www.okenews.net

Rabu, 20 Mei 2026

Pemkab Lombok Utara Terima Sertipikat Hak Pakai, Perkuat Legalitas Aset Daerah

Foto: Penyerahan Sartipikat Hak Pakai Ke Pemda, Oleh Bpn Lombok Utara

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menyerahkan secara simbolis Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah 

Daerah Kabupaten Lombok Utara. Penyerahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset daerah sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Lombok Utara Selasa, 20/5


Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat kepada Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara dalam sebuah kegiatan yang berlangsung penuh semangat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.


Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, legalitas aset menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih maksimal.


“Penyerahan sertipikat ini bukan hanya soal dokumen, tetapi bentuk nyata kepastian hukum bagi aset daerah. Ini menjadi langkah strategis agar seluruh aset pemerintah terlindungi dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kus


Ia juga menegaskan bahwa tertib administrasi pertanahan akan berdampak besar terhadap efektivitas pembangunan daerah ke depan.


“Kami ingin memastikan seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan begitu, pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” tambahnya.


Sementara itu, Slameto Dwi Martono selaku Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat menegaskan bahwa penyerahan Sertipikat Hak Pakai merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola aset negara yang profesional dan akuntabel.


“ATR/BPN terus mendorong percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset negara. Ini juga menjadi upaya nyata menciptakan administrasi pertanahan yang tertib, modern, dan terpercaya,” katanya.


Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, khususnya terkait legalisasi aset milik pemerintah.


Dengan penyerahan sertipikat tersebut, diharapkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Lombok Utara semakin kuat, transparan, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pembangunan daerah.

Selasa, 19 Mei 2026

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat

Foto: Pelayanan ATR/BPN

Okenews.net - Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto _geotagging_, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. 

Lotim Raih Penghargaan Creative Financing, Bupati Iron Apresiasi Kinerja Daerah

Foto: Bupati Lotom asaat Menerima Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menorehkan prestasi di tingkat regional. Bupati Haerul Warisin menerima penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 kategori creative financing pada ajang regional Nusa Tenggara dan Maluku yang berlangsung di Senggigi, Selasa (19/5).

Dalam kategori tersebut, Lombok Timur berhasil meraih posisi kedua dan unggul dari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Sementara posisi pertama diraih Kabupaten Lombok Barat.

Atas capaian itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga memperoleh dana insentif fiskal sebesar Rp 2 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Kategori creative financing sendiri menilai kemampuan pemerintah daerah dalam menciptakan inovasi pembiayaan pembangunan dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Penilaian mencakup inovasi pajak dan retribusi, pengelolaan BUMD, pemanfaatan CSR, hingga efektivitas pengelolaan barang milik daerah dan BLUD.

Selain itu, aspek kerja sama dengan badan usaha melalui skema KPDBU, digitalisasi layanan, tata kelola keuangan, serta konsistensi opini LKPD juga menjadi indikator utama dalam penilaian.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap kinerja daerah sekaligus dukungan tambahan fiskal.

“Tujuan kita adalah memberikan apresiasi prestasi sekaligus tambahan insentif fiskal. Dana itu digunakan untuk APBD dan bisa dimanfaatkan kepala daerah untuk berbagai kebutuhan, termasuk belanja tidak terduga,” ujarnya.

Penghargaan tersebut diharapkan mampu memacu pemerintah daerah untuk terus menghadirkan inovasi dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain kategori creative financing, pemerintah pusat juga memberikan apresiasi kepada daerah berprestasi dalam pengendalian inflasi, penurunan angka pengangguran, penanggulangan kemiskinan, serta percepatan penurunan stunting.

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota PAW Masa Jabatan 2024–2029



Lombok Tengah –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 (Senin, 18 Mei 2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Praya, Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, pimpinan OPD, keluarga anggota dewan yang dilantik, serta tamu undangan lainnya.

Sebagai agenda pertama, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, membacakan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas nama Muhammad Najib Daud Muhsin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sisa masa jabatan 2024–2029.

Selain itu, dibacakan pula Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Peresmian Pemberhentian Lalu Nursa’i dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya dilakukan prosesi pengucapan sumpah/janji jabatan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Prosesi berlangsung dengan penuh khidmat dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.

Dengan telah diucapkannya sumpah/janji tersebut, maka Muhammad Najib Daud Muhsin, S.H. resmi menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024–2029.

Sebagai agenda terakhir, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP. menyampaikan ucapan selamat kepada Muhammad Najib Daud Muhsin, S.H. atas amanah baru yang diemban sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Bupati berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin dengan baik dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. (*)

Senin, 18 Mei 2026

O2SN Lotim 2026 Resmi Dibuka, Sekda Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

Foto: Sekertaris Daerah Lombok Timur dalam acara pembukaan (O2SN)

Okenews.net – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, secara resmi membuka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kabupaten Lombok Timur jenjang SD/MI dan SMP/MTs di GOR Lalu Muslihin Selong, Senin (18/5). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Talenta Sehat, Bugar, Berkarakter, dan Hebat Melalui Olahraga”.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan pesan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu'ti, mengenai pentingnya membiasakan tujuh kebiasaan hebat bagi anak Indonesia. Kebiasaan tersebut meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, belajar, bersosialisasi, serta tidur teratur.

Menurutnya, kebiasaan itu selaras dengan visi pembangunan sumber daya manusia unggul sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden RI. Ia menilai generasi emas Indonesia 2045 tidak hanya membutuhkan kecerdasan akademik, tetapi juga kesehatan fisik dan karakter yang kuat.

“Kami titip kepada bapak ibu guru untuk terus menanamkan tujuh kebiasaan hebat anak Indonesia kepada peserta didik,” ujarnya.

Sekda menegaskan, pelaksanaan O2SN bukan semata-mata mencari juara, melainkan membangun mental dan karakter siswa melalui olahraga. Ia menyebut atlet berprestasi lahir dari proses latihan yang disiplin, semangat bersaing, dan mentalitas yang baik.

“Tujuan O2SN bukan hanya mencari juara, tetapi bagaimana menumbuhkan karakter anak Indonesia hebat. Para juara tidak lahir secara instan, melainkan melalui ketekunan latihan, disiplin, daya saing, dan mentalitas yang baik,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari panitia, guru, official hingga organisasi perangkat daerah terkait untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan tersebut. Kehadiran Ketua Harian KONI Lombok Timur, lanjutnya, menjadi bentuk perhatian terhadap pembinaan atlet usia dini yang dipersiapkan menghadapi ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di masa mendatang.

Sekda berharap Lombok Timur mampu meningkatkan prestasi pada Porprov NTB 2026 mendatang sekaligus menjadi tuan rumah yang baik.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Timur, Agus Apandi, menjelaskan O2SN menjadi wadah pengembangan bakat olahraga peserta didik sekaligus menanamkan nilai sportivitas, tanggung jawab, percaya diri, dan jiwa kompetitif.

Adapun cabang olahraga yang dipertandingkan meliputi bulutangkis, senam, renang, pencak silat, panjat tebing, dan atletik. Kegiatan berlangsung mulai 18 hingga 22 Mei 2026 di sejumlah venue berbeda di wilayah Lombok Timur.

Para juara akan memperoleh piagam penghargaan, medali, serta bantuan pembinaan. Khusus juara pertama akan mewakili Lombok Timur pada O2SN tingkat Provinsi NTB.

Bupati Lotim Dorong Penyelesaian Tanah Ulayat dan Konflik Agraria

Foto: Bupati Lotim saat saat sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat

Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan perhatian serius terhadap persoalan tanah ulayat dan konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Hal itu ditegaskan Bupati Lombok Timur Haerul Warisin saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di NTB yang dipusatkan di Lombok Timur, Senin (18/5), di Rupatama I Kantor Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati menyebut masih terdapat persoalan agraria di beberapa kawasan seperti Kecamatan Sembalun dan Sambelia yang kini tengah diupayakan penyelesaiannya melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Persoalan tanah di Lombok Timur memang masih ada, terutama yang melibatkan perusahaan pemegang hak guna usaha dengan masyarakat yang sudah lama mengelola lahan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikelola. Ia bahkan menargetkan persoalan tersebut dapat diselesaikan pada masa kepemimpinannya.

“Semua persoalan ini harus selesai di era saya, karena saya ingin masyarakat mendapatkan kepastian dan rasa aman,” tegasnya.

Bupati juga menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan dan mekanisme terkait tanah adat maupun tanah ulayat. Karena itu, ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat adat agar konflik serupa tidak terus berulang.

Ia turut mengingatkan pentingnya legalitas lahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk terhadap keberadaan tanah ulayat yang memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat adat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Stanley mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian administrasi pertanahan kepada masyarakat.

“Negara hadir untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, namun perlu dukungan dan kolaborasi semua pihak agar tercipta tertib penguasaan tanah demi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono sebagai narasumber.

Pada kesempatan itu turut diserahkan sejumlah sertifikat, di antaranya sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sertifikat hak milik Persyarikatan Muhammadiyah, sertifikat wakaf, hingga sertifikat Barang Milik Negara (BMN).

Acara tersebut dihadiri unsur Forkopimda Lombok Timur, para camat, masyarakat adat, serta jajaran Kanwil ATR/BPN NTB.

Forum Penataan Ruang KLU Bahas Tambang dan Pembangunan Hotel, Tekankan Aspek Lingkungan

Foto: ATR/BPN Lombok Utara

Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Forum Penataan Ruang (FPR) terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan pembangunan daerah berjalan terarah, tertata, dan berkelanjutan. Hal tersebut terlihat dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Lombok Utara yang digelar pada Jumat, 8/5.


Rapat tersebut membahas permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terhadap dua rencana investasi, yakni kegiatan galian C oleh CV. Bumi Lotara dan pembangunan hotel oleh PT Alam Hijau Walimbu.


Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, yakni Rifqi Rizaldy Prabsawara, dan Irfan Saputra, bersama sejumlah unsur terkait lainnya.


Dalam forum tersebut, berbagai aspek menjadi perhatian, mulai dari kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, hingga manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Pembahasan dilakukan secara terbuka guna memastikan setiap rencana pembangunan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepentingan publik.


Peserta rapat menyambut positif pelaksanaan forum tersebut karena dinilai menjadi wadah penting dalam menyelaraskan kepentingan investasi dengan aturan tata ruang daerah. Selain itu, koordinasi lintas instansi dianggap mampu meminimalkan potensi persoalan pemanfaatan ruang di kemudian hari.


“Forum seperti ini sangat penting agar pembangunan yang masuk ke Lombok Utara tetap terkendali, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap salah seorang peserta rapat.


Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Rifqi Rizaldy Prabsawara juga menegaskan komitmennya dalam mendukung sinergi penataan ruang yang terencana dan terpadu. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Lombok Utara dapat berjalan sesuai regulasi dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.


Dengan adanya Forum Penataan Ruang, pemerintah daerah berharap pembangunan di Lombok Utara dapat terus tumbuh secara harmonis, profesional, serta berorientasi pada kualitas pembangunan jangka panjang.

Perkuat Kepastian Hukum, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Foto: Pelayanan Sartifikat

Okenews.net- Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. "Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. 

Baznas Lotim Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Ratusan Warga

Foto: Baznas Lombok Timur

Okenews.net – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur kembali menyalurkan bantuan kesehatan kepada ratusan warga kurang mampu di Kantor Baznas Lotim, Senin (18/5/2026).

Penyaluran bantuan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I Baznas Lombok Timur, H. Murjoko. Bantuan diberikan dalam bentuk santunan tunai kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat berdasarkan usulan yang masuk ke Baznas.

H. Murjoko mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam memastikan dana zakat yang dihimpun dari masyarakat dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh warga yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.

Menurutnya, kesehatan menjadi salah satu kebutuhan penting yang harus mendapat perhatian bersama. Karena itu, Baznas Lotim terus mendorong berbagai program sosial agar mampu membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu.

“Dana zakat yang dipercayakan masyarakat kepada Baznas harus benar-benar kembali kepada umat melalui program yang bermanfaat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Selain program kesehatan, Baznas Lombok Timur juga terus menjalankan bantuan di sektor pendidikan, ekonomi, hingga kegiatan sosial keagamaan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.

Kegiatan penyaluran bantuan itu turut dihadiri petugas Baznas, perwakilan unit pengumpul zakat kecamatan, serta para penerima manfaat yang tampak antusias menerima bantuan.

Minggu, 17 Mei 2026

Mendikdasmen Letakkan Batu Pertama Gedung Rektorat ITSKes Muhammadiyah Selong

Foto: Sekertaris Daerah Lombok Timur Dampingi Menteri Pendidikan Dasar di Muhammadiyah Selong 

Okenews.net– Pembangunan gedung Rektorat Institut Teknologi Sosial dan Kesehatan (ITSKes) Muhammadiyah Selong resmi dimulai. Peletakan batu pertama dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti didampingi Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik, Ahad (17/5).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja Mendikdasmen di Kabupaten Lombok Timur. Dalam sambutannya, Abdul Mu’ti menekankan pentingnya membangun semangat kemajuan seiring pembangunan fisik kampus.

Menurutnya, gedung yang dibangun tidak hanya menjadi simbol infrastruktur, tetapi juga harus menghadirkan semangat untuk menjadi institusi pendidikan terbaik. Ia meminta seluruh civitas akademika ITSKes Muhammadiyah Selong terus berinovasi dan terbuka terhadap perubahan.

“Jangan anti perubahan. Belajar dari yang baik dan terus berbenah agar kampus memiliki keunggulan,” ujarnya.

Ia juga mendorong kampus untuk membuka program studi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Namun demikian, kualitas pendidikan tetap harus menjadi prioritas utama.

Abdul Mu’ti berharap ITSKes Muhammadiyah Selong mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan daerah, termasuk membuka akses pendidikan bagi anak-anak buruh migran yang mengalami kendala melanjutkan sekolah.

Sementara itu, gedung rektorat yang dirancang tiga lantai tersebut ditargetkan selesai dalam waktu sembilan bulan. Kehadiran gedung baru diharapkan menjadi penguat visi pengembangan kampus Muhammadiyah di Lombok Timur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat pendidikan Provinsi NTB, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga NTB, Kepala UPT Dikdasmen NTB, Kepala BPMP, Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB, serta jajaran organisasi Aisyiyah Lombok Timur.

Jumat, 15 Mei 2026

TMMD di Paok Lombok Dinilai Sukses Bangkitkan Semangat Gotong Royong

Foto: Sekertaris Daerah Lombok Timur bersama tim Pengawas dan Evaluasi Pada pelaksanaan TMMD 

Okenews.net – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menghadiri kunjungan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) pada pelaksanaan TMMD ke-128 Tahun Anggaran 2026 di Posko TMMD Kodim 1615/Lotim, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, Jumat (15/5).

Dalam sambutannya, Sekda memberikan apresiasi terhadap jajaran Kodim 1615/Lotim atas sinergi yang terbangun bersama pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan di desa.

Menurutnya, kolaborasi antara TNI dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan berbagai program pembangunan, khususnya melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).

“Kalau bekerja sendiri-sendiri tentu sulit mencapai target. Dengan kebersamaan dan sinergi, pekerjaan bisa lebih cepat diselesaikan,” ujar Juaini Taofik.

Ia menjelaskan, Desa Paok Lombok dipilih sebagai lokasi TMMD karena memiliki potensi besar sebagai sentra pangan dan hortikultura di Kecamatan Suralaga. Infrastruktur yang dibangun seperti talut dan jalan dinilai tidak hanya memberi manfaat bagi warga setempat, tetapi juga desa-desa di sekitarnya.

Sekda juga menilai kehadiran TMMD mampu menghidupkan kembali budaya gotong royong di tengah masyarakat.

“Yang paling membanggakan adalah semangat TNI mampu membangkitkan kembali budaya gotong royong dan suasana kebersamaan di desa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Wasev Brigjen TNI Wawan Setiawan menyampaikan bahwa proses perencanaan hingga pelaksanaan TMMD di Lombok Timur berjalan baik dan melibatkan aspirasi masyarakat sejak tingkat desa.

Ia berharap program fisik maupun nonfisik yang dijalankan dapat mempercepat pembangunan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui TMMD, kita ingin memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat dan membangun kembali semangat gotong royong,” ungkapnya.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Wasev juga menyerahkan bantuan sarana dan paket sembako secara simbolis kepada masyarakat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi pengerjaan program TMMD di Desa Paok Lombok.

Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Foto: Menteri Nusron Wahid

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten Semarang pada Kamis (14/05/2026). Di momen ini, Menteri Nusron menyampaikan materi terkait strategi penguatan _good governance_ dan sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Dua hal itu adalah fondasi utama organisasi agar mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

“Kalau kita bicara _good governance_ dan tata kelola, teorinya banyak, tapi intinya ada tiga. Pertama disiplin, kedua pembagian tugas yang jelas, dan ketiga lakukan apa yang ditulis serta tulis apa yang bisa dilakukan,” ujar Menteri Nusron di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdik Binmas Lemdiklat Polri), Semarang.

Di hadapan 105 kader BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) dari berbagai wilayah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa organisasi membutuhkan aturan main yang jelas agar setiap fungsi berjalan sesuai peran masing-masing. Organisasi harus memiliki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang tertata dengan baik.

“Tata kelola itu sebetulnya aturan main, _good governance_, _corporate governance_. Jangan mimpi organisasi maju kalau tidak punya tata kelola yang baik,” tegas Menteri Nusron.

Bukan hanya tata kelola yang baik, unsur SDM juga tidak kalah penting dalam pengembangan organisasi. Pendelegasian kewenangan (delegation of authority) disebut Menteri Nusron adalah hal yang perlu diperhatikan agar organisasi tidak terlalu bergantung pada satu figur pemimpin. Distribusi kewenangan yang sehat akan memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan rasa tanggung jawab di setiap tingkatan.

“Prinsipnya, tidak boleh kekuasaan berpusat di satu orang, dibagi masing-masing agar semuanya memegang peranan. Misal pimpinan pusat memberikan _guidance_ atau petunjuk. Di bawahnya ada kewenangan masing-masing cabang,” jelas Menteri Nusron. 

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesepakatan bersama sebagai fondasi utama organisasi. Kesepahaman mengenai arah dan prioritas bersama tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem organisasi yang kuat, solid, dan terhindar dari konflik kepentingan.

“Ketika masuk dalam satu komunitas organisasi, maka yang paling penting adalah apa yang didahulukan dalam kepentingan organisasi. Tentunya kepentingan pertama adalah kepentingan negara dan agama, kemudian kepentingan organisasi, baru kepentingan individu. Kata kuncinya adalah kita mencari kemanfaatan untuk kebesaran organisasi,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa-Sabtu, 12 s.d. 17 Mei 2026 ini. 

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Foto: Pelayanan Pengecekan Sartifikat

Okenews.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah. 

"SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan," terang Ana Anida. 

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. 

Kamis, 14 Mei 2026

Menakar Kompetensi PJS Kepala Desa dalam Perspektif Reformasi Birokrasi (Bagian 1)

OlehGuru Muhir (Pendiri Repoq Literasi)

Secara kebahasaan, istilah Pejabat Sementara Kepala Desa terdiri atas ”pejabat”, “sementara”, dan “kepala desa”. Kata pejabat merujuk pada seseorang yang diberi amanah atau kewenangan untuk menjalankan suatu jabatan tertentu. Kata sementara menunjukkan sifat transisional, terbatas waktu, dan tidak permanen. Sedangkan kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan desa yang memiliki otoritas administratif, sosial, dan pembangunan dalam lingkup pemerintahan desa. Secara etimologis, Pejabat Sementara Kepala Desa dapat dipahami sebagai seseorang yang diberi kewenangan oleh negara untuk menjalankan fungsi dan tugas kepala desa dalam masa transisi tertentu sampai adanya kepala desa definitif.

Secara akademis, keberadaan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa merupakan bagian dari konsep continuity of governance atau keberlanjutan pemerintahan. Dalam teori administrasi publik, kekosongan kepemimpinan pada level pemerintahan terkecil dapat menimbulkan stagnasi pelayanan publik, ketidakpastian administrasi, hingga melemahnya legitimasi pemerintahan lokal. Oleh karena itu, negara menghadirkan mekanisme pejabat sementara sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan dan tata kelola keuangan desa.

Secara ilmiah, jabatan Pejabat Sementara Kepala Desa tidak hanya dipahami sebagai posisi administratif, tetapi sebagai instrumen hukum dan politik pemerintahan lokal. Dalam kajian good governance, pejabat sementara dituntut menjalankan prinsip akuntabilitas, netralitas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap regulasi. Sebab, meskipun bersifat sementara, kewenangan yang dimiliki tetap melekat pada fungsi kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Karena itu, tindakan, keputusan, dan kebijakan yang diambil tetap memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

Secara yuridis, eksistensi Pejabat Sementara Kepala Desa berakar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa desa merupakan entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam kondisi tertentu, seperti berakhirnya masa jabatan kepala desa, kepala desa diberhentikan, meninggal dunia, atau terjadi kekosongan jabatan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan desa.


Lebih lanjut, pengaturan teknis mengenai pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pejabat sementara biasanya berasal dari unsur aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah yang dianggap memenuhi syarat administratif, kompetensi birokrasi, dan kemampuan tata kelola pemerintahan desa. Penunjukan tersebut dilakukan oleh bupati atau wali kota guna menjamin tidak terjadinya kekosongan kepemimpinan pemerintahan desa.

Secara normatif, Pejabat Sementara Kepala Desa memiliki tugas pokok menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun demikian, dalam praktik ketatanegaraan, kewenangannya umumnya bersifat terbatas dan tidak seluas kepala desa definitif, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar pejabat sementara tidak menyalahgunakan kewenangan transisional untuk kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Dalam perspektif sosiologis dan politik hukum, keberadaan Pejabat Sementara Kepala Desa sering menjadi ruang diskursus publik, terutama berkaitan dengan netralitas birokrasi, legitimasi sosial, serta independensi pemerintahan desa. Sebab desa bukan sekadar wilayah administratif, melainkan arena sosial yang memiliki relasi kekuasaan, budaya, dan kepentingan masyarakat yang kompleks. Oleh karena itu, pejabat sementara dituntut tidak hanya memahami aspek administratif pemerintahan, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial, kemampuan komunikasi publik, dan integritas moral dalam menjalankan amanah negara.

Dengan demikian, Pejabat Sementara Kepala Desa pada hakikatnya merupakan instrumen konstitusional dan administratif yang dibentuk untuk menjamin kesinambungan pemerintahan desa dalam masa transisi. Keberadaannya mencerminkan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menempatkan pemerintahan tetap berjalan berdasarkan regulasi, bukan semata-mata bergantung pada figur kepemimpinan tertentu.

Diskursus publik mengenai Pejabat Sementara Kepala Desa pada dasarnya lahir dari persinggungan antara aspek hukum, politik lokal, birokrasi pemerintahan, dan harapan masyarakat desa terhadap kualitas kepemimpinan. Dalam ruang publik, keberadaan pejabat sementara sering dipandang bukan sekadar solusi administratif atas kekosongan jabatan kepala desa, melainkan juga bagian dari dinamika relasi kekuasaan di tingkat lokal. Karena itu, pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa kerap memunculkan perdebatan akademis maupun sosial mengenai legitimasi, netralitas, efektivitas pemerintahan, hingga potensi intervensi politik birokrasi.

Dalam perspektif demokrasi lokal, sebagian kalangan memandang bahwa Pejabat Sementara Kepala Desa merupakan kebutuhan konstitusional untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan keberlanjutan pelayanan publik. Kekosongan kepemimpinan tanpa adanya pejabat pengganti dapat menimbulkan stagnasi administrasi, terhambatnya pelaksanaan pembangunan desa, serta terganggunya pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN maupun APBD. Oleh sebab itu, negara melalui pemerintah daerah hadir untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Namun di sisi lain, diskursus publik juga berkembang pada aspek legitimasi sosial dan legitimasi demokratis. Berbeda dengan kepala desa definitif yang memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan desa, Pejabat Sementara Kepala Desa lahir melalui mekanisme penunjukan administratif oleh pemerintah daerah. Kondisi ini sering menimbulkan persepsi bahwa pejabat sementara tidak memiliki basis legitimasi politik yang kuat di tengah masyarakat desa. Dalam kajian ilmu politik lokal, situasi tersebut dapat memunculkan resistensi sosial, terutama apabila figur yang ditunjuk dianggap tidak memahami kultur desa, tidak memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat, atau dipersepsikan membawa kepentingan kelompok tertentu.

Diskursus lain yang cukup dominan dalam ruang publik berkaitan dengan netralitas birokrasi. Dalam banyak perdebatan akademis dan media, Pejabat Sementara Kepala Desa sering ditempatkan pada posisi yang rawan terhadap tarik-menarik kepentingan politik lokal, terutama menjelang pemilihan kepala desa. Hal ini karena pejabat sementara memiliki akses terhadap administrasi pemerintahan, struktur sosial desa, hingga pengelolaan program dan anggaran desa. Oleh sebab itu, muncul tuntutan publik agar pejabat sementara benar-benar menjaga independensi, profesionalitas, serta tidak memanfaatkan kewenangan transisional untuk kepentingan politik praktis.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, diskursus tersebut menunjukkan bahwa jabatan Pejabat Sementara Kepala Desa bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan menyangkut kepercayaan publik (public trust). Kepercayaan masyarakat menjadi modal sosial yang sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa. Ketika masyarakat menilai pejabat sementara bekerja secara transparan, adil, dan profesional, maka legitimasi sosial akan terbentuk meskipun legitimasi politiknya bersifat administratif. Sebaliknya, apabila muncul kesan keberpihakan, penyalahgunaan kewenangan, atau dominasi kepentingan tertentu, maka konflik sosial dan polarisasi masyarakat desa dapat berkembang.

Media massa dan kelompok masyarakat sipil juga memainkan peran penting dalam membentuk diskursus publik mengenai Pejabat Sementara Kepala Desa. Dalam banyak kasus, media sering mengangkat isu mengenai keterlambatan pemilihan kepala desa definitif, dugaan politisasi pengangkatan pejabat sementara, hingga persoalan tata kelola dana desa selama masa transisi pemerintahan. Di sisi lain, kalangan akademisi menempatkan fenomena tersebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas desentralisasi dan otonomi desa di Indonesia.

Pada akhirnya, diskursus publik tentang Pejabat Sementara Kepala Desa memperlihatkan bahwa desa bukan hanya objek administrasi pemerintahan, tetapi juga ruang demokrasi lokal yang sarat nilai sosial, budaya, dan politik. Karena itu, keberadaan pejabat sementara tidak cukup hanya sah secara hukum, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan, kepercayaan, dan kepastian pemerintahan di tengah masyarakat desa.

Dalam perspektif birokrasi pemerintahan, muncul pertanyaan mendasar yang sering menjadi diskursus publik dan akademik: Apakah setiap orang yang ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Desa telah memiliki kompetensi dasar yang memadai untuk menjalankan tata kelola pemerintahan desa?

Pertanyaan ini menjadi penting karena desa saat ini bukan lagi sekadar struktur administratif sederhana, melainkan entitas pemerintahan yang mengelola kewenangan besar, anggaran miliaran rupiah, pelayanan publik, pembangunan sosial, hingga dinamika politik masyarakat lokal.

Dalam kerangka birokrasi modern, seorang Pejabat Kepala Desa idealnya tidak hanya dipahami sebagai “pengisi kekosongan jabatan”, tetapi sebagai aktor pemerintahan yang harus memiliki kapasitas manajerial, kemampuan administratif, kepemimpinan sosial, serta pemahaman regulasi yang kuat. Sebab jabatan tersebut melekat dengan tanggung jawab strategis terhadap keberlangsungan pemerintahan desa, pengelolaan dana desa, pelayanan masyarakat, penyelesaian konflik sosial, hingga pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah di tingkat desa.

Karena itu, pertanyaan tentang kompetensi menjadi sangat relevan: Apakah pejabat yang ditunjuk memahami tata kelola keuangan desa? Apakah ia memiliki kemampuan komunikasi publik dan kepemimpinan sosial? Apakah ia memahami regulasi desa, administrasi pemerintahan, dan mekanisme pelayanan publik? Ataukah penunjukan tersebut hanya didasarkan pada pertimbangan administratif dan kedekatan birokratis semata?

Dalam perspektif administrasi publik, kompetensi dasar seorang Pejabat Kepala Desa setidaknya dapat dilihat melalui tiga dimensi utama. Pertama, kompetensi teknis, yakni kemampuan memahami regulasi, administrasi pemerintahan, penyusunan program, pengelolaan anggaran, dan tata kelola pelayanan publik desa. Kedua, kompetensi manajerial, yaitu kemampuan memimpin perangkat desa, mengelola konflik sosial, mengambil keputusan, membangun koordinasi lintas lembaga, serta menjaga stabilitas pemerintahan desa. Ketiga, kompetensi sosial-kultural, yakni kemampuan memahami karakter masyarakat desa, nilai budaya lokal, pola komunikasi sosial, dan sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Pertanyaan berikutnya adalah: Bagaimana menakar kompetensi tersebut? Dalam perspektif birokrasi dan tata kelola pemerintahan, kompetensi tidak cukup diukur hanya dari pangkat, golongan, atau status kepegawaian semata. Kompetensi harus diukur melalui instrumen objektif yang mencerminkan kapasitas nyata seseorang dalam menjalankan pemerintahan desa.

Secara administratif, kompetensi dapat diukur melalui rekam jejak birokrasi, pengalaman kerja, pemahaman terhadap regulasi desa, kemampuan penyusunan administrasi pemerintahan, serta penguasaan sistem pengelolaan keuangan desa. Dalam perspektif manajerial, kompetensi dapat dinilai dari kemampuan koordinasi, kepemimpinan organisasi, penyelesaian persoalan masyarakat, hingga kemampuan membangun komunikasi publik yang efektif.

Sementara dalam perspektif sosial, ukuran kompetensi dapat terlihat dari tingkat penerimaan masyarakat, kemampuan menjaga netralitas, sensitivitas terhadap konflik sosial, serta kemampuannya membangun kepercayaan publik (public trust). Sebab dalam praktik pemerintahan desa, legitimasi sosial sering kali sama pentingnya dengan legitimasi administratif.

Dalam diskursus birokrasi modern, pengukuran kompetensi idealnya dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan terukur, seperti uji kompetensi, evaluasi rekam jejak, asesmen kepemimpinan, hingga pelatihan pemerintahan desa berbasis kapasitas. Dengan demikian, penunjukan Pejabat Kepala Desa tidak hanya bersifat formalitas administratif, tetapi benar-benar menghadirkan figur yang mampu menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang kompetensi Pejabat Kepala Desa sesungguhnya bukan sekadar mempertanyakan kemampuan individu, melainkan juga menguji sejauh mana birokrasi pemerintahan daerah menerapkan prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses penunjukan pejabat di tingkat desa.

Pertanyaan berikutnya yang kemudian mengemuka dalam diskursus birokrasi pemerintahan desa adalah: Apakah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa telah memiliki instrumen yang jelas, objektif, dan terukur untuk menakar kompetensi seorang Pejabat Kepala Desa?

Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, penempatan pejabat publik seharusnya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan administratif formal, tetapi juga melalui mekanisme pengukuran kapasitas yang akuntabel dan profesional. Sebab jabatan Pejabat Kepala Desa bukan sekadar posisi transisional, melainkan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, pembangunan desa, serta stabilitas sosial-politik di tingkat lokal.

Dalam konteks tersebut, publik kemudian bertanya: Apakah DPMD telah memiliki parameter baku mengenai standar kompetensi pejabat yang akan ditugaskan memimpin desa? Apakah telah tersedia instrumen penilaian mengenai kemampuan administrasi pemerintahan, penguasaan regulasi desa, kompetensi pengelolaan dana desa, kemampuan komunikasi sosial, serta kapasitas kepemimpinan birokrasi? Ataukah proses penunjukan masih lebih dominan bertumpu pada pendekatan administratif dan subjektivitas kelembagaan?

Secara akademis, instrumen pengukuran kompetensi birokrasi idealnya tidak hanya berbentuk penilaian administratif, tetapi juga mencakup pendekatan competency-based assessment. Artinya, kompetensi pejabat diukur berdasarkan kemampuan nyata, rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, dan kemampuan menyelesaikan persoalan pemerintahan. Dalam kerangka ini, DPMD sesungguhnya memegang posisi strategis sebagai institusi yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap pembinaan desa, tetapi juga terhadap kualitas sumber daya aparatur pemerintahan desa.

Diskursus publik kemudian berkembang lebih jauh pada pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas. Apakah masyarakat mengetahui indikator yang digunakan dalam menentukan seseorang layak menjadi Pejabat Kepala Desa? Apakah terdapat sistem evaluasi berkala terhadap kinerja pejabat sementara? Dan apakah DPMD memiliki mekanisme pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan selama masa transisi pemerintahan desa?

Dalam perspektif reformasi birokrasi, keberadaan instrumen penilaian menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa proses penunjukan pejabat benar-benar berbasis meritokrasi, bukan semata relasi birokratis atau kedekatan kekuasaan. Sebab tanpa instrumen yang jelas dan terukur, penunjukan Pejabat Kepala Desa berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, mulai dari dugaan politisasi birokrasi, ketidaknetralan pemerintahan, hingga lemahnya profesionalitas tata kelola desa.

Karena itu, muncul harapan publik agar DPMD tidak hanya menjalankan fungsi administratif dalam penunjukan pejabat desa, tetapi juga membangun sistem pengukuran kompetensi yang modern, transparan, dan berbasis kapasitas. Misalnya melalui asesmen kompetensi, pelatihan pemerintahan desa, evaluasi rekam jejak birokrasi, hingga uji pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola desa.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang apakah DPMD telah memiliki instrumen untuk menakar kompetensi Pejabat Kepala Desa sesungguhnya merupakan refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik. Sebab kualitas pemerintahan desa pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang ditempatkan untuk memimpin dan mengelola desa itu sendiri. 

Bersambung

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi