www.okenews.net: Sabu-sabu
Tampilkan postingan dengan label Sabu-sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu-sabu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Maret 2024

Polres Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Hasil Oprasi Pekat Rinjani

 

Barang bukti Oprasi Pekar Rinjani
Okenews.net--Polres Lombok Timur berhasil amankan sejumlah barang haram jenis sabu dan ganja pada oprasi pekat Rinjani 2024, dari dua orang tersangka. Barang haram tersebut dimusnahkan pada Konferensi Pers di halaman Polres Lombok Timur. Selasa (19/3/2024).

Dihadapan dua orang tersangka dengan disaksikan pengacara tersangka, Pengadilan Negeri Selong, Kejaksaan Negeri Selong, Dikes Lombok Timur barang bukti dimusnakan barang bukti berupa narkotika dengan cara diblender dan jenis ganja dengan cara dibakar.

Kedua tersangka dihadirkan Satresnarkoba Polres Lombok Timur itu masing-masing berinisial NS (35) pelaku kepemilikan sabu-sabu seberat 95,68 gram asal Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, dan pelaku berinisial LAP asal Kecamatan Sakra, dengan kepemilikan ganja seberat 684,56 gram.

Wakapolres Lombok Timur Kompol. Raditya dalam acara konferensi pers didampingi perwira Satresnarkoba tersebut mengungkapkan, kedua pelaku dalam proses penyidikan atas kepemilikan sejumlah barang bukti yang ditemukan.

"Dalam kasus kejahatan narkoba, Sejak bulan Januari 2024 sebanyak 13 kasus diungkap dan sudah dilakukan penyidikan," ucap Raditya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini belum inkrah tapi sudah masuk tahap kedua. Kasus ini masih sedang berproses di kejaksaan sesuai aturan harus dimusnahkan terlebih dahulu.

"Dalam kasus kali ini barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 93,82 gram jenis sabu-sabu dan ganja seberat 679,4 gram," sebut Raditya.

Sebagaimana yang diungkapkan dalam kasus narkotika, pelaku NS ditangkap dalam sebuah operasi Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada tanggal 21 Januari 2024 lalu sekitar pukul. 03.00 wita dirumah tersangka di Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening jenis sabu di dapur rumah pelaku. Selain itu, didalam sebuah speaker merk JBL ditemukan juga plastik klip berisi sabu-sabu, alat timbangan, bong serta dompet berisi uang sebanyak Rp. 160.000.

Terhadap kasus ini  Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Dapat dikenakan pula pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. 

Jumat, 11 Juni 2021

Polisi Ringkus 5 Pemuda, 3 Diantaranya Kantongi Sabu-sabu

Okenews - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial AH (26), JK (22) dan GA(23) sore tadi (11/6/21) tepatnya pukul 18.30 wita. 



Selain ketiganya pihak kepolisian juga turut mengamankan 2 orang yang juga berada di TKP keduanya berinisial AA(17) dan BZ (12). Kelima pemuda tersebut diringkus di rumah AA tepatnya di Dusun Mujahirin Desa Berora Kecamatan Lopok.


Saat dilakukan penggeledahan badan di TKP pihak kepolisian menemukan 8 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4,62 gram, timbangan digital, bong, pipa kaca, korek api, sumbu, pipet skop, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 315.000,- yang dikuasai oleh ketiga terduga pelaku. 


Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH., yang di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos menerangkan bahwa Pengungkapan narkotika kali ini merupakan hasil dari perkembangan kasus. 


"Penangkapan AH , JK dan GA berawal dari hasil pemeriksaan GV yang diringkus di Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kecamatan Plampang pukul 14.30 siang tadi," jelasnya . 


GV mengaku, barang haram tersebut didapat dari AH. Kemudian pihak kepolisan langsung menelusuri keberadaan AH. Saat diringkus di TKP juga ada teman teman AH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap semua yang berada di TKP.


"Kami menemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu , 4 Poket sabu-sabu ada pada AH, 3 Poket sabu-sabu Ada pada JK dan 1 Poket sabu-sabu ada pada GA." imbuhnya.


Saat ini ketiganya sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Kasi Humas juga menerangkan bahwa pihaknya sedang mendalami terkait jaringan peredaran sabu-sabu tersebut. 

Selasa, 27 April 2021

Sembunyikan Sabu-sabu di Kaos Kaki Anaknya, Dua Bandar Digulung Polisi

Okenews - Satuan Narkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan taringnya dalam meminimalisir peredaran barang haram. Kali ini menggulung dua orang terduga bandar sekaligus pemilik salah satu kafe hiburan malam di Kota Bima, Senin (26/04/2021).

Dua terduga bandar narkoba diringkus polisi

"Informasi dari masyarakat, selain terduga ini merupakan bandar Narkotika jenis Sabu-sabu juga memiliki senjata api rakitan yang meresahkan masyarakat," ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik, kepada wartawan Selasa (27/04/2021).


Untuk mencoba mengelabui polisi papar Kapolres, kedua terduga berinisial AK (39) dan perempuan berinisial HA (32) ini menyimpan barang bukti sabu-sabu di kaos kaki anaknya yang berusia dua tahun yang saat itu berada saat proses penangkapan.


Dari dalam kaos kaki anak ini sambungnya, tim mengamankan barang bukti lima lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3,45 gram.


Selain itu juga tim mengamankan Handphone, klip kosong hingga uang tunai Rp2,5 juta. "Tim juga berhasil mengamankan sembilan butir amunisi aktif dan satu unit mobil yang dipakai keduanya saat proses penangkapan," urainya.


Pada lokasi penangkapan pertama urai Kapolres, tim memang tidak mendapatkan barang bukti serta tidak menemukan senjata api rakitan. Namun pada lokasi kedua yakni di Kafe Ule Beach yang merupakan kafe milik pelaku AK, ditemukan sembilan butir amunisi aktif tanpa senjata api rakitan.


"Sementara di TKP ketiga yakni di ruangan Puma Sat Reskrim yang disaksikan para Polwan, menggeledah anaknya HA yang berusia 2 tahun ditemukan lima poket Sabu-sabu yang dibungkus plastik yang disimpan dalam kaos kaki yang digunakan anaknya," bebernya.


Dari pengakuan anak tersebut, barang tersebut disimpan pelaku AK yang juga merupakan pamannya. Kedua pelaku mengakui jika sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka berdua yang baru saja dibeli secara patungan dari pelaku berinisial KOL yang kini dalam pengembangan polisi seharga Rp7,5 juta. "Terduga pelaku AK ini merupakan salah satu target kita," pungkasnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi