BPN Lombok Utara Serahkan Sertifikat PTSL 2025 dan Kenalkan Sertifikat Elektronik - www.okenews.net

Kamis, 13 November 2025

BPN Lombok Utara Serahkan Sertifikat PTSL 2025 dan Kenalkan Sertifikat Elektronik

Penyerahan Sartifikat PTSL ATR/BPN Lombok Utara

Okenews.net-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali membawa kabar gembira bagi masyarakat Lombok Utara. Melalui kegiatan penyerahan sertifikat tanah hasil program PTSL Tahun Anggaran 2025, ratusan warga di tiga desa kini resmi memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Ketua Tim Ajudikasi PTSL Kabupaten Lombok Utara, Wahyu Safar Mauliandi, S.Tr, mewakili Kepala Kantor Pertanahan setempat bersama jajaran panitia. Kegiatan berlangsung di Desa Mumbul Sari dan Gunjan Asri di Kecamatan Bayan, serta Desa Santong Mulia di Kecamatan Kayangan.

Suasana acara tampak meriah. Warga yang hadir menyambut penyerahan sertipikat dengan penuh rasa syukur dan antusiasme, mengingat sertipikat tanah merupakan jaminan kepastian hukum dan perlindungan atas aset milik masyarakat.

Selain penyerahan sertifikat, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi penerapan Sertifikat Elektronik (e-Certificate) yang mulai diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 4 Juli 2024, sesuai instruksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam sambutannya, Wahyu Safar Mauliandi menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik merupakan langkah nyata modernisasi layanan pertanahan dari BPN. 

“Sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik. Bahkan lebih aman dari sisi penyimpanan dan keaslian data. Kami ingin memastikan masyarakat memahami dan mendukung transformasi digital ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran sertifikat elektronik akan mempercepat layanan, meningkatkan keamanan data pertanahan, dan mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.

Warga yang hadir pun antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Banyak di antara mereka yang aktif bertanya tentang proses konversi sertifikat fisik menjadi elektronik.

“Kami sangat bersyukur akhirnya sertifikat kami terbit. Apalagi sekarang dijelaskan juga tentang sertipikat elektronik, jadi kami tidak bingung lagi,” ujar salah satu warga Desa Santong Mulia dengan penuh semangat.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta layanan publik yang modern, transparan, dan berkeadilan.


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments