PTSL Hadirkan Kepastian Hukum, Warga Padak Guar Terima Sertipikat Tanah Elektronik - www.okenews.net

Kamis, 15 Januari 2026

PTSL Hadirkan Kepastian Hukum, Warga Padak Guar Terima Sertipikat Tanah Elektronik

Penyerahan E-Sartifikat (PTSL)

Okenews.net – Suasana penuh rasa syukur menyelimuti Kantor Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Kamis (15/01/2026). Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di sektor pertanahan, sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat pesisir Lombok Timur.

Kepala Desa Padak Guar, Tarmizi, SH, mengungkapkan bahwa program PTSL sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Proses yang mudah, jelas, dan terukur dinilai membantu warga dalam melegalkan aset tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.

“Kami sangat bersyukur Desa Padak Guar menjadi bagian dari program PTSL. Awalnya kami mendapat target 600 bidang, namun setelah proses verifikasi menjadi 590 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 440 bidang dinyatakan siap dan selesai secara administratif,” ujar Tarmizi di sela-sela penyerahan sertipikat.

Namun demikian, Tarmizi menjelaskan masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum dapat diselesaikan. Sebanyak 75 bidang saat ini tertunda karena berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Untuk persoalan tersebut, pihak desa bersama instansi terkait terus mengupayakan koordinasi intensif guna memperoleh rekomendasi dari Balai Pengelolaan Hutan (BPHL/KPH).

“Kami berharap ada respons positif secepatnya agar hak masyarakat kami dapat segera terpenuhi,” tambahnya.

Dengan kuota yang cukup besar, Kantor Pertanahan Lombok Timur melakukan penyerahan sertipikat secara bertahap. Perwakilan Kantah Lombok Timur, Nirwana, menjelaskan bahwa penyerahan hari ini merupakan tahap kedua dari rangkaian kegiatan PTSL di Desa Padak Guar.

“Pada tahap kedua ini, kami menyerahkan sebanyak 114 sertipikat elektronik. Sebelumnya, pada tahap pertama telah diserahkan 100 sertipikat,” jelas Nirwana.

Dengan demikian, total sertipikat yang telah diserahkan hingga saat ini berjumlah 214 bidang, dari target 440 bidang yang dinyatakan siap terbit.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sertipikat yang diserahkan kini berbentuk Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini dinilai lebih aman karena tersimpan dalam basis data digital Kementerian ATR/BPN, sehingga meminimalisasi risiko kehilangan, pencurian, maupun kerusakan akibat bencana alam.

Masyarakat Desa Padak Guar pun berharap program PTSL dapat kembali dilanjutkan di masa mendatang. Pasalnya, masih terdapat potensi lahan lain yang membutuhkan legalitas hukum guna mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi warga, khususnya melalui akses permodalan perbankan.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments