ATR/BPN Bersama Ditjen Pengendalian Tata Ruang Pantau Pelaksanaan Sanksi Pelanggaran Ruang di Lombok Timur - www.okenews.net

Rabu, 17 Desember 2025

ATR/BPN Bersama Ditjen Pengendalian Tata Ruang Pantau Pelaksanaan Sanksi Pelanggaran Ruang di Lombok Timur

ATR/BPN Lombok Timur

Okenews.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menerima kunjungan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, dalam rangka fasilitasi serta pemantauan pelaksanaan sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, ini diawali dengan pengarahan singkat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur. Pengarahan disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV beserta jajaran, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur bersama jajaran, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur.

Usai pengarahan, tim gabungan melaksanakan pemantauan langsung ke lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang telah dikenai Surat Peringatan Pertama (SP-1. Adapun lokasi yang menjadi fokus pemantauan berada di Desa Lenek Kalibambang dan Desa Pringgasela Timur.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Sanksi Administratif oleh pihak-pihak terkait. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang di Kabupaten Lombok Timur.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan dan penegakan aturan tata ruang dapat berjalan lebih optimal, guna mewujudkan tertib pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments