![]() |
| Foto: Bupati Lotim saat saat sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat |
Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan perhatian serius terhadap persoalan tanah ulayat dan konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Hal itu ditegaskan Bupati Lombok Timur Haerul Warisin saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di NTB yang dipusatkan di Lombok Timur, Senin (18/5), di Rupatama I Kantor Bupati.
Dalam sambutannya, Bupati menyebut masih terdapat persoalan agraria di beberapa kawasan seperti Kecamatan Sembalun dan Sambelia yang kini tengah diupayakan penyelesaiannya melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Persoalan tanah di Lombok Timur memang masih ada, terutama yang melibatkan perusahaan pemegang hak guna usaha dengan masyarakat yang sudah lama mengelola lahan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikelola. Ia bahkan menargetkan persoalan tersebut dapat diselesaikan pada masa kepemimpinannya.
“Semua persoalan ini harus selesai di era saya, karena saya ingin masyarakat mendapatkan kepastian dan rasa aman,” tegasnya.
Bupati juga menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan dan mekanisme terkait tanah adat maupun tanah ulayat. Karena itu, ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat adat agar konflik serupa tidak terus berulang.
Ia turut mengingatkan pentingnya legalitas lahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk terhadap keberadaan tanah ulayat yang memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat adat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Stanley mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian administrasi pertanahan kepada masyarakat.
“Negara hadir untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, namun perlu dukungan dan kolaborasi semua pihak agar tercipta tertib penguasaan tanah demi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono sebagai narasumber.
Pada kesempatan itu turut diserahkan sejumlah sertifikat, di antaranya sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sertifikat hak milik Persyarikatan Muhammadiyah, sertifikat wakaf, hingga sertifikat Barang Milik Negara (BMN).
Acara tersebut dihadiri unsur Forkopimda Lombok Timur, para camat, masyarakat adat, serta jajaran Kanwil ATR/BPN NTB.
.png)
