ATR/BPN Lombok Utara Umumkan Sertipikat Hilang: Masyarakat Diberi Waktu 30 Hari Sampaikan Keberatan - www.okenews.net

Kamis, 11 Desember 2025

ATR/BPN Lombok Utara Umumkan Sertipikat Hilang: Masyarakat Diberi Waktu 30 Hari Sampaikan Keberatan

Pengumuman Sertipikat, ATR/BPN

Okenews.net- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara resmi mengeluarkan pemberitahuan terkait hilangnya satu sertipikat tanah atas nama Sudirman.


Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari layanan permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, sesuai dengan prosedur layanan pertanahan, Kamis, 11/12/2025


Adapun sertipikat yang dinyatakan hilang tersebut adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3267 yang berlokasi di Desa Bentek dengan luas bidang mencapai 20.390 m².


Sebagai bentuk transparansi dan memberi ruang bagi publik, ATR/BPN Lombok Utara membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa memiliki keberatan atas permohonan ini. Dalam kurun waktu 30 hari sejak pengumuman dikeluarkan, masyarakat dapat menyampaikan keberatan disertai alasan serta bukti pendukung yang kuat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.


Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah menegaskan bahwa proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih hak atau klaim atas tanah tersebut. 


“Kami memastikan proses penggantian sertipikat dilakukan sesuai prosedur dan tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan demi menjamin kepastian hukum,” ujarnya.


Pengumuman ini diharapkan menjadi perhatian masyarakat, terutama pihak-pihak yang berkepentingan atau mengetahui informasi terkait bidang tanah tersebut. Setelah masa 30 hari keberatan berakhir, proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments