Proyek TIK Rp32 Miliar Dinas Pendidikan Lombok Timur Masuk Tahap Penyidikan - www.okenews.net

Jumat, 02 Mei 2025

Proyek TIK Rp32 Miliar Dinas Pendidikan Lombok Timur Masuk Tahap Penyidikan


Okenews.net Dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan teknologi informasi untuk sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur resmi masuk babak baru. Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Rabu, 30 April 2025, resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menyusul temuan awal yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp32,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.


Kepastian peningkatan status ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, dalam keterangan persnya, Sabtu, (02/05/2025).


Lebih jauh I Putu Bayu Pinarta juga menerangkan, Proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini, yang semestinya di tujukan untuk menunjang digitalisasi pendidikan dasar, justru terindikasi adanya penyalah gunaan dan timbul kejanggalan. Tim penyelidik menemukan bahwa barang yang disediakan, berupa laptop atau chromebook, tidak sesuai dengan spesifikasi yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 khususnya terkait keharusan sistem operasi Chrome OS dengan update pendidikan.


"Setalah dilakukan pengecekan dan penyelidikan oleh tim, ternyata memang ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidak sesuain dari barang tersebut," terangnya


Kini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tengah bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung kerugian keuangan negara.


"Selanjutnya, kami akan segera mengumpulkan barang bukti lain, dan mencari pihak pihak terkait, dan akan menghitung kerugian negara,"tutupnya

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments