, Fraksi PAN telah lebih dahulu menyampaikan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD KSB. Selanjutnya, pada Jumat pagi, 11 Juli 2025, Fraksi PAN juga mendatangi Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal, untuk menyampaikan secara langsung persoalan yang mereka nilai bermasalah dalam proses pembahasan Raperda RPJMD.

Laporan ke Ombudsman NTB di Mataram kemudian dilayangkan secara resmi pada siang harinya. Ketua Fraksi PAN KSB, Mohammad Hatta, memimpin langsung rombongan yang datang ke kantor lembaga pengawas tersebut.

"Kedatangan kami untuk melaporkan dugaan maladministrasi pembahasan penyusunan DPRD KSB,” kata Hatta saat ditemui di kantor Ombudsman NTB.

Ia menjelaskan bahwa substansi laporan berkaitan erat dengan proses, tahapan, dan mekanisme pembahasan Raperda RPJMD yang dianggap tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kaitannya dengan tahapan, mekanisme dan prosedur,” tegasnya.

Usai dari Ombudsman, rombongan Fraksi PAN KSB melanjutkan pelaporan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan Fraksi PAN dalam menempuh jalur hukum dan administratif untuk menguji keabsahan prosedur yang dijalankan Pansus I DPRD KSB.

Dugaan Pelanggaran Prosedural

Mohammad Hatta sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menduga ada pelanggaran tata tertib dan mekanisme dalam penyusunan Raperda RPJMD yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD KSB. Ia menyebut bahwa agenda kerja Pansus tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan menyimpang dari aturan pembahasan peraturan daerah.

Tak hanya Pansus, pimpinan DPRD KSB juga ikut dilaporkan karena dianggap turut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sidang paripurna yang dinilai cacat mekanisme.

Hatta mengungkapkan bahwa dalam sidang paripurna, pihak Fraksi PAN tidak diberikan ruang untuk menyampaikan interupsi dan keberatan. Bahkan, menurutnya, keberatan yang disampaikan baik secara tertulis maupun lisan tidak diakomodasi oleh pimpinan dewan.

“Proses paripurna dianggap cacat mekanisme, termasuk tidak memberikan ruang interupsi dan mengabaikan keberatan tertulis maupun lisan dari Fraksi PAN,” kata Hatta.

Fraksi PAN menilai, jika pembahasan RPJMD dilakukan dengan melanggar prosedur, maka keberlakuan peraturan tersebut juga patut dipertanyakan. Oleh karena itu, pelaporan ke lembaga-lembaga seperti Ombudsman, Kemenkumham, dan Pemprov NTB menjadi langkah penting untuk mencari kejelasan hukum dan memperjuangkan hak-hak dalam proses legislasi daerah.

Menanti Hasil Pemeriksaan Ombudsman

Saat ini, semua mata tertuju pada tindak lanjut dari Ombudsman NTB. Jika laporan Fraksi PAN memenuhi syarat formil dan materiil, maka pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan dengan memanggil para pihak yang dianggap terlibat. Proses tersebut akan menjadi penentu apakah benar terjadi maladministrasi dalam pembahasan Raperda RPJMD KSB atau tidak.

Dwi Sudarsono memastikan bahwa pihaknya akan memproses laporan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ombudsman memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran administrasi yang merugikan hak masyarakat atau melemahkan proses penyusunan kebijakan publik.

Minggu, 20 Juli 2025

TGH Najamudin Bongkar Dugaan Uang Siluman di DPRD NTB, Tegaskan Pimpinan Tak Terlibat

TGH Najmudin

Okenews.net-Anggota DPRD NTB periode 2019–2024, TGH Najamudin Mustafa, memberikan testimoni mengejutkan terkait dugaan pembagian uang siluman di internal DPRD NTB. Kasus ini kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi NTB dan kian terbuka ke publik setelah Najamudin menyampaikan kronologi lengkap kejadian tersebut.


“Semakin banyak yang bicara, akan semakin terang siapa yang bermain. Masyarakat berhak tahu, bukan hanya asapnya, tapi juga sumber apinya,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).


Menurut Najamudin, masalah ini bermula dari pemotongan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB dalam APBD Tahun 2025 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Pemotongan itu disebut melibatkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dan Kepala BPKAD, Nursalim, dengan dalih efisiensi anggaran.


Namun Najamudin menilai dalih tersebut tak masuk akal, mengingat program Pokir bersifat fisik dan dikecualikan dari kebijakan efisiensi. Terlebih, pemotongan dilakukan setelah Pokir disahkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan APBD 2025 telah dievaluasi serta dikembalikan ke Pemprov untuk dijalankan.


“Kalau program sudah menjadi DPA, itu artinya sudah final. Bukan lagi Pokir, tapi sudah jadi program pembangunan. Ada proyek irigasi, embung, rabat jalan desa, dan lainnya,” tegas politisi PAN asal Lombok Timur itu.


Dalam pertemuan dengan Gubernur, lanjut Najamudin, Iqbal sempat menepis tuduhan dan menyebut pemotongan merupakan urusan internal DPRD. Namun ia dan koleganya menilai jawaban itu tidak jujur.


“Kami bukan anak baru di parlemen. Saya lima tahun di Badan Anggaran, saya tahu persis alurnya. Kami tidak bisa dibohongi,” katanya.


Yang membuat kecurigaan semakin menguat adalah fakta bahwa pemotongan hanya menyasar anggota DPRD yang tidak terpilih kembali. Dari 65 anggota DPRD NTB periode 2019–2024, sebanyak 39 tidak terpilih lagi, dan hanya mereka yang dipotong hak Pokir-nya dari Rp4 miliar menjadi Rp1 miliar.


“Program Pokir tahun 2025 berasal dari aspirasi kami di periode 2019–2024, disahkan pada 21 Agustus 2024—masih di masa jabatan kami. Anggota DPRD 2024–2029 baru dilantik 2 September,” jelas Najamudin.


Dari penelusuran yang dilakukan, terungkap dugaan pembagian uang yang dikoordinir oleh oknum anggota DPRD baru. Mereka diduga mendapatkan alokasi program dari potongan Pokir anggota lama. Namun program itu tidak diberikan dalam bentuk kegiatan, melainkan dalam bentuk fee sebesar 15% dari nilai program, atau sekitar Rp300 juta per orang.


“Kami sudah dapat bukti rekaman pembicaraan yang mengatur pembagian itu,” ungkapnya.


Ia menyayangkan tindakan Gubernur yang memaksakan pemotongan, padahal sebelumnya telah diingatkan. "Mungkin Pak Gubernur sedang menguji kesaktiannya," sindirnya.


TGH Najamudin menegaskan, kasus bagi-bagi uang tersebut adalah inisiatif oknum individu dan tidak melibatkan pimpinan DPRD NTB.


“Saya yakin Ketua DPRD dan pimpinan lain tidak tahu-menahu. Ini benar-benar permainan belakang. Mereka main sendiri,” ucapnya.


Ia juga menyebut ada anggota DPRD baru yang sudah membuat pengakuan terbuka menolak pembagian uang tersebut.


“Langkah Gubernur yang memotong sepihak program Pokir ini akhirnya memicu praktik tak sehat dan merembet ke mana-mana,” pungkasnya.


Pendakian Rinjani Ditutup, Menko Polkam Minta Keputusan Dipatuhi Demi Keselamatan


Okenews.net
– Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan minta jalur pendakian Gunung Rinjani agar ditutup sementara secara total hingga pemberitahuan lebih lanjut.


Hal tersebut sebagai langkah untuk melakukan perbaikan di tengah rentetan insiden jatuhnya pendaki di jalur Gunung Rinjani Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam beberapa minggu terakhir.

Menurutnya, hari ini pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Basarnas, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, TNI, Polri, Pemerintah Provinsi NTB, Dinas Pariwisata, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Rapat kordinasi untuk merespons rentetan insiden jatuhnya pendaki di jalur Gunung Rinjani dalam beberapa minggu terakhir," jelas Budi Gunawan melalui siaran pers, Jumat (18/7/2025).

Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi keselamatan pendaki dan memastikan standar keamanan yang lebih baik, pihaknya sepakat bahwa jalur pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara secara total hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Menko mengatakan, selama masa penutupan, akan dilakukan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) pendakian dan SOP evakuasi darurat agar lebih responsif dan efektif dalam kondisi ekstrim. Selain itu juga akan dilakukan perbaikan fasilitas keamanan dan sarana darurat di sepanjang jalur pendakian.

Sebelum jalur dibuka kembali, lanjut Menko Polkam, akan dilakukan verifikasi kelayakan oleh Basarnas, TNI, Polri, dan Tim Mountaineering Indonesia. “Pembukaan hanya dilakukan setelah semua pihak menyatakan jalur aman dan layak digunakan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Menko Polkam mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan untuk mematuhi keputusan ini demi keselamatan bersama. Menko juga mengapresiasi kinerja seluruh pihak dalam upaya meningkatkan tata kelola dan mitigasi risiko di Gunung Rinjani.

“Keselamatan jiwa pendaki adalah prioritas. Jalur hanya dibuka kembali jika seluruh standar keamanan telah terpenuhi melalui koordinasi lintas instansi,” kata Menko Polkam Budi Gunawan.

Sebelumnya diberitakan, dua warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Swiss terjatuh saat mendaki di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB). Insiden pertama menimpa pendaki Swiss bernama Benedikt Emmenegger, yang terjatuh pada Rabu (16/07/2025).

Korban memulai pendakian via Jalur Sembalun pada Selasa (15/07/2025). Ia dilaporkan terjatuh di jalur Pelawangan Sembalun menuju Danau Segara Anak. Sehari berselang, pendaki asal Belanda bernama Sarah Tamar Van Hulten dilaporkan terjatuh saat melakukan pendakian di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (17/07/2025).

Meski waktu kejadian berbeda, keduanya terjatuh di lokasi yang sama, yakni di jalur Pelawangan Sembalun menuju Danau Segara Anak. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani atau Posko Basarnas setempat.

Jumat, 18 Juli 2025

Ketua DPRD Lotim Dilaporkan karena Tak Libatkan Fraksi PDIP

Okenews.net-DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur secara resmi melaporkan Ketua DPRD Lombok Timur, Muhamad Yusri, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Langkah ini diambil menyusul tindakan Ketua DPRD yang tidak melibatkan dua anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan jalan dan Gedung Wanita Tahun 2025.


Peristiwa bermula saat rapat paripurna pengesahan Raperda tersebut digelar. Dalam forum resmi itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Pandangan Umum Fraksi secara tegas menyatakan penolakan terhadap substansi Raperda.


Namun setelah menyampaikan penolakan, dua anggota Fraksi PDI Perjuangan, yakni Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM (Komisi III) dan Ahmad Amrullah, ST., MT (Komisi IV), justru tidak dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut. Padahal, pembahasan Raperda dilakukan oleh gabungan Komisi III dan IV, tempat kedua anggota tersebut merupakan unsur pimpinan.


Fraksi PDI Perjuangan menilai tindakan Ketua DPRD tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional anggota DPRD. Dalam surat resmi yang telah disampaikan ke BK DPRD Lombok Timur, fraksi menyampaikan keberatannya.


"Kami sangat keberatan atas sikap Ketua DPRD yang secara sewenang-wenang menghilangkan hak konstitusional anggota fraksi kami. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan asas hukum," tegas pernyataan fraksi.


Fraksi juga menegaskan bahwa meski menyatakan penolakan terhadap Raperda, anggota DPRD tetap memiliki hak untuk terlibat dalam pembahasannya. Hak tersebut dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan.


Fraksi PDI Perjuangan menilai tindakan Ketua DPRD melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, di antaranya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58: Menyatakan penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan.

UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 372: Menyatakan anggota DPRD memiliki hak mengajukan Raperda, menyampaikan pendapat, serta ikut dalam pembahasan.


Tata Tertib DPRD Lombok Timur (Perda No. 1 Tahun 2024) Pasal 71 huruf b: Komisi berwenang membahas Raperda. Pasal 103: Menegaskan hak anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas kedewanan.


Kode Etik DPRD Lombok Timur (Perda No. 2 Tahun 2024) Pasal 165 dan 166: Menegaskan pentingnya menjunjung demokrasi dan profesionalisme.


"Penolakan fraksi tidak berarti penghapusan hak untuk terlibat dalam pembahasan. Ini bukan hanya tindakan sewenang-wenang, tapi juga mencederai demokrasi lokal," ujar Fraksi PDI Perjuangan.


Lebih lanjut, fraksi meminta agar Badan Kehormatan segera memproses laporan ini secara objektif dan transparan untuk menjaga marwah lembaga DPRD sebagai representasi rakyat.

Rabu, 16 Juli 2025

Fauzan Khalid Desak Kementerian ATR/BPN Buka Data HGU ke Publik

Okenews.net – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka seluruh akses data Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan di Indonesia. Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi Kementerian ATR/BPN untuk merahasiakan informasi tersebut dari publik.

Permintaan tersebut disampaikan Fauzan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama jajaran Dirjen Kementerian ATR/BPN dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).


"Terus terang, saya baru pertama kali mendengar bahwa data luasan HGU tidak boleh dibuka ke publik. Ini mengonfirmasi temuan saya sebelumnya. Saya menduga ada sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah HGU yang tidak transparan. Ini harus dicek bersama-sama," kata Fauzan dalam forum tersebut.


Pernyataan ini merespons penjelasan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, yang mengatakan bahwa data luasan tanah HGU tidak dapat dipublikasikan berdasarkan peraturan menteri dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Namun, menurut Fauzan dan sejumlah anggota Komisi II lainnya, tidak ada dasar hukum kuat yang membenarkan kerahasiaan data tersebut. Mereka menilai, justru keterbukaan informasi terkait HGU sangat penting untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di banyak daerah.


"Data HGU bukanlah informasi yang dikecualikan untuk dibuka berdasarkan aturan mana pun, termasuk UU KIP. Kalau data ini terus ditutup, omong kosong penyelesaian sengketa tanah bisa terwujud," tegas anggota Komisi II lainnya dalam rapat.


Dalam forum yang sama, hadir pula sejumlah perwakilan masyarakat yang menjadi korban penggusuran lahan, antara lain dari Komite Panunggangan Barat (KPLW-PANBAR) dan Aliansi Komando Aksi Rakyat Provinsi Lampung. Mereka mengadukan berbagai permasalahan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar di wilayahnya

PDI Perjuangan Soroti Minimnya Transparansi dan Demokrasi dalam Rencana Pembangunan

Okenews.net- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lombok Timur menyuarakan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak yang diajukan Pemerintah Daerah. Raperda tersebut mencakup proyek pembangunan jalan dan gedung wanita yang direncanakan akan dibiayai melalui skema pinjaman sebesar Rp290 miliar.

Dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (15/7/2025), Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan resminya dan menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut. Alasan utama yang dikemukakan adalah minimnya urgensi penggunaan skema tahun jamak dan potensi dampak sosial serta hukum yang ditimbulkan.


Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Amrullah, ST., MT., menegaskan bahwa berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.02/2020, proyek tahun jamak seharusnya hanya digunakan dalam situasi genting atau mendesak. Namun, menurutnya, Pemkab Lombok Timur belum menunjukkan adanya urgensi semacam itu.


"Skema tahun jamak dengan pinjaman sebesar ini tidak hanya menyisakan beban keuangan untuk masa depan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial, terutama jika ada hambatan pembayaran terhadap pekerja proyek," ujar Amrullah.


Ia juga mengkritisi tidak adanya konsultasi publik secara memadai sebelum Raperda disusun. "Transparansi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Sayangnya, itu tidak terlihat dalam proses Raperda ini," tambahnya.


PDI Perjuangan menilai bahwa proyek dengan skema tahun jamak cenderung hanya menguntungkan pelaku usaha skala besar, sehingga mempersempit ruang partisipasi pengusaha lokal. Selain itu, adanya pembiayaan jangka panjang dari pinjaman disebut sebagai “utang tersembunyi” (off balance sheet debt) yang tidak terlihat dalam neraca keuangan resmi, tetapi akan tetap menjadi beban yang harus dibayar di masa mendatang.


Penolakan terhadap Raperda ternyata berujung pada tidak dilibatkannya dua anggota Fraksi PDI Perjuangan, yakni Nirmala Rahayu Luk Santi dan Ahmad Amrullah, dalam pembahasan lanjutan Raperda bersama Komisi III dan IV. Keputusan ini memicu respons keras dari Ketua DPC PDI Perjuangan Lombok Timur, Ahmad Sukro, SH., M.Kn.


"Kami tidak hanya menolak karena substansi, tapi kami juga mempertanyakan praktik politik yang tidak demokratis ini. Mengeluarkan anggota DPRD dari pembahasan hanya karena perbedaan pendapat adalah bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi," tegas Sukro.


Ia menambahkan bahwa semua anggota dewan memiliki hak konstitusional untuk terlibat dalam pembahasan Raperda, terlepas dari sikap politik yang diambil.


"Ini bukan hanya tentang kebijakan, ini soal prinsip hukum, keadilan, dan partisipasi politik yang sehat," jelasnya.


PDI Perjuangan menegaskan bahwa sikap menolak bukan berarti tidak ingin terlibat dalam pembangunan daerah. Justru, menurut mereka, penolakan terhadap Raperda ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah disusun secara transparan, demokratis, dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.


"Percepatan pembangunan penting, tapi harus ditempuh dengan cara yang tepat dan bertanggung jawab. Jika prosesnya tidak benar sejak awal, maka hasilnya pun akan bermasalah," pungkas Sukro

Minggu, 13 Juli 2025

PDIP Tanggap Banjir Mataram, Bergerak Cepat Bantu Warga

PDIP Perjuangan

Okenews.net- PDI Perjuangan menunjukkan aksi nyata dalam merespons bencana banjir yang melanda Kota Mataram, NTB. Sejak hari pertama, partai berlambang banteng moncong putih ini langsung bergerak cepat mengoperasikan dapur umum, menyalurkan bantuan logistik dan medis, serta mengerahkan seluruh aset kemanusiaan demi meringankan beban masyarakat terdampak.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa partainya hadir bukan sekadar sebagai peserta demokrasi, tapi sebagai bagian dari kekuatan sosial yang berpihak pada rakyat, terutama saat musibah melanda.

“Kalau partai ini tidak hadir di saat rakyat menderita, lalu untuk apa kami ada?” ujar Rachmat, usai menyerahkan bantuan dari DPP PDI Perjuangan di Kantor DPD PDIP NTB, Ahad (13/07/2025).


Bantuan dari DPP PDIP berupa obat-obatan, puluhan alat semprot lumpur (high pressure washer), pakaian layak pakai, rompi relawan, hingga mobil ambulans, disalurkan melalui DPC PDIP Kota Mataram. Para kader yang tergabung dalam Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) turut terlibat langsung dalam proses distribusi ke titik-titik terdampak.


Dapur umum yang didirikan di Kantor DPC PDIP Kota Mataram memasak dan membagikan hingga 1.000 porsi nasi bungkus setiap hari selama masa tanggap darurat. Pada hari pertama banjir, dapur tersebut bahkan menyalurkan 3.000 porsi dalam sehari.


Rachmat mengungkapkan rasa harunya saat melihat banyak kader PDIP yang meski rumahnya juga terdampak banjir, tetap memilih membantu warga lain yang kondisinya lebih parah. Semangat gotong royong dan empati, menurutnya, adalah nilai ideologis yang sudah melekat dalam setiap kader.


“Bantuan ini bukan program tambahan. Ini bagian dari jatidiri kami sebagai partai ideologis yang berpihak pada rakyat,” tegasnya.


Selain ambulans dan alat semprot lumpur, DPD PDIP NTB juga mengoperasikan mobile stage truck—kendaraan multifungsi yang bisa dijadikan pusat informasi, posko mobile, bahkan media trauma healing bagi anak-anak korban bencana.


“Kami bisa gunakan truk ini untuk edukasi, distribusi bantuan, bahkan untuk hiburan pemulihan trauma seperti dongeng atau nonton bareng,” tambah Rachmat.


Ketua DPC PDIP Kota Mataram, I Made Slamet, memastikan seluruh bantuan disalurkan dengan koordinasi penuh bersama BPBD, Pemkot Mataram, Pemprov NTB, serta relawan agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.


“Kami datang bukan membawa atribut partai, tapi membawa kepedulian dan bantuan. Ini murni karena kemanusiaan,” tegas Made.



Rabu, 09 Juli 2025

Fauzan Khalid Usul Sekolah Ikatan Dinas untuk ATR/BPN: Solusi Kekurangan Ahli Pertanahan

Fauzan Khalid, M.Si
Okenews.net – Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Pulau Lombok, H. Fauzan Khalid, mengusulkan pembentukan sekolah kedinasan khusus pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menilai, langkah ini akan menjadi solusi jangka panjang bagi pemenuhan tenaga ahli di bidang pertanahan yang kian mendesak.

Sudah saatnya Kementerian ATR/BPN punya sekolah pertanahan dengan sistem ikatan dinas, seperti IPDN. Lulusannya bisa langsung direkrut, tanpa harus mencari tenaga ahli dari luar,” kata Fauzan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (09/07/2025).

Politisi NasDem itu menilai sekolah ikatan dinas akan menjamin kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus menjawab tantangan perekrutan tenaga teknis di bidang pertanahan.

“Kalau sudah ikatan dinas, mereka tidak kemana-mana. Ini juga menjadi jaminan rekrutmen yang berkelanjutan dan terarah,” jelasnya.

Selama ini, Kementerian ATR/BPN telah memiliki Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di Yogyakarta. Namun, Fauzan menyoroti bahwa status STPN belum berformat ikatan dinas. 

“Sayang sekali. STPN bagus, tapi lulusannya dilepas begitu saja. Padahal, mereka dididik untuk jadi tenaga ahli pertanahan. Seharusnya langsung ikatan dinas,” tegas mantan Ketua KPU NTB tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Fauzan juga menyinggung kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dinilainya belum optimal. Meski telah dibentuk sejak 2018 berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2018, ia menilai aktivitas GTRA masih minim gaung.

“Selama ini GTRA seperti tidak terdengar. Padahal perannya sangat penting sebagai forum koordinasi lintas sektor untuk mempercepat reforma agraria,” ujarnya.

Fauzan menyarankan agar Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi pertanahan di setiap provinsi demi menguatkan sinergi antara pusat dan daerah.

“Pak Menteri hanya butuh 38 hari dalam setahun untuk mengumpulkan Gubernur, Bupati, Walikota, dan jajaran BPN daerah. Ini bisa memperkuat peran GTRA dan mendorong akselerasi reforma agraria,” pungkasnya.

Senin, 07 Juli 2025

Fauzan Khalid Dorong Penguatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu Secara Berkelanjutan

Fauzan Khalid, M.Si
Okenews.net-
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (07/07/2025).


Fauzan yang juga merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Pulau Lombok ini menyebut, peningkatan kapasitas tidak hanya mencakup kemampuan teknis, tetapi juga penguasaan materi dan pengetahuan mendalam mengenai proses demokrasi dan kepemiluan di Indonesia.


“Saya kira sangat penting bagi KPU dan Bawaslu untuk merancang program-program peningkatan kapasitas yang bersifat berkelanjutan. Tidak cukup satu kali dalam satu periode, tapi harus menjadi agenda tahunan yang konsisten,” ujar Fauzan.


Mantan Bupati Lombok Barat dua periode itu juga mendorong agar alokasi anggaran diperkuat untuk mendukung program pelatihan teknis maupun pendidikan kepemiluan. Menurutnya, penguatan kapasitas ini bukan hanya untuk jajaran komisioner, melainkan juga bagi petugas sekretariat yang menjadi ujung tombak teknis penyelenggaraan pemilu.


“Petugas di sekretariat harus dibekali dengan kemampuan teknis dan pemahaman mendalam soal kepemiluan. Begitu juga komisioner, meskipun masa tugas mereka terbatas, pelatihan tetap penting untuk menjamin kualitas pelaksanaan demokrasi,” tambahnya.


Fauzan juga menyoroti pentingnya penyelenggara pemilu memiliki integritas dan wawasan kebangsaan yang kuat. Ia menilai, hal itu akan menciptakan pelaksanaan pemilu yang kredibel dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.


Lebih jauh, Fauzan mengingatkan agar sosialisasi dan pendidikan pemilih (sosdiklih) tetap menjadi prioritas, bahkan ditingkatkan intensitasnya.


“Jangan kurangi frekuensinya. Jika bisa, justru ditambah. Tugas penyelenggara pemilu tidak hanya saat hari pemilu, tetapi juga mencakup proses pendidikan dan penyadaran masyarakat sepanjang waktu,” tegasnya.


Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi bisa dikemas lebih kreatif dengan mengikuti tren masyarakat, serta melibatkan tokoh masyarakat, sekolah, dan kampus sebagai mitra strategis dalam pendidikan politik.


“Pendidikan politik seperti ini tidak membutuhkan anggaran besar, tapi manfaatnya sangat besar bagi kelangsungan demokrasi kita,” tutup Fauzan.

Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi