Okenews.net-DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur secara resmi melaporkan Ketua DPRD Lombok Timur, Muhamad Yusri, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Langkah ini diambil menyusul tindakan Ketua DPRD yang tidak melibatkan dua anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan jalan dan Gedung Wanita Tahun 2025.
Peristiwa bermula saat rapat paripurna pengesahan Raperda tersebut digelar. Dalam forum resmi itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Pandangan Umum Fraksi secara tegas menyatakan penolakan terhadap substansi Raperda.
Namun setelah menyampaikan penolakan, dua anggota Fraksi PDI Perjuangan, yakni Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM (Komisi III) dan Ahmad Amrullah, ST., MT (Komisi IV), justru tidak dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut. Padahal, pembahasan Raperda dilakukan oleh gabungan Komisi III dan IV, tempat kedua anggota tersebut merupakan unsur pimpinan.
Fraksi PDI Perjuangan menilai tindakan Ketua DPRD tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional anggota DPRD. Dalam surat resmi yang telah disampaikan ke BK DPRD Lombok Timur, fraksi menyampaikan keberatannya.
"Kami sangat keberatan atas sikap Ketua DPRD yang secara sewenang-wenang menghilangkan hak konstitusional anggota fraksi kami. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan asas hukum," tegas pernyataan fraksi.
Fraksi juga menegaskan bahwa meski menyatakan penolakan terhadap Raperda, anggota DPRD tetap memiliki hak untuk terlibat dalam pembahasannya. Hak tersebut dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
Fraksi PDI Perjuangan menilai tindakan Ketua DPRD melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, di antaranya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58: Menyatakan penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan.
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 372: Menyatakan anggota DPRD memiliki hak mengajukan Raperda, menyampaikan pendapat, serta ikut dalam pembahasan.
Tata Tertib DPRD Lombok Timur (Perda No. 1 Tahun 2024) Pasal 71 huruf b: Komisi berwenang membahas Raperda. Pasal 103: Menegaskan hak anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas kedewanan.
Kode Etik DPRD Lombok Timur (Perda No. 2 Tahun 2024) Pasal 165 dan 166: Menegaskan pentingnya menjunjung demokrasi dan profesionalisme.
"Penolakan fraksi tidak berarti penghapusan hak untuk terlibat dalam pembahasan. Ini bukan hanya tindakan sewenang-wenang, tapi juga mencederai demokrasi lokal," ujar Fraksi PDI Perjuangan.
Lebih lanjut, fraksi meminta agar Badan Kehormatan segera memproses laporan ini secara objektif dan transparan untuk menjaga marwah lembaga DPRD sebagai representasi rakyat.