Oknum Aparat Desa Rite Terancam Penjara 5 Tahun - www.okenews.net

Senin, 07 Februari 2022

Oknum Aparat Desa Rite Terancam Penjara 5 Tahun


Okenews.net
- Tersangka kasus persetubuhan terhadap usia anak yang terjadi di wilayah Desa Rite Kecamatan Ambarawi, kabupaten Bima yang terjadi pada awal tahun 2021 lalu kini telah diserahkan penanganannya oleh unit PPA Reskrimum Polda NTB. 

"Tersangka beserta berkas kasusnya telah berada di unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi media ini Senin 07/02/2022.

Sedangkan tersangka inisial CT (45 tahun) pekerjaan sebagai perangkat desa, alamat Desa Rite, Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, NTB dengan korbannya NR, perempuan 17 tahun merupakan disabilitas, beralamat sama dengan Tersangka dan TKP.

Kabid Humas Artanto menceritakan peristiwa ini terjadi saat korban pulang dari sungai setelah pergi buang air besar (BAB), kemudian pas di depan rumah tersangka, ia memanggil korban untuk mampir, namun korban tidak mau dan terus berjalan ke arah pulang.

Kemudian tersangka berusaha menarik korban untuk mampir dan akhirnya korban korban ditarik ke rumah tersangka dan langsung masuk ke dalam rumah dengan mendorong korban hingga terjatuh, dan saat itu tersangka langsung mengunci pintu.

Tersangka langsung membuka pakaian korban dengan cara sedikit memaksa, dan saat itu korban sempat teriak, namun diancam oleh tersangka akan memukul korban bila menolak dengan perkataan "kanggica Ra, Ka Topa Hade ku Ba Bahu yang artinya "Teriak sudah nanti saya pukul kamu sampai mati". 

Karena perkataan itu, korban takut dan tersangka langsung menyetubuhi korban. Sebagai barang bukti tindakan pelecehan ini diamankan masing-masing satu lembar identitas korban seperti akta dan ijazah, kemudian seluruh pakaian luar korban, serta bantal yang digunakan saat kejadian tersebut.

Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 81 Jo 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

"Dengan UU tersebut tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun Penjara," tutup Artanto.


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments