Pandemi, SBMI Lotim Sambut Baik Keputusan Pembinaan Penempatan PMI - www.okenews.net

Kamis, 13 Agustus 2020

Pandemi, SBMI Lotim Sambut Baik Keputusan Pembinaan Penempatan PMI

OkeNews.net - Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Sarikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) Usman, menyambut baik adanya keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan tenaga kerja atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketua SBMI Lotim, Usman


"Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) menetapkan negara tujuan penempatan tertentu bagi PMI di masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal," papar Usman, Kamis (13/08/2020).


Menurut Usman, dalam Kepdirjen bernomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 ditetapkan 12 negara tujuan berikut sektor atau jenis pekerjaan dan skema penempatan. Hal ini berarati pemerintah memberikan izin kepada PMI untuk kerja di luar negeri di masa adatasi kebiasaan baru sekarang ini dengan mengikuti protokol kesehatan.


Adapun 12 negara penempatan yang ditetapkan melalui Kepdirjen ini, kata dia, yaitu Aljazair, Hong Kong, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.


Untuk negara penempatan Hong Kong, sektor atau jenis pekerjaan yang ditetapkan adalah PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau pembantu rumah tangga (PRT) dengan skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).


Sementara sektor atau jenis pekerjaan yang ditetapkan untuk negara tujuan Korea Selatan, menurut Usman, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dengan skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yakni G to G (Government to Government). Sedangkan skema penempatan oleh Pelayanan Perlindungan Masyarakat Indonesia (P2MI) yakni P to P (private to private), dan penempatan PMI secara perorangan.


Penempatan untuk tujuan Negara Taiwan, sektor atau jenis pekerjaan yang ditetapkan adalah semua sektor, termasuk semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dengan skema penempatan oleh P2MI yakni (P to P), penempatan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS), dan penempatan secara perorangan.


Ia mengimbau pada PMI dengan tujuan luar negeri agar mencari info secara lengkap. "Informasi lengkap terkait penetapan negara tujuan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bisa di buka lewat google," ujar Usman di kantornya di kompleks PTC.


Usman juga berharap pada semua masyarakat yang mau bekerja di luar negeri untuk melengkapi dokumennya sebelum berangkat agar tidak ada masalah di kemudian hari. "Kalau dokumen lengkap, dijamin semua aman dan nyaman, termasuk keluraga yang ditinggalkan. Terlebih lagi di masa pandemi seperti sekarang ini," imbaunya.


#Jurnalis: RAHMAN | Editor: AM. ALIYA

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments